-
Sarat Masalah, KPA Tolak RUU Pertanahan
Senin, 23/09/2019 18:34 WIBRUU Pertanahan Larang Kepemilikan Aset BUMN Komersial
Rabu, 26/02/2014 13:00 WIBBila disahkan kelak, RUU Pertanahan akan membawa konsekuensi bagi pemerintah untuk menertibkan kepemilikan tanah sesuai dengan UU. Rahardi Zakaria juga menyoroti mengenai kepemilikan tanah oleh perusahaan-perusahaan BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Persoalan Agraria Menggantung Jika Tak Terakomodasi dalam RUU Pertanahan
Selasa, 18/02/2014 15:00 WIBMenurut Iwan, UU PA adalah pengejawantahan secara konkret dari pasal 33 UUD 1945. UU PA punya semangat yang sama dengan pasal 33 UUD 1945, yaitu merombak susunan ekonomi kolonialisme. Selain itu, dalam UU PA, agraria tidak diartikan dengan tanah semata, tetapi agraria diartikan sebagai tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Jadi, semangatnya benar-benar Pasal 33 UUD 1945 Ayat (3). Sayang sekali, UU PA tidak pernah dijalankan secara konsisten. Menurutnya, selama ini pemerintah telah absen dalam menjalankan reforma agraria di Indonesia. Konflik agraria diberbagai daearah merupakan bukti bahwa agenda reforma agraria harus dijalankan.