-
Nazar Sebut Anggota Komisi X DPR Dapat Dana Proyek Hambalang
Senin, 29/05/2017 14:38 WIBMuhammad Nazaruddin mengaku mengenal Adirusman Dault sebagai adik dari eks Menpora Adhyaksa Dault saat bersaksi dalam sidang Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5). Dalam kesaksiannya Nazaruddin juga menyebut ada uang yang disetorkan ke DPR untuk memuluskan proyek Hambalang. Uang itu diserahkan melalui Wafid Muharam.
"Saudara kenal dengan Adirusman Dault," tanya jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/5).
Nazaruddin menyebut Adirusman sebagai adik Adhyaks dan selalu datang saat pertemuan bersama sekretaris Menpora saat itu Wafid Muharam. Nazaruddin menyebut pertemuan itu dilakukan ketika dirinya aktif di Grup Permai. Saat pertemuan berlangsung, Nazaruddin menyebut Adirusman selalu ada namun tidak aktif bicara.
"Tapi nggak banyak ngomong. Bukan proyek Hambalang tapi proyek yang lain juga," ujar dia.
Selain itu, Nazaruddin juga menyebut ada uang yang disetorkan ke DPR untuk memuluskan proyek Hambalang. Uang itu diserahkan melalui Wafid Muharam.
"Ada permintaan Rp 2 miliar, Pak Mahyudin itu Rp 1 miliar, temen-temen komisi X Rp 3 miliar. Keperluan lainnya saya lupa totalnya Rp 21 miliar. Kenapa detail karena menunjukkan uang dikembalikan dan dikonfirmasi ke Pak Wafid benar menerima segitu," beber Nazaruddin.
Nazaruddin menyebut pembagian untuk anggota banggar diatur oleh Angelina Sondakh yang menjadi Ketua Kapoksi Anggaran Komisi X.
"Komisi X Olly Dondokambey dan Mirwan Amir, Bu Angie yang tahu di komisi itu. Karena bu Angie posisinya Ketua Kapoksi Anggaran Komisi X, waktu itu sekretarisnya Wayan Koster. Cuma sebelumnya Pak Wayan kan 15 tahun sudah di Banggar banyak ngajarin bu Angie," jelas dia. (dtc/mfb)Aset Nazaruddin Kembali Disita
Selasa, 22/11/2016 14:55 WIBAset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali disita KPK. Aset yang disita, berupa ruko Wijaya Graha berlokasi di samping Mapolres Jakarta Selatan dan sebidang tanah dan bangunan di Warung Buncit Nomor 21 dan 26, RT 06/03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Eksekusi aset itu terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.
"Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi aset Nazaruddin terkait TPPU," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (22/11).
Selain harus menjalani hukuman 7 tahun penjara karena kasus suap Wisma Atlet, pada 15 Juni lalu, ia juga dijatuhi vonis perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Harta Nazaruddin senilai Rp550 miliar juga turut disita untuk negara. Sehingga hukuman total Nazaruddin ialah 13 tahun penjara. Penyitaan aset ini dinilai yang terbesar dalam sejarah penyitaan aset koruptor. (rm/dtc)Akhir Kisah Korupsi Nazaruddin
Kamis, 16/06/2016 13:00 WIBMantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, berupa menerima gratifikasi saat menjabat sebagai anggota DPR RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Anas Urbaningrum Disebut Dalam Sidang Pencucian Uang Nazaruddin
Rabu, 16/03/2016 19:30 WIBMeskipun saling menuding dan membantah, tetapi keduanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi di Pengadilan Tipikor.
Modus Perusahaan BUMN Samarkan Setoran Fee ke Nazar
Rabu, 24/02/2016 21:00 WIBSidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin mengungkap sejumlah modus dan trik perusahaan Badan Usaha Milik Negara menyamarkan setoran fee kepada perusahaan milik mantan Bendahara Partai Demokrat.
Tempat Favorit Nazaruddin Mencuci Uang
Sabtu, 12/12/2015 13:01 WIBMantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ketahuan punya banyak tempat "favorit" untuk "mencuci" uang hasil kejahatannya dalam kasus korupsi pembelian saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.
Menjerat Nazaruddin dengan Tiga Dakwaan
Kamis, 10/12/2015 18:12 WIBPerbuatan Nazaruddin tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nazar Kembali Tuding SBY dan Ibas Terima Uang Sejumlah Proyek
Kamis, 19/03/2015 12:01 WIBMantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin seperti tak ingin berhenti melemparkan bola panas ke Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dampingi Nazaruddin, Yusril Harus Tegaskan Posisinya
Senin, 20/01/2014 13:00 WIBNazaruddin pada Kamis kemarin menyatakan akan mengungkap semua kasus korupsi yang dia ketahui setelah didampingi Yusril. Menurut Nazaruddin jika didampingi Yusril dia akan memiliki kekuatan untuk mengungkap keterlibatan banyak pihal di berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ini Alasan Nazar Minta Pendampingan Yusril
Jum'at, 17/01/2014 18:31 WIBPakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengakui telah menerima surat permohonan dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang Muhammad Nazaruddin untuk pendampingan.
FOTO: Nazaruddin Merasa Akan Dibunuh oleh Setya Novanto
Jum'at, 06/12/2013 21:45 WIBPolitisi Golkar Bambang Soesatyo membantah tudingan yang dilayangkan untuk koleganya itu. Bambang merupakan wakil bendahara umum Golkar, berada di bawah Setya yang merupakan Bendum partai."Ngawur. Saya menduga begitu (pengalihan isu). 2000 persen nggak mungkin. Kita semua tahu karakter Setya Novanto," ujar Bambang.
Rp400 Miliar Harta Nazar Disita KPK
Selasa, 17/09/2013 22:42 WIBJohan menjelaskan beberapa harta Nazar yang disita antara lain saham di PT Garuda Indonesia dan pabrik pengolahan kelapa sawit, serta sejumlah tanah dan bangunan. "Rekening juga sudah diblokir," kata Johan.
Potensi Kerugian Negara dalam Proyek E-KTP Rp2,1 Triliun
Senin, 02/09/2013 13:11 WIBMenurut Hotland, kecurigaan penyimpangan pengadaan E-KTP bukan hanya dari segi proses tender melainkan juga secara teknologi. Perlu dipertanyakan, apakah sudah ada database, server dan aplikasi pendukung.
Dilaporkan Mendagri ke Polisi, Ini Kebohongan Nazaruddin
Jum'at, 30/08/2013 13:43 WIB"Terkait pernyataan saudara Nazaruddin dalam beberapa waktu terakhir ini melalui media massa baik cetak maupun elektronik. Intinya saya laporkan saudara Nazaruddin.
Secara Korporasi dan Pribadi, Nazar ´Dikunci´ KPK
Jum'at, 21/06/2013 02:08 WIBSemakin ketatnya aturan pencegahan pencucian uang melalui bank, logikanya, semakin mempersempit upaya perusahaan maupun pribadi yang hendak berbuat kejahatan pencucian uang melalui perbankan--termasuk perusahaan-perusahaan Nazar tersebut di atas yang bisa saja masih melakukan segala.