-
Bareskrim akan Panggil Viktor Laiskodat soal Pidato Kontroversi
Rabu, 01/11/2017 19:50 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan masih menyelidiki kasus pidato kontroversi politikus Partai NasDem, Viktor Laiskodat. Penyidik akan memanggil Viktor untuk dimintai keterangan.
"Ya mungkin kita akan periksa (Viktor Laiskodat)," ujar Ari di Bareskrim Polri, Rabu (1/11).
Ari Dono mengatakan penyidik masih menelusuri posisi Viktor sebagai Anggota DPR atau tidak saat berpidato di Kupang, NTT. "Kalau nggak salah dia itu terkait penugasan atau tidak nanti kita cek," imbuhnya.
Bareskrim juga berencana memanggil ahli bahasa untuk mengusut kasus itu. Sebab, penyidik membutuhkan pendapat ahli bahasa guna mengetahui unsur pidana dalam pidato itu.
"Tetap jalan (kasus) belum sampai penyidikan. Kita dalami ada faktor pidana nggak. Mungkin kita juga butuh keterangan ahli bahasa, apa sih maksudnya dia," kata Ari Dono.
Sebelumnya, Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS.
Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (dtc/mfb)Pidato Berbuntut Perkara Victor Laiskodat
Senin, 07/08/2017 17:00 WIBWakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memastikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan segera memproses laporan terhadap Ketua Fraksi Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat, kendati yang bersangkutan telah dilaporkan ke Bareskrim.
Ketum PAN Nasihati Viktor Laikodat Jaga Perkataan
Minggu, 06/08/2017 07:33 WIBKetum PAN Zulkifli Hasan menyebut pernyataan politikus NasDem Viktor Laiskodat mengenai parpol terkait khilafah dapat menimbulkan perpecahan. Politikus seharusnya menjaga perkataannya.
"Mengomentari dengan tidak menguasai, tidak mengerti akan menimbulkan fitnah, tidak usah membicarakan. Itu bisa membuat perpecahan," kata Zulkifli usai kegiatan seminar nasional bertajuk ´Mosi Integral Moch Natsir´ di gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jabar, Sabtu (5/8).
Zulkifli meminta agar Viktor mengontrol perkataannya. Perkataan yang tidak tepat akan melukai banyak orang. "Makanya hati-hati kalau mengomentari tentang Islam, kalau tidak mengerti tentang Islam nanti menjadi fitnah," kata dia.
Menurut Zulkifli kasus pernyataan Viktor sebaiknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun PAN sebelumnya sudah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.
Pidato Viktor, Ketua Fraksi NasDem DPR dipolisikan karena menyebut Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebagai parpol yang intoleran dan mendukung ideologi khilafah.
Dalam pidatonya, Viktor menyebut partai-partai tersebut tak mendukung keberagaman. Dia meminta agar kepala-kepala daerah yang diusung empat parpol tersebut tak dipilih dalam pilkada.
Viktor dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. (dtc/mfb)
Empat Partai Meradang Kena Sentilan Viktor Laiskodat
Sabtu, 05/08/2017 12:00 WIBIwan menyebut Viktor juga melemparkan pernyataan bohong yang menyebut Gerindra merupakan partai terdepan yang mendukung kelompok ekstremis. Padahal, menurut Iwan, Gerindra jelas mengedepankan Pancasila sebagai dasar partai.
Gerindra Cs Akan Perkarakan Pernyataan Viktor Laiskodat
Jum'at, 04/08/2017 17:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pernyataan Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat yang menyebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebagai parpol intoleran dan mendukung ideologi khilafah karena menolak Perppu Ormas, mengundang reaksi parta-partai tersebut. Bahkan mereka berencana membawa pernyataan Viktor tersebut ke ranah hukum. Sebagian lainnya juga ingin melaporkan Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan menunggu perkembangan proses hukum yang mereka ajukan.
"Sudah ada beberapa yang koordinasi mau melaporkan ke MKD. Yang bersangkutan juga akan dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Dasco, Jumat (4/8/2017).
Namun demikian Dasco mengatakan, bahwa ada kebijakan di MKD terkait kasus yang alat buktinya berupa rekaman. Kebijakan MKD akan menunggu lebih hasil perkara di ranah hukum.
"MKD sudah berapa lama ada kebijakan kalau ada kasus seperti ini, kita menunggu kepolisian sambil memantau. Kalau ada pelanggaran hukum nanti terbukti pasti ada pelanggaran etika. Baru bisa kita proses," ujar Dasco.
Disebutkannya bahwa MKD, tak bisa menggunakan rekaman sebagai alat bukti. Sementara pidato Viktor yang dianggap provokatif disebar luaskan melalui grup WhatsApp dan viral di media sosial.
"Masalahnya alat bukti berupa rekaman itu hasil yurisprudensi, bila tidak diambil penegak hukum tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Iya itu yang dibawa ke MK," terangnya.
Seperti halnya kasus ´papa minta saham´ yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto (SN) beberapa waktu lalu. Saat itu ketika dilaporkan ke MKD, eks Menteri ESDM Sudirman Said menjadikan rekaman sebagai alat bukti.
Namun Novanto kemudian mundur dari jabatan Ketua DPR sebelum putusan MKD. Kemudian Novanto melakukan judical review terkait masalah rekaman di UU ITE. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Novanto dan menyatakan rekaman yang tidak diambil penegak hukum tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
Merujuk pada keputusan MK itu, MKD lalu memulihkan nama baik Novanto atas permohonan Fraksi Golkar. MKD pun juga memulihkan harkat dan martabat Novanto.
"Faktanya seperti itu, memang ada aturannya. Kita sudah pernah pakai itu waktu kasus SN, lalu ada hasil MK," jelas Dasco.
Untuk itu soal terkait kasus Viktor, MKD kata politisi Gerindra ini, akan menunggu perkembangan kasus hukumnya. PKS, Gerindra, PAN, dan Demokrat yang disebut partai intoleran akan melaporkan Viktor ke pihak kepolisian.
"Makanya kami tunggu perkembangan proses hukum di pelaporan polisi. Kita pantau secara proaktif. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, kita proses etiknya," ujarnya.
Kendati demikian, MKD akan tetap menerima apabila ada pelaporan yang masuk mengenai Viktor. "Kita tetap verifikasi, tapi kalau alat bukti rekaman kita nggak bisa pakai," jelas Dasco.
Pidato Viktor di sebuah forum di Kupang, NTT sempat menyebar dan menjadi viral. Dalam pidatonya, Viktor menyebut Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebagai parpol yang intoleran dan mendukung ideologi khilafah karena menolak Perppu Ormas dan tak mendukung keberagaman.
Viktor meminta kepala daerah-kepada daerah yang diusung 4 parpol tersebut tak dipilih di pilkada. (dtc/rm)