Jakarta – Indonesia dapat kembali melakukan ekspor produk coated paper dan paper board ke Thailand tanpa dikenakan bea masuk tambahan antidumping menyusul keputusan dari Department of Foreign Trade Thailand pada 16 Juli 2012 tentang penghentian investigasi antidumping yang dilakukan oleh Committee on Dumping Subsidy Thailand terhadap produk coated paper dan paper board yang di antaranya berasal dari Indonesia.

"Dengan diberhentikannya investigasi antidumping oleh Otoritas Thailand tersebut, maka pengusaha Indonesia dapat kembali melakukan ekspor produk coated paper dan paper board ke Thailand tanpa dikenakan bea masuk tambahan antidumping," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati kemarin di Jakarta.

Inisasi penyelidikan antidumping untuk kedua produk tersebut dimulai pada 8 Juli 2011 oleh Department of Foreign Trade Thailand atas permintaan Thai Paper Company Limited (petisioner). Selain produk asal Indonesia, produk coated paper dan paper board asal China, Korea, Jepang dan Taiwan juga dikenai tuduhan.

Menurut Ernawati, pemerintah Indonesia selama proses penyelidikan telah secara aktif melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait.

"Kami juga mengirimkan sanggahan atas penyelidikan tersebut. Dalam sanggahan, kami menyampaikan bahwa kenaikan konsumsi dalam negeri Thailand selama periode 2006-2009 tidak diimbangi dengan peningkatan produksi dalam negeri Thailand, sehingga menyebabkan permintaan impor meningkat," ujarnya.

Setelah mempertimbangkan manfaat impor produk coated paper dan paper board bagi industri domestik, konsumen dan masyarakat Thailand, Committee on Dumping and Subsidy memutuskan untuk menghentikan investigasi berdasarkan penarikan petisi oleh Thai Paper Co. Ltd.

"Dengan bebasnya Indonesia dari tuduhan dumping Thailand, maka Pemerintah berharap ekspor Indonesia terhadap kedua produk tersebut ke Thailand dapat kembali meningkat seperti sebelum tahun 2011," imbuh Ernawati.

Menurut data Kemendag, ekspor produk coated paper dan paper board dari Indonesia ke Thailand selama periode penyelidikan antidumping (2010-2011) mengalami penurunan volume dari 68,426 ton pada 2010 menjadi 46,145 ton pada 2011. Sebelum tahun 2011, ekspor kedua produk ini pernah mengalami kenaikan volume selama tiga tahun berturut-turut dengan rincian 47,113 ton (2008), 62,187 ton (2009), dan 68,426 ton (2010).

BACA JUGA: