JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menginstruksikan kepada seluruh perusahaan BUMN untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Dia menjelaskan alasannya diberikannya dua minggu sebelum lebaran agar arus mudik tidak terjadi penumpukkan disaat hari-hari terakhir bulan Ramadhan.

Dahlan menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut kegiatan pulang kampung masyarakat tidak mendekati hari-hari terakhir lebaran. Dahlan pun berharap kebijakan tersebut juga diikuti oleh perusahaan-perusahaan swasta karena bagaimana pun kondisinya mudik pada saat lebaran ada kaitannya dengan pemberian THR.

"Kalau bisa dua minggu sebelum Ramadhan berakhir. Ya minimal keluarga karyawan bisa pulang lebih cepat," kata Dahlan, Jakarta, Rabu (25/6).

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero) Farid Indra Nugraha menuturkan pihaknya setuju dan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemegang saham yakni Kementerian BUMN. Padahal berdasarkan aturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), pemberian THR karyawan biasanya dilakukan satu minggu sebelum Lebaran. "Pada prinsip kita bisa menerapkan kebijakan tersebut. Tapi biasanya kalau ada keputusan dari pemegang saham kita akan ikuti," ujar Farid kepada Gresnews.com.

Farid mengaku masalah pemberian THR kepada karyawan yang diungkapkan Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah pernah diagendakan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akan tetapi jika pada kedepan pelaksanaannya berbeda dengan RUPS maka perusahaan tetap mengikuti instruksi dari pemegang saham. "Kami pada dasarnya tidak masalah dengan instruksi pemegang saham," kata Farid.

Seperti diketahui pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang bekerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.

Tentang besaran berapa THR yang diberikan, berdasarkan peraturan pekerja dengan masa sedikitnya 12 bulan berturut-turut berhak atas THR sebesar sebulan gaji. Adapun pekerja yang telah bekerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional sebesar masa kerja dibagi 12 bulan kali sebulan gaji.

Pemberian dan pembayaran THR tepat waktu diharapkan meningkatkan engagement (loyalitas) sekaligus produktivitas terhadap perusahaan.

BACA JUGA: