-
Sejumlah Advokat Nilai UU Advokat Cacat Hukum
Senin, 26/01/2015 23:00 WIBSejumlah advokat menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak memenuhi syarat-syarat pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan bertentangan dengan UUD 1945.
DPR Dorong RUU Advokat Masuk Prolegnas 2015
Minggu, 11/01/2015 05:00 WIBIa melanjutkan RUU ini tidak selesai pada periode DPR sebelumnya karena masih ada perbedaan yang urung diselesaikan. Ditambah waktu yang mepet membuat RUU ini menjadi salah satu penyebab tidak tuntas dibahas hingga menjadi undang-undang.
KAI Minta DPR Bahas Ulang RUU Advokat
Rabu, 12/11/2014 08:42 WIBMerasa tidak terakomodasi dalam penyusunan UU Advokat, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas ulang penyusunan UU Advokat.
Dinilai Bakal Hancurkan Persatuan Advokat, Peradi Gelar Aksi Tolak RUU Advokat
Rabu, 24/09/2014 18:00 WIBMereka menyebut DPR tidak paham tugas advokat. Karena ketidak-pahaman itu, mereka menganggap profesi advokat terpenjarakan dan dimatikan kebebasannya.
RUU Advokat Dinilai Justru Bebaskan Advokat dari Pengaruh Pemerintah
Jum'at, 12/09/2014 09:45 WIBKendati gelombang protes merebak dari kalangan advokat, DPR menyatakan tetap akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Advokat.
Peradi Nilai Dewan Advokat Nasional akan Lemahkan Independensi Advokat
Selasa, 09/09/2014 22:00 WIBOtto beralasan, pembentukan dan susunan keanggotaan DAN nantinya akan diusulkan oleh presiden lalu diangkat oleh DPR. Hal inilah yang menimbulkan ketakutan akan intervensi dari pemerintah.
Organisasi Advokat Akan Diawasi
Kamis, 28/11/2013 11:36 WIBSelama ini ada, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 pasal 32 ayat (2) tentang advokat telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) organisasi advokat yang resmi ditunjuk negara adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun dalam RUU Advokat itu kelak tidak lagi menyerahkan ujian kelayakan advokat pada satu organisasi atau dikenal dengan sistem multi-bar. Sementara sistem yang berjalan saat ini adalah single-bar melalui Peradi.
RUU Advokat untuk Pencegahan Malpraktik Advokat
Kamis, 17/01/2013 13:19 WIB"Memang persoalan pada organisasi yang tidak dicantumkan secara nyata definitif ini selalu ada konflik kepentingan. Permasalahan inilah yang harus kita selesaikan dengan perubahan."