-
Polisi Grebek Lokasi Prostitusi Gay di Kelapa Gading
Senin, 22/05/2017 10:56 WIB
Acara ´The Wild One´ di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakut digerebek Polres Jakarta Utara karena ditengarai menjadi ajang prostitusi kalangan homoseksual (gay). Dari lokasi penggrebekan di PT Atlantis Jaya, Ruko Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara polisi mengamankan 141 orang. Mereka saat ini dikenakan UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, polisi yang terdiri dari Tim Opsnal dan Resmo Polres Jakarta Utara melakukan penggrebekan itu sekitar pukul 19.30 pada Minggu (21/5).
Dari 141 orang yang diamankan itu beberapa orang merupakan warga asing seperti dari Inggris dan Malaysia.
Dari lokasi polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi Ijin Usaha, uang tip striptis, kasur, iklan Event ´The Wild One´, dan HP yang broadcast.
"untuk mengikuti event itu para tamu masuk dengan membayar Rp185 ribu. Pesta gay tersebut berlangsung di 3 lantai ruko," ujar Nasriadi kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
Nasriadi menjelaskan bangunan ruko yang digrebek itu terdiri dari tiga lantai. Lantai 1 lokasi itu merupakan ruangan fitness center. Kemudian, dilantai atasnya terdapat fasilitas striptis. "Sementara lantai tiga dijadikan lokasi pesta selain itu di lokasi yang sama juga terdapat fasilitas spa," ujarnya.
Dari foto-foto yang dirilis oleh Polres Jakarta Utara, terlihat beberapa fasilitas yang digunakan ketika event tersebut berlangsung. Selain menyediakan ruangan untuk striptis atau penari telanjang Ruko tersebut juga menyediakan kerangkeng dengan tirai berwarna hijau. Di dalam kerangkeng itu terdapat matras berwarna hitam. Bagian tembok di dalam kerangkeng tampak dicoreti tulisan-tulisan, salah satunya yaitu ´safety is priority´.
Polisi juga sempat memperlihatkan foto berupa alat-alat BDSM (Bondage and discipline, Dominance and submission, Sadism and Masochism) yang digunakan untuk mengikat bagian tubuh seperti leher, tangan, dan kaki. Alat-alat tersebut biasa digunakan kalangan yang memiliki kelainan sex. Tampak pula beberapa ruangan seperti kamar ganti yang belum jelas benar kegunaanya.
Dilantai tiga juga terlihat sebuah kolam yang sepertinya digunakan untuk fasilitas spa. Di dekat kolam itu, terdapat tiang-tiang yang kemungkinan besar digunakan untuk atraksi striptis.
Sejauh ini, polisi mengaku telah mengamankan pemilik usaha yang berinisial CDK (40) sebagai pemilik sesuai pemegang IUP tempat tersebut, N (27) sebagai resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor bagi penari striptis, DPP (27) selaku resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran dari pengunjung, serta RA (28) yang merupakan sekuriti yang menyerahkan honor bagi penari striptis.
Sel;ain mengamankan para pengunjung event polisi juga mengamankan para penari striptis dan gigolo dari pesta gay ´The Wild One´ tersebut. Mereka dijerat dengan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut keterangan polisi kegiatan itu telah berlangsung selama 3 tahun. Seriap event yang digelar lokasi tersebut ramai dikunjungan orang bahkan hingga tamu-tamu dari luar negeri. (dtc/rm)
Ada Ribuan Anak dalam Cengkeraman Prostitusi Gay
Jum'at, 02/09/2016 16:00 WIBTerungkapnya kasus prostitusi puluhan anak untuk dipasarkan kepada kelompok gay secara online, sontak membuat geger masyarakat.
Puncak Gunung Es Prostitusi Artis
Jum'at, 11/12/2015 17:49 WIBProstitusi artis jadi perhatian karena harga kencannya yang tinggi. Dalam kasus terbaru ini saja tarif artis untuk sekali kencan harganya antara Rp50 juta hingga Rp120 juta.
