-
Temuan Ombudsman RI: Tambang Ilegal Masih Marak, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lemah
Rabu, 15/07/2020 18:36 WIBSolusi Penyelesaian Tambang Ilegal IPR dengan Verifikasi
Selasa, 19/11/2019 12:12 WIBTerminal Khusus Tambang Resahkan Masyarakat dan Langgar Aturan
Senin, 11/11/2019 21:04 WIBTertibkan Tambang Ilegal Lewat Penegakan Hukum
Kamis, 07/11/2019 10:55 WIBKPK Sebut 24 Persen Perusahaan Tambang Ngemplang Pajak Puluhan Triliun
Senin, 23/10/2017 17:08 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkap sejumlah perusahaan yang tidak diketahui siapa pemiliknya menunggak pajak ke negara hingga Rp23 trilliun. Disebutkan Laode data yang dimilikinya sebanyak 24 persen perusahaan tambang tak diketahui pemiliknya.
Perusahaan-perusahaan anonim ini tidak pernah membayar pajak dan diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp23 triliun.
"24 persen pertambangan tidak punya tax file number. Mereka menunggak pajak sekitar Rp 23 triliun, dan kita tidak tahu sama sekali siapa yang punya perusahaan-perusahaan ini," papar Laode, dalam acara konferensi ´Beneficial Ownership Transparency´. Acara tersebut dihadiri juga oleh Presiden dan CEO Natural Resources Governance Institute (NRGI) Daniel Kaufmann, Menteri ESDM Ignasisus Jonan, staf ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo, dan staf ahli Kepresidenan Deputi 2 Yanuar Nugroho.
Setelah adanya kebocornya dokumen Panama Paper yang memuat nama pejabat dan pengusaha Indonesia pada 2016, Indonesia bersama Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) mencanangkan target keterbukaan identitas kepemilikian atau beneficial ownership (BO) di industri pertambangan. Target ini merupakan sebuah langkah kompleks yang tidak bisa selesai dalam waktu singkat.
"Saya rasa tidak perlu roadmap-roadmap BO lagi ya, karena sebenarnya kita telah usahakan. Tinggal praktiknya saja bagimana dijalankan. Kalau bikin roadmap lagi lama lagi," ujar Menteri ESDM Ignasisus Jonan dalam kesempatan yang sama.
Menanggapi pemaparan Laode dan Jonan, Staf Ahli Kepresidenan Deputi 2 Yanuar Nugroho menyatakan bahwa permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah. Harus ada kerjasama yang baik dengan instansi-instansi lain yang dapat melakukan pengawasan.
"Harus ada bekerja sama dengan instansi-instansi lain seperti KPK ini," ujar Yanuar.
Sementara Presiden dan CEO Natural Resources Governance Institute (NRGI) Daniel Kaufmann menyimpulkan bahwa tiap negara yang menghadapi persoalan ini harus dapat membangun kerja sama yang baik dengan seluruh elemen bangsanya. Kesimpulan Kaufmann itu juga berdasarkan pemaparan Wakil Menteri Administrasi Publik Meksiko Eber Torres dan Deputi Menteri Kehakiman Ukraina Olena Sukmanova yang hadir dalam kesempatan yang sama.
"Harus ada aksi kolektif. Tidak ada satu pun instansi yang bisa melakukan hal ini sendiri. Sehingga apa pun yang dilakukan menunjukkan bahwa pemerintah, industri, dan sipil bekerja bersama-sama," papar Kaufmann. (dtc/rm)Holding BUMN Tambang Ditargetkan Kelar Tahun Ini
Selasa, 10/10/2017 20:29 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian BUMN memastikan akhir tahun ini pembentukan holding BUMN tambang akan rampung. Percepatan pembentukan holding ini disiapkan dalam rangka proses pengambilalihan saham perusaahan tambang asal Amerika PT Freeport Indonesia. Holding perusahaan pelat merah tambang ini akan terdiri dari PT Inalum, PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk.
Menurut Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampoerna, proses tersebut tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan dan Presiden, sebelumnya kemudian digelar RUPS dan pembentukan anggaran dasar.
"RPP (rancangan peraturan pemerintah) kan sudah diharmonisasi. Nah, kalau sudah di Presiden ya sudah selesai. Karena untuk bikin RPP perlu harmonisasi. Harmonisasi sudah selesai, sekarang di Kemenkeu, " ujar Harry Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/10).
Selanjutnya Menteri Keuangan akan kirim surat pengantar ke Presiden untuk di tanda tangan. Diharapkan dikirimkan ke Presiden Oktober ini sudah selesai. Jika itu semua beres langkah berikutnya hari pertama kedua itu ada timeline-nya. "Nanti ada pembuatan AD ART. Menteri Keuangan buat penilaiannya berapa nilai sahamnya yang akan diimbrengkan. Mulai PP sampai pembagian imbreng itu enggak lama, sebulan," tambahnya.
Harry menambahkan pembentukan holding perusahaan tambang, dipersiapkan untuk ambil alih Freeport. "Tujuan utamanya untuk kedaulatan tambang. Equity jadi lebih besar. Kenapa Presiden minta lebih besar, karena kita untuk bersaing dengan asing. Kalau holding belum selesai, ya Freeport tetep jalan dengan konsorsium BUMN. Kalau holdingnya udah selesai ya pakai holding," ungkap Harry.
Ia menambahkan, valuasi nilai saham Freeport juga dilakukan secara paralel. Minggu ini, kata dia, rencananya ada pertemuan untuk membahas penilaian saham Freeport yang ada di Indonesia itu.
"Pembentukan tim valuasi sudah. Tapi kan valuasi harus bareng sama Freeport. yang jelas kita sudah kirim surat ke Freeport untuk ajak kita valuasi bersama," ungkapnya.
Menurutnya due dilligent akan dilakukan pekan ini. "Sumber pendanaan itu macam-macam, equity, BPJS, dan level berikutnya mungkin pinjaman ke bank pemerintah," ungkap Harry. (dtc/rm)Sembrono Terbitkan Izin Tambang Negara Digugat Puluhan Triliun
Senin, 21/08/2017 18:00 WIBGara-gara carut-marutnya pengelolaan izin tambang, pemerintah Indonesia terancam kena gugat triliunan rupiah oleh perusahaan asing asal India.
ESDM Kembali Sederhanakan Izin Tambang
Selasa, 06/06/2017 13:27 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral kembali melakukan penyederhana perizinan. Jika sebelumnya kementerian memangkas perizinan disektor kegiatan usaha migas melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas. Kali ini Kementerian kembali merampingkan proses perizinan di sektor pertambangan melalui penerbitan Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah ditandatangani Menteri ESDM pada 9 Mei 2017 lalu.
Penyederhaan perizinan sektor pertambangan ini dalam rangka perbaikan pelayanan perizinan pengelolaan pertambangan agar lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah. "Penyederhanaan dilakukan tidak hanya melalui penggabungan izin, pengurangan persyaratan dan penghapusan izin. Tetapi juga dilakukan melalui pengurangan waktu dan efisiensi proses birokrasi," tulis situs esdm.go.id, Selasa (6/6).
Beberapa poin penyederhanaan termuat dalam Permen ESDM 34/2017., diantaranya; Pertama, jika sebelumnya kegiatan pengangkutan dan penjualan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib memiliki IUP OP khusus Pengangkutan dan Penjualan. Namun, namun sekarang hanya dibutuhkan Tanda Registrasi yang permohonannya diajukan secara online dan penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Kedua, saat ini permohonan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak lagi memerlukan Izin Prinsip dan sebagian persyaratan administratif, teknis dan finansial dihapuskan. Sementara dalam aturan yang lama mewajibkan persyaratan Izin Prinsip yang berlaku selama 3 tahun sebelum diterbitkan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Ketiga, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, sekarang tidak lagi diperlukan dan digantikan dengan Tanda Registrasi yang proses pengajuannya disampaikan secara online dan akan selesai dalam 5 hari kerja.
Keempat, pengintegrasian 6 izin dan rekomendasi dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai rekomendasi dalam pengurusan perizinan di instansi lainnya. Adapun keenam izin/rekomendasi yang diintegrasikan adalah (1) Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing; (2) Perizinan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk di dalamnya perubahan modal disetor dan ditempatkan; (3) Perizinan persetujuan pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan atau penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak; (4) Perizinan persetujuan mengajukan rencana pembangunan tempat penimbunan bahan bakar cair; (5) Perizinan persetujuan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan dan/atau sertifikat kelayakan penggunaan instalasi dari Kepala Inspektur Tambang; dan (6) Perizinan persetujuan pengoperasian kapal keruk/isap.
Kelima, penyederhanaan tahapan kegiatan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi 2 tahap saja (Eksplorasi dan Operasi Produksi) yang penyesuaiannya dilaksanakan dalam jangka 6 bulan sejak Permen diundangkan. Dalam hal ini KK dan PKP2B yang masih memiliki tahapan yang berbeda disatukan tahapan kegiatannya menjadi tahap Operasi Produksi. Adapun integrasi perizinan IUP berlaku juga bagi KK dan PKP2B.
Keenam, ketentuan baru ini, maka Permen ESDM Nomor 27/2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM Nomor 32/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Permen ESDM Nomor 18/2009 Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dicabut.(rm)Upaya Menata Tambang Rakyat Ilegal
Sabtu, 15/04/2017 11:27 WIBSatu persatu penambangan rakyat yang dinilai merusak lingkungan mulai ditertibkan.
Setengah Hati Pembenahan Izin Tambang
Kamis, 30/03/2017 13:00 WIBTenggat waktu sertifikasi CnC telah terlampaui namun proses pembekuan perizinan berjalan lamban.
Memberangus Izin Usaha Pertambangan Abal-Abal
Selasa, 08/11/2016 11:00 WIBKebanyakan IUP tersebut diterbitkan oleh kepala daerah. Masalahnya, kata Bambang, tidak semua dari izin-izin itu memiliki sertifikat CnC alias abal-abal.
Petisi Menolak PT BSI Menambang Emas di Tumpang Pitu
Selasa, 23/08/2016 21:00 WIBKoordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional Merah Johansyah mengecam keras aktivitas penambangan yang dilakukan PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
Tarik Ulur Kewenangan Pemberian Izin Tambang
Rabu, 27/07/2016 13:00 WIBDPR berencana mengalihkan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan dari bupati atau walikota ke gubernur. Pengalihan ini menyusul banyak aksi percaloan dalam pemberian izin usaha tambang.
Hakim Menangkan Gugatan Warga Atas Izin Tambang di Bogor
Kamis, 05/05/2016 16:00 WIBPengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Bandung akhirnya mengabulkan gugatan Warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Bogor tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani) di Gunung Kandaga, Bogor.
Menggagas Tambang Ramah Lingkungan dan Anak
Minggu, 24/04/2016 18:31 WIBErlinda mengatakan, lahan tambang di Indonesia, selain menyimpan ancaman bagi lingkungan sekitar tambang juga memiliki ancaman tersendiri bagi anak-anak.