-
Tiga Proyek Besar Transportasi Jadi Daya Saing Indonesia
Minggu, 21/01/2018 12:01 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perhubungan jagokan tiga proyek kerjasama Indonesia -Jepang jadi peningkatan daya saing Indonesia di mata dunia. Tiga proyek strategis di bidang transportasi itu yakni proyek MRT Jakarta, Pelabuhan Patimban dan Kereta Semi Cepat Jakarta-Suarabaya.
"Kami siap mengawal proyek-proyek tersebut agar bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan daya saing Indonesia sesuai anjuran dan arahan Presiden Joko Widodo,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri acara Perayaan 60 tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Jepang yang berlangsung di Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Sabtu (20/1).
Menurut Budi, Jepang pada ketiga proyek transportasi itu memberikan bantuan berupa pinjaman kepada Pemerintah Indonesia, dengan rata-rata jangka waktu pengembalian pinjaman selama lebih kurang 50 tahun.
"Oleh karenanya saya menghargai Jepang memberikan suatu dukungan kepada kita dengan proyek yang strategis," kata Menhub, seperti dikutip dephub.go.id.
Menhub berharap adanya proyek tersebut bisa memberikan nilai tambah tertentu yang bermanfaat bagi Indonesia. Misalnya untuk proyek MRT Jakarta yang akan mengubah wajah transportasi kota Jakarta. Adanya MRT, Jakarta akan menjadi kota yang memiliki transportasi massal mumpuni, sehingga mengurangi bahkan menghilangkan kemacetan.
Sedangkan Pelabuhan Patimban akan ada menambah kapasitas 7 juta TEUs, sehingga akan ada dua kali lipat kapasitas selain Tanjung Priok. Jakarta dan sekitarnya akan menjadi wilayah hub yang kuat, yang akan mempermudah para eksportir dan importir untuk berdagang dari dan ke Indonesia. Sedang proyek Kereta Api Semi Cepat Jakarta-Surabaya itu adalah suatu proyek transportasi yang membuat nilai-nilai baru di mana menghilangkan perlintasan sebidang dan membuat jarak Jakarta-Surabaya hanya ditempuh dalam waktu 5 jam.
"Ini semua sebagai hal-hal baru yang merupakan quantum leap bagi suatu pelayanan transportasi di Indonesia," tutur Menhub.
Realisasi ketiga proyek tersebut, Menhub mengatakan bahwa tahun ini MRT Jakarta akan selesai, Pelabuhan Patimban ditargetkan tahun 2019 selesai, dan Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya akan dimulai tahun 2018 dan paling lambat 2019.
"Sehingga dalam waktu 2-3 tahun semuanya selesai dan ada suatu nilai tambah baru bagi Indonesia," pungkas Menhub.
Sementara untuk peningkat infrastruktur transportasi lain juga ada kerjasama dengan Jepang, saat ini sudah banyak seperti inisiatif-inisiatif yang sudah didiskusinya seperti proyek-proyek tentang kereta api, pelabuhan dan lain sebagainya.
"Kita sedang diskusikan. Saat ini kami sedang konsentrasi dulu di tiga proyek ini karena tiga proyek ini besar sekali dan memberikan arti bagi kita semua," jelasnya. (rm)Banyak Kendaraan Umum Tak Laik Menhub Minta Kadishub Lakukan Razia
Senin, 01/01/2018 07:56 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi minta kepada Kadishub Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk melakukan razia terhadap bus pariwisata di tempat-tempat wisata yang lokasi menanjak, Seperti di Puncak Bogor, Lembang Bandung, Batu Raden dan lain sebagainya. Permintaan itu menyusul ditemukannya dua bus Pariwisata yang mengangkut turis asal Thailand yang tidak layak, saat dirinya melakukan ram check terhadap kendaraan itu, di Jalur Yoykarta-Magelang, Sabtu (30/12).
Selain itu, berdasarkan temuan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ditemukan sebanyak 30 persen bus dan truk yang dilakukan ramp check ternyata dalam kondisi tak laik jalan.
Untuk itu menegaskan bahwa kendaraan yang tidak laik jalan dilarang untuk beroperasi.
"Kita sudah wanti-wanti kepada operator, jika kendaraan tidak laik tidak boleh beroperasi, kita minta petugas untuk selalu menjaga," tegas Menhub saat Dialog Merangkai Silaturahmi Bersama Menteri Perhubungan, di Lawang Sewu Semarang, Sabtu malam (30/12).
Menurut Menhub saat dirinya melakukan ramp check di Muntilan KM 22 ruas jalan Yogyakarta-Magelang, Sabtu siang (30/12) menemukan bus pariwisata yang mengangkut wisatawan asal Thailand tidak laik jalan.
"Turis dari Thailand kita pindahkan dengan bus yang kita sediakan. Bus yang tidak laiknya kita kandangkan. Artinya ada hal-hal yang abai yang dilakukan oleh sebagian operator dan pelaku transportasi itu," kata Menhub, seperti dikutip dephub.go.id.
Ditambahkan Menhub, ia telah datangi tiga titik untuk memantau Angkutan Natal dan Tahun Baru, yakni Muntilan, Terminal Tidar Magelang dan Terminal Bawen. Menhub ingin memastikan angkutan darat bertambah baik. Dari indentifikasi tersebut, Menhub menyimpulkan angkutan darat kurang maksimal. "Artinya banyak hal-hal prinsip yang belum dipenuhi, yakni yang berkaitan dengan keselamatan, seperti kelaikan kendaraan," tegasnya.
Menhub mengatakan harus ada instrospeksi dari semua pihak berkaitan dengan angkutan darat khususnya bus. Dalam pengamatan Menhub menyebut bahwa tingkat keekonomian bus tidak mencapai suatu titik yang feasible. Namun karena keselamatan itu yang utama, maka tidak ada tawar-menawar.
"Tetapi bagaimana ini mendorong agar laik, oleh karenanya kita menghimbau kepada Dishub Kabupaten memberikan pembagian untuk melakukan penegakan hukum bersama Polisi. Kepada Dishub di arah tempat wisata," tegas Menhub. (rm)Menhub Sebut Revisi Aturan Transportasi Online untuk Kesetaraan
Sabtu, 21/10/2017 12:48 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan revisi Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah untuk memberikan kesetaraan bagi semua pihak. Adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan.
Ditambahkan Menhub, pemerintah berkeinginan agar masyarakat mendapatkan layanan terbaik, mudah dan murah, namun aspek keselamatan dan keamanan tidak turut dilupakan.
"Kementerian Perhubungan mengharapkan melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang," tutur Menhub, saat Jumpa Pers Revisi PM 26 Tahun 2017 di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/10).
Menurut Menhub, selain melindungi para penumpang, revisi PM 26/2017 ini juga mengakomodir kepentingan para supir. "Apa yang kita lakukan itu selain melindungi penumpang, juga melindungi para supir. Para supir yang telah memiliki mobil-mobil, kendaraan mereka tetap bisa eksis dan tetap mendapatkan penghasilan yang layak," ujarnya, seperti dikutip dephub.go.id.
Menanggapi kemungkinan penolakan oleh pemerintah daerah atas revisi PM 26/2017 itu, Menhub mengatakan menjamin hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab secara hirarkinya, Peraturan Menteri harus diikuti oleh pemerintah daerah.
"Kami ingin sampaikan kepada kepala daerah bahwa apa yang diberikan ini justru mengatur dengan baik, mengatur dengan adil, memberikan kesetaraan dan memberikan kemudahan. Tapi saya yakin tidak ada kepala daerah yang meniadakan atau ingin punya keputusan sendiri," ujar Menhub.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan 14 poin yang telah dihapuskan oleh MA telah diatur kembali dalam revisi ini, karena sesuai dialog publik penyusunan revisi PM 26/2017 pihaknya mendapatkan masukan bahwa pemerintah harus aktif melindungi persaingan usaha.
"Pada dialog publik kita mendapat aspirasi dari semua pihak, seperti dari media, akademisi, praktisi termasuk juga komunitas online yang mengharapkan bahwa pemerintahan, sesuai nawacita pertama harus aktif melindungi persaingan usaha. Karena itu kita mengatur kembali tentang aturan angkutan sewa khusus atau yang biasa dikenal angkutan sewa online," ujar pria yang akrab disapa Jojo ini.
Disebutkan Jojo daam aturan terbaru itu disyaratkan untuk kepemilikan minimum 5 kendaraan, peraturan ini dibuat agar perusahaan angkutan punya suatu nilai ekonomis, karena ada persyaratan harus punya surat bekerja sama dengan pool dan sebagainya.
"Jadi, peraturan minimum 5 kendaraan itu bukan kepada perorangannya bergabung dengan koperasi, tapi pada koperasinya atau badan hukumnya. Anggotanya boleh saja punya satu dua kendaraan," kata Jojo.
Terkait penentuan tarif batas atas dan batas bawah, Jojo meluruskan bahwa penetapan tarifnya tidak diserahkan kepada masing-masing instansi pemberi izin. Untuk tarif akan diseragamkan dan ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur ataupun dari BPTJ untuk Jabodetabek.
"Keseragaman ini supaya tidak terlalu bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain. Mungkin nanti kita akan tetapkan wilayah 1 dan wilayah 2 supaya tidak terlalu bervariasi," sebut Jojo.
Sedangkan untuk penetapan tarif besarannya akan dihitung biaya pokok yang memperhatikan masa pakai kendaraan 5-7 tahun. Setelah itu diturunkan sekitar 20-25 persen, inilah yang dijadikan batas bawah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan biaya untuk pemeliharaan kendaraan.
"Kita juga menghitung di masing-masing daerah kemampuan masyarakat untuk membayar, lalu juga aspek tarif taksi konvensional juga kita perhatikan. Jadi benar-benar supaya angkutan online ini jadi satu komplemen bukan kompetitor terhadap angkutan konvensional,´ ujarnya. (rm)Isi Argumen Pencabutan Aturan Taksi Online
Selasa, 22/08/2017 17:12 WIBMahkamah Agung (MA) mengabulkan argumen keenam sopir taksi online yang menggugat Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Keenam sopir itu adalah Sutarno, Endru, Herman Susanto, Iwanto, Bayu Sarwo Aji dan Handoyo. Berdasarkan putusan MA yang dikutip gresnews.com, Selasa (22/8), mereka memaparkan argumen, yakni:
1. Tarif angkutan dengan argometer atau tertera pada aplikasi memperkecil kesempatan untuk mendapat konsumen lebih banyak yang tarifnya seharusnya murah sesuai jarak tempuh yang wajar.
2. Tarif angkutan konvensional sejak awal tidak diketahui jumlahnya dengan pasti sehingga tarif tersebut sangat mungkin berubah-ubah dan merugikan konsumen.
3. Tarif batas atas dan batas bawah tidak memberikan persaingan sehat bagi pelaku usaha, karena pengusaha UMKM yang seharusnya dapat memberikan tarif murah harus menaikkan tarif yang diakibatkan biaya tinggi seperti halnya yang terjadi dengan taksi konvensional.
4. Tarif batas atas dan bawah telah menimbulkan biaya tarif yang mahal pada konsumen, karena dengan perjalanan yang jarak dekat dan jauh tidak berdasarkan tarif yang senyatanya tetapi tarifnya sudah ditetapkan terlebih dahulu padahal jarak tempuh belum diketahui dengan pasti.
5. Penetapan pembatasan wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus telah menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat karena hal ini mempersempit ruang bagi pelaku UMKM ditambah lagi dengan pembatasan peraturan ganjil dan genap yang akhirnya tidak dapat berkembang sedangkan taksi konvensional dapat beroperasi tanpa batas wilayah dan tanpa mengikuti aturan ganjil dan genap.
6. Penetapan pembatasan wilayah operasi angkutan Sewa khusus tidak memberikan pilihan yang luas bagi konsumen, sehingga tarif harga sangat mungkin ditentukan oleh penguasa pasar seperti taksi konvensional yang bebas beroperasi tanpa batas yang berujung konsumen menanggung tarif mahal.
7. Penetapan oleh Pemerintah rencana kebutuhan kendaraan untuk jangka waktu 5 tahun dan evaluasi setiap tahun akan membatasi perkembangan pengusaha UMKM dan akan menimbulkan tambahan
biaya tinggi bagi penguasaha UMKM, karena senyatanya pengusaha UMKM sudah melakukan perawatan
kendaraannya setiap tahun sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pengusaha mitranya
8. Pembatasan jumlah kendaraan di pasar tidak menimbulkan persaingan usaha yang sehat sehingga kecil kemungkinan terbentuknya tarif normal dibentuk oleh mekanisme pasar permintaan dan penawaran. Kondisi ini dapat dipermainkan oleh pengusaha, sehingga dapat berdampak biaya tarif tinggi yang akan dibebankan pada konsumen. Kebutuhan kendaraan di pasar sudah seharusnya ditentukan oleh keseimbangan pasar antara penawaran (supply) dan permintaan (demand) yang akhirnya akan terbentuk tarif normal di lapangan.
Delapan argumen itu dikabulkan MA dan seluruh tuntutan pemohon dikabulkan semuanya.
"Bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus," ujar MA. (dtc/mfb)MA Batalkan Aturan Transportasi Online
Selasa, 22/08/2017 12:23 WIBMahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Peraturan menteri tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau transportasi online ini digugat oleh sedikitnya enam pengemudi angkutan sewa khusus.
Dalam putusannya MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ. "Menyatakan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MA, sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8).
Sedikitnya terdapat 14 poin dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal yang dicabut adalah:
1. Pasal 5 ayat 1 huruf e
2. Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e
3. Pasal 20
4. Pasal 21
5. Pasal 27 huruf a
6. Pasal 30 huruf b
7. Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3
8. Pasal 36 ayat 4 dan 10 huruf a angka 3
9.Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b
10. Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2
11. Pasal 51 ayat 3 huruf c
12. Pasal 37 ayat 4 huruf c
13. Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2
14. Pasal 66 ayat 4
"Bahwa penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," demikian pertimbangan majelis yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan perkara nomor 37 P/HUM/2017 itu. Ia mengatakan Kementerian Perhubungan akan menaati keputusan MA ini.
"Ada sejumlah pasal yang digugat," kata Hengki dalam siaran persnya, Senin, 21 Agustus 2017.
Oleh MA, kata Hengki, ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut.
Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Hengki mengatakan selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun penataan yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan. Hengki tidak ingin putusan MA itu menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menurut Hengki, dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus mengacu pada kemaslahatan masyarakat. Artinya pemerintah harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat. (dtc/mfb)KUBURAN METROMINI ALA AHOK
Sabtu, 26/03/2016 16:30 WIBSebagian besar lainnya memang telah mangkrak dan sama sekali tak laik jalan sehingga harus terus disimpan di "kuburan" Metromini ala Ahok ini sampai entah kapan.
BEMO UNTUK KEBAIKAN
Jum'at, 25/03/2016 14:00 WIBBerbekal ratusan buku hasil sumbangan, Kimong menjelajah mengendarai bemo-nya secara perlahan-lahan ke sejumlah perkampungan, memasuki sekolah-sekolah di tengah Kota Jakarta.
KAMI MASIH BUTUH BIS SEKOLAH
Minggu, 08/11/2015 11:31 WIBPara awak bus sekolah tampak asik berbincang-bincang dengan sesama awak bus sekolah atau membersihkan bus, ada pula yang tertidur mengumpulkan tenaga sebelum kembali bekerja melayani anak- anak yang hendak pergi dan pulang sekolah.
KERJA KERAS DEMI PEMUDIK KERETA
Rabu, 15/07/2015 21:00 WIBMendekati lebaran, jumlahnya meningkat dua kali lipat. Satu bulan bisa mencapai 60 kereta yang harus diperbaiki agar siap melayani pemudik.
Mencaci Kemunculan Rp133 Triliun Uber
Jum'at, 26/06/2015 10:06 WIBKontroversi keberadaan taksi Uber belum juga berakhir. Di satu sisi, angkutan ini menjadi idola baru masyarakat karena dengan biaya yang terjangkau bisa mendapatkan pelayanan privasi yang cukup nyaman. Di sisi lain, taksi Uber dianggap ilegal karena tidak mempunyai izin transportasi umum.
Agar Nasib LRT Tak Mangkrak Seperti Monorail
Kamis, 18/06/2015 21:00 WIBProyek LRT ini rencananya akan dibangun mencakup enam rute yang tercantum di dalam Rencana Umum Jaringan Jalur Kereta Api pada kawasan Jabodetabek tahun 2014-2030. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 54 tahun 2013.
BUMN Gelar Mudik Bareng Serentak
Selasa, 16/06/2015 09:36 WIBLebaran tahun ini KAI akan menambah lagi kuota kursi, saat ini tiket kereta api reguler dan kereta tambahan sudah habis terjual.
Bangun Jalur Perintis, Kemenhub Minta Tambahan Anggaran Rp 33,10 T
Kamis, 11/06/2015 10:30 WIBPenambahan anggaran itu untuk program pembangunan kereta api untuk Lintas Trans Sumatera dan Trans Sulawesi.
FOTO: Dana Pembangunan MRT Membengkak
Sabtu, 06/06/2015 22:00 WIBDana pembangunan MRT Jakarta tahap 1 membengkak hingga Rp 1,3 triliun. Pembengkakan dana tersebut terjadi karena beberapa faktor.
FOTO: Perbaikan Jembatan Penyeberangan Orang
Sabtu, 30/05/2015 15:30 WIBPekerja menyelesaikan pembuatan Jembatan Penyeberangan Orang di kawasan Kalibata, Jakarta, Sabtu (30/5).