-
Awasi "Setan" dalam Divestasi Freeport
Kamis, 19/07/2018 10:33 WIBMenanti Freeport Hengkang dari Indonesia
Senin, 16/07/2018 22:01 WIBPolemik tentang PT Freeport Indonesia kembali mencuat beberapa waktu belakangan ini. Muaranya adalah keputusan apakah Pemerintah Indonesia akan memperpanjang izin Freeport yang akan berakhir pada tahun 2021. Ini adalah babak penting dalam sejarah bangsa Indonesia.
Namun, ada perkembangan baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir temuan bahwa Freeport Indonesia diduga merusak lingkungan dengan nilai kerugian Rp185 triliun. Bagaimana ini? Lalu bagaimana pula nasib divestasi saham untuk Indonesia?
Video ini mengulas secara jelas dan lengkap tentang kasus tersebut.
Pemerintah Sepakat Beri 10 Persen Saham Divestasi Freeport ke Papua
Sabtu, 13/01/2018 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah pusat secara resmi telah mencapai kesepakatan untuk memberikan 10 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Kesepakatan dicapai dalam pertemuan yang melibatkan kedua pihak di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/1).
Hadir dalam perteman itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar F. Sampurno mewakili Menteri BUMN sebagai wakil pemerintah pusat. Kemudian Gubernur Papua Lukas Enembe serta Bupati Mimika. Dari pihak BUMN hadir Direktur Utama PT Inalum Budi G. Sadikin.
Dalam pertemuan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perjanjian ini merupakan wujud semangat kebersamaan atas seluruh jajaran pemerintah pusat serta pemerintah daerah seusai tercapainya pokok kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia pada 27 Agustus 2017."Dengan adanya perjanjian ini, maka Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip setkab.go.id.
Pengambilan saham divestasi ini, lanjut Sri Mulyani, akan dilakukan melalui mekanisme korporasi. Dengan demikian tidak akan membebani APBN maupun APBD dan menjadi salah satu manfaat PT Inalum sebagai holding BUMN industri pertambangan.
Sri Mulyani memastikan seluruh proses divestasi PT Freeport Indonesia menjadi 51 persen kepemilikan peserta Indonesia sesuai komitmen Presiden Joko Widodo harus dilakukan secara transparan, bersih dari kepentingan kelompok dan tata kelola terjaga di setiap tahapan. "Kepada PT Inalum, saya meminta terus bekerja untuk melaksanakan proses divestasi ini hingga keseluruhan paket perjanjian ini dapat diselesaikan dengan cara profesional penuh integritas dan menjaga prinsip-prinsip good corporate governance," tegas Sri Mulyani.
Pemerintah, tegas Menkeu, mengharapkan kepemilikan saham divestasi ini akan meningkatkan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi industri dalam rangka peningkatan nilai tambah, meningkatkan kesempatan kerja dan mendorong pembangunan daerah. "Pada akhirnya, pengambilan saham divestasi tersebut akan memberikan manfaat bagi seluruh komponen bangsa, termasuk masyarakat Papua," ujar Sri Mulyani.
Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin memastikan komitmen pembagian kepemilikan ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat mempunyai saham di PT Freeport Indonesia.
Ia menambahkan Inalum akan berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua serta Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari skema pembiayaan yang sesuai untuk divestasi ini.
"Pendanaan skema ini tidak ada dari APBN dan APBD, tugas kami di Inalum adalah kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari pendanaan," ujar Budi. (mag)Sri Mulyani Pastikan Negosiasi dengan Freeport Akan Kelar Sesuai Target
Selasa, 02/01/2018 16:36 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan kelar sesuai target yang ditetapkan. Saat ini proses negosiasi tentang kepastian berusaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu masih terus berlangsung.
Menurut Sri Mulyani, menyusul telah berubahnya izin usaha dari kontak karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pemerintah dan Freeport telah memasuki tahap detail tentang 4 kesepakatan yang telah ditetapkan, yakni mengenai divestasi saham, pembangunan smelter, perpanjangan kontrak, dan stabilitas hukum dan fiskal.
"Kita masih akan sesuai dengan target, yaitu melakukan 4 hal dalam satu paket perjanjian dengan Freeport. Sekarang ini sudah dibahas sangat detail, mengenai masalah masing-masing," ujar Sri di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1).
Terkait perpanjangan operasi, sehubungan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), terutama yang mencakup dan memasukkan seluruh item-item mengenai seluruh kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Freeport.
"Katakanlah seperti pembangunan smelter, kapan jangka waktunya, bagaimana kita mengukur progress-nya," tegasnya.
Demikian pula dengan masalah penerimaan negara dan kepastian investasi, menurutnya pemerintah akan menetapkan bagaimana tingkat pembayaran royalti pajak daerah maupun pajak pusatnya.
"Kemudian mengenai divestasi, kita juga melakukan detail langkah-langkah sampai kepada tahunnya dan kapan kita akan melakukan eksekusinya," tutur Sri Mulyani lagi
Menurut Sri dalam pembahasan sejauh ini tak ditemui kendala dalam negosiasi. Seluruh hal detail yang dibahas masih sesuai dengan harapan masing-masing pihak. (dtc/rm)DPR Nilai PT Freeport Tak Serius Bangun Smelter
Jum'at, 24/11/2017 15:04 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VII DPR menilai PT. Freeport Indonesia tidak memiliki komitmen serius untuk membangun smelter seperti dijanjikan sebelumnya. Pasalnya hingga saat ini tak ada progres dari pembangunan smelter yang dijanjikan. Hal itu terungkap setelah Komisi VII melakukan peninjauan lokasi dalam kunjungan kerja ke Gresik, Jawa Timur, lokasi dimana Freeport berjanji akan membangun smelter.
"Kita melihat tidak ada progres fisik yang dilakukan. Meskipun disampaikan telah melalui tahapan-tahapan yang sifatnya administratif, tetapi itu bukan sebuah progres yang bisa di lihat," ujar Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam Ali di Gresik, Jatim, Kamis (23/11).
Bahkan menurut Syaikhul dari soal lokasinya tempat pembangunan smelter saja, belum ada penentuan. "Bahkan perjanjian yang dibuat dengan PT. Petrokimia pun tampaknya di hold," ungkapnya, seperti dikutip dpr.go.id.
Untuk itu Komisi VII meminta ada ketegasan dari pemerintah terhadap persoalan itu. Sebab selama ini izin usaha pertambangan dikeluarkan dengan satu konsekuensi, kalau tidak membangun smelter dengan progres yang bisa di evaluasi setiap 6 bulan, maka akan akan dicabut rekomendasi ekspornya.
Menurut Syaikhul PP Nomor 1 Tahun 2017 yang membuat adalah Kementerian ESDM, walaupun dikonsultasikan kepada Komisi VII. Untuk Kementerian ESDM diharapkan dapat konsisten dengan peraturan yang dibuatnya. "Jangan ada kesan menganakemaskan satu perusahaan dibandingkan perusahaan-perusahaan yang lain," tuturnya. (
Anggota Komisi VII lainnya Eni Maulani Saragih, menambahkan bahwa membangun smelter adalah kewajiban PT Freeport. Sebab PT Freepor sebelumnyua menjanjikan akan membangun smelter di Gresik, dan Freeport telah menandatangani perjanjian (MoU) dengan PT. Petrokimia untuk membangun smelter. "Tapi saat Komisi VII ingin melihat progresnya, ternyata setelah beberapa tahun masih tidak ada progresnya," ujar Eni.
Bahkan peninjauan ke lapangan Gresik yang dilakukan Komisi VII ini, menurut Eni sudah untuk kesekian kalinya, guna mengetahui bagaimana progres dari Freeport.
"Tapi Sampai saat ini kita masih belum melihat adanya progres yang memuaskan. Freeport belum sama sekali menentukan lokasinya. Apakah di Petrokimia atau di tempat lain," tegasnya.
"Kita akan sampaikan kepada Menteri ESDM terkait belum adanya progres pembangunan smelter oleh Freeport," tandasnya. (rm)Pos Brimob di Tembaga Pura Ditembaki, Polisi Tetapkan Kondisi Siaga
Minggu, 29/10/2017 21:28 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Teror terhadap keamanan disekitar kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Timika, Papua terus saja terjadi. Kali ini Pos satgas Brimob di Mile 66 dan Mile 67 menjadi sasaran penembakan pihak tak dikenal.Hingga polisi pun menetapkan status siaga satu di Tembaga Pura.
"Saat ini telah dilakukan siaga satu di Tembagapura karena setelah penembakan terhadap Pos Satgas Brimob pada Minggu pagi," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal kepada wartawan, Minggu (29/10).
Menurut Kamal aksi penembakan tidak hanya berlangsung pada pagi hari, siang hari aksi penembakan juga terjadi. Menurutnya ada 3 kali suara tembakan yang terdengar.
"Pada sidang harinya sekira pukul 14.00 WIT kembali terdengar bunyi tembakan sebanyak 3 kali yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di arah barat, kurang lebih 400 meter dari Mapolsek Tembagapura," jelas Kamal.
Diungkapkannya, pada kejadian siang itu, anggota tim khusus yang bersiaga di Mapolsek Tembagapura sempat membalas tembakan. Setelah itu, tembakan dari arah yang sama kembali dilakukan sebanyak 2 kali dan juga kembali dibalas oleh polisi.
Berselang 30 menit kemudian, pihak Freeport sempat menyalakan alarm sirene Kota Tembagapura. Alarm itu bertujuan agar warga tidak keluar rumah.
Pada pukul 15.00 WIT, warga Kampung Utikini Lama menyampaikan informasi kepada polisi bila kelompok yang melakukan penembakan itu bersiaga di kanan-kiri jalan di atas pos keamanan. Mereka disebut bersembunyi di semak-semak.
"Sampai saat ini kepolisian bersama TNI masih bersiaga di Mapolsek Tembagapura sambil menunggu penambahan pasukan Brimob maupun TNI untuk mem-back up personel yang ada," kata Mustofa.
Selama 2 pekan terakhir, teror penembakan terjadi di wilayah itu. Seorang anggota Brimob, Briptu Berry Permana Putra, tewas ketika melakukan penyisiran di markas kelompok itu.
Kelompok pelaku tak hanya menyerang aparat, mereka juga beberapa kali menembaki kendaraan operasional perusahaan seperti mobil ambulans. Beberapa hari lalu, seorang ibu yang baru melahirkan terkena tembakan di pahanya ketika menumpang ambulans. (dtc/rm)DPR Pertanyakan Divestasi Saham Freeport
Selasa, 10/10/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VII DPR memertanyakan proses negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia, khususnya terkait divestasi saham Freeport. Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan pemerintah harus menjelaskannya secara terinci.
"Untuk itu Komisi VII DPR meminta kepada Menteri ESDM untuk menjelaskan hasil negosiasi tersebut dengan rinci dan komprehensif," kata Gus Irawan dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan kementerian ESDM, Senin (9/10), seperti dikutip dpr.go.id.
Gus Irawan memaparkan, beberapa waktu yang lalu, pemerintah dengan PT Freeport Indonesia telah melakukan negosiasi yang cukup panjang tentang divestasi saham, pembangunan smelter, dan relaksasi ekspor. Dalam negosiasi tersebut dicapai kesepakatan diantara kedua belah pihak untuk empat hal penting, yaitu PT. Freeport Indonesia akan mengubah bentuk kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang memberikannya hak operasi hingga tahun 2041.
Pemerintah juga disebutkan akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum. Sementara PT Freeport Indonesia berkomitmen akan membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun. Freeport McMoRan juga akan mendivestasikan kepemilikan sahamnya di Freeport Indonesia, hingga kepemilikan Indonesia di Freeport Indonesia menjadi 51 persen.Belakangan, komitmen-komitmen ini diragukan lantaran sikap Freeport yang seakan ingin mengingkari semua komitmennya. Terkait divestasi misalnya, ada kabar Freeport menolak melakukan divestasi saham sebesar 51% dengan menetapkan harga yang tinggi.
Terkait hal ini, anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyampaikan penghitungan valuasi saham Freeport Indonesia terhadap pemerintah Indonesia terkait divestasi tidak memyertakan cadangan di dalam perut bumi karena masih milik negara.
"Jangan sampai nilai dalam di perut bumi dimasukkan. Itu milik negara, baru milik kontraktor setelah bahan tambang naik, sepanjang di dalam perut bumi itu milik negara," kata Kurtubi.
Kurtubi meminta penghitungan saham Freeport Indonesia dilakukan dengan menghitung aset serta infrastruktur tambang milik Freeport Indonesia. "Yang dinilai aset mereka, alat, infrastruktur. Kalau cadangan itu milik negara," tambah Kurtubi.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Ramson Siagian mengaku heran terkait realisasi divestasi saham Freeport Indonesia hingga 51%. Pasalnya hingga saat ini wacana tersebut tak kunjung terealisasi.
"Jadi apa yang sudah beres. Ini kadang dunia pencitraan, seharusnya apa adanya dikemukakan ke publik baru tahapan 51%, isi belum, harga belum, apa mampu beli. Terus nanti syarat investasi berikutnya Rp100 triliun, apa siap. Jadi ini belum detail tahu-tahu prestasi 51%. Ini saya heran juga, kok bisa," kata Ramson.
Terhadap permintaan Dewan di Komisi VII tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, mengenai renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia itu kesepakatan besar sudah dicapai pada tanggal 27 Agustus 2017, yaitu pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum dua kali sepuluh tahun, sesuai dengan Undang-Undang Minerba.
"Diperpanjang pertama dari tahun 2021 sampai 2031, kemudian apabila memenuhi persyaratan maka dapat diperpanjang lagi sampai sepuluh tahun kedua, dengan tiga persyaratan yaitu PT Freeport harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen untuk kepemilikan peserta Indonesia, dalam hal ini gabungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," terang Jonan.
Syarat kedua yang diminta pemerintah adalah untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian sesuai dengan amanah Undang-Undang Minerba dalam waktu lima tahun setelah persetujuan diberikan. Dan syarat yang ketiga adalah Pemerintah akan mengupayakan penerimaan negara dari hasil produksi PT Freeport secara keseluruhan akan lebih tinggi. "Dari pertemuan sampai dengan hari ini, sebenarnya tidak ada yang berubah," tandasnya.
Jonan menyampaikan bahwa surat Freeport yang ramai diberitakan media akhir-akhir ini, sebenarnya ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, mengingat Presiden menugaskan agar detil divestasi dibicarakan dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. (dtc/mag)Komisi VII Minta Penjelasan Soal Ribut Negosiasi Freeport
Senin, 09/10/2017 18:05 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VII DPR meminta penjelasan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait kontrak pertambangan antara pemerintah dengan PT Freeport. Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu, Pemerintah dengan PT. Freeport menggelar negosiasi yang cukup panjang tentang divestasi saham, pembangunan smelter, dan relaksasi ekspor.
Dalam negosiasi tersebut dicapai kesepakatan diantara kedua belah pihak untuk empat hal penting, yaitu PT. Freeport Indonesia akan mengubah bentuk kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang memberikannya hak operasi hingga tahun 2041.
Pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum, PT. Freeport Indonesia berkomitmen akan membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun. Freeport McMoRan akan mendivestasikan kepemilikan sahamnya di PT. Freeport Indonesia, hingga kepemilikan Indonesia di PT. Freeport Indonesia menjadi 51 persen.
"Untuk itu Komisi VII DPR meminta kepada Menteri ESDM untuk menjelaskan hasil negosiasi tersebut dengan rinci dan komprehensif," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu, saat rapat kerja dengan Menteri ESDM di Gedung DPR, Senayan, Senin (9/10).
Menanggapi permintaan itu Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, bahwa renegosiasi kontrak PT. Freeport Indonesia itu kesepakatan besar sudah dicapai pada tanggal 27 Agustus 2017. "Yaitu pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum dua kali sepuluh tahun, sesuai dengan Undang-Undang Minerba," ujarnya, seeprti dikutip dpr.go.id.
Ia menambahkan perpanjang pertama dari tahun 2021 sampai 2031, kemudian apabila memenuhi persyaratan maka dapat diperpanjang lagi sampai sepuluh tahun kedua, dengan tiga persyaratan, yaitu PT. Freeport harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen untuk kepemilikan peserta Indonesia, dalam hal ini gabungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Syarat kedua, kata Jonan, yang diminta pemerintah adalah untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian sesuai dengan amanah Undang-Undang Minerba dalam waktu lima tahun setelah persetujuan diberikan. Dan syarat yang ketiga adalah Pemerintah akan mengupayakan penerimaan negara dari hasil produksi PT. Freeport secara keseluruhan akan lebih tinggi. "Dari pertemuan sampai dengan hari ini, sebenarnya tidak ada yang berubah," tuturnya.
Jonan menjelaskan bahwa surat Freeport yang ramai diberitakan media akhir-akhir ini, sebenarnya ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, mengingat Presiden menugaskan agar detil divestasi dibicarakan dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. (rm)Jonan Yakinkan Lukas, Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport
Minggu, 08/10/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di rumah dinasnya, Sabtu (7/10). Dalam pertemuan yang disertai jamuan makan siang itu, Jonan meyakinkan Lukas, papua akan mendapat jatah 10% dari divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan, dalam pertemuan itu Jonan yang didampingi oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, memberikan informasi bahwa PT Freeport Indonesia tetap divestasi 51% saham, dan Papua akan mendapat porsi 10%. "Iya (bahas itu)," kata Hadi.
Dalam keterangan tertulisnya, Hadi menjelaskan, dalam kesempatan itu Jonan mengklarifikasi informasi yang menyebut Freeport menolak divestasi 51% saham. Sesuai hasil pertemuan dengan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson sehari sebelumnya, Jonan menjelaskan bahwa Freeport tetap memegang komitmen sesuai kerangka dasar (framework) yang telah disepakati sebelumnya.
Diantaranya divestasi saham 51% saham, pembangunan smelter, dan pendapat negara secara agregat lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya. Yang menjadi keberatan Freeport adalah hal-hal teknis menyangkut mekanisme, timing, dan valuasi divestasi. Inilah poin-poin yang saat ini sedang dirundingkan Freeport dengan pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut kembali disinggung tentang porsi saham hasil divestasi untuk Papua sebesar 10%. Jumlah tersebut akan dialokasikan secara proporsional untuk pemerintah provinsi, pemkab yang wilayahnya terdapat operasi Freeport, dan masyarakat adat.
Lukas menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Pusat yang mengalokasikan saham untuk Papua. Sebab Hal itu baru kali ini terjadi. Sebelumnya baik dalam Kontrak Karya pertama maupun kedua, tidak ada alokasi saham untuk masyarakat Papua.
Sehari sebelumnya, Jumat (6/10), Jonan mengundang CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson dan Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tonny Wenas ke kantornya. Dalam pertemuan yang berlangsung tersebut, Jonan menjelaskan perkembangan perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Sedangkan Lukas Enembe mengatakan, pemerintah dan masyarakat Papua satu kata dan sepakat dengan pemerintah pusat, dalam menghadapi PT Freeport Indonesia. (dtc/mag)
Bahas Divestasi, Menteri ESDM Kembali Gelar Pertemuan dengan CEO Freeport-McMoRan
Sabtu, 07/10/2017 20:47 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali menggelar pertemuan dengan CEO Freeport-McMoRan, Richard Adkerson di Jakarta, Jumat (6/10). Mereka kembali menggelar perundingan terkait kelanjutan operasi PT Freeport di Indonesia.
Menurut Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, Hadi M. Djuraid pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk membantu mempercepat proses perundingan kelanjutan PT Freeport di Indonesia hingga diperoleh titik temu kedua belah pihak.
Diungkapkan Hadi, perundingan dimulai dengan empat poin utama yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan smelter. Keempat poin utama ini dibahas dalam satu paket, sehingga menghasilkan kesepakatan yang lengkap. "Yang masih ditunggu adalah lampiran terkait perpajakan dan divestasi akan dirundingkan detilnya," ujar Hadi, seperti dikutip esdm.go.id.
Sebelumnya, saat melakukan kunjungan kerja meninjau infrastruktur PLTU Jawa di Banten (5/10), Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa negosiasi saat ini sudah hampir selesai. "Sekali lagi ini masih proses semuanya. Nanti ketemu tim kita, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Keuangan Menko Kemaritiman dalam satu tim. Namanya negosiasi alot sudah biasa, ini hampir final," kata Presiden.
Jokowi meyakini, perundingan yang sudah berjalan selama 3 tahun ini akan segera menemukan titik temu (win-win solution). "Ini masih proses, tolong semuanya membantu, juga berdoa agar yang kita inginkan itu betul-betul, deal, tandatangan, jalan," lanjut Jokowi. Jokowi juga menginstruksilan hasil perundingan nantinya harus mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Hadi mengungkapkan, substansi perundingan saat ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. Senin malam lalu, Menteri ESDM juga hadir dalam pertemuan dengan tim internal pemerintah. "Proses itu masih dinamis, namanya perundingan pasti awalnya masing-masing pihak berada dalam penawaran paling tinggi, sampai nanti ditemukan kesepakatan bersama."Tolong agar tidak meng-capture sepotong-sepotong. Pemerintah pasti satu suara," tambah Hadi. (rm)RPP Perpajakan Bidang Usaha Pertambangan Mineral Dinilai Bertentangan dengan UU Minerba
Kamis, 05/10/2017 14:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berisi tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Rencananya, beleid tersebut akan menjadi pegangan untuk stabilitas investasi bagi para investor, salah satunya PT Freeport Indonesia.
Dalam draf RPP tersebut menyatakan bahwa RPP dibuat untuk pemegang Kontak Karya mineral logam yang belum berakhir dan berubah bentuk pengusahaan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi. Dalam hal ini bisa dibilang RPP itu dibuat untuk Freeport.
Ahli Hukum Pertambangan Bisman Bhaktiar berpandangan, ketentuan dalam RPP yang memberikan keringanan pajak lagi untuk Freeport, jelas merupakan fasilitas bagi Freeport. Menurutnya, selama ini sudah luar biasa banyak fasilitas yang diberikan kepada Freeport termasuk "fasilitas" untuk melanggar UU Minerba, contoh izin ekspor dan janji buat smelter yang tidak kunjung konkret.
"Dalam RPP tersebut memang ada jenis pajak yang turun atau memberikan keringanan pajak untuk Freeport, tetapi jenis pajak tersebut harus dibarengi dengan kenaikan jenis pajak atau penerimaan negara yang lain. Sehingga harus dipastikan secara total penerimaan negara dari Freeport tidak boleh turun," kata Bisman dalam siaran pers yang diterima gresnews.com.Namun, kata Bisman, apabila ternyata keringanan pajak ini secara umum membuat penerimaan negara dari Freeport menjadi turun, maka ini tidak sesuai dengan hasil perundingan dan kesepakatan final pemerintah dan Freeport yang diumumkan oleh Menteri ESDM pada 29 Agustus lalu, yang menyebut pada nomor 4, bahwa ada klausul stabilitas penerimaan Negara. "Artinya apabila ada negosiasi atau kebijakan baru, maka penerimaan negara secara agregat harus lebih besar atau tidak boleh turun," tegas dia.
Lebih lanjut menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) itu, ketentuan dalam RPP ini jika menyebabkan penerimaan negera turun juga bertentangan dengan Pasal 169 UU Minerba yang menyebutkan bahwa renegosiasi hanya bisa dilakukan apabila merupakan peningkatan penerimaan negara. "Apabila dalam RPP tersebut penerimaan menjadi turun jelas merupakan pelanggaran UU Minerba," tegasnya.
Di dalam draf RPP tersebut, pada BAB VII Pasal 14 menyatakan tarif pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan Freeport setelah berubah menjadi IUPK sebesar 25 persen. Persentase ini menunjukkan penurunan ketimbang status Freeport saat memegang KK yakni sebesar 35 persen.
Selain itu, ketika sudah berubah status menjadi IUPK, Freeport juga harus membayar bagian negara sebesar 10 persen dari keuntungan bersih atau setelah dikurangi PPh. Bagian negara ini dibagi menjadi dua untuk pemerintah pusat sebesar 4 persen dan pemerintah daerah 6 persen. Jadi, Freeport tetap menyetorkan 35 persen kepada negara. (mag)" Bonus" Keringanan Pajak dan Bocornya Surat Penolakan Freeport
Rabu, 04/10/2017 09:00 WIBPemerintah melalui PP Nomor 45 tahun 2003 yang telah diubah dalam PP Nomor 9 Tahun 2012 telah menetapkan besaran tarif iuran tetap dan royalti tambahan. Akan tetapi BPK menemukan Freeport Indonesia masih menggunakan tarif yang tercantum dalam KK yang lebih rendah dan tidak disesuaikan dengan tarif baru tersebut.
Freeport Wajib Tunduk Pada Aturan Pemerintah
Selasa, 03/10/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM — Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia belum mencapai kata sepakat terkait detail lampiran status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), padahal batas waktu negosiasi itu berakhir pada 10 Oktober 2017 nanti. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak skema pelepasan saham melalui divestasi 51% yang ditawarkan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.Andi Rukman Karumpa berharap pemerintah jangan melunak dan tetap pada skema pelepasan saham semula. "Kita harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51 persen," kata Andi dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Selasa (3/10).
Sebagaimana diketahui, penolakan itu disampaikan dalam surat petinggi Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam surat tertanggal 28 September 2017 itu, Presiden and CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson memang menyetujui pelepasan skema 51% saham Freeport Indonesia melalui divestasi. Namun, dia menegaskan valuasi saham itu harus mencerminkan nilai wajar bisnis sampai tahun 2041.
Andi mengatakan, dalam proses negosiasi, manuver-manuver sebagaimana diperlihatkan Freeport adalah hal biasa. "Semua pihak pasti tidak mau rugi dan berharap bisa menang," papar Andi.Namun Andi menilai posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia masih sangat kuat. Sebab itu, pemerintah harus keukeuh agar divestasi saham sampai 51% diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Penilaian dilakukan dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan Freeport di Papua hingga tahun 2021, atau sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di Indonesia pada 2021.
Sementara itu, Andi mengimbau agar Freeport mematuhi aturan yang ada di Indonesia terkait valuasi saham divestasi. Andi mengatakan, penghitungan divestasi harus sesuai Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2017."Disana disebutkan penghitungan harga saham divestasi dilakukan sesuai harga pasar yang wajar tanpa memperhitungkan cadangan mineral pada saat penawaran divestasi. Cadangan mineral ini kan punya negara. Bukan punya dia. Dia Cuma sewa. Tidak mungkin kita beli punya sendiri. Dan itu sesuai Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Yang menjadi hak dia setelah dia bayar royalty," ujar Andi.
Sebagaimana diketahui Freeport menolak skema pelepasan saham 51 persen dan perusahaan itu tetap berniat mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola perusahaan. Menurut Andi, Freeport memang kerap menolak penawaran divestasi saham dari pemerintah. Pada 2015, Freeport juga menolak divestasi 10,64 persen seharga US$630 juta.
Artinya, penghitungan cadangan sampai 2041 yang diinginkan Freeport tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Dia menegaskan, secara hukum cadangan itu masih menjadi hak bangsa Indonesia, belum menjadi milik Freeport. Hak atas kekayaan alam itu di tangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. "Mineral menjadi milik Freeport setelah terjadi pembayaran royalti, yang sebelumnya (belum ditambang) ya punya negara," ujarnya. (mag)PUSHEP: Bangun Kemandirian, Pemerintah Harus Hentikan Berunding dengan Freeport
Senin, 02/10/2017 12:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar berpendapat, masa kontrak PT Freeport akan berakhir pada tahun 2021. Oleh karena itu, langkah divestasi menurutnya tidak tepat.
Bisman meminta pemerintah sabar hingga tahun 2021, nantinya wilayah tambang milik Freeport akan sepenuhnya kembali ke Pemerintah Indonesia tanpa harus divestasi. Pengelolaan selanjutnya bisa melalui BUMN yang dapat bekerjasama dengan berbagai pihak.
"Dengan divestasi justru akan menjebak Indonesia untuk memberikan perpanjangan terus kepada Freeport setelah kontrak karya berakhir pada tahun 2021. Padahal kalau Pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport, posisi tawar Indonesia akan jauh lebih tinggi," kata Bisman, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Senin (2/10).Bisman menegaskan sebaiknya Pemerintah menghentikan berunding dengan Freeport. Pemerintah, lanjutnya, tidak perlu lagi negosiasi tentang divestasi, perubahan KK menjadi IUPK, dan pemberian izin ekspor mineral mentah.
Sekali lagi Bisman mmenegaskan, jangan lagi Pemerintah dipaksa selalu mengikuti kepentingan Freeport, Pemerintah harus konsisten menjalankan amanat UU Minerba. "Sudah saatnya Pemerintah tegas kepada Freeport agar tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Surat CEO Freeport McMoRan Inc. Richard Adkerson kepada Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan terkait penolakan proses divestasi saham Freeport kembali menuai polemik. "Hubungan Pemerintah dengan Freeport kembali ´memanas´, padahal sebulan lalu sudah ada kesepakatan final antara Pemerintah dengan Freeport," katanya.
Bisman sendiri justru mempertanyakan hal ini tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikan Pemerintah melalui Menteri ESDM pada 29 Agustus 2017 lalu, bahwa dari hasil perundingan Pemerintah dengan Freeport sudah ada hasil kesepakatan final, diantaranya kesepakatan divestasi 51% saham PT Freeport. "Adanya surat penolakan Freeport ini berarti apa yang disampaikan Pemerintah saat itu tidak benar," ujarnya.
Bisman pun mewanti-wanti agar Pemerintah tidak perlu lagi bermanis-manis dan berlama-lama berunding dengan Freeport. Pasalnya, sudah terbukti Freeport sulit diajak berunding dan kemungkinan juga tidak menjalankan hasil kesepakatan, apalagi patuh pada hukum Indonesia. Contohnya, ketentuan kewajiban membangun smelter yang sampai saat ini juga tidak dilaksanakan.
Terkait divestasi, Bisman juga mengingatkan Pemerintah bahwa divestasi dari sudut pandang kepentingan nasional seolah-olah sangat nasionalis dan merupakan "kemenenangan" Pemerintah Indonesia.
Faktanya tidak demikian. Sebab, kata Bisman, divestasi juga harus dipertimbangkan dari sisi bisnis yang mempunyai potensi untung juga resiko kerugian. "Perlu menjadi perhatian divestasi ini adalah membeli saham yang artinya Pemerintah Indonesia atau BUMN akan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk membeli saham PT Freeport," tegasnya. (mag)Smelter Freeport Disarankan dibangun di Papua
Minggu, 03/09/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wilayah Indonesia Timur (KTI) menilai posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia sangat kuat. Sebab itu, dengan menguasai mayoritas saham PT Freeport, pemerintah sebaiknya mendorong pembangunan smelter di Papua.
"Posisi pemerintah sangat kuat dan getol bangun KTI, sebaiknya smelter di Papua," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.Andi Rukman Karumpa, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Minggu (3/9).
Andi mengatakan, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tidak menyebutkan bahwa lokasi smelter harus berada di lokasi tambang. Namun dengan adanya pembangunan smelter di Papua tersebut dapat mendorong pemerataan industri dan kesejahteraan ekonomi ke kawasan timur. "Jadi, kita dikawasan timur juga butuh industrilisasi. Supaya tidak semua datang ke Pulau Jawa," ujar dia.
Andi mengatakan, dengan menguasai sebagian besar saham Freeport, maka pemerintah dapat mengontrol kebijakan strategis perusahaan, termasuk pembangunan smelter. Dia mengatakan, perhatian Presiden Joko Widodo sangat besar terhadap Papua dan Indonesia timur. Sebab itu, pihaknya meminta agar kementerian terkait mendorong smelter Freeport dibangun di Papua guna menstimulus industrilisasi di kawasan tertinggal itu.Pembangunan smelter ini dapat diintegrasikan dengan masifnya pembangunan infrastruktur di Papua. "Konektivitas infrastruktur harus diisi dengan pembangunan kawasan-kawasan industri dan ekonomi baru di Papua. Maka smelter Freeport ini sangat relevan," tegas dia. Saat ini sebanyak 40 persen konsentrat PT Freeport Indonesia dikapalkan dan diserap oleh smelter di Gresik, Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui pemerintah tengah berupaya untuk membeli 51 persen saham PT Freeport. Sesuai kontrak, Freeport tidak otomatis mendapatkan perpanjangan selama 20 tahun sampai 2041, ketika kontraknya habis di 2021. Sebab itu agar kontrak tersebut berlanjut, Freeport mesti mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia.Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) berhak mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 10 tahun.
IUPK Freeport berlaku sampai 2021 atau sama dengan berlakunya kontrak karya Freeport. Namun Andi mengingatkan agar isu pengambilalihan PT Freeport sebaiknya dikelola dengan baik. Pasalnya, puluhan ribu pekerja tambang sudah dirumahkan.Tak hanya itu, jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut terguncang. Sebab, lebih dari 90% produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, sekitar 37% PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Provinsi Papua berasal dari Freeport.
"Saya kira dampak-dampak ekonominya dan politik lokal juga harus dipertimbangkan. Makanya kita harap dikelola dengan baik," pungkas Andi. (mag)