-
Etika Melepaskan Jabatan
Senin, 29/01/2018 15:00 WIBPetahana yang masih menjabat sebelum tahapan pilkada bisa saja menggunakan kekuasaan sebagai alat politik.
MK Kabulkan Gugatan Teman Ahok Atas UU Pilkada
Rabu, 14/06/2017 16:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Teman Ahok terkait UU Pilkada. Dalam putusannya MK menyatakan calon independen didukung oleh calon pemilih, bukan yang terdaftar di DPT pemilu sebelumnya.
Sebelumnya Teman Ahok bersama GNCI dan dua orang individu mempermasalahkan dua pasal dalam UU UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dianggap menyulitkan calon independen untuk bertarung di Pilkada. Dua pasal, yakni Pasal 41 dan Pasal 48 itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan: "Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan".
Menurut mereka munculnya frasa "termuat" dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, hal ini dapat menghilangkan hak suara pemilih pemula yang sebelumnya tidak terdaftar di DPT.
Namun dalam putusannya, MK menyatakan pasal di atas inkonstitusional sehingga harus diluruskan.
"Frase ´dan termuat´ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," ujar ketua majelis Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/6).
Selain itu, MK juga memutuskan jumlah pendukung calon independen haruslah diumumkan ke publik. Tapi nama pendukungnya tidak perlu diumumkan demi menjaga rahasia pilihan politik.
"Mahkamah berpendapat hasil verifikasi faktual pendukung calon perseorangan tetap harus diumumkan kepada publik namun terbatas pada jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan calon perseorangan, bukan mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dimaksud. Dengan demikian hak atas informasi terpenuhi dan pada saat yang sama kerahasiaan pilihan atau dukungan politik seseorang sesuai dengan keyakinan politiknya tetap terjamin," ujar majelis. (dtc/rm)Pro Kontra Terpidana Percobaan Ikuti Pilkada
Rabu, 14/09/2016 09:00 WIBMenurutnya yang tidak diperbolehkan adalah pelaku kejahatan berat seperti korupsi, teroris, narkoba maupun perampokan. Terkait persoalan moral terpidana mengikuti Pilkada, ia meminta jangan terlalu membesar-besarkan masalah tersebut.
Polemik Rencana KPU Uji Materi UU Pilkada
Rabu, 03/08/2016 11:00 WIBRencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terus mengundang polemik.
KPU Hadang UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 16/07/2016 11:00 WIBKomisi Pemilihan Umum (KPU) bertekad mengajukan menggugat Pasal 9A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
UU Pilkada Minus Partisipasi Publik
Selasa, 21/06/2016 19:30 WIBUU Pilkada yang direvisi setiap hendak melaksanakan Pilkada membuat sistem Pilkada selalu berubah. Akibatnya, tidak ada aturan main yang pasti menjelang pelaksanaan Pilkada.
Calon Independen Terjegal, Teman Ahok Gugat UU Pilkada
Minggu, 19/06/2016 15:48 WIBDianggap menjegal kehadiran calon independen, sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), menggugat Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal Intervensi DPR dalam Revisi UU Pilkada
Sabtu, 11/06/2016 09:00 WIBPasal perubahan Revisi UU Pilkada ramai diributkan, karena dianggap melemahkan kewenangan KPU selaku lembaga yang diberi mandat UU menyelenggarakan pemilu.
Menggugat Hilangnya Kemandirian KPU
Jum'at, 10/06/2016 15:00 WIBMeskipun KPU dibiayai oleh negara, bukan berarti hal tersebut bisa dijadikan dasar adanya intervensi pihak luar dalam semua peraturan dan keputusan yang dibuat KPU.
Dua Masalah Krusial dalam UU Pilkada
Senin, 06/06/2016 18:00 WIBPesta demokrasi akan berjalan sesuai dengan keinginan senayan bukan sesuai keinginan rakyat. Penyelenggara pilkada akan sibuk melobi untuk memuluskan peraturan dan pedoman teknis.
Akal Politikus Menggugat UU Pilkada
Sabtu, 04/06/2016 16:00 WIBDPR seharusnya tak patut mengajukan uji materiil sebab DPR dan pemerintah merupakan pembuat dari undang-undang tersebut.
Keabsahan UU Pilkada Dipertanyakan
Jum'at, 03/06/2016 21:05 WIBMenurut Ray, kuorum itu dihitung dari fisik anggota DPR yang ada dalam persidangan dengan jumlah 50 plus satu anggota DPR, bukan dari kehadiran sesuai absen sehingga bisa dianggap kuorum. Atas dasar itu Ray mempertanyakan keabsahan paripurna tersebut untuk mengesahkan UU Pilkada.
UU Pilkada Berpeluang Kembali Digugat
Jum'at, 03/06/2016 19:00 WIBKemungkinan gugatan terhadap UU Pilkada terbuka, menyusul adanya sejumlah pihak tidak setuju atas muncul sejumlah pasal krusial.
Revisi UU Pilkada Disepakati Setengah Hati
Kamis, 02/06/2016 21:00 WIBSikap penolakan Gerindra dan PKS sebab keputusan yang dibuat oleh MK ini tak ada dasar rasionalisasinya.
Adu Kepentingan di Revisi UU Pilkada
Kamis, 02/06/2016 09:00 WIBPeneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadahani mengatakan, kentalnya nuansa adu kepentingan dalam pembahasan tersebut terlihat dari beberapa poin yang sebenarnya tidak penting namun dibahas panjang lebar oleh pemerintah dan DPR.