-
Bentuk Perlawanan Habib Rieziq Kembali ke Arab Saudi
Senin, 15/05/2017 14:17 WIBImam besar FPI Habib Rizieq Syihab hingga kini belum kembali lagi ke Indonesia. Rizieq sebelumnya berada di Malaysia usai menjalankan ibadah umroh di Arab Saudi dan kembali lagi ke Saudi.
"Informasinya sekarang di Saudi lagi. Kemarin kan sempat ke Malaysia," ujar Sugito Atmo Pawiro selaku kuasa hukum Habib Rizieq, Senin (15/5).
Sugito mengaku tidak tahu persis kapan Rizieq kembali bertolak ke Arab Saudi. Dia menjelaskan komunikasi terakhir dengan habib Rizieq tiga hari yang lalu. Rizieq berada Kuala Lumpur untuk merapikan desertasi, sidang terhormat dan melakukan sidang terbuka.
Sugito mengatakan bahwa ini adalah bentuk perlawanan kliennya. Sugito membantah jika Rizieq kembali ke Arab Saudi untuk melarikan diri. Menurutnya, selama ini kliennya taat hukum.Rizieq melakukan perlawanan tersebut karena menilai ada upaya rekayasa proses hukum terhadapnya. Ia juga menilai proses hukum terhadap Rizieq di kasus dugaan pornografi ´baladacintarizieq´ itu dipolitisasi.
"Cuma ketika sudah ada rekayasa hukum terkait proses yang sekarang ini terjadi, politisasi, habib akan melawan. Dia tidak akan lari dari tanggung jawab. Kalau ini sudah terkait kekuasaan, terkait dengan kekalahan Ahok, terkait putusan Ahok dan sebagainya itu sudah jelas, sekarang dimunculkan kembali. Ini ada apa?," paparnya.
Ia juga menyebut penyidik terkesan memaksakan proses hukum terhadap kliennya. Ia mempertanyakan alasan polisi membuat surat perintah penjemputan paksa bagi kliennya itu.
"Panggilan pertama kan sudah di Mekkah. Kenapa kok langsung diburu-buru panggilan kedua. Bahkan sudah disiapkan jemput paksa, ini kan sengaja. Hukum sebagai alat kekuasaan untuk menekan Habib. Saya nggak mau kalau upaya-upaya semacam ini," tuturnya.
Meski begitu, Sugito memastikan jika kliennya akan kembali lagi ke tanah air. Namun rencana tersebut belum diketahui kapan. "Saya belum dapat informasi kapan Habib akan pulang, tadinya Senin ini dia mau pulang. Nanti lihat dulu situasinya," sambungnya.
Ia menambahkan, Rizieq di Arab Saudi didampingi oleh sejumlah ulama. "Saya tidak tahu siapa saja yang mendampingi, karena banyak soalnya yang ikut," tuturnya. (dtc/mfb)KPAI dan Ahli Telematika Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq
Senin, 15/05/2017 07:59 WIB
Untuk menuntaskan kasus dugaan pornografi terkait ´Baladacintarizieq´. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini berencana memanggil saksi ahli. Mereka akan dimintai keterangannya untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Biar semua apa yang ada di alat bukti biar bunyi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (14/5) malam.
Menurut Argo, penambahan saksi ahli itu untuk melengkapi keterangan yang masih kurang. Namun ia mengaku belum mengetahui siapa siapa yang dipanggil menjadi saksi ahli," kata Argo.
Informasinya hari ini empat orang saksi ahli akan dimintai keterangan, yakni dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ahli pidana, ahli telematika dan ahli face recognition dari Inafis.
"Ada beberapa ahli yang rencananya akan kami mintai keterangan lagi, tapi kita panggil secara bertahap," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Minggu (14/5).
Menurutnya, kasus dugaan pornografi yang menyeret imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein ini sudah memasuki tahap penyidikan. Polisi sendiri selama sepekan ini, fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli. (dtc/rm)Balada Hukum Habib Rizieq
Minggu, 14/05/2017 15:00 WIBRizieq dilaporkan mulai dari kasus penistaan terhadap Pancasila sampai kasus "receh" dugaan pornografi dengan seseorang perempuan bernama Firza yang ngetop akibat situs baladacintarizieq. Terkait kasus inilah, kini Rizieq tengah diincar aparat kepolisian.
