-
Sikapi Status Setya Novanto MKD Akan Gelar Rapat Konsultasi Besok
Senin, 20/11/2017 14:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR direncanakan menggelar rapat konsultasi bersama seluruh fraksi DPR untuk membahas posisi Ketua DPR Setyo Novanto yang kini terlilit kasus hukum, Selasa (21/11) besok. Rapat konsultasi ini untuk menentukan sikap terkait pergantian Ketua DPR.
Menurut Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, sebenarnya persoalan hukum Setya Novanto terkait e-KTP kalau mengacu pada UU MD3 sudah jelas. Harus setelah mempunyai kekuatan hukum tetap baru kemudian bisa diambil satu tindakan, itu soal hukumnya e-KTP.
Namun dalam hal ini menurut Dasco para pimpinan Fraksi akan dimintai pendapatnya terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto. Sejumlah Frakksi sebelumnya mendesak Novanto dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPR. Salah satu Fraksi yang mendesak Novanto untuk dicopot adalah F-NasDem dan F-PAN.
"Ini perkembangan terakhir juga ada beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang timbul ketika ketua DPR berhalangan untuk menjalankan tugas-tugasnya dan juga berdampak kepada marwah dan kehormatan DPR," jelas Dasco.
"Nah untuk itu, MKD besok akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah hal ini," tambah Waketum Gerindra ini.
Dasco mengungkapkan, telah ada laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto kepada MKD. Antara lain Novanto dilaporkan tak bisa menjalankan sumpah dan janji jabatan.
"Kan ada yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik itu bahwa ketika yang bersangkutan sudah ditahan ada dugaan pelanggaran etik. Kan tidak dapat melaksanakan sumpah janji dan jabatan, tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, tidak dapat adil kan ini tidak tahu ditahan selama berapa hari. sehingga ini kasus yang berbeda, ada juga desakan dari seluruh fraksi sehingga kita perlu menyamakan persepsi," ungkapnya.
Disebutkan Daskco dalam UU MD3, MKD dapat menggelar sidang dugaan pelanggaran etik tanpa harus melalui aduan. Namun, Dasco menurutnya hal itu, masih terdapat perbedaan pandangan antar-fraksi.
"Ya bisa begitu, tapi kan karena ini ada pendapat fraksi, pendapat-pendapat fraksi dari hal itu baiknya samakan supaya kesamaan persepsi ini nggak jadi polemik," ujarnya. (dtc/rm)Ketua MPR Nilai DPR Sudah Hancur
Minggu, 19/11/2017 19:01 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah hancur menyusul ditetapkannya Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Menurutnya kasus yang dialami Novanto tersebut membuat citra DPR menjadi buruk di mata publik.
"Wah Hancuuur. Ini kalau mau ditulis boleh, ´DPR Sudah Hancur´," tandas Zulkifli saat menghadiri syukuran Muhammadiyah ranting Pondok Labu di Gedung Graha Adya Wicaksana, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (19/11).
Untuk itu Zulkifli mengajak masyarakat kembali memperbaiki citra lembaga negara. Sebab, jika citra lembaga negara rusak akan berimbas pada ketahanan nasional.
"Yang paling penting lagi, mari kita jaga kehormatan lembaga negara. Lembaga negara itu simbol. Kalau lembaga negara rusak citranya, apakah MK, apakah DPR dan lain sebagainya tentu akan mengganggu ketahanan nasional. Jadi kita harus jaga bersama-sama lembaga-lembaga negara," katanya.
Zulkifli yang ditanya soal kebenaran kondisi Novanto, menolak memberikan keterangan, sembari melemparkan tawa kepada awak media Zulkifli meminta agar wartawan bertanya pada dokter yang merawat Novanto. Saat disinggung rencana apakah ia akan membesuk Setnov, Zulkifli malah menyebut dirinya akan pergi ke Lampung. (dtc/rm)Hilman Mattauch Wartawan yang Sopiri Setya Novanto Mundur dari MetroTV
Minggu, 19/11/2017 18:27 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wartawan Metro TV Hilman Mattauch yang diketahui menyupiri Ketua DPR Setya Novanto saat kecelakaan di jalan Panjang Jakarta Barat menyatakan mengundurkan diri. Pengunduran diri itu dilakukan setelah ia menjalani persidangan oleh Tim Metro TV.
"Resminya Hilman mengundurkan diri sebagai kontributor Metro TV sejak Sabtu 18 November usai bertemu dan disidangkan tim Metro TV hari itu," ujar pemimpin redaksi Metro TV, Don Bosco Salamun, Minggu (19/11).
Alasan Hilman mengundurkan diri, menurut Don, karena ingin fokus menyelesaikan perkaranya terkait kasus kecelakaan itu.
Namun Don mengatakan, Hilman mau mundur atau tidak, sebenarnya Metro TV sudah memutuskan memberhentikan dirinya, karena Metro TV sebelumnya telah menemukan beberapa alasan untuk memberhentikannya.
Menurut Don ada dua pelanggaran yang dilakukan Hilman terkait kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto. Salah satunya, Hilman ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu di antaranya karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aturan yang berlaku di Metro TV, siapapun yang berstatus tersangka, harus berhenti dan atau diberhentikan," jelas Don.
Selain itu, dari persidangan juga diketahui Hilman terbukti melanggar kode etik jurnalistik dan perusahaan. Yaitu mengemudikan narasumber menggunakan mobil pribadi yang bertentangan dengan Standar Operating Procedure (SOP) di Metro TV.
"Persidangan kemarin menemukan beberapa fakta yang menginidkasikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik maupun code of conduct perusahaan," terangnya.
Hilman yang merupakan kontributor Metro TV sebelumnya diketahui mengemudikan Setya Novanto yang akan diantara ke studio Metro TV dengan kendaraan Toyota Fortuner miliknya. Namun naas kendaraan tersebut mengalami kecelakaan di Jl Permata Berlian, Jakarta Selatan. Mobil itu menabrak tiang lampu karena Hilman, pengemudi kelelahan dan sambil mengangkat telepon.
Bagian Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan Hilman sebagai tersangka sejak Jumat 17 November 2017 pukul 17.00 WIB. Saat ini Hilman dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, sementara barang bukti mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO masih diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. (dtc/rm)Pimpinan Golkar Mulai Pertimbangkan Mengganti Setya Novanto
Sabtu, 18/11/2017 18:05 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wacana yang dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar4 golkar segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mencari pengganti ketua umum Golkar Setya Novanto yang tengah terbelit kasus hukum, mulai menuai respon positif dan dukungan dari pimpinan Golkar.
Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga menyatakan setuju dengan usul JK itu. Ia menyoroti soal kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto. Setelah Novanto sempat ´menghilang´ hingga kini berstatus sebagai tahanan, ide melakukan pergantian Setya dari posisi Ketum Golkar mulai menguat.
"Saya kira jalan yang paling baik untuk semuanya adalah mencari alternatif seperti apa yang diusulkan Pak Jusuf Kalla, senior-senior, seperti Pak Ginanjar Kartasasmita, kemarin Dedi Mulyadi menyampaikan perlu ada penyelamatan partai," tutur Andi, dalam diskusi Perspektif Indonesia, Sabtu (18/11). Menurutnya, sudah banyak diskusi dan komunikasi yang dilakukan oleh kader Golkar di lingkup internal meski ada pro dan kontra soal pergantian Novanto.
"DPD Lampung mengatakan tidak perlu ada pergantian ketum. Maka perlu ada konsensus karena kita perlu cepat me-recovery diri. Karena Golkar nggak boleh terus-menerus menjustifikasi bahwa kami tidak berpengaruh besar terhadap figur pemimpin," ujarnya.
Kendati diakui sistem Partai Golkar sudah kuat, namun kata Andi, figur pimpinan juga sangat berpengaruh. Dia juga mengingatkan soal tagline Golkar yang terus-menerus digaungkan selama ini, yaitu ´jaya, bangkit, dan menang´.
"Oke sistemnya baik, misalnya nggak ada (kasus) Pak Setya Novanto pun nggak masalah karena secara sistem udah jalan. Secara mekanisme organisasi memang nggak masalah, tapi apakah kita sebagai institusi tidak memikirkan market share kita? Konstituen kita," ungkap Andi.
Untuk itu, andi megatakan, figur pimpinan harus menjadi perhatian lebih di tubuh Golkar. Partai berlambang pohon beringin ini, harus menjadi partai yang memiliki 2 napas, yaitu partai dengan representasi iklim demokrasi baik dan memiliki figur anti-korupsi.
Ia juga mengingatkan Golkar selama ini selalu diidentikkan dengan Orde Baru, yang dikenal akan stigma anti-demokrasi dan penuh KKN. Jadi, menurut dia, Golkar harus berusaha bangkit dengan menunjukkan lepas dari dua hal tersebut.
"Harus menjadi partai yang punya napas 2. Pertama adalah yang betul-betul bisa menjadi representasi iklim demokrasi yang baik di Indonesia. Kedua figur yang relatif jauh dari KKN," kata dia.
Wapres JK sebelumnya bereaksi menyusul menghilangnya Setya Novanto di tengah kejaran KPK. Mantan Ketum Golkar periode 2004-2009 itu, menilai Golkar harus segera menggelar musyawarah nasional luar biasa untuk mencari pengganti Novanto sebagai Ketum Golkar. (dtc/rm)Pengacara dan Penyidik KPK Berebut Setya Novanto
Jum'at, 17/11/2017 15:10 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara berebut Setya Novanto saat Ketua Umum Partai Golkar itu hendak dipindahkan dari rumah sakit Medika Permata Hijau ke RS RS Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat (RSCM), Jumat (17/11).
Penyidik KPK telah mengeluarkan surat penahanan dan menyatakan Setya Novanto dalam penahanan dan kewenangan KPK. Namun pihak pengacara dan keluarga Setya memprotes dan menolak menandatangani surat penahanan yang diberikan penyidik.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan kliennya sudah nyaris ditahan penyidik KPK saat akan dipindahkan dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau ke RSCM.
"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK, pihak keluarga dan saya," ungkap Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11).
Ia mengatakan saat Setya Novanto akan dipindahkan, seorang penyidik KPK yang diwakili tim inisial D mengeluarkan surat perintah penahanan.
"Mereka mengatakan bahwa Pak Setya Novanto telah ditahan dan sekarang adalah wewenang daripada KPK," tutur Fredrich.
Langkah penyidik KPK itu diprotes oleh Fredrich. Dia menyebut pemindahan Setya Novanto berdasarkan rekomendasi dokter yang merawat, yakni dr Bimanesh Sutarjo serta pihak keluarga dan Novanto sendiri.
"Saya tanya, undang-undang apa yang memberi wewenang kepada KPK langsung menahan orang tanpa diperiksa dan dalam keadaan sakit cukup parah. Dijawab ´KPK punya wewenang´. Saya tanya wewenang mana, tetap dijawab ´KPK punya wewenang´. Tidak bisa disebutkan undang-undang mana," kata Fredrich.
Oleh karena itu menurut Fredrich, tidak ada yang mau menandatangani surat perintah penahanan tersebut. Frederich pun langsung melapor ke dr Bimanesh atas insiden itu. Kemudian dr Bimanes menjelaskan pemindahan Novanto ke RSCM kencana sudah sesuai prosedur.
"Saya langsung lapor sama dokter Bima, pak ini kok ada kata-kata demikian. Dia bilang prosesnya tetap sesuai prosedur rujuk daripada undang-undang kesehatan, dari dokter merekomendasi ke dokter lain di rumah sakit lain," katanya.
Setya Novanto pun dibawa keluar dari kamar perawatannya di lantai 3 rumah sakit pukul 12.42 WIB dengan pengawalan ketat polisi. Dia dibawa dengan ambulans menuju RSCM Kencana. (dtc/rm)Presiden Jokowi Minta Setya Novanto Patuhi Proses Hukum
Jum'at, 17/11/2017 14:02 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menyerukan kedapa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto agar mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait penetapan KPK terhadapna sebagai tersangka korupsi kasus KTP Elektronik.
"Saya minta, saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri sarasehan "Mewujudkan Konstitusional DPD RI Tahun 2017", yang digelar DPD-RI, di gedung Nusantara IV DPR Jakarta, Jumat (17/11) pagi.
Selumnya KPK telah mengirimkan panggilan terhadap Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus E.KTP, namun ia sepertinya enggan menghadiri panggilan tersebut. Hal yang sama dilakukan Novanto terhadap pemanggilan sebagai saksi hingga ketiga kalinya. Bahkan saat petugas KPK bergerak untuk melakukan penggeledahan dirumahnya yang bersangkutan justru tak diketahui keberadaan. Belakangan ia justru dikabarkan mengalami kecelakaan.
Saat ini Ketua DPR itu sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau setelah mobil fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11) malam.
Presiden meyakini proses hukum menyangkut Setya Novanto di KPK akan terus dilakukan. "Saya yakin proses hukum yang ada di negara kita ini terus berjalan dengan baik," tutur Presiden, seperti dikutip setkab.go.id.
Menanggapi kemungkinan pergantian pimpinan DPR terkait status Setya Novanto, Presiden Jokowi tidak menjawab langsung. "Itu wilayahnya DPR," ujarnya Presiden singkat. (rm)Novanto "Hilang", Fahri Mengaku DPR Tetap Solid
Kamis, 16/11/2017 18:02 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyusul status tersangka dan menghilangnya Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan DPR tetap solid dan tidak mengganggu kinerja pimpinan DPR RI. Menurutnya pimpinan DPR akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial.
Pernyataan tersebut disampikan Fahri Hamzah, dari Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam untuk kunjungan ke Brunei, Kamis (16/11).
"Terkait kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR, yang surat tersebut belum kami lihat maka pimpinan DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional Pimpinan dan Anggota DPR RI sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang undangan berlaku," tutur Fahri.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra ini, status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI. Sebab dalam Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR RI berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 Ayat (5) yaitu: Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," tegas Fahri, seperti dikutip dpr.go.id.
MKD akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut. Setelah MKD melakukan verifikasi atas status terdakwa, seorang pimpinan DPR RI berhak memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak.
"Dalam hal MKD berkeputusan untuk dilakukan pemberhentian sementara, maka keputusan tersebut harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan," tambahnya.
Jika diputuskan oleh MKD, tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka Pimpinan DPR yang berstatus sebagai terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya dengan segala hak dan kewenangannya meski menjadi seorang terdakwa.
"Demikianlah hukum dan konstitusi kita menjaga keadilan dan kehormatan seorang manusia sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tutur Fahri.
Ia menambahkan, dalam hal seorang pimpinan DPR RI yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara setelah adanya keputusan dari MKD dan mendapatkan penetapan dari sidang paripurna dalam putusan akhir pengadilannya dinyatakan tidak bersalah, maka status dan jabatannya sebagai Pimpinan DPR RI akan dipulihkan dan dikembalikan.
"Artinya sehubungan dengan status tersangka, penahanan dan terdakwa terhadap salah seorang Pimpinan DPR RI maka tidak akan berimbas pada pergantian sampai memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan atau jika fraksi yang bersangkutan memilih mekanisme lain sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," papar Fahri. (rm)JK Ingin Ketua Umum Partai Golkar Segera Diganti
Kamis, 16/11/2017 16:01 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menanggapi hilangnya setya Novanto dari pemanggilan KPK, Wapres Jusuf Kalla (JK) mendorong Golkar untuk segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mencari pengganti Novanto sebagai Ketum Golkar.
Menurut JK dengan menghilangnya Ketua Umum Golkar Setya Novanto Golkar harus ada pimpinan baru yang pilih untuk memimpin Golkar. Untuk itu pergantian ketum menurutnya sangat mendesak.
"Harus ada yang pimpin Golkar. Harus segera. Kalau tidak, masa kapten menghilang tidak diganti kaptennya? Masa menghilang. Harus ada pemimpin baru yang muncul," tegas Ketum Golkar periode 2004-2009 itu.
Namun JK mengatakan menyerahkan mekanisme internal Golkar itu sepenuhnya kepada Golkar.
"Ya itu tergantung Golkar lah. Tapi harus segera," kata JK saat menghadiri menghadiri Rakernas NasDem di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Menurut JK, harus ada yang memimpin Golkar. Untuk itu pergantian ketum disebutnya sangat mendesak.
JK meminta seluruh kader Golkar untuk tetap solid. Dia juga mengingatkan Novanto untuk taat pada hukum meski menjabat sebagai Ketua DPR.
"Harus tetap solid, tapi pimpinan harus tetap taat pada hukum. Dan baru dapat dipercaya oleh masyarakat. Kalau lari-lari gini mana bisa dipercaya oleh masyarakat?" tukas JK.
Sejauh ini KPK masih terus memburu Setya. KPK mempertimbangkan memasukkan nama tersangka kasus korupsi e-KTP itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Imigrasi memastikan tak ada laporan Novanto pergi ke luar negeri.
KPK telah mendatangi rumahnya, namun yang bersangkutan telah menghilang. Penyidik melanjutkan dengan melakukan penyitaan dirumah Setya yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. (dtc/rm)KPK Akan Periksa Setya Novanto Tetapi sebagai Saksi
Minggu, 12/11/2017 15:42 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Senin (13/11). Namun disebutkan pemeriksaan Setya kali ini tidak terkait dengan statusnya sebagai tersangka korupsi KTP Elektronik. Namun Setya diminta keterangannya sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Senin (13/11)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi, Minggu (12/11).
"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," tambahnya.
Anang sendiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (9/11) pekan lalu setelah diperiksa oleh KPK.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan adanya pemanggilan KPK terhadap kliennya tersebut.
"(Dipanggil sebagai) saksi itu, bukan tersangka. (Masih untuk) Anang, iya," kata Fredrich.
Namun terkait dengan rencana kehadiran Novanto, Fredrich mengaku masih belum bisa memastikan. Tim kuasa hukum masih akan mempelajari panggilan tersebut.
"Kita belum bisa kasih komen karena kita masih pelajari. Dan kita apa langkah yang kita ambil, akan kita beritahukan ke publik nanti Senin (13/11)," ujarnya.
Pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka yang sama, sebenarnya pernah dilakukan terhadap Novanto sebelumnya, yakni pada 30 Oktober dan 6 November. Namun, saat itu dia konsisten absen dengan mengirim surat ke KPK.
Namun, apakah Novanto akan dipanggil paksa untuk panggilan ketiganya, Fredrich berdalih KPK harus mengantongi izin Presiden lebih dulu. Dia lalu menyebut berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A ayat (1), anggota dewan memiliki hak imunitas.
"Yang pertama UUD ´45, lalu kan UU MD3 pasal 225 ayat (5) kan menyatakan anggota dewan dalam menjalankan tugas bila dipanggil atau diperiksa wajib minta izin Presiden," tuturnya.
Sebelumnya dalam persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Anang diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.
Anang yang ditetapkan KPK pada 27 September 2017 itu telah dua kali diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak menjadi saksi sebelumnya. (dtc/rm)Wapres Juga Minta Kasus Laporan Pimpinan KPK Harus dengan Alat Bukti
Sabtu, 11/11/2017 13:09 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah penegasan Presiden Joko Widodo agar penangan kasus laporan surat palsu yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang didasari dengan bukti, jika tak ada bukti maka kasusnya harus dihentikan. Kini giliran Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga meminta penanganan kasus dugaan surat palsu dengan terlapor pimpinan KPK harus dengan alat bukti.
"Kan presiden sudah memberikan arahan, kapolri juga sudah memberikan arahan. Ya kalau memang ada buktinya silakan, jangan tanpa itu," tegas JK kepada wartawan usai membuka Muktamar Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/11).
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta kepolisian menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan pengacara Setya Novanto atas dua pimpinan KPK apabila tidak ada bukti. Jokowi juga memastikan hubungan KPK dan Polri masih baik-baik saja.
"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada hal seperti itu," kata Jokowi.
Agus dan Saut dilaporkan oleh Sandy Kurniawan, yang merupakan anggota tim pengacara Setya Novanto, dengan nomor laporan LP/1028/X/2017/Bareskrim. Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. (dtc/rm)Serangan Balik Setya Novanto
Kamis, 09/11/2017 12:34 WIBPergulatan sengit antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Setya Novanto terus berlanjut.
Golkar: Boleh Kritik tapi Jangan Menghina
Jum'at, 03/11/2017 20:23 WIBWasekjen Golkar Maman Abdurrahman memandang kasus meme Novanto dapat menjadi pelajaran untuk tidak menghina seseorang. Maman mengatakan kritik boleh dilakukan tapi jangan menghina dan merendahkan seseorang.
"Terkait mengenai pelaporan kepada pembuat meme itu penting sebagai pembelajaran buat kita semua, bahwa boleh mengkritik tapi jangan sampai menghina atau merendahkan," kata Maman, Jumat (3/11).
Menurut Maman setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Namun penyampaian pendapat memiliki batasan dan jangan sampai merendahkan martabat seseorang.
"Di era demokrasi ini kita memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat namum tetap ada batasannya tidak boleh sampai menghina atau merendahkan martabat seseorang apalagi masih dalam proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Kalau istilah Jawanya itu ngono ya ngono tapi mbok ya ojo ngono ," sambung Maman.
Novanto menyatakan bakal maju terus dalam mendorong pemrosesan kasus ini. "Pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Novanto melaporkan 32 akun media sosial atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dari 32 akun itu, hanya 9 akun yang bisa ditindaklanjuti.
"Masih diselidiki. Sekitar 9 akun yang bisa didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. (dtc/mfb)Setya Novanto Belum Juga Aktif sebagai Ketua DPR
Jum'at, 06/10/2017 19:30 WIBEmpat hari setelah pulang dari RS Premier, Jakarta Timur, Setya Novanto belum aktif sebagai Ketua DPR. Meski begitu, Plt Sekjen DPR Damayanti mengatakan Novanto masih menandatangani beberapa surat penting DPR.
"Sampai hari ini beliau belum masuk karena masih recovery. Sampai hari ini belum aktif cuma memang ada beberapa surat yang sifatnya mendesak beliau bisa sebagian menandatangani, misal SK. Tapi belum aktif," jelas Damayanti di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/10).
Perempuan yang kerap disapa Maya itu menuturkan, untuk surat-surat tersebut, pihak DPR mengantarnya ke rumah Novanto. Namun dia menegaskan yang diantar hanya surat yang penting karena kondisi Novanto yang belum pulih.
"Melalui ajudan sampai 5 surat, pokoknya yang sangat urgen. Kalau tidak ditangani untuk kegiatan sehari-hari oleh ketua lain kan ada pimpinan, kolektif kolegial ya," ucap Maya.
Maya mengaku hingga saat ini belum ada informasi kapan Novanto akan kembali aktif. Namun dia menyebut hal itu tidak mengganggu kinerja DPR selama ini.
"Sejauh ini, untuk kegiatan sehari-hari tidak, karena kami punya lima pimpinan saling mengisi saja," tuturnya.
"Sampai hari ini saya belum tahu. Jadi biasanya cek sudah bisa masuk atau nggak, karena mesti ada pelaporan. Doain saja cepat sembuh," lanjutnya.
Sejak Novanto sakit, Damayanti mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Novanto. Pasalnya, hingga saat ini Novanto belum bisa ditemui.
"Kalau saya sendiri nggak ya (komunikasi dengan Novanto). Jadi hanya disampaikan melalui ajudan atau Kabag. Beliau belum bisa ditemui," ucap dia.
"Kan kalau ada anggota yang mau nengok, kita izin dulu kadang lagi pemeriksaan atau tindakan kan nggak bisa. Jadi komunikasinya seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Novanto pulang dari RS Premier, Jakarta Timur, pada Senin (2/10) lalu. Novanto menjalani operasi pemasangan ring di jantungnya di RS Premier. Pemasangan ring tersebut diakibatkan penyempitan fungsi pada jantungnya. Setelah menjalani operasi, Novanto dirawat di Intensive Cardiology Care Unit (ICCU). (dtc/mfb)Cabut Status Tersangka Setya Novanto, Hakim Cepi Diadukan ke MA
Kamis, 05/10/2017 16:05 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Buntut putusannya mencabut status tersangka Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Koalisi menilai hakim Cepi perlu diperiksa terkait adanya kejanggalan dalam putusan praperadilan Setya Novanto.
"Kami merekomendasikan kepada Ketua MA dan Kepala Bawas MA untuk segera memanggil dan memeriksa hakim Cepi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik hakim," ujar Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW), di Gedung Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini terdiri dari ICW, Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH). Laporan tersebut mengacu pada Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Pedoman Hakim.
Laporan diajukan oleh Kurnia dari ICW selaku perwakilan dari koalisis dengan menyertakan lampiran. Menanggapi laporan tersebut Aris salah seorang petugas meja pengaduan meyatakan akan segera memproses laporan tersebut terlebih dahulu.
"Kami akan memproses laporan ini terlebih dahulu. Kurang lebih memakan waktu seminggu atau dua minggu," ujar Aris.
Dalam putusan praperadialan yang diajukan pihak Setya Novanto pekan lalu, Hakim Cepi memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR itu. Hakim Cepi menyatakan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak sah. Selain itu, Cepi menilai bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara berikutnya. (dtc/rm)Status Tersangka Dibatalkan, KPK Tetap Perpanjang Cekal Novanto
Selasa, 03/10/2017 18:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK memutuskan memperpanjang masa cekal terhadap Ketua DPR Setya Novanto, kendati status tersangkanya dibatalkan pengadilan dalam Praperadilan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatkan KPK memperpanjang masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Alasannya KPK masih membutuhkan keterangan Novanto terkait kasus korupsi e-KPT.
"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan KPK dari Beliau," kata Laode di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Novanto sebelumnya dicekal terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Perpanjangan pencekalan terhadap Novanti diajukan KPK hingga April 2018. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan.
"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Selasa (3/10).
Menurut Agung pihaknya menerima permohonan pencegahan itu dari KPK pada Senin (2/10). "Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," ujar Agung. (dtc/rm)