Beberapa waktu lalu ramai diberitakan soal gugatan seorang perempuan kepada seorang lelaki perihal asal-usul anaknya.

Asal-usul anak dapat kita lihat dari status kelahiran si anak. Semisal dari perkawinan yang sah atau tidak.

Nah, kali ini kita membahas perihal status anak bila dilihat dari status kelahirannya.

Apabila dilihat dari status kelahirannya, ada tiga (3) macam status anak, yaitu:

1. Anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (anak yang sah);
2. Anak yang lahir di luar perkawinan; dan
3. Anak yang lahir tanpa perkawinan (anak hasil zina).

Anak yang Sah
Berdasarkan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), ”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Sedangkan menurut Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada dua kemungkinan anak yang sah, yatu :

a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
b. hasil perbuatan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

Anak yang Lahir di Luar Perkawinan
Menurut Chatib Rasyid (mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang), anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang lahir dari perkawinan yang dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya.

Perkawinan ini seringkali tidak dicatatkan oleh negara. Sehingga dapat dikatakan sebagai perkawinan tidak tercatat.

Perkawinan tidak tercatat ialah perkawinan yang secara material telah memenuhi ketentuan syari`ah sesuai Pasal 2 ayat (1) UUP tetapi secara formil tidak memenuhi ketentuan ayat (2) Pasal tersebut jo Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975.

Berdasarkan Pasal 4, 5 dan 6 KHI, perkawinan tersebut sah menurut hukum Islam tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum. Agar perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum, maka harus dimintakan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat (2) KHI).

Anak yang Lahir Tanpa Perkawinan (Anak Hasil Zina)
Anak zina adalah anak yang lahir akibat hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan. Walaupun terlahir sebagai anak zina, ia tetap dilahirkan dalam keadaan suci dan tidak membawa dosa turunan.

Anak hasil zina tetap tidak mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menzinai ibunya, ia hanya dinasabkan dengan ibu yang melahirkannya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: