-
Sandiaga Uno Bakal Selesaikan Lahan Sumber Waras secara Kekeluargaan
Selasa, 05/12/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap kasus lahan Sumber Waras bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan menemui pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras untuk membahas penyelesaian pengadaan lahan.
"Usulan dari Pak Sekda (Sekda DKI Jakarta Saefullah-red), tadi kami yang datang ke Yayasan Sumber Waras dan akan bersurat. Dalam beberapa hari ini Pak Sekda akan menjadwalkan pertemuan kami untuk menindaklanjuti temuan yang ada di BPK," kata Sandiaga, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Pertemuan tersebut diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan terkait pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Hasil audit BPK menyimpulkan pengadaan lahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 191 miliar.
"Memastikan bahwa (pengadaan lahan) Sumber Waras ini segera selesai statusnya, lahannya, selesai status hukumnya, selesai juga status akuntansinya, sehingga kami bisa bukukan dan juga bisa segera dibangun rumah sakit," terang Sandiaga.
Pemprov DKI tengah berupaya membenahi laporan keuangan tahun anggaran 2017 supaya mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Salah satu langkah agar predikat WTP didapat Pemprov DKI harus menyelesaikan masalah pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Ada dua opsi agar masalah tersebut selesai. Pertama, Pemprov DKI Jakarta harus menerima pengembalian kerugian negara Rp 191 miliar dari atau membatalkan pengadaan lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
"Bahwa untuk Sumber Waras itu menjadi temuan BPK. Kalau kita ingin mendapatkan predikat WTP kita mesti, opsinya pertama adalah menagih kerugian pembayaran atas kerugian negara, atau membatalkan transaksinya," ujar Sandiaga.
Sandiaga mengatakan perwakilan BPK tak akan diundang dalam pertemuan tersebut. Pemprov DKI Jakarta ingin polemik pengadaan lahan Sumber Waras diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami dulu berdua. Karena yang bertransaksi kan waktu itu Pemprov dan yayasan. Jadi kami akan kekeluargaan meminta penyelesaiannya," jelas kader Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan saat ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI sedang menindaklanjuti hasil audit BPK. Selanjutnya, Pemprov DKI akan mengambil keputusan, apakah meminta pihak Yayasan RS Sumber Waras mengembalikan kerugian negara atau membatalkan pengadaannya.
"Sumber Waras, kami menunggu hasil dari audit WTP (wajar tanpa pengecualian) yang lagi terus kita lakukan. Tindak lanjut dari BPK yang ingin dilakukan yaitu dua, yang pertama memohon pengembalian dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan oleh BPK, atau dibatalkan pembeliannya," papar Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/11). (dtc/mag)Sandiaga Ingin Perjelas Status Hukum Lahan Sumber Waras
Sabtu, 04/11/2017 13:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Pemda DKI Jakarta untuk membangun RS Kanker DKI, di lokasi bekas Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YSKW) masih menghadapi kendala. Kendala itu diantaranya terkait kepastian tentang status hukum lahan tersebut.
Sebab menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, sesuai temuan BPK pihak penjual lahan tersebut masih harus mengembalikan dana Rp 191 miliar. "Ini yang sedang diupayakan Pemda DKI," ujarnya kepada wartawan di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (4/11).
Kepastian tentang status hukum lahan RS Sumber Waras ini menjadi salah satu prioritas Pemda DKI. Bahkan Sandiaga mengatakan untuk memastikan status hukumnya itu, pihaknya akan melibatkan KPK dan Kejati DKI Jakarta agar semua jelas.
"Ini untuk memastikan bagaimana status hukumnya," tambahnya.
Sandi menjelaskan, sebelumnya juga telah bertemu dengan Kadis Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Koesmedi Priharto dan pihak BPK guna membahas RS Sumber Waras. Sandi tak ingin ada keraguan terkait posisi hukum lahan RS Sumber Waras.
"Kemarin sudah ketemu Pak Dinas Kesehatan dan sudah dilaporkan. Sudah ketemu juga inspektorat, sudah ketemu teman-teman dari BPK Jakarta kantor perwakilan Jakarta. Kita ingin statusnya clean and clear dulu. Jangan ada keraguan mengenai posisi hukumnya," ujarnya.
Diungkapkan Sandi, sebenarnya Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyampaikan desain dan konsep RS Sumber Waras itu. Namun ia meminta para pihak bersabar terkait pembangunan RS Sumber Waras tersebut.
"Sudah ada beberapa yang disampaikan. Dan saya sampaikan bahwa ini nanti konsepnya kemitraan tapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan dan temuan BPK itu harus mengembalikan Rp 191 miliar oleh penjualnya. Nah ini yang lagi kita coba upayakan," kata Sandi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tengah memprioritaskan tiga aset besar milik DKI, yakni RS Sumber Waras, tanah di Cengkareng, dan uninterruptible power supply (UPS). Menurut Anies, tiga aset besar tersebut merupakan ganjalan-ganjalan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Betul jadi prioritas. Karena itulah salah satu ganjalan-ganjalannya," tutur Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
Pembelian lahan RS Sumber Waras sempat menjadi polemik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Pemprov DKI membeli lahan tersebut dengan harga yang lebih mahal. BPK menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Namun KPK yang sempat melakukan penyelidikan menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pun telah bersiap pembangunan RS Sumber Waras itu. Kali ini pembiayaan RS Sumber Waras tidak lagi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, melainkan dengan mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (dtc/rm)Menunggu Nasib Ahok di Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
Minggu, 04/12/2016 18:00 WIBUntuk kasus Sumber Waras, BPK memang telah dari awal digandeng untuk menelusuri perkara ini. Namun untuk Reklamasi sebelumnya tidak diketahui jika BPK juga turut andil dalam kasus tersebut.
BPK Undang KPK Bicara Kasus Sumber Waras
Kamis, 01/12/2016 17:13 WIBKetua KPK Agus Rahardjo menegaskan pihaknya tak pernah menghentikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Kasusnya pun dalam proses penyelidikan. Ia mengaku telah mendapat undangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), undangan itu terkait kasus Sumber Waras.
"Saya dapat info soal fakta baru kasus Sumber Waras, BPK mau ketemu KPK," kata Agus di di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Menurutnya undangan itu kemungkinan terkait temuan bukti baru dalam kasus Sumber Waras, yang ditemukan BPK. Sehingga lembaga itu mengundang KPK. Pertemuan itu menurutnya akan digelar KPK dan BPK dalam waktu dekat.
Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sempat di periksa oleh KPK. Namun terakhir KPK menyatakan belum menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. (rm/dtc)Bentuk Pansus, DPR Ungkit Lagi Kasus Sumber Waras
Selasa, 28/06/2016 11:00 WIBSelain mempertemukan kedua lembaga negara itu, Komisi III DPR juga akan membentuk panitia khusus kasus Sumber Waras. Bamsoet mengaku sudah mendengar bahwa pihak Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan membentuk pansus tersebut.
KPK Konsisten Sumber Waras Belum Ada Unsur Pidana
Sabtu, 25/06/2016 21:00 WIBDalam suatu proses penyelidikan memang diperlukan suatu alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke proses penyidikan.
Jalan Buntu Kasus Sumber Waras
Jum'at, 24/06/2016 17:00 WIBPenyelesaian kasus dugaan kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras menemui jalan buntu, masing-masing lembaga memiliki keyakinan berbeda atas kerugian negara dalam kasus tersebut.
KPK Enggan "Melepas" Kasus Sumber Waras
Rabu, 22/06/2016 15:00 WIBKasus Sumber Waras ini mencuat setelah BPK menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai.
Kasus Sumber Waras Belum Berakhir
Selasa, 21/06/2016 09:00 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, bukan berarti kasus ini sudah berakhir karena proses penyelidikan masih terus berlanjut.
Perlawanan BPK Bela Audit Sumber Waras
Senin, 20/06/2016 17:00 WIBPertemuan itu dihelat di kantor BPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. Pimpinan KPK yang terdiri dari Ketua Agus Rahardjo, Wakil Saut Situmarong, Laode Muhammad Syarif dan Basaria Pandjaitan, hadir pukul 13.00. Mereka langsung melakukan rapat tertutup dengan pimpinan BPK.
Kasus Sumber Waras dan Krisis Etik KPK
Kamis, 16/06/2016 15:00 WIBDia menilai, KPK memanfaatkan momentum ketiadaan posisi penasehat KPK untuk mengumumkan status kasus Sumber Waras agar jika ada desakan pembentukan dewan etik, akan terkendala tidak adanya posisi penasehat. Padahal Komite Etik KPK dibentuk dari unsur Pimpinan dan Penasehat.
Pecah DPR Karena Sumber Waras
Kamis, 16/06/2016 09:00 WIBSikap para anggota dewan sejak semula memang terpecah menanggapi soal ini. Para anggota dari fraksi partai yang mendukung Ahok, cenderung menyalahkan BPK dalam kasus ini. Misalnya ya, Taufiqulhadi.
Ahok Lolos, Akhir Kasus Sumber Waras
Selasa, 14/06/2016 18:00 WIBMeskipun begitu, Agus mengakui bahwa ada temuan ahli tentang adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Tetapi, angka yang didapat jauh lebih kecil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu hanya sekitar Rp9 miliar.
Gugatan Sumber Waras Tidak Diterima, Fakta Sudah Terungkap
Selasa, 03/05/2016 19:00 WIBMeski gugatan ini ditolak, persidangan gugatan praperadilan terhadap KPK ini sempat memunculkan beberapa fakta menarik. Diantaranya fakta soal perencanaan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang tidak melalui perencanaan matang.
Dua Kesalahan Ahok Kata Pelapor Sumber Waras di PN Jakarta Selatan
Jum'at, 29/04/2016 12:00 WIBKesalahan lain menurut pelapor kasus Sumber Waras ini, lahan yang dibelikan tersebut pun merupakan lahan sengkata yang belum bisa dilakukan transaksi jual beli.