-
Tunjangan Kinerja PNS Cair Buat 24 Kementerian /Lembaga
Senin, 16/12/2013 20:00 WIBDalam Perpres-Perpres tentang Tunjangan Kinerja itu disebutkan, bahwa Tunjangan Kinerja itu diberikan setiap bulan kepada Pegawai (termasuk PNS, TNI/Polri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh) yang mempunyai jabatan tertentu di masing-masing K/L.