-
KPT Manado Ditangkap Karena Dugaan Suap Pengurusan Perkara Korupsi
Sabtu, 07/10/2017 21:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penangkapan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado Sudiwardono dan politikus muda Golkar, Aditya Moha, diduga terkait penanganan kasus korupsi di daerah Sulawesi Utara. Selain dua orang itu KPK juga menyebut mereka telah mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (6/10) malam.
"Tim menemukan adanya indikasi transaksi penerimaan sejumlah uang pada hakim terkait dengan penanganan kasus korupsi di daerah Sulawesi Utara," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Hanya saja, Febri enggan merinci kasus korupsi apa yang Ketua Pengadilan Tinggi Manado itu. Febri hanya menyebut selain lima orang yang tertangkap OTT, KPK juga mengamankan uang ribuan dolar Singapura.
"Malam ini akan dilakukan konferensi pers pengumuman hasil kegiatan OTT yang dilakukan tim KPK di Jakarta. Sejauh ini sekitar 5 orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri.
Febri menyebut Konferensi pers ini akan dilakukan oleh pimpinan KPK bersama pejabat di bidang pengawasan dan humas Mahkamah Agung.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Jumat (6/10) malam di Jakarta. Dugaan suap terkait kasus hukum di Manado, Sulawesi Utara. Dua dari lima orang yang ditangkap adalah Kepala Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha.
"Jumat tengah malam, KPK lakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Ada penegak hukum dan politisi yang diamankan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (dtc/rm)Lagi, KPK Tangkap Hakim Saat Transaksi Suap di Bengkulu
Kamis, 07/09/2017 13:17 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim di Bengkulu dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan Rabu hingga Kamis (7/9).
Selain hakim ang belum diungkap identitasnya itu, KPK juga menangkap sejumlah panitera pengadilan dan pihak penyuapnya. Bersama mereka KPK juga mengamankan duit ratusan juga dalam penangkapan tersebut.
"Iya ada uang ratusan juta," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (7/9).
Para pelaku hingga Kamis siang masih diamankan digedung Direskrim Mapolda Bengkulu. KPK belum mengungkap secara detil perkara suap yang dilakukan para pelaku. Komisi antirasuh tersebut juga menetapkan status orang-orang tersebut.
"Dalam waktu paling lambat 24 jam, KPK akan tentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut," ujar Febri.
Sementara itu Direskrim Sus, Polda Bengkulu, Kombes Herman kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang hakim dan sejumlah orang oleh KPK.
"Iya KPK melakukan OTT saat ini pelaku sudah diamankan sementara di Polda Bengkulu," kata Kombes Herman, di Mapolda Bengkulu, Kamis (7/9).
Ia mengakui beberapa orang yang diamankan itu menjabat hakim, beberapa orang panitera dan pihak penyuapnya. Herman juga menyebut para pelaku yang diamankan itu terlibat dalam perkara suap terkait putusan pengadilan dengan terpidana Wilson.
Wilson adalah Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Wilson merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Wilson sendiri telah divonis pengadilan selama 1 tahun 3 bulan pada 14 Agustus 2017. Wilson dinyatakan bersalah dan telah merugikan negara hingga Rp 590 juta dalam perkara tersebut.
Beberapa waktu lalu KPK juga sempat melakukan OTT yang melibatkan hakim di Bengkulu pada Senin, 24 Mei 2016. Saat itu KPK menangkap 2 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya ditangkap karena diduga menerima dari mantan kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, senilai Rp150 juta.
Dua hakim itu belakangan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada 8 Desember 2016. Jika ditotal aksi OTT KPK di Kota Raflesia itu telah dilakukan sebanyak 4 kali.(dtc/rm)Panitera Rohadi Akui Uang Suap Saiful Jamil untuk Hakim
Kamis, 08/06/2017 13:15 WIB
JAKARTA, GRESNEWS. COM - Panitera Pengadilan Negeri Jakut Rohadi akhirnya membuka fakta sebenarnya dan mengakui bahwa uang suap dari pedangdut Saiful Jamil memang diperuntukkan bagi hakim Ifa Sudewi. Ifa adalah ketua majelis perkara pencabulan Saiful Jamil.
Sebelumnya dalam sejumlah persidangan Rohadi selalu membantah jika uang tersebut ditujukan untuk Ifa, baik saat persidangan dengan terdakwa Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji, Berthanatalia Kariman maupun dalam persidangan dirinya.
Namun ia akhirnya membeberkan bahwa uang tersebut ditujukan untuk hakim Ifa. Tindakannya berbohong dan menyembunyikan fakta yang sebenarnya itu diakui karena suruhan Karel Tuppu. Karel Tuppu diketahui adalah suami dari Berthanatalia. Karel Tuppu yang saat ini merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung itu sebelumnya pernah berdinas sebagai hakim di PN Jakarta Utara.
"Karena disuruh oleh Pak Karel Tuppu, supaya nggak bawa-bawa hakim," ujar Rohadi, saat ditanya wartawan alasannya bersedia berbohong.
Namun ia menyatakan saat ini telah buka-bukaan soal kasusnya. Serta mengakui keterangannya selama ini bohong jika uang tidak untuk hakim Ifa. "Saya terbuka (sekarang) karena beban di penjara. Bohong saya kemarin itu," ujar Rohadi.
Kini ia mengakui jika uang suap yang diberikan Saipul Jamil diperuntukan bagi ketua majelis hakim, Ifa Sudewi. Kini, Ifa telah dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Jadi uang untuk Bu Ifa?" tanya wartawan kepada Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (7/6/2017) malam. Yang dijawab Rohadi, "Betul".
Rohadi juga mengungkapkan, jika uang suap itu salah satunya untuk persiapan acara pisah sambut Ifa Sudewi sebagai Ketua PN Sodiarjo. Alur uang tersebut dari Saipul Jamil diserahkan ke kakaknya, Samsul Hidayatullah. Lalu dari Samsul, uang berpindah ke pengacara Kasman. kemudian dari Kasman ke pengacara Berthanatalia. Selanjutnya dariĀ Berthanatalia uang diserahkan ke Rohadi. Saat serah terima dari Bertha ke Rohadi itulah, KPK menangkap keduanya.
"Semuanya Rp250 juta," ujar Rohadi.
Namun hingga berita ini turun, hakim Ifa belum bisa dikonfirmasi. Dalam kasus ini Saipul Jamil hanya dihukum 3 tahun penjara, 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Namun di tingkat banding, hukuman Saipul dinaikkan menjadi 5 tahun penjara. (dtc/rm)Pamungkas Kaligis Mencari Keadilan
Senin, 06/03/2017 19:01 WIBKaligis memang kerap menuding Gary sebagai aktor utama dalam perkara ini. Ia mengklaim sama sekali tidak pernah meyuruh Gary untuk melakukan pertemuan dengan para hakim serta memberikan uang kepada para pengadil.
Babak Akhir Kasus Suap DPRD Sumut
Kamis, 02/03/2017 09:00 WIBKasus suap terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, sudah memasuki babak akhir.
Musim Pilkada Kejagung Bidik Korupsi Politik
Senin, 03/10/2016 19:00 WIBPenyelewengan dana Bansos dan Hibah telah beberapa kali disidik Kejaksaan Agung. Di antaranya terbukti di Pengadilan.
Bumerang Kasasi OC Kaligis
Jum'at, 12/08/2016 11:00 WIBPengajuan kasasi yang diajukan senior Otto Cornelis Kaligis justru menjadi bumerang baginya.
Menanti Konsistensi MA Perberat Hukuman Mafia Peradilan
Kamis, 11/08/2016 13:00 WIBMahkamah Agung (MA) memperberat hukuman advokat Otto Cornelis Kaligis (OCK) dari sebelumnya 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Saipul Potensial Jadi Tersangka KPK
Senin, 18/07/2016 15:32 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik keterlibatan pedangdut Saipul Jamil dalam kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Daftar Panjang Tersangka Suap DPRD Sumut
Jum'at, 17/06/2016 11:00 WIBSalah satunya adalah kasus suap terhadap para anggota DPRD Sumatera Utara terkait interpelasi DPRD dan lain-lain.
Perberat Hukuman Koruptor, Asas Keadilan Terlupakan
Minggu, 05/06/2016 12:00 WIBAlasannya, kata Muzakkir, ada hal yang lebih tinggi yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi para hakim dalam memutus perkara, yaitu asas keadilan dan independensi.
PT DKI Jakarta Perberat Hukuman OC Kaligis
Jum'at, 03/06/2016 17:55 WIBMenurutnya, putusan pengadilan tingkat dua tersebut dianggap tidak benar, salah satunya terkait pernyataan bahwa Kaligis merupakan salah satu pihak yang ditangkap tangan KPK.
Menunggu Tersangka Baru, Mafia Perkara Rp1 Miliar
Kamis, 02/06/2016 17:00 WIBDalam perkara ini, Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa kali menegaskan, pihaknya membuka peluang menetapkan tersangka baru.
Perdagangan Perkara Marak, Peradilan Harus Direformasi
Minggu, 29/05/2016 11:16 WIBKasus suap dan perdagangan perkara oleh aparat penegakan hukum dinilai telah memasuki fase darurat dan memprihatinkan. Untuk itu perlu adanya reformasi hakim peradilan untuk mengembalikan kewibawaan dunia peradilan di tanah air.
Mafia Peradilan Marak MA Harus Reformasi Sistem Pengawasan
Rabu, 25/05/2016 19:00 WIBKasus penangkapan hakim oleh lembaga anti rasuah ini, yang kesekian kalinya, membuktikan bahwa pembinaan dan pengawasan hakim oleh jajaran Mahkamah Agung tidak berjalan semestinya.