-
ATSI: Kerahasiaan Data Pelanggan Kewajiban Operator
Selasa, 05/12/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan, kerahasiaan data pelanggan sudah menjadi kewajiban oleh operator seluler. Begitu juga aturan yang telah diterbitkan pemerintah yang mengharuskan perusahaan menjaga kerahasiaan data pelanggan.
"Operator akan sangat hati-hati menjaga dan memelihara data pelanggan. Sanksinya sangat berat sampai pidana, yang paling berat sampai pencabutan izin operasi," ujar Ketua Umum ATSI Merza Fachys di Jakarta, Senin (4/12).
Hal itu diungkapkan terkait masih banyaknya kekhawatiran data rehistrasi ulang pelanggan prabayar, disalahgunakan, terlebih divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Merza menyebutkan dirinya tak menampik bisa saja di suatu operator ada oknum yang mengarah kepada penyalahgunaan data pelanggan.
Apabila demikian, kata Merza, maka oknum tersebut sudah harus bertanggungjawab dikenai pidana dan hukuman. Meski demikian, operator seluler sudah mendapatkan ISO 27001 yang tak lain merupakan sertifikasi kepada perusahaan yang sudah terjamin akan pengamanan informasi yang diakui secara internasional. "Sebagai perusahaan pasti menjaga data-data pelanggan," kata Merza.
Pada akhirnya, registrasi SIM card ini untuk menertibkan data-data pelanggan sehingga meminimalisir adanya kejahatan yang terjadi melalui seluler. Registrasi SIM card ini berlangsung dari 31 Oktober lalu hingga paling lambat 28 Februari 2017. "Setelah 28 Februari, data pelanggan akan semakin valid dan kepastiaan pelanggan," ucap Merza.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli mengatakan jika semua nomor seluler didaftarkan, maka akan semakin mudah mendeteksi kejahatan melalui seluler. "Apalagi nomor sudah terdaftar di operator, itu bisa dilakukan dengan mudah," sebutnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan registrasi SIM card prabayar yang saat ini sedang berjalan tidak menghalangi pelanggan untuk memiliki banyak nomor seluler untuk memenuhi kebutuhan layanan telekomunikasinya. Itu artinya, pelanggan dapat memiliki lebih dari tiga nomor seluler.
Untuk nomor kesatu hingga ketiga tersebut dapat didaftarkan melalui SMS ke 4444. Sedangkan untuk nomor berikutnya, pelanggan harus lakukan registrasi ke gerai operator yang bersangkutan.
"Satu NIK ini bisa dipakai tiga nomor yang registrasi via SMS atau online. Untuk nomor keempat dan seterusnya boleh registrasi tapi dilakukan ke gerai. Peraturan ini tidak membatasi jumlah nomor," ujar Ahmad M. Ramli.
Pernyataan dengan nada serupa juga diucapkan oleh Merza Fachys mengenai persoalan isu adanya pembatasan nomor seluler ketika registrasi SIM card. "Tidak ada pembatasan jumlah nomor. Sisanya, (untuk nomor keempat dan seterusnya) bisa lewat gerai," kata Merza.
Sampai siang tadi, Kominfo menyebutkan sudah ada 88 juta SIM card yang melakukan registrasi dari 360 juta SIM card yang beredar di seluruh Indonesia. Data itu diambil dari mulai diberlakukannya kewajiban registrasi pada 31 Oktober lalu.
Registrasi nomor seluler prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) ini akan berlangsung paling lambat sampai 28 Februari 2018. Lewat dari tanggal tersebut, pelanggan tidak akan merasakan layanan komunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga berselancar di internet. (dtc/mag)Tjahjo Jamin Data Kependudukan tak Diserahkan ke Pihak Lain
Selasa, 07/11/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tak akan menyerahkan data kependudukan kepada pihak lain. Hal itu dikatakan Tjahjo terkait munculnya pro-kontra atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah pihak.
Tjahjo mengatakan, dalam kerjasama itu, pemerintah tidak dalam posisi memberikan data kependudukan. "Pemerintah hanya pemberian akses saja pada pihak lain yang menjalin kerjasama," ujar Tjahjo, di Jakarta, Senin (6/11).
Apabila ada pihak yang berpendapat bahwa kerjasama pemanfaatan data kependudukan menyalahi undang-undang, Mendagri menduga, besar kemungkinan, dalam bayangan pihak tersebut data kependudukan akan diserahkan kepada pihak lain. Mendagri menegaskan, bahwa dalam kerjasama itu, pihaknya tidak memberikan data.
Menurutnya, lewat kerjasama itu, pihak lain yang menjalin kerjasama hanya sebatas diberi akses ketika mereka butuh, misalnya untuk memvalidasi data consumernya. "Jadi, tak benar, jika kemudian dikatakan dengan kerjasama itu, pihak lain bisa memiliki data kependudukan secara keseluruhan," kata Tjahjo.
Menurut Mendagri, yang berjalan sekarang adalah memberikan hak akses untuk bisa memvalidasi data costumer agar terhindar dari pemalsuan. Sama sekali tidak ada pihak lain yang diberikan hak misalnya memindahkan atau mengcopy data penduduk. "Ini sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat (1) sampai dengan (4) UU Nomor 24 tahun 2013," pungkas Tjahjo.
Sementara itu, terkait kewajiba registrasi kartu telepon seluler prabayar, sebelumnya, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Kebijakan Publik Taufik Hasan menegaskan, tidak akan ada kebocoran data pengguna jasa telekomunikasi, karena data setiap pelanggan telah dilindungi undang-undang. "Kemungkinan tidak ada kebocoran. Karena apa? Konsekuensinya berat, bisnis mereka (operator seluler) triliunan," kata Taufik.
Menurutnya, kekhawatiran bocornya data pelanggan operator seluler berangkat dari asumsi. Kalau pun nantinya ada operator seluler yang membocorkan atau memperjualbelikan data pelanggan, konsekuensi yang bakal diterima operator cukup berat. "(Konsekuensinya) mulai dari peringatan sampai pencabutan izin, itu ada," jabarnya.
Karenanya, BRTI optimistis setiap operator seluler akan menjaga kerahasiaan setiap data pelanggan. Kalau pun nantinya ada pelanggan yang merasa datanya dibocorkan atau diperjualbelikan, mereka bisa melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah. "Kalau memang itu terjadi bisa saja (perkaranya) dibawa ke pengadilan," ucapnya.
Taufik melanjutkan, sebenarnya pihak pengelola operator seluler tidak memiliki banyak data yang berkaitan dengan pelanggan. Pihak operator seluler hanya memiliki memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). "Provider hanya punya NIK dan nomor KK. (Data) itu hanya untuk divalidasi. Jadi pihak operator seluler tidak berbuat apa-apa," ungkapnya.
Supaya data pelanggan terjamin keamanannya, pemerintah sudah menetapkan standardisasi keamanan yang harus dijalankan pihak operator seluler. Perlindungan data pelanggan yang dimaksud harus sesuai standar ISO 27001. "Harus secara teknis (sesuai) ISO tentang sistem keamanan data, operator harus menggunakan itu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengharuskan pemilik kartu SIM prabayar melakukan registrasi ulang, mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Data yang harus dimasukkan dalam registrasi ulang tersebut yakni NIK dan nomor KK. (dtc/mag)Registrasi Ulang SIM Card, Rawan Langgar Privasi Warga Negara
Kamis, 19/10/2017 16:00 WIBDalam hal ini problemnya pun serupa, belum adanya kebijakan yang cukup untuk memproteksi hak atas privasi warga negara, selain masalah centang perenang regulasi yang terkait dengan penapisan dan pemblokiran konten internet.
KPPU Tolak Permintaan Indosat Tentukan Batas Bawah Tarif Paket Data
Jum'at, 21/07/2017 18:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku menolak permohonan Indosat yang meminta pemerintah mengintervensi perang tarif antar operator seluler, dengan menetapkan batas bawah layanan paket data internet.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengakui pihanya menerima surat tembus Indosat yang dilayangkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Syarkawi sendiri telah memutuskan, untuk tidak mengakomodir permintaan Indonsat tersebut.
"Sikap KPPU jelas, menolak penetapan tarif bawah. Hal ini setelah mengamati perbandingan tarif komunikasi data antar operator yang saat ini sangat kompetitif dan menguntungkan konsumen," ujarnya.
Menurutnya dari isi surat yang ditembuskan ke KPPU, bisa disimpulkan bahwa Indosat tengah dalam kondisi genting karena sampai meminta intervensi pemerintah. Sebab sebelumnya, Indosat disebut Syarkawi termasuk yang paling gencar memulai perang tarif.
Presiden Director & CEO Indosat Alexander Rusli sebelumnya menyatakan pemerintah perlu menerapkan tarif bawah, agar persaingan kembali sehat. Pasalnya, menurut dia, operator saat ini menjual komunikasi data di bawah harga yang wajar atau di bawah ongkos produksi.
Namun menuut Syarkawi, tarif bawah justru tidak sejalan prinsip persaingan yang sehat. Sebab penetapan tarif bawah dapat menghambat usaha masing-masing operator untuk melakukan efisiensi, mengurangi biaya dan menurunkan tarif.
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa perbandingan harga antar operator bervariasi, mulai dari Rp 20.000 per GB hingga Rp 60.000 per GB. Ada juga operator yang menjual pada harga sekitar Rp 40.000," tutur Syarkawi.
Syarkawi menambahkan, penetapan harga jual oleh operator telekomunikasi untuk komunikasi data tidak berpengaruh terlalu besar terhadap permintaan konsumen atau pelanggan. Sebab kata dia, jika diamati, justru operator yang menjual paling mahal yang jumlah pelanggannya paling besar. (dtc/rm)Pemprov DKI Akan Tertibkan Menara Telepon Seluler
Selasa, 08/01/2013 07:00 WIB"Intinya, menara atau tiang seluler di kota ini berantakan. Ini yang mau dibenahi."
Telkomsel Menipu Masyarakat
Selasa, 21/08/2012 10:56 WIBTito meminta maaf atas tidak adanya konfirmasi mengenai kenaikan tarif paket jagoan serbu.
Sulit menyaingi pasar smartphone, Nokia bakal PHK 10 ribu pegawai
Jum'at, 15/06/2012 08:03 WIBPHK dan peringatan terkait laba menjadi tantangan yang serius bagi perusahaan, terutama karena adanya kompetisi dari Apple dan Samsung," ucap kepala riset CCS Insight, Ben Wood, seperti dikutip Huffington Post. PHK massal sekitar 40 ribu karyawan pascapenutupan pabrik di Finlandia menimbulkan dampak yang cukup serius sejak Elop mengambil alih posisi kepala eksekutif pada 2010 lalu.
Ngabisin stok, RIM stop keluarkan Playbook 16 GB
Jum'at, 08/06/2012 12:27 WIBResearch in Motion (RIM), membatalkan produksi BlackBerry Playbook kapasitas 16 GB. Tablet Playbook termurah keluaran BlackBerry itu urung dijual sehingga hanya menyisakan Playbook 32 GB dan 64 GB. "RIM tidak akan mengeluarkan lagi model 16 GB tablet. Saat ini yang dijual adalah sisa produksi yang sudah diterima oleh distributor dan pengecer," demikian pernyataan resmi RIM kepada laman Engadget.
Praperadilan penangkapan Denny AK ditolak PN Jaksel
Selasa, 29/05/2012 20:17 WIBPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Deny AK. Klaim tersangka terkait adanya kesalahan prosedur penangkapan Denny yang dilakukan aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan sejumlah operator telekomunikasi, tidak terbukti.
Bertelepon di pesawat jadi kenyataan, Virgin Atlantic pionirnya
Senin, 14/05/2012 22:17 WIBVirgin Atlantic menjadi maskapai pertama di dunia yang membolehkan penumpangnya untuk memakai telepon selama penerbangan. Teknologi yang dibenamkan ke pesawat Virgin Atlantic itu menepis kekhawatiran bahwa sambungan telepon akan mengganggu operasional komunikasi antara pesawat dengan menara kontrol di darat.
Pelapor ditangkap karena memeras, korupsi Indosat jalan terus
Jum'at, 27/04/2012 15:31 WIBKejaksaan Agung menegaskan tertangkapnya Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), AK Denny dalam kasus pemerasan PT Indosat tidak memengaruhi penyidikan kasus korupsi jaringan frekuensi radio 2,1 GHz generasi ketiga/3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2).
Kejagung: Korupsi PT Indosat Mega Media tunggu audit BPKP
Kamis, 26/04/2012 18:18 WIBKejaksaan Agung menegaskan tidak ada kenala dalam penyidikan kasus korupsi korupsi jaringan frekuensi radio 2,1 GHz generasi ketiga/3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2). "Tidak ada kendala. Kita tinggal tunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP."
Kejagung minta BPKP hitung korupsi PT Indosat
Selasa, 17/04/2012 16:16 WIBKejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tindak penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).
Banyak bolongnya, aturan Menkominfo tentang SMS Premium
Selasa, 17/04/2012 15:38 WIBKepala Pusat Humas dan Penerangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengakui bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1/2009 tentang Jasa Pesan Premium banyak kelemahannya.
Pelaku industri CP tak keberatan regulasi diperkuat
Selasa, 17/04/2012 13:54 WIBKalangan industri content provider tidak keberatan dengan penguatan pengaturan terhadap lingkungan bisnis industri content provider. Tapi, para pelaku industri meminta aturan yang baru harus komprehensif dan holistik.