-
Dirut PT Aquamarine Divindo Jadi Tersangka Suap Panitera PN Jaksel
Selasa, 22/08/2017 22:25 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyuapan itu sendiri terkait dengan pengurusan perkara perdata di pengadilan tersebut.
"Tadi, di konferensi pers, yang dinaikkan ke penyidikan (tersangka) 2 orang (panitera pengganti Tarmizi dan advokat Akhmad Zaini). Dari hasil penggeledahan di Surabaya, malam ini, tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI," ungkap Agus, Selasa (22/8).
Kasus suap ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.
Namun dalam proses pengurusan perkara itu pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, rupannya bermain mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Untuk mengelabui permainan lancung itu, dalam komunikasi mereka menggunakan sandi ´sapi´ untuk uang ratusan juta rupiah dan ´kambing´ untuk uang puluhan juta rupiah.
Duit suap yang diterima Tarmizi mencapai Rp425 juta. Pemberian suap itu untuk mengurus perkara tersebut agar dimenangkan. Namun sayang transaksi suap tersebut tercium penyidik KPK. Hingga saat penyerahan duit dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK pada Senin (21/8) kemarin. Tarmizi dan Akhmad lalu ditetapkan sebagai tersangka. (dtc/rm)Lagi, Panitera dan Pengacara Tertangkap OTT KPK
Selasa, 22/08/2017 13:40 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang panitera. Kali ini penangkapan dilakukan terhadap seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial T, pada Senin (21/8) malam.
"Iya (uang yang disita) Rp 300 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan.
Selain terhadap T, KPK juga mengamankan 3 orang lain yaitu dua orang advokat dan satu orang ofice boy (OB). Selain itu, KPK juga menyegel sebuah lemari serta meja kerja, dan mobil Honda HR-V B-160-TMZ milik T.
Hingga Selasa siang pihak penyidik KPK masih memeriksa yang bersangkutan. Pihak KPK juga belum mengumumkan status yang bersangkutan dan kaitan perkara tindak pidannya. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan status hukum keempatnya.
"Tentu proses pemeriksaan ini, kita punya waktu paling lama sekitar 24 jam untuk kemudian menaikkan stastus dari orang-orang yang diamankan tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (21/8).
Aksi penangkapan empat orang yakni panitera pengganti, pegawai honorer dan 2 orang pengacara dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di PN Jaksel, Jl Ampera. Keempatnya ditangkap atas dugaan transaksi suap penanganan perkara perdata yang disidangkan di PN Jaksel.
Febri menyatakan untuk nama belum bisa sebutkan. Namun menurutnya memang ada unsur dari panitera dan juga ada unsur pengacara atau advokat. "Kita periksa dulu, tentu peran dari masing masing yang diamankan tersebut. Setelah 24 jam nanti menjadi tersangka atau saksi dari OTT yang kita lakukan, nanti kita infokan lagi," tuturnya.
Terkait kasus OTT ini, Ketua PN Jaksel Aroziduhu Waruwu telah melapor ke Ketua Mahkamah Agung. Aroziduhu menegaskan Ketua MA Hatta Ali tidak mentolerir adanya penyimpangan di lingkungan peradilan.
"Saya laporkan dan ketua MA tidak membela orang-orang yang tidak memiliki integritas yang bagus. Kita sudah laporkan karena yang mengambil keputusan adalah ketua MA, harus ada informasi dari kita," kata Aroziduhu di gedung MA. (dtc/rm)Mempersoalkan Banding KPK dalam Kasus Advokat Raoul
Senin, 16/01/2017 16:26 WIBRaoul sendiri melalui pengacaranya Maqdir Ismail menganggap banding yang diajukan KPK sama sekali tidak berasalan. Sebab dalam proses persidangan ia menganggap tidak ada satu orang pun yang mengakui ada pembicaraan mengenai uang antara Raoul dengan Casmaya serta Partahi.
KY Dalami Keterlibatan Dua Hakim di Kasus Suap PN Pusat
Jum'at, 13/01/2017 21:00 WIBTetapi, keyakinan KPK itu terganjal majelis hakim. Dalam putusan Ahmad Yani, anak buah pengacara Roul Adhitya Wiranatakusumah sebagai pihak pemberi suap, para pengadil berpendapat uang suap tersebut tidak bisa dikategorikan untuk Casmaya dan Partahi.
Keyakinan KPK Jerat Dua Hakim Penerima Suap
Kamis, 12/01/2017 14:10 WIBBelum diterima uang suap oleh Casmaya dan Partahi yang bertindak sebagai hakim, tidaklah menjadi hambatan untuk mengesampingkan perbuatan dua orang hakim itu.
Saiful Jamil Dijerat Korupsi Nama Hakim Ifa Menghilang
Kamis, 22/12/2016 15:00 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka kasus korupsi.
Panitera Rohadi Divonis 7 Tahun
Kamis, 08/12/2016 16:59 WIBMantan Panitera Pengadilan Negeri Jakut Rohadi akhirnya divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Putusan itu dibacakan majelis hakim Tipikor yang diketuai Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Rohadi sendiri mengaku pasrah dengan putusan tersebut. "Saya sudah pasrah, sudah menerima. Saya sudah tidak peduli dunia lagi. Saya tidak peduli tinggi rendahnya putusan," ujar Rohadi usai sidang.
Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap Rp50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp250 juta untuk mengatur agar artis Saipul Jamil divonis ringan oleh hakim PN Jakarta Utara.
Majelis meyakini Rohadi menerima sendiri uang tersebut dan tak bersama dengan majelis hakim perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi. Akibat perbuatannya, Rohadi terbutki melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rm/dtc)Kredibilitas KPK Diuji dalam Kasus Eddy Sindoro
Selasa, 29/11/2016 21:00 WIBPenetapan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diliputi misteri.
Terima Suap Panitera Jakpus Edy Nasution Dituntut 8 Tahun
Senin, 21/11/2016 19:31 WIBTerdakwa kasus penyuapan dalam pengurusan perkara Edy Nasution dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini disebut jaksa terbukti menerima suap dari beberapa perkara.
Selain tuntutan penjara selam 8 tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Jaksa KPK Dzakiyul Fikri menyebut Edy telah sah menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp 100 juta dari Doddy Ariyanto Supeno. Selain itu Edy juga menerima USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski telah melewati batas waktu.
"Penerimaan uang sebesar 50 ribu terkait pengajuan PK PT AAL dan penerimaan uang telah terjadi secara sempurna," ujar Dzakiyul di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11).
Uang diberikan melalui Sumpeno atas arahan Wresti. Pengalihan uang itu telah terbukti, dengan adanya pengalihan uang tersebut dari Dody dan Wresti pada Edy.
Edy sebelumnya didakwa menerima uang senilai Rp 2,32 miliar untuk pengurusan berbagai perkara dan Rp1,5 miliar di antaranya untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Edy diketahui setidaknya mengamankan 3 perkara. (rm/dtc)Sanksi Etik dan Pidana Menanti Hakim Casmaya dan Partahi
Minggu, 20/11/2016 09:00 WIBPartahi ternyata bukan hanya bertemu pihak tergugat, tetapi ia juga bertemu dengan pihak penggugat yaitu Susi Manurung yang mewakili PT Mitra Maju Sukses.
Bantahan Ganjil Hakim Casmaya dan Partahi
Rabu, 16/11/2016 21:00 WIBSusi mengaku bahwa ia bisa menemui Partahi karena lebih dulu dihubungi oleh panitera PN Jakpus Santoso yang dalam perkara ini bertindak sebagai perantara.
Kisah Duet Hakim Jessica Menerima Suap
Rabu, 19/10/2016 21:00 WIBNama Partahi dan Casmaya sebenarnya bukan kali ini saja terdengar menerima suap. Dalam surat dakwaan Ahmad Yani, kedua nama tersebut memang telah disebut menerima sejumlah uang yang bertujuan mempengaruhi putusan sengketa perkara dua perusahaan itu.
Hakim Jessica Dalam Bidikan KPK
Sabtu, 15/10/2016 12:00 WIBPosisi Partahi Tulus Hutapea sendiri adalah sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Partahi juga merupakan salah satu hakim yang mengadili perkara Jessica.
KPK Beri Sinyal Akan Tetapkan Nurhadi Tersangka
Kamis, 06/10/2016 21:00 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan segera memproses kasus hukum yang terkait dengan kasus Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Saksi Kasus Suap Panitera Kompak Mengelak Fakta
Kamis, 06/10/2016 14:00 WIBJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat geram dengan keterangan para saksi kasus suap penitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya para saksi ramai-ramai kompak menyembunyikan fakta maksud pemberian uang kepada panitera Edy Nasution.