-
Walhi Jabar Desak Kepolisian Usut Kasus Illegal Logging di Garut, Diduga Libatkan Oknum Perhutani
Kamis, 19/03/2015 04:00 WIBContohnya, kata Dadan, Perum Perhutani tidak melakukan penindakan apa-apa terhadap praktik pembalakan kayu dan penebangan liar yang masif dilakukan di Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut.
Harusnya UU P3H Menyasar Kejahatan Korporasi, Bukan Nenek Renta
Selasa, 17/03/2015 11:08 WIBKasus pemidaaan terhadap Nenek Asyani,63 tahun bukti adanya masalah dalam penerapan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Perhutani Bantah Pidanakan Nenek Asyani
Selasa, 17/03/2015 01:00 WIBMustoha mengatakan dalam kasus tersebut Perhutani hanya melapor kepada penegak hukum bahwa aset milik perusahaan sebanyak tujuh batang kayu jati telah hilang.
Nenek Asyani Korban Beleid Represif
Senin, 16/03/2015 12:00 WIBNenek Asyani adalah korban dari keberlanjutan kesewenang-wenangan dari UU P3H. Sejak disahkan 6 Agustus 2013, UU P3H telah memenjarakan masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan.
Terobosan Hukum Buat Nenek Asyani
Minggu, 15/03/2015 12:00 WIBSekarang perkembangan hukum lebih humanis terhadap kasus ringan. Lebih pada pemulihan keadaan masyarakat setempat. Harus berpikir seperti itu. Kerugiaan kecil, pelaku orang tua, apa yang mau dicari?
Didakwa Lakukan Pembalakan Liar, Nenek Asyani Hidup Dari Profesi Pijat Keliling
Minggu, 15/03/2015 03:00 WIBIstri Kepala Desa Jatibanteng, Dwi Kurniadi itu menuturkan, kehidupan Asyani selama ini tergolong cukup miskin.
Peradilan Sesat Nenek Asyani, Karena Sepotong Kayu Diancam 5 Tahun Penjara
Minggu, 15/03/2015 00:00 WIBDi Pengadilan Negeri Situbondo, sang nenek tengah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya dengan dakwaan "mentereng", melanggar Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.