-
Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Divonis 4 Tahun
Selasa, 05/12/2017 19:28 WIBMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis ke tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto masing-masing 4 tahun penjara. Ketiga terdakwa yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, serta dua wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada tiga terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warsa Muktisaat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12).
Tiga wakil rakyat ini terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11, dan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenai pasal 55 ayat 1 dan 2 dan pasal 64 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dianggap bersalah menerima uang suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto.
Vonis majelis hakim yag dijatuhkan ke tiga terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 5 tahun.
Selain vonis kurungan empat tahun, ketiganya juga diwajibkan membayar uang denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Sementara itu jaksa maupun penasihat hukum terdakwa mengaku pikir-pikir dengan putusan itu. Namun penasihat terdakwa Umar Faruq, Setiono mempertanyakan kenapa hanya tiga pimpinan DPRD ini yang dijadikan tersangka. Padahal uang suap tersebut diterima oleh semua anggota dewan.
Tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tertangkap tangan KPK Juli 2017 lalu. Ketiganya menerima uang suap dari Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto sebesar Rp 470 juta. Wiwiet sendiri sudah divonis sehari sebelumnya, yaitu dua tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. (dtc/mfb)
Berkas Perkara Bupati Kolaka Tuntas Tahap I
Minggu, 27/01/2013 15:45 WIBKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua berkas perkara milik Bupati Kolaka, Bukhari Matta dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding.
Mantan Bupati Banyuwangi Dituntut 9 Tahun Penjara
Rabu, 23/01/2013 21:30 WIBMantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (22/1).
Mantan Bupati Lampung Selatan Dituntut 10 Tahun
Rabu, 23/01/2013 03:00 WIBTiga orang Jaksa Penuntut Umum ((JPU) yaitu, Anto D Holiman, Feriando dan Sobari menuntut Wendy untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp30 juta.
Dugaan Korupsi Sekwan dan Bendahara DPRD Sinjai Siap Disidang
Jum'at, 18/01/2013 22:30 WIBMereka diduga melakukan penggunaan dana yang membuat Kas Sekertariat DPRD Sinjai tekor dan tidak terdapat SPJ.
Dugaan Korupsi Kas Pemkot Tomohon, Dua Orang Dicegah ke Luar Negeri
Rabu, 16/01/2013 17:42 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan atas Rio Samudera dan Willy Tangko dalam dugaan korupsi dana kas Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Sulawesi Tengah 2009/2010.
Istri Bupati Sleman Sudah Diperiksa Kejaksaan
Senin, 14/01/2013 21:00 WIB"Kustini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi). Perwosi Sleman juga menerina aliran dana dari KONI Sleman," katanya.
Wali Kota Palopo Tersangka Korupsi Dana Pendidikan Gratis
Senin, 14/01/2013 03:00 WIBPenyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) telah menetapkan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp5,31 miliar dari total Rp7,6 miliar.
Bupati Muara Enim Dilaporkan ke KPK
Rabu, 09/01/2013 14:38 WIBUsman menyerahkan nama 13 perusahaan yang diduga mendapat izin eksploitasi ilegal, yakni:
Ulama Mandailing Natal Laporkan Bupatinya ke KPK
Kamis, 27/12/2012 12:20 WIBMereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada paket proyek APBD Tahun Anggaran 2012 dan pemberian izin operasi PT Madinah Madani Minning yang telah dicabut izin SIUP-nya.
Bupati Kolaka Buhari Matta Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung
Rabu, 19/12/2012 01:30 WIBBuhari tak memberikan alasan mengapa tak memenuhi panggilan penyidik.
Polri: Kejagung dan Kuasa Hukum Sepakat Tak Bawa Teddy Tengko ke Maluku
Minggu, 16/12/2012 11:00 WIB"Polisi sebagaimana diamanatkan UU, bertugas memelihara kamtibmas, memberi pengayoman, memberi perlindungan. Saat melihat adanya keributan, itu langkah yang dilakukan. Kapolres Bandara membawa kedua belah pihak ke Mapolres Bandara untuk melakukan negosiasi dan mediasi. Akhirnya disepakati hari itu tidak dibawa ke Maluku."
Kejagung Bohong, Kata Kuasa Hukum Teddy
Jum'at, 14/12/2012 16:20 WIB"Ungkapan adanya preman dalam penggagalan penangkapan Teddy Tengko adalah upaya pembohongan publik dan informasi sesat," kata salah satu kuasa hukum Teddy.
Jaksa Agung: Teddy Tengko Harus Segera Dieksekusi
Jum'at, 14/12/2012 15:31 WIB"Apakah tidak bisa kita lakukan pendekatan hukum demi keadilan? Jadi keadilan di sini yang perlu kita lihat. Apakah seseorang, yang dalam tanda kutip, sudah dinyatakan terpidana dibiarkan seperti itu, mari kita pikirkan," ungkapnya.
Bupati Kolaka Mangkir dari Panggilan Kejagung
Selasa, 11/12/2012 22:00 WIB"Hingga pukul 14.00 WIB, Buhari belum hadir memenuhi panggilan tim penyidik."