-
Membedah Utang PLN Rp500 Triliun. Apa Solusinya?
Kamis, 24/06/2021 19:20 WIBPLN Masuk Bisnis Internet, Ada Kepentingan Tertentu?
Sabtu, 05/06/2021 19:50 WIBKejagung Telisik Korupsi Proyek Pembangunan Gardu Induk Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN Medan
Rabu, 14/04/2021 11:02 WIBPasokan Batubara Berkurang, Apakah Ada Pemadaman Bergilir?
Kamis, 28/01/2021 21:15 WIBRangkap Jabatan Komisaris PLN dan Kepala BPKP akan Mengaburkan Hasil Audit
Senin, 28/09/2020 20:38 WIBPolitik Lebih Mendominasi Kebijakan Listrik Nasional
Rabu, 23/09/2020 18:27 WIBUsulan Regionalisasi PLN buat Tambah Jatah Direksi?
Jum'at, 19/06/2020 21:16 WIBKanal Pengaduan Kenaikan Listrik PLN Belum Optimal
Rabu, 10/06/2020 03:20 WIBPesan Buat Dirut PLN Baru Kendalikan Utang
Selasa, 24/12/2019 18:17 WIBSkema Kelebihan Bayar dari PGN hingga Laba PLN 2018 Melejit
Senin, 07/10/2019 13:26 WIBLaba Melonjak dan Tantiem PLN 2018
Senin, 23/09/2019 22:10 WIBKomunitas Konsumen Gugat PLN, Minta Direktur dan Komisaris Diganti
Selasa, 06/08/2019 17:57 WIBProdusen Listrik Swasta Sanggah Pembangkitnya Penyebab Pemadaman
Senin, 05/08/2019 17:52 WIBHIPMI Minta 2 Menteri dan Direksi PLN Dicopot
Senin, 05/08/2019 15:05 WIBKPK Nilai PT PLN Belum Terapkan Efisiensi Tata Kelola Kelistrikan
Selasa, 19/12/2017 14:01 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK menilai PT PLN belum menerapkan efisiensi tata kelola kelistrikan. Setidaknya KPK menemukan 5 poin persoalan dalam tata kelola kelistrikan di PLN yang harus segera ditindaklanjuti Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Lima poin yang ditemukan KPK dalam Kajian itu adalah minimnya kendali dalam penyediaan energi primer jangka panjang, kurangnya integritas perencanaan kapasitas listrik menimbulkan inefisiensi. JUga belum seragamnya tata kelola di masing-masing regional, maupun belum optimalnya pengelolaan pembangkit existing, dan pengelolaan suplai yang tidak sesuai optimasi akibat dari ketidakselarasan penyelesaian proyek pembangkit dan transmisi.
"KPK serius menangani kajian ini. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran 5 pimpinan KPK ikut dalam paparan kepada Sofyan dan jajaran PLN dari beberapa regional," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (18/12).
Menurut Febri, hasil kajian tersebut harus ditanggapi PLN dengan perbaikan. Misalnya, proaktif mengamankan suplai energi menggunakan skema pembelian energi primer terkendali. PLN juga diminta merevisi kontrak jual-beli listrik dan memperbaiki model kontrak Take or Pay (TOP).
"Untuk menyeragamkan tata kelola, PLN direkomendasikan menerapkan satu best practice di suatu regional untuk diterapkan di seluruh regional," tambahnya.
Ditambahkan Febri, beberapa aspek yang perlu diperbaiki pengelolaannya, antara lain audit pembangkit, monitoring proyek, mitigasi fraud dalam proyek, dan Better Operation & Maintenance (O&M) Practice.
Ia mengatakan bahwa hasil rekomendasi ini akan terus dipantau oleh KPK. Bahkan progres perbaikan akan diminta laporannya secara berkala dari PLN.
PLN juga diminta menyampaikan rencana aksi kepada KPK paling lambat pekan kedua Januari 2018. "Penyampaian kemudian harus disertai dengan penyampaian pelaksanaan rencana aksi secara berkala setiap 3 bulan beserta kendala yang dihadapi dan rencana aksi berikutnya," ujar Febri. (dtc/rm)