Dakwaan sebut eks Dirut PLN Fahmi Mochtar terima Rp1 miliar

Pada pembacaan surat dakwaan untuk Dirut PLN periode 2001-2008, Eddie Widiono Suwondho, Jaksa menyebut uang itu, diterima Fahmi dari PT Netway Utama, rekanan PLN pada proyek itu.

Post Image
Fahmi Mocthar (Foto:vivanews.com)

Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Fahmi Mochtar disebut ikut mendapatkan uang korupsi sebesar Rp1 miliar dari pengadaan outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang.

Pada pembacaan surat dakwaan untuk Dirut PLN periode 2001-2008, Eddie Widiono Suwondho, Jaksa menyebut uang itu, diterima Fahmi dari PT Netway Utama, rekanan PLN pada proyek itu, selaku General Manager (GM) PLN Disjaya Tangerang .

"PT Netway Utama tercatat melakukan pemberian uang kepada pejabat PT PLN antara lain terdakwa Eddie Rp2 miliar, Margo Santoso (GM PLN Disjaya Tangerang sebelum Fahmi) Rp1 miliar dan Fahmi Mohtar Rp1 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhibuddin, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (15/8).

Adanyan aliran itu, diketahui dari barang bukti dokumen bussiness plan PT Netway Utama tahun 2004-2007. Jaksa menuturkan, dari surat bernomor 047/061/D.IV/2004, menjelaskan Fahmi diperintahkan terdakwa Eddie, agar PT Netway di tunjuk langsung mendapat proyek senilai Rp137,1 miliar yang dilakukan secara multiyears.

"Serta membentuk Tim Penyusunan Kontrak dengan SK GM PT PLN Disjaya Tangerang nomor 012.K/021/GMS.IV/2004 tanggal 10 Februari 2004 yang diketuai oleh Hariyanto," tutur Jaksa Muhibuddin.

Pengadaan proyek CIS RISI di PLN Disjaya Tangerang dilakukan tahun 2001. Pada kurun waktu Juni 2004 sampai Mei 2006, PLN Disjaya Tangerang membayar sebanyak Rp92,2 miliar dari total nilai proyek Rp137,1 miliar.

Pembayaran kepada Netway diambil dari pos pengolahan data dan teknologi informasi pada anggaran PLN 2004-2006. Selisih harga dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,1 miliar.