FOTO: Delapan Perempuan Diduga PSK asal Maroko Ditangkap
Kamis, 11/06/2015 13:45 WIBDelapan orang wanita asal Maroko yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam prostitusi kini berada di kantor Direktorat Imigrasi Jakarta, Kamis (11/6).
FOTO: Prostitusi di Bawah Umur
Selasa, 09/06/2015 00:30 WIBDari hasil penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan satu remaja dibawah umur dan seorang mucikari berinisial RG yang memasarkan korban melalui perantara sopir taksi dengan tarif Rp1 juta sampai Rp2,5 juta.
Pidana Bagi Perempuan Pekerja Seks dalam RUU KUHP Diskriminatif
Rabu, 03/06/2015 12:30 WIBMengenakan hukum pidana bagi perempuan pekerja seks juga dinilainya melanggar hak sebagai warga negara yang berhak atas pekerjaan untuk mempertahankan hidup.
DPR Minta Polisi Tindak Tegas Perekam dan Penyebarluas Video Mesum Anak
Sabtu, 30/05/2015 12:00 WIBAnggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna meminta polisi untuk terus mengusut dan menindaktegas pelaku yang merekam dan menyebarluaskan video mesum anak dibawah umur.
FOTO: Prostitusi Terselubung di Bawah Umur
Rabu, 27/05/2015 03:30 WIBDari hasil penggerebekan polisi mengamankan dua remaja di bawah umur dan seorang mucikari berinisial (S) yang memasarkan korban melalui pesan elektronik BBM dengan tarif Rp600Ribu, sementara polisi masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Artis dan Prostitusi
Jum'at, 15/05/2015 05:00 WIBBerdasarkan pengaturan ini maka prostitusi hanya sebagai suatu delik terhadap pihak perantaranya. Dengan demikian aparat penegak hukum hanya dapat melakukan tindakan hukum terhadap perantara atau yang biasa disebut mucikari.
Prostitusi Online Marak, UU ITE Haruskah Direvisi?
Kamis, 14/05/2015 14:00 WIBWalaupun begitu untuk meminimalisir kejadian, maka perlu dibuat pasal-pasal dalam UU ITE untuk menekan kejahatan termasuk prostitusi online.
TRANS TV Ditegur: Pamer Harta Bella Shofie dan Artis PSK Bisa Di-Booking
Selasa, 12/05/2015 16:00 WIBProgram Duel Maut (28 April 2015 pukul 20:18 WIB) ditegur pada 5 Mei 2015 karena menampilkan muatan penggambaran gaya hidup hedonistik Bella Shofie dan Roro Fitria. Teranyar, hari ini (12 Mei 2015), program Late Night Show kena teguran tertulis kedua karena menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan menganggap perilaku asusila sebagai hal yang lumrah. Apalagi saat ini tengah marak berita mengenai artis yang juga diduga pekerja seks komersial (PSK).
Polisi Pertimbangkan Pasal Lain Kembangkan Kasus Prostitusi Artis AA
Selasa, 12/05/2015 14:30 WIBSaat ini polisi masih menyidik kasus prostitusi artis AA ini dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP tentang Mucikari.
FOTO: Segel Tempat Hiburan Malam
Selasa, 12/05/2015 04:00 WIBSebanyak tujuh bangunan disegel satuan gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI karena tidak memiliki IMB dan diduga dijadikan sebagai tempat ajang prostitusi yang meresahkan warga serta melanggar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Imbas Kasus Artis AA, Kabareskrim Beri Atensi Ungkap Prostitusi Kelas Atas
Senin, 11/05/2015 22:00 WIBSaat ini Bareskrim dari unit Cyber Crime juga tengah menyelidiki kasus prostitusi yang diduga lebih besar dan tarifnya lebih mahal dari kasus artis AA yang sudah terungkap.
Prostitusi Online, Polisi Akan Panggil Para Penikmat Jasa Artis AA
Senin, 11/05/2015 12:00 WIBPasca penetapan sang mucikari RA sebagai tersangka kasus prostitusi online ini, polisi akan segera mengembangkan kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi.