Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada aturan baru penambahan batas waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) paling lama 5 Tahun. Hal ini terkait erat dengan para pekerja outsoursing di Indonesia yang memiliki aturan tentang batas waktu maksimal perkerjaan dengan menggunakan kontrak kerja PKWT. Lantas bagaimana aturannya?

Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP/35/2021) menyatakan:

(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Adapun bentuk pekerjaan PKWT, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) PP/35/2021 menyatakan PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau

Ketentuan-ketentuan di atas mengacu pada UU Ciptaker, yaitu mengubah Pasal 59 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
HARIANDI LAW FIRM
BACA JUGA: