Jakarta - Penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) diperkirakan dapat menurunkan kredit bermasalah (non-performing loan) hingga di bawah 4 persen dari posisi akhir November 2011 yang tercatat 4,51 persen.

Menurut Ketua Tim Pengawas Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko, kredit bermasalah kartu kredit saat ini terbilang tinggi karena berada di atas rata-rata kredit bermasalah di sektor lainnya yang berada di bawah 3 persen.

"Non-performing loan kartu kredit yang termasuk kredit diragukan atau tidak dibayar selama 120 hari dan atau tidak dibayar selama 180 hari mencapai 4,51 persen," ungkap Puji, kemarin, di Jakarta.

Dalam PBI mengenai APMK ini, Bank Indonesia memperketat beberapa ketentuan, misalnya, mengenai minimum pendapatan pengguna kartu kredit, batas minimum usia penerima kartu kredit, maksimal perolehan kartu, suku bunga, penggunaan di luar alat pembayaran, maksimal plafon kredit dari total kartu yang dipegang, kewajiban penyampaian informasi, pengaturan perhitungan bunga, biaya dan denda dan juga konfirmasi transaksi di luar kewajiban.

Bank Indonesia memberikan waktu kepada bank dan nasabah untuk menyesuaikan dengan aturan ini hingga 1 Januari 2013.

"Waktu transisi cukup lama agar bank dan nasabah bisa memperbaharui data, misalnya mengenai plafon pemberian kredit," ujar Puji.

Bank penerbit kartu kredit disarankan mulai melakukan penyesuaian nasabah barunya dengan persyaratan baru mulai dari sekarang sehingga tidak perlu melakukan penyesuaian lagi di masa mendatang.

"Bagi nasabah yang belum sesuai penghasilannya, kan bisa meningkatkan penghasilannya biar sesuai dalam dua tahun ke depan," pungkas Puji.

BACA JUGA: