JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Komisi II DPR mulai menggelar rapat pengambilan keputu‎san tingkat I untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Dukungan Demokrat sangat menentukan lolos tidaknya RUU Pilkada ini. Namun Demokrat mengancam menarik dukungan pilkada langsung apabila sepuluh syarat yang mereka ajukan atas koreksi pilkada langsung tidak disetujui.

Pengamat politik Emrush Sihombing mengatakan poin utama RUU Pilkada bukan terletak pada sepuluh poin yang diajukan Demokrat. Sehingga ia menyesalkan jika Demokrat sampai berubah haluan ketika syarat tersebut ditolak.

Kalau itu sampai terjadi maka dipastikan mereka benar-benar "politisi handal". Karena seharusnya poin yang penting terlepas dari tuntutan Demokrat, pilkada lewat DPRD merupakan kemunduran demokrasi.

"Bisa dikatakan Demokrat suaranya akan sangat berpengaruh besok. Peluang gol atau tidaknya RUU ini menjadi sama besar," ucapnya kepada Gresnews.com, Rabu,(24/9).

Sebelumnya anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Benny Kabur Harman mengatakan kesepuluh syarat tersebut untuk mengakomodir perbaikan-perbaikan dalam pemilu langsung yang memiliki urgensi tinggi. "Pilkada langsung akan tetap penuh kecurangan jika tidak ada langkah-langkah perbaikan, sehingga syarat dari Demokrat mutlak dipenuhi," ucapnya, Selasa, (23/9).

Menurutnya kesepuluh syarat tersebut merupakan salah satu upaya perbaikan pelaksanaan pilkada dan mutlak pelaksanaannya. Untuk mengambil sikap atas keputusan tersebut, Demokrat mengatakan telah melakukan banyak pertimbangan sebelum mengubah sikapnya dari mendukung Pilkada melalui DPRD menjadi pilkada langsung.

"Sepuluh hal yang disyaratkan untuk menekan praktik politik uang dan pencegahan pada ekses politik sebagai dampak dari Pilkada langsung, tanpa diloloskannya syarat tersebut kami tidak akan mendukung pilkada langsung," tegasnya.

Berikut adalah 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung:

1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.
2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan.
3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.
6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca-pilkada.
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

Sejauh ini, sembilan dari kesepuluh poin yang diusulkan demokrat sudah diloloskan oleh Panja RUU Pilkada. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja.

"Satu syarat yang ditolak oleh Panja mengenai uji publik yang bisa membatalkan pencalonan kepala daerah," katanya. Hal ini dikarenakan uji publik sudah diatur dalam draf yang sudah dibahas dan disepakati oleh Panja. Namun, tidak ada peraturan pembatalan calon kepala daerah jika uji publik gagal.

Tujuh Isu Belum Disepakati

Komisi II DPR mulai menggelar rapat pengambilan keputu‎san tingkat I untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Isu yang diperdebatkan masih sangat banyak, bukan saja hanya soal pilkada langsung atau lewat DPRD saja.

Abdul Hakam Naja kemudian memaparkan masih ada 7 isu yang belum disepakati oleh Panja hingga siang hari ini. Berikut 7 isu yang belum disepakati tersebut:

1. Mekanisme pemilihan langsung dan tidak langsung (DPRD)
2. Paket (kepala daerah dicalonkan bersama dengan wakil) atau tidak paket (hanya kepala daerah yang dicalonkan, wakilnya ditunjuk kepala daerah setelah Pilkada)
3. Syarat kepala daerah/politik dinasti (yaitu keluarga dari petahana dilarang mencalonkan menunggu satu periode).
4. Tugas, wewenang, syarat, wakil kepala daerah
5. Penyelesaian sengketa hasil pilkada (melalui MK/MA)
6. Pilkada serentak
7. Dana penyelenggaraan pilkada

"Berapun alternatif kesepakatan bersama kita serahkan pada paripurna untuk pengambilan keputusan, tidak voting (di komisi II)," ucap ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar yang memimpin rapat dengan dihadiri 26 anggota dari total 51 anggota komisi II. Namun 5 izin.

Selain komisi II, hadir dalam rapat itu pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, lalu perwakilan Bawaslu dan DPD RI. Namun perwakilan KPU tak ada satupun yang hadir.








BACA JUGA: