GRESNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Senin (11/3), di Balaikota DKI Jakarta, mewajibkan  semua rumah sakit di Jakarta untuk mendukung program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dengan memberikan pelayanan terhadap peserta kartu Jakarta Sehat.  Jika tidak, rumah sakit dapat dikenakan sanksi.

Bagaimana pernyataan Jokowi itu ditilik dari sisi hukum?

Pasal 29 Ayat (1) huruf o UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit berbunyi setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional. Huruf e pasal tersebut juga mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

Di sisi lain, KJS merupakan bagian dari program Gubernur Jokowi untuk mengasuransikan seluruh penduduk Jakarta. Untuk sementara ini, klaim dari penggunaan KJS masih menggunakan anggaran Jamkesda

Kembali pada kewajiban rumah sakit untuk mengikuti program pemerintah, tampaknya perlu dilihat juga dari sisi badan pengelola rumah sakit. Adapun dilihat dari badan pengelola rumah sakit dibagi menjadi dua macam yaitu rumah sakit publik dan rumah sakit privat.

Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dan diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan rumah sakit privat adalah dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.

Dalam hal pelaksanaan KJS ini, rumah sakit mana yang dimaksud harus mengikuti program KJS? Rumah sakit publik? Rumah sakit privat? Atau keduanya?

Persoalan yang akan timbul, adalah di sisi rumah sakit privat yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan pencarian profit dengan beban harus membayar tenaga kesehatan, membayar biaya perawatan peralatan, dan sebagainya. Jika dipaksakan harus melayani pasien KJS lama-kelamaan dapat menderita kerugian finansial.  Sementara untuk rumah sakit pemerintah, tanpa disokong rumah sakit privat dalam memberikan pelayanan kesehatan, akan sangat sulit untuk memberikan pelayanan maksimal.

Selain itu, pelajaran dari kasus Dera dan bayi Hikmah lalu, sekian banyak rumah sakit ternyata memiliki fasilitas yang tidak memungkinkan menampung sekian pasien dalam suatu ruang perawatan. Kasus Dera telah mewajibkan rumah sakit  terutama 10 rumah sakit yang sudah dipanggil dan mendapat teguran sudah diimbau untuk menambah fasilitas di dalam rumah sakit dengan biaya yang juga tidak sedikit.

Oleh karena itu dalam hal mewajibkan rumah sakit menjalankan program KJS ini, sebelumnya harus ditinjau, apakah fasilitas RS tersebut memungkinkan? Selain itu, sistem rujukan untuk pelayanan kesehatan juga perlu dibenahi. Bukan pasien yang berkeliling mencari rumah sakit melainkan rumah sakit yang harus memberikan rekomendasi untuk mengirimkan pasien pada rumah sakit tertentu sehingga dalam pemberlakuan KJS, perlu ditinjau juga dari segi kesiapan rumah sakit dan fasilitas yang dapat melaksanakan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Velanti Anggunsuri
Analis Gresnews.com

BACA JUGA: