-
Bukti Baru Bekas Pengacara Setya Novanto Literatur dari Kanada
Jum'at, 06/11/2020 17:46 WIBAwasi Setya Novanto di Sukamiskin
Senin, 07/05/2018 17:39 WIBMantan Ketua DPR Setya Novanto telah berstatus sebagai terpidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP). Setya Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar US$7,3 juta (setara Rp100-an miliar). Kini Setya Novanto mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kabar tak sedap muncul. Akankah Setya Novanto diperlakukan istimewa di Sukamiskin? Bisa keluar-masuk Sukamiskin? Mendapat keringanan hukuman?
Video ini mengulas kalkulasi dan masalah yang ada di balik dugaan tersebut.
Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator
Rabu, 10/01/2018 16:46 WIBJAKARTA,GRESNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto yang dikenal sulit diajak kerjasama menyelesaikan proses hukumnya, mendadak mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Salah seoran pengacara Novanto, Firman Wijaya mengaku tengah menyiapkan draf pengajuan kliennya untuk mengajukan sebagai justice collaborator.
"Sudah, draf (pengajuan justice collaborator) sudah kita buat. Iya besoklah finalisasi. Pak Novanto juga sedang diperiksa kan," ujar Firman Wijaya, Rabu (10/1).
Menurut Firman, Novanto ingin membongkar pelaku utama dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Sebab syarat untuk menjadi justice collaborator adalah mau mengungkap pelaku utama atau yang memiliki peran dominan dalam suatu kasus. Namun, untuk mendapatkan justice collaborator, salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama.
"Alasannya ya apa, saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," ujar Firman.
Semenjak pengajuan eksepsinya ditolak oleh Majelis hakim, sikap Novanto mulai sedikit berupa. Dalam persidangan terakhir, Kamis, 4 Januari, Novanto sempat menyatakan akan tertib mengikuti persidangan.
"Saya akan mengikuti secara tertib," ujar Novanto saat itu.
Pernyataan tersebut kembali diulang saat usai mengikuti sidang. Pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail, meminta perubahan sikap Novanto dan harus dilihat sebagai niat baik untuk pengajuan justice collaborator.
"Saya kira itu harus dilihat secara baik untuk jadi JC (justice collaborator), termasuk kooperatif," kata Maqdir. Ia menambahkan langkah tersebut ditempuh pihak Novanto agar tidak menjadi bulan-bulanan fitnah seperti yang terjadi di persidangan lain. (dtc/rm)Hakim Menolak Permintaan Novanto Dibebaskan dari Rutan KPK
Kamis, 04/01/2018 15:01 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto terhadap dakwaan jaksa. Mejelis pun memutuskan sidang perkara korupsi e -KTP dengan terdakwa Setya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima," sebut ketua majelis hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Hakim menilai, surat dakwaan jaksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hakim juga menilai keberatan yang diajukan Novanto tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Menimbang bahwa keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," kata Hakim Yanto.
Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberataannya Tim penasihat hukum Setya Novanto menyinggung soal pengajuan praperadilan yang sempat dimenangkannya. Mereka menilai dakwaan jaksa pada KPK untuk Novanto itu tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu pengacara Novanto, Maqdir Ismail, menyinggung soal status tersangka yang dibatalkan hakim praperadilan Jilid pertama.
Selain menolak eksepsi majelis hakim juga menyatakan tidak akan mempertimbangkan permintaan Setya Novanto untuk dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK. Menurut majelis hakim, hal itu tidak termasuk materi eksepsi atau nota keberatan.
Sebab eksepsi diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, dimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP menyatakan, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan
Sedang Pasal 143 ayat 2 KUHAP menyatakan, Penuntut umum membuat surat dakwaan yang di beri tanggal dan ditandatangani serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan
"Menimbang bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 1 dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Menimbang bahwa terhadap keberatan di luar tersebut, tentunya majelis hakim tidak dapat mempertimbangkannya dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.
Sebelumnya dalam eksepsinya, pengacara Novanto mencantumkan beberapa hal untuk diputuskan hakim dalam putusan sela. Salah satunya terkait permintaan membebaskan Novanto dari rutan KPK serta merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Novanto sesuai dengan harkat dan martabatnya. Permintaan tersebut ditolak hakim. (dtc/rm)Pengacara Novanto Tuding KPK Sengaja Hilangkan Nama Politisi PDIP
Rabu, 20/12/2017 14:10 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengacara Setya Novanto menuding KPK telah sengaja menghilangkan nama-nama politisi PDI Perjuangan dalam surat dakwaan kliennya. Tudingan itu disampaikan tim pengacara Novanto saat membacakan eksepsi (nota keberatan) di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12).
Pengacara Novanto mempertanyakan hilangnya nama-nama orang tersebut yang sebelumnya masuk surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP lainnya.
"Ganjar Pranowo dinyatakan menerima fee USD 520 ribu, Yasonna Laoly USD 84 ribu, Olly Dondokambey dikatakan menerima fee USD 1,2 juta. Namun dalam surat dakwaan Andi Narogong dan dakwaan Setya Novanto nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja," ujar anggota tim penasihat hukum Novanto saat membacakan nota keberatan (eksepsi).
Pengacara Novanto juga menyoal adanya perbeda penerimaan duit dalam surat dakwaan terpisah. Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam dakwaan Novanto disebut menerima USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. Namun dalam surat dakwaan Andi Narogong, Andi disebut menerima USD 1,499 juta dan Rp 1 miliar.
Selain hilangnya nama politikus PDIP, pengacara Novanto juga menyebut-nyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tak masuk dalam surat dakwaan.
"Dalam dakwaan Irman (eks pejabat Kemendagri) Gamawan Fauzi menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Dalam dakwaan Andi Narogong dihilangkan USD 4,5 juta menjadi hanya Rp 50 juta. Dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi menerima Rp 50 juta ditambah ruko dan tanah," papar pengacara Novanto.(dtc/rm)Setya Novanto "Bernyanyi" Kunci Tuntaskan Kasus E KTP
Sabtu, 16/12/2017 16:00 WIBSetya Novanto diharapkan ´bernyanyi´ membongkar semua pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Namun Novanto diyakini akan tutup mulut.
"Kalau bola di Setya Novanto, pilihannya SN nekat atau dia bisa dicelakai atau bisa dibunuh. Menurut saya risikonya ke sana, karena cuma dia satu-satunya yang bisa mengungkap kasus ini," kata Waketum Gerindra Ferry Juliantono dalam diskusi Polemik SindoTrijaya ´Setnov Effect´ di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12).
Ferry meyakini kasus e-KTP ini akan berakhir antiklimaks. Dia yakin Novanto akan diam. "Saya menyimpulkan kasus e-KTP ini akan berakhir dengan hanya hukuman yang sangat ringan, karena KPK tidak cukup bukti, Novanto akan konsisten irit bicara. Menurut saya, kalau dilihat dari aspek hukumnya, sulit membuktikan aliran dana dan sebagainya," ujar Ferry.
ICW pun mendorong Setya Novanto buka-bukaan soal kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. ICW berharap Novanto tak pasang badan untuk orang lain.
"Bernyanyilah Pak Setnov. Jadi kita minta Pak Setnov untuk ngomong siapa saja yang terlibat," kata Peneliti ICW Emerson Yuntho dalam acara yang sama.
Emerson menyinggung potensi ancaman kepada Novanto. Dia menyebut sejumlah kasus terdakwa diam tak mau buka-bukaan, di antaranya kasus cek pelawat dan kardus durian.
"Saya selalu mengambil contoh kasus kardus durian. Di kasus kardus durian, ketika didakwa ada nama pejabat penting Kemenakertrans, tapi ada saksi yang pasang badan, akhirnya apa, orang-orang itu lolos," ujar Emerson.
Emerson mengatakan kemungkinan ´bernyanyi´-tidaknya Novanto tergantung pengacaranya, Maqdir Ismail, yang juga ada dalam diskusi itu.
"Tergantung Pak Maqdir, Pak Setnov sendirian aja nih atau mau ngajak yang lain, kalau bicara soal ajak-mengajak. Artinya, ya saya selalu membaca tak ada makan siang yang gratis," ujar Emerson.
Maqdir Ismail lalu menanggapi. Dia yakin Novanto tak tahu apa-apa soal kasus e-KTP. "Saya khawatir beliau itu tidak punya pengetahuan. Mudah-mudahan saya salah, bahwa beliau tidak punya pengetahuan yang cukup. Kalau berharap banyak dari Pak Novanto saja, saya tidak yakin. Satu-satunya yang justru bisa membuka para pengusaha itu," ujar Maqdir.
Maqdir juga menanggapi soal sakitnya Novanto di persidangan perdana kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto saat itu mengaku sakit, tapi dokter menyatakan eks Ketua DPR itu sehat.
"Ya silakan begitu, makanya saya katakan dokter mengatakan dia sehat, tapi fakta seperti itu. Karena saya bukan dokter, jadi saya nggak tahu betul sehat atau tidak, saya percaya perkataan beliau bahwa sakit," kata Maqdir
Maqdir juga bicara soal dokter-dokter yang memeriksa Novanto dalam persidangan perdana pada Rabu (13/12) lalu. Dia menyinggung kasus yang pernah ditanganinya dan melibatkan pemeriksaan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Saya punya pengalaman lain mengenai keterangan dokter IDI, makanya saya katakan di persidangan, saya minta untuk diperiksa dari dokter yang lain. Ada satu perkara, keterangan dokter IDI menyimpulkan bahwa orang ini layak disidangkan, dia sehat. Ketika dibawa ke pengadilan, ternyata orang ini hanya bisa tiduran di ranjang. Diperiksa oleh doktor dokter IDI dan dokter lain menunjukkan orang ini tidak sehat," tutur Maqdir.
(dtc/mfb)Hakim PN Jaksel Gugurkan Gugatan Praperadilan Novanto
Kamis, 14/12/2017 13:03 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Hakim tunggal penyidang gugatan praperadilan Setya Novanto akhirnya menggugurkan gugatan ketua DPR non aktif tersebut, Kamis (14/12). Hakim Kusno yang menyidangkan praperadilan tersebut beralasan karena pokok perkara yang menjerat Novanto telah disidangkan sehingga praperadilan digugurkan.
"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ujar Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketetapan itu dibacakan Susno saat sidang menjelang putusan perkara praperadilan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Kusno juga menyampaikan dasar pertimbangan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.
"Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan," kata Kusno.
Rabu kemarin perkara pokok Novanto sudah dimulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Surat dakwaan juga telah dibacakan jaksa pada KPK meski diawali drama dari Novanto yang mengaku sakit. Namun berdasarkan penilaian 4 orang dokter, Novanto dinyatakan dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan. (dtc/rm)KPK: Harusnya Praperadilan Novanto Gugur
Rabu, 13/12/2017 20:53 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK menilai seharusnya praperadilan terhadap Ketua DPR non Aktif Setya Novanto gugur. Sebab sesuai hukum acara yang berlaku jika perkara pokoknya telah disidangkan di pengadilan dan perkara praperadilan masih belum memperoleh putusan maka perkara praperadilannya dinyatakan gugur. Hingga saat ini proses gugatan praperadilan Novanto di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum diputuskan.
"Saya kira kalau putusan praperadilan belum ada, dan proses persidangan belum berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu ke Pasal 82 (KUHAP)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Pasal 82 KUHAP dan dikuatkan dengan putusan MK No 102/PUU-XIII/2015, menurut Febri, sudah jelas ditafsirkan, praperadilan gugur saat pertama kali sidang dibuka oleh hakim dan dihadirkan terdakwa oleh jaksa penuntut umum. Pembacaan dakwaan, eksepsi, proses pembuktian, tuntutan hingga putusan, itu adalah agenda lebih lanjut dari rangkaian proses persidangan pembuktian perkara pokok.
Sidang praperadilan di PN Jaksel siang tadi, telah didengarkan keterangan 2 ahli dari KPK. Hakim tunggal Kusno kemudian menunda sidang hingga besok (14/12) dengan agenda menyampaikan kesimpulan dan putusan.
Kendati perkara pokok kasus dugaan korupsi e-KTP telah disidangkan namun hakim prapraperadilan masih melanjutkan proses sidang praperadilan. Menanggapi hal ini Febri mengatakan pihak KPK menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada hakim. Ia meyakini bahwa hakim memiliki pertimbangan tersendiri.
"Ya itu tergantung hakim yang memimpin persidangan. Kita tentu juga tidak boleh mendahului keputusan hakim tersebut. Yang bisa kita sampaikan adalah kami memahami ada ketentuan di Pasal 82 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya. (dtc/rm)Sidang Perdana Setya Novanto Diskors
Rabu, 13/12/2017 15:54 WIBTerdakwa kasus dugaan korupsi e- KTP, Setya Novanto, terus terdiam saat ditanya majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12). Sidang Novanto akhirnya diskors untuk kedua kalinya.
Novanto hanya terdiam dan batuk-batuk saat ditanya nama, tempat lahir, umur jenis kelamin, hingga kebangsaannya oleh ketua majelis hakim Yanto maupun oleh hakim anggota. Baru 15 menit sidang dimulai, majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang lagi.
"Jadi penuntut umum, kita skors. Majelis mau musyawarah," kata hakim Yanto sambil mengetok palu.
Sidang Novanto akhirnya diskors dan majelis hakim meninggalkan ruang persidangan.
Sidang Novanto sebelumnya diskors 4 jam sejak diskors pukul 10.40 WIB hingga dibuka lagi pukul 14.41 WIB. Sebelumnya, sidang sempat diskors karena Novanto minta izin ke toilet dan kembali dimulai. Namun, belum 5 menit dimulai, sidang kembali diskors oleh hakim untuk pemeriksaan kesehatan Novanto.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB. Novanto menunjukkan gelagat tak mendengar pertanyaan-pertanyaan hakim. Hakim lalu bertanya kepada jaksa KPK dan memanggil dokter yang memeriksa Novanto.
Setelah memanggil dokter KPK untuk bertanya soal kesehatan Novanto, ketua majelis hakim Yanto kembali menanyai identitas Ketum Golkar itu. Namun Novanto tak menjawab.
Dokter EM Yunir telah menyatakan Novanto sehat. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 08.50 WIB. Hakim Yanto lalu bertanya lagi kepada Novanto.
"Apakah Saudara mendengar pertanyaan saya?" tanya hakim. Pertanyaan itu diulang hingga dua kali, tapi tak dijawab.
"Siapa nama Saudara?" tanya hakim lagi. Pertanyaan itu juga diulang hingga dua kali, tapi tak dijawab.
Hakim lalu mengubah pertanyaan. "Apakah nama Saudara Setya Novanto?" tanya hakim lagi. Namun pertanyaan ini juga tak dijawab.
Jaksa KPK Irene Putri lalu berbicara. KPK menilai Novanto sedang berbohong. "Yang Mulia, kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan," katanya. (dtc/mfb)
Otto Hasibuan Akhirnya Mundur dari Pengacara Novanto
Jum'at, 08/12/2017 15:01 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Salah satu pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan menyatakan mundur dari statusnya sebagai pengacara Ketua DPR tersebut. Pernyataan mundur itu telah disampaikan Otto melalui surat resmi yang ditujukan selain kepada Novanto juga ditembuskan kepada KPK.
"Saya memutuskan untuk mengundurkan diri. Saya tidak akan meneruskan menjadi kuasa hukum (Setya Novanto)," ujar Otto saat memberikan keterangan di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Oleh karena itu sejak saat ini Otto tidak lagi membela Novanto. Dalam beberapa bulan terakhit Otto bergabung bersama Fredrich Yunadi untuk menjadi membela Novanto.
"Jadi terhitung kemarin, berlaku hari ini, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi," tegas Otto.
Otto pun mengungkapkan alasannya mundur untuk membela Setnov. Salah satu alasanya karena hingga saat ini tak ada kesepakatan antara dirinya dengan Setnov soal cara pembelaaan yang akan dilakukan.
"Dalam perjalanannya, di antara kami dan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan, ya. Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara," kata Otto.
Menurut dia, upaya pembelaan jika tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang suatu perkara. Hal itu dapat menjadi kerugian buat dirinya dan Novanto.
Otto mengaku telah bertemu langsung dengan Novanto pada Kamis (7/12) di rutan KPK. Ia telah menyampaikan keputusannya untuk mundur dari tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Saya harus jujur kepada dia dan saya sampaikan, karena memang di antara kita belum ada tata cara yang pasti, maka saya mengatakan saya tidak akan meneruskan menjadi kuasa hukum," ucap Otto.
Otto sendiri mengaku, sebenarnya Novanto masih berharap agar ia bertahan. Namun Otto menyatakan keputusannya sudah bulat.
"Dia mengatakan, berharap kalau boleh Pak Otto tetap," ujar Otto menirukan penyaytaan Novanto.
