-
Jaksa Sebut Handang Akan Biayai Sidang UU Tax Amnesty
Rabu, 21/06/2017 17:30 WIBSidang kasus suap pajak mengungkap bahwa Handang Soekarno akan menggunakan uang suap dari PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) untuk membiayai uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Handang melakukan itu karena Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi memerintahkan dia untuk membantu penanganan uji materi itu.
Handang adalah Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak Kemenkeu, yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) dengan barang bukti uang tunai sebesar US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar, saat sedang menerima suap dari Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Bahwa di persidangan terdakwa menerangkan terkait uang yang akan diterima dari saksi Ramapanicker Rajamohanan Nair tersebut, rencananya dipergunakan untuk keperluan membantu operasional uji materiil terhadap UU Tax Amnesty yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi," ujar Jaksa Penuntut Umum kepada KPK, Ali Fikri di sidang tuntutan kasus suap pajak dengan terdakwa Handang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
Selain untuk biaya uji materiil Tax Amnesty, lanjut Ali, uang suap tersebut akan dibagi-bagi Handang untuk beberapa pihak internal Ditjen Pajak, salah satunya Andreas Setiawan alias Gondres, yang merupakan ajudan Dirjen Pajak. Pihak lain yang rencananya juga ´diciprati´ Handang adalah Kabid Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Hilman Flobianto dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
"Akan diberikan kepada saksi Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken Dwijugiasteadi. Akan diberikan kepada saksi Hilman Flobianto dan saksi Muhamad Haniv terkait telah selesainya pembatalan STP PT EKP," sambung Ali.
Sisanya, kata Ali, akan masuk ke kantong Handang sendiri.
Handang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena dinilai JPU kepada KPK terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk menyelesaikan beberapa masalah pajak PT EKP dengan perjanjian imbalan Rp 6 miliar.
Pemberian imbalan itu rencananya dilakukan PT EKP secara bertahap. Di tahap pertama PT EKP memberikan Rp 1,9 miliar, yang berakhir dengan OTT KPK di kediaman Country Directornya Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Masalah perpajakan PT EKP antara lain pengajuan Restitusi Pajak, penolakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper). Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam mewajibkan PT EKP melunasi hutang PPN atas pembelian kacang mete gelondong sebesar Rp 78 miliar. (dtc/mfb)Kakanwil Pajak Jakarta Berpeluang Terjerat Kasus Suap PT EKP
Selasa, 28/03/2017 17:00 WIBKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta Muhammad Haniv berpotensi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor.
Deretan Nama Besar di Kasus Suap Pajak yang Belum Tersentuh
Selasa, 28/03/2017 14:00 WIBDalam persidangan juga terungkap keterlibatan sejumlah nama-nama penting dalam kasus tersebut. Namun terseretnya sejumlah nama, apakah akan ditindak lanjuti KPK atau justru menguap begitu saja.
Kasus Suap Pajak Senggol Nama Pimpinan DPR
Selasa, 21/03/2017 21:00 WIBNota Dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Di dalam isi Nota Dinas, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
Kisah Terombang Ambingnya Uang Suap Rajamohan
Selasa, 21/03/2017 11:00 WIBuang senilai Rp2 miliar yang rencananya akan diberikan kepada Handang, sempat terombang-ambing keberadaannya. Alasannya, tidak ada yang berani membawa uang dalam jumlah besar itu dari Surabaya ke Jakarta.
Kesaksian Janggal Ipar Presiden Jokowi di Kasus Pajak
Senin, 20/03/2017 19:00 WIBPernyataan Arif yang menyebut pemberian dokumen yang dikirimkan melalui pesan whatsapp messenger berkaitan dengan Tax Amnesty tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya, Handang Soekarno.
Menelisik Peran Luhut Pandjaitan di Kasus Suap Pajak
Rabu, 15/03/2017 09:00 WIBKepala Kanwil DKI Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengungkapkan, dirinya pernah dipanggil Luhut Panjaitan yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Kasus Suap Pajak Saksi Ungkap Peran KaKanwil DJP Khusus Jakarta
Selasa, 28/02/2017 17:00 WIBPersidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair mengungkap adanya pihak-pihak yang berperan penting dalam penghapusan utang pajak PT EKP sebesar RP78,7 miliar.
Terseretnya Nama Dirjen Pajak dalam Suap Bos PT EKP
Selasa, 14/02/2017 19:00 WIBDirektur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi disebutkan memiliki peran meloloskan pembebasan tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) senilai Rp78 miliar, yang diduga ada penyuapan.
Pelaku dan Penyuap Pajak Saling Klaim sebagai Korban
Senin, 28/11/2016 18:24 WIBPelaku penyuapan dan penerima suap dalam kasus suap pegawai Direktorat Pajak saling mengklaim sebagai korban.
Terdakwa Suap Bhakti Investama Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 28/01/2013 16:56 WIB"Menyatakan terdakwa Tomy secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 5 ayat 2 Jo pasal 5 ayat 1 jo no 20 thn 2001 dan pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penyertaan."
Penerima Suap Bhakti Investama Mengelak, Hakim yang Memutuskan
Selasa, 22/01/2013 15:29 WIB"Itu kan kata dia. Biar saja hakim yang menilai."
KPK Harus Gentlement
Sabtu, 04/08/2012 13:45 WIBPra peradilan itu ruang koreksi untuk institusi
Tommy Hindratno Praperadilankan KPK
Jum'at, 03/08/2012 17:37 WIBLangkah pegawai Ditjen Pajak itu meniru tersangka dalam kasus yang sama, James Gunardjo.
Ada yang lebih penting bagi KPK ketimbang hadiri praperadilan James Gunardjo
Jum'at, 03/08/2012 13:43 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap ada kegiatan lain dari Biro Hukum yang lebih penting daripada menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo.