Dua Bersaudara WNI Asal Pontianak Lolos dari Hukuman Mati
Dua bersaudara warga negara Indonesia asal Pontianak Kalimantan Barat, Frans Hiu, 22 tahun dan Dharry Frully Hiu 20 tahun terbebas dari hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.
JAKARTA,GRESNEWS.COM - Dua bersaudara warga negara Indonesia asal Pontianak Kalimantan Barat, Frans Hiu, 22 tahun dan Dharry Frully Hiu 20 tahun terbebas dari hukuman mati oleh pengadilan Malaysia. Majelis Hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia yang diketuai Dato Mohd Hishamudin Bin Mohd Yunus dan beranggotakan Dato Balia Yusof Bin Hj Wahi dan Dato Seri Zakaria Bin Sam menyatakan Frans dan Dharry Frully Hiu tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Malaysia.
Sebelumnya mereka didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki warga negara Malaysia, Khartic Rajah, pada 3 Desember 2010. Bahkan di tingkat Mahkamah Tinggi Shah Alam pada 18 Oktober 2012 lalu, mereka telah divonis dengan hukuman mati.
Menurut laporan KBRI Kuala Lumpur yang dirilis situs kemlu.go.id, (28/1) bebasnya Hiu bersaudara tak terlepas dari upaya Kementerian Luar Negeri yang menyediakan pembelaan melalui pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi dan Azura. Kedua pengacara tersebut berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan upaya pembelaan diri (self defence). “Alasan tersebut berangkat dari korban yang secara tidak sah memasuki rumah di mana Hiu Bersaudara tinggal, yang diduga akan melakukan perampokan,” kata pengacara Frans dan Dharry Frully Hiu seperti dikutip situs Kemlu.go.id.
Saat berusaha memasuki rumah terdakwa itulah, korban terjatuh dari langit-langit rumah ke ruang tidur Hiu Bersaudara dan melakukan penyerangan terlebih dahulu sehingga terjadi perkelahian. Hasil post mortem menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah "generalized blunt trauma" atau trauma karena benda tumpul. Juga tidak ditemukan luka-luka dalam dan hanya luka ringan di beberapa bagian tubuh yang kemungkinan besar dapat juga disebabkan korban terjatuh dari langit-langit rumah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, tim pengacara berpendapat bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah membela diri sehingga harus dibebaskan dari tuntutan hukum. Sedang fakta persidangan juga tidak secara spesifik dan meyakinkan membuktikan penyebab utama kematian korban, melainkan hanya secara umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Razali Jaya berargumentasi bahwa, "perkelahian terjadi antara dua orang melawan satu dan tidak ada yang menyaksikan secara langsung perkelahian tersebut".
Meskipun hasil post mortem tidak menunjukkan luka serius, namun rasa sakit yang dialami dapat pula menjadi penyebab kematian. Argumentasi pengacara berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa korbanlah yang terlebih dahulu melakukan penyerangan dan tidak ada cukup bukti penyebab kematian adalah akibat perkelahian. Atas dasar ini Majelis Hakim memutuskan Frans dan Dharry Frully Hiu bebas demi hukum.
Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, mengungkapkan rasa syukurnya dengan pembebasan Hiu Bersaudara. "Alhamdulillah keduanya, telah diputus bebas dari hukuman mati". KBRI Kuala Lumpur menyatakan menghargai Mahkamah Malaysia yang telah menjalankan tugasnya secara adil dan bijaksana. "KBRI Kuala Lumpur mengimbau rakyat Indonesia yang tinggal dan bekerja di Malaysia agar tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Malaysia, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," tambah Dubes Herman Prayitno.
Herman mengungkapkan, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang mengupayakan proses pemulangan Hiu Bersaudara ke Indonesia. Mereka juga telah mempertemukan keduanya dengan ibu mereka dan Gubernur Kalimantan Barat usai persidangan.
Sebelumnya Frans dan Dharry yang dibela pengacara yang ditunjuk dan dibiayai oleh majikan mereka dari Firma Hukum Hj. Yusof Rahman & Co justru membuatnya divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi di Shah Alam pada 18 Oktober 2012 lalu. Sehingga KBRI Kuala lumpur menyarankan agar keduanya selanjutnya didampingi pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur dan segera mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Putrajaya.
Dengan pembebasan Frans dan Dharry Hiu itu maka sejauh ini KBRI Kuala Lumpur telah membebaskan 169 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Hingga saat ini KBRI Kuala Lumpur juga melaporkan masih terus menangani 179 kasus WNI di pengadilan Malaysia.