Padahal, Perkara Novanto dalam kasus e-KTP saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan minggu depan, tepatnya Kamis, 13 Desember 2017, Novanto akan menjalani masa sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara perkaranya praperadilan Novanto masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dtc/rm)MKD Periksa Setnov Selama 2 Jam di KPK
Kamis, 30/11/2017 15:01 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Pemeriksaan dilakukan MKD di gedung KPK. Pemeriksaan ini terkait verifikasi terhadap dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR itu.
"Kita sudah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Ada beberapa pertanyaan dalam rangka verifikasi yang kita ajukan, beberapa sudah Ketua DPR sampaikan kepada kita. Pertanyaan dijawab," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di KPK, Kamis (30/11).
Pemeriksaan terhadap Setnov dilakukan oleh tim yang terdiri dari Dasco dan Maman Imanulhaq dan Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, dimulai sekitar pukul 10.20 WIB hingga pukul 11.50 WIB. Dasco mengatakan dari hasil verifikasi yang dilakukan kali ini masih diperluka konfirmasi kepada beberapa pihak terkait. Sehingga MKD pun akan melakukan konfirmasi ke beberapa pihak yang selanjutnaya akan kembali ditanyakan kepada Novanto.
"Kami harus melakukan konfirmasi ke beberapa pihak. Dan hasil konfirmasi itu akan konfirmasi ke sini. Sehingga ada pemeriksaan susulan akan kita lakukan," ujarnya.
Dasco menyebut pada pemeriksaan kali ini terbatas hanya 2 jam. "Karena penjadwalan hanya sampai jam 12. Karena ada penjadwalan jam kunjungan, dan ada jadwal pemeriksaan dari KPK. Kami dari pihak MKD menyelesaikan agenda," tutur dia.
Saat pemeriksaan dilakukan MKD ini Setnov tidak didampingi pengacaranya, Fredrich Yunadi. Fredrich hanya kembali menunggu di ruang tunggu KPK hingga MKD selesai memeriksa. (dtc/rm)KPK Blokir Rekening Novanto dan Keluarganya
Selasa, 28/11/2017 13:07 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik KPK ternyata telah dua tahun belakangan melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Bahkan tak hanya rekening Novanto penyidik juga memblokir rekening istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, juga rekening anak-anaknya, Dwina Michaela dan Rheza Herwindo.
Pernyataan tersebut diungkapkan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Menurutnya rekening tersebut diblokir sejak tahun 2016 karena kasus e-KTP.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK sebelumnya juga pernah memanggil ketiganya sebagai saksi sekitar November 2017. Deisti dan Rheza diketahui merupakan mantan Komisari PT Mondialindo Graha Perdana, sedangkan Dwina pernah menjadi Komisaris PT Murakabi Sejahtera.
Kendati sejak tahun 2016 rekening mereka diblokir, namun kata Fredrich, mereka belum pernah berupaya menuntut atau mempertanyakan pemblokiran ini.
"Nggak pernah. Karena dia tahu akan sia-sia, buang waktu, buat apa. Terserah suka-suka dia (KPK)," ujarnya.
Menurut pengacara yang mengaku memiliki gaya mewah ini, pemblokiran juga seharusnya sudah dibuka saat Novanto memenangi praperadilan pada 29 September lalu. Namun, hal ini tidak dilakukan KPK.
Menanggapi tentang pemblokiran ini, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
"Saya tidak bisa konfirmasi itu karena sifatnya teknis penyidikan. Namun pemblokiran ataupun penyitaan, dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," ujar Febri, Selasa (28/11).
Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK setelah pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek E-KTO yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto kini mendekam di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur atau di gedung baru KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini saat tengah `menjalani masa penahanan 20 hari tahanan terhitung sejak 19 November 2017. (dtc/rm)Tak Dicopot Golkar, MKD Tetap Akan Proses Setya Novanto
Kamis, 23/11/2017 15:33 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menegaskan akan tetap memproses kasus Ketua DPR RI Setya Novanto, untuk menentukan langkah kemungkinan pencopotan dari jabatan Ketua DPR. Meskipun rapat pleno Partai Golkar, pada Selasa (21/11) lalu tak memberhentikan Setya Novanto dari Jabatan Ketua Umum partai dan mereka hanya menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum. Mereka berdalih baru akan memberhentikan Setya jika pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.
"MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad pada wartawan, Rabu (22/11).
Menurutnya, MKD juga akan tetap menggelar rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi untuk mendorong pergantian Setya Novanto. "Rapat internal agendanya adalah meminta pandangan fraksi-fraksi. Saya minta tidak diwakilkan, yang hadir sekretaris fraksi atau pimpinan fraksi," tegas Dasco seperti dikutip dpr.go.id, .
Namun anggota Komisi III DPR itu mengatakan, rapat itu akan ditunda sampai minggu depan agar semua pimpinan fraksi bisa hadir. Sebab dalam minggu ini beberapa pimpinan fraksi ada kegiatan kunjungan kerja ke luar kota. "Saya pikir fraksi tidak mempersoalkan rapat internal MKD-nya, tapi soal waktunya aja," katanya.
Menanggapi adanya surat permohonan Setya Novanto untuk tidak dinon-aktifkan dari jabatan Ketua DPR, karena ingin masih ingin membuktikan ketidakterlibatannya di KPK, Sufmi Dasco mengaku belum membacanya.
"Saya juga enggak tahu suratnya asli apa enggak. Itu kan surat permohonan, bisa dikabulkan atau nggak dikabulkan," ujarnya.
Menurut Politisi dari Gerindra ini, MKD akan tetap memproses Setya terkait laporan dugaan pelanggaran etik, meski sidang pra peradilan tetap berproses. "Kalau MKD tetap memproses butuh waktu. Pra peradilan juga enggak lama, enggak sampai sebulan. Kalau kita proses perkaranya, ya sambil jalan saja," jelasnya.
Dalam pemeriksaan kode etik terhadap Setya Novanto itu, kata Dasco MKD akan melakukan sesuai prosedur. Termasuk meminta klarifikasi dari Setya Novanto. "Jadi, tetap bisa menggelar sidang etik. MKD bisa minta keterangan ke KPK," tuturya. (rm)Ade Komarudin Diperiksa KPK untuk Saksi Setya Novanto
Rabu, 22/11/2017 14:05 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) kembali menjalani pemeriksaan KPK. Kali ini ia mengaku diperiksa selama 2 jam oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
"Saya mulai jam 11, kemudian sekarang jam 13, 2 jam," ujar Akom usai di periksa KPK, Jalan, Rabu (22/11).
Akom mengaku materi yang dipertanyakan penyidik KPK tak jauh berbeda dari yang sudah mereka pertanyakan sebelumnya. Akom menyebut memberi keterangan untuk 2 tersangka berbeda yaitu Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo.
"Jadi tersangka berbeda-beda dan saya harus siap membantu pemberantasan korupsi KPK. Saya concern membantunya tadi saya diminta untuk memberikan (keterangan) sebagai saksi Pak Nov dan Pak Anang, yang dulu 2, sekarang 2," ungkap Akom.
"Saya jelaskan hal yang sama makanya tidak lama, keterangan tidak berubah dengan seperti yang dulu," jelas Akom.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Akom diperiksa sebagai saksi untuk Novanto. Selain Akom, ada 2 saksi lainnya yang dipanggil yaitu pengusaha Made Oka Masagung serta Plt Sekjen DPR Damayanti. (dtc/rm)Komisi III Menolak Beri Perlindungan Hukum untuk Setya Novanto
Senin, 20/11/2017 16:02 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi III DPR menolak memberikan perlindungan hukum kepada Ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Komisi II beralasan tak berhak untuk memberikan perlindungan kepada Novanto.
Sebelumnya Setya Novanto, melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun Komisi III melalui Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menyatakan komisinya tak berhak memberikan perlindungan.
"Bukan wilayah Komisi III melakukan perlindungan. Tapi sebagai pribadi jangan sampai hak-hak Pak Novanto dirugikan oleh apa pun yang berkaitan dengan urusan KPK ini," kata Desmond di gedung DPR, Senayan, Senin (20/11).
Fredrich menyebut upaya hukum yang diajukan Novanto sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Tak hanya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bantuan hukum ke Komisi III DPR.
"Beliau sudah minta perlindungan hukum langsung ke Komisi III. Karena kan beliau biarpun Ketua (DPR RI), tapi kan yang membidangi hukum kan Komisi III. Jadi, beliau melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya," jelas Fredrich, Senin (20/11).
Saat ini Novanto telah ditahan KPK di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur sejak semalam (19/11). Setya juga dinyatakan tidak perlu lagi mejalani rawat inap di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu. (dtc/rm)