Komnas Ham Tolak Permintaan Rizieq untuk Datang ke Arab
Jum'at, 12/05/2017 20:26 WIBKomisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak keinginan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab untuk datang ke Arab Saudi menindaklanjuti pengaduannya soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim penguasa.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat menegaskan pihaknya tak bisa menyanggupi permintaan Habib Rizieq karena keterbatasan anggaran Komnas HAM, serta aturan yang dimilikinya.
Menurut Imdadun, biaya operasional untuk melakukan penyelidikan ke luar negeri terbilang mahal. Ongkos yang dikeluarkan tidak sepadan dengan jatah anggaran Komnas HAM yang didapat dari negara.
"Jelas tidak memungkinkan Komnas HAM membiayai perjalanan ke luar negeri yang high cost untuk sekadar mendapat keterangan dari Habib Rizieq," ujar Imdadun, Jumat (12/5).
Ia mengaku, merupakan Komnas HAM adalah mitra kerja Komisi III DPR yang mendapatkan anggaran paling kecil dari negara, yakni sekitar Rp72 miliar setahun. Menurutnya anggaran tersebut habis digunakan untuk seluruh kegiatan termasuk gaji para staf.
Selain persoalan keterbatasna anggaran, prosedur dalam meminta keterangan pengadu telah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini Komnas HAM merupakan pihak yang berwenang memanggil pihak yang akan dimintai keterangan, bukan sebaliknya.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 76 ayat 1 UU 39 tentang HAM disebutkan bahwa untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Dalam aturan Pasal 89 ayat 3(c) yang memberikan kewenangan bagi Komnas HAM melakukan ´pemanggilan´ kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya´.
"Jadi ini perlu diklarifikasi, bahwa yang punya kewenangan untuk
Rizieq Shihab sebelumnya meminta Komnas HAM untuk datang ke Arab untuk mendengarkan keterangan dan pengaduannya. Rizieq merasa telah dikriminalisasi dan dilanggar hak asasinya sebagai ulama oleh rezim penguasa saat ini.
"Wawancara untuk penyelidikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim penguasa. Akan diwawancarai sebagai korban teror dan kriminalisasi," ujar Ansufri ID Sambo atau Ustadz Sambo, Ketua Presidium Alumni 212. (dtc/rm)Habib Rizieq Akan Dikonfrontir dengan 4 Saksi
Kamis, 11/05/2017 18:33 WIB
Polda Metro Jaya berencana akan mengkonfrontir Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dengan 4 saksi lainnya, seperti Dirza Husein, Fatima atau Kak Emma dan Muchsin terkait kasus dugaan pornografi ´baladacintarizieq´
.
"Kenapa kita harus (memeriksa saksi) bersama, karena kami lakukan konfrontir. Kenapa enggak satu-satu, karena mau kami konfrontir biar serangkaian penyidikan ini bisa kelihatan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di, Kamis (11/5).
Argo sendiri enggan mengungkap apa materi yang akan dipertanyakan dalam konfrontir tersebut. "Ya tentunya nanti kan berkaitan kasus yang kami temukan, kami konfrontir di situ," ujarnya.
Hingga saat ini polisi masih menunggu kepulangan Rizieq umrah ke Arab Saudi. Setelah Rizieq pulang, polisi akan memeriksa kelimanya secara bersamaan.
"Kami menunggu dulu, kalau misalnya kami undang, kami tunggu dulu di sini. Nanti hadir sudah kami persiapkan dengan harapan nanti kan keempatnya bisa hadir bersama-sama," tambahnya.
Sementara itu informasi soal kepulangan Rizieq hingga saat ini belum diketahui. Ia juga menegaskan belum akan melakukan penjemputan paksa terhadap Rizieq dari Arab Saudi.
"Masih ibadah masak kami jemput paksa. Kan nanti kembali, ya nanti kita tunggu saja," ujarnya. (dtc/rm)Habib Rizieq Dilaporkan Penistaan Agama oleh Mahasiswa Katolik
Selasa, 27/12/2016 07:40 WIBImam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) ke Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan penistaan agama terhadap umat kristiani, atas ceramahnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
"Kami melaporkan Habib Rizieq terkait penistaan agama," kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12).
Laporan mereka telah diterima polisi dengan nomor laporan TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Selain Habib Rizieq mereka juga melaporkan akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby, dan akun Twitter @SayaReya.
Angelo mengaku akan mengerahkan 25 lawyer dari alumni PMKRI untuk mengawal kasus tersebut.(rm/dtc)