-
Pasal Penjerat Pelaku Pornografi
Rabu, 07/03/2018 07:30 WIBPornografi adalah ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana bentuknya? Apa saja pasal untuk menjerat pelakunya?
Simak selengkapnya dalam video ini.
DPR Minta WhatsApp Diberi Tenggat Hapus Konten Porno
Rabu, 08/11/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, pemerintah harus merespons cepat terkait terungkapnya konten porno dalam futir search aplikasi WhatsApp. Konten tersebut, kata Arwani, sangat meresahkan masyarakat, khususnya orang tua.
Dia menegaskan, pemerintah harus berikan tenggat waktu ke WhatsApp agar segera menghapus konten pornografi tersebut, agar jangan berlarut-larut. "Pemerintah harus bersikap tegas atas keberadaan imoji porno kepada penyedia aplikasi whatsapp tersebut. Karena secara tidak langsung, kedaulatan kebudayaan kita terancam dengan keberadaan imoji yang berkonten pornografi tersebut," tegas dalam rilisnya, Selasa (7/11).
Politisi F-PPP itu menegaskan, langkah menghapus konten itu penting untuk memastikan paparan konten pornografi tidak makin meluas diakses oleh publik. Apalagi aplikasi WA tersebut menjadi alat komunikasi yang populer yang digunakan oleh hampir semua kalangan usia, tidak terkecuali anak-anak.
"Kemajuan teknologi jangan sampai merusak dan mengancam moralitas dan kedaulatan kebudayaan negeri ini. Kemajuan teknologi harus diarahkan kepada daya saing yang positif demi kemajuan bangsa dan negara," pesan politisi asal dapil Jawa Tengah itu.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari merasa prihatin dengan konten GIF atau format animasi sederhana yang memuat pornografi yang bisa diakses oleh para pengguna WhatsApp di sistem operasi Android maupun IOS. Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menindak dan memblokir konten porno di WA.
"GIF yang berisi konten asusila itu tersembunyi di balik ‘search’, alias pengguna perlu mencari jika menginginkan GIF tertentu. Berbahayanya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut. Ini sangatlah memprihatinkan," tegas Kharis.
Politisi F-PKS itu meminta agar Kemenkominfo menggunakan kewenangannya untuk menindak hal yang meresahkan itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Selain itu, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan. “Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada, perlu adanya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang,” imbuh Kharis.
Kharis menilai, Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut. Atau jika tidak mau, bisa dengan memblokir WhatsApp secara keseluruhan.
Kharis juga tetap meminta kepada orang tua dan masyarakat agar tetap mengawasi penggunaan internet baik pesan singkat, sosial media dan berbagai aplikasi dunia maya. "Sehingga upaya bersama Pemerintah dan masyarakat membuat internet sehat termasuk aplikasi yang bisa dipakai oleh anak Indonesia secara baik dan benar," tutup politisi asal dapil Jawa Tengah itu. (mag)Heboh Konten Porno Aplikasi WhatsApp
Senin, 06/11/2017 10:00 WIBJagat maya kembali dihebohkan dengan adanya penyusupan konten porno dalam format GIF di WhatsApp. Beredar kabar kalau dengan melakukan pencarian di WhatsApp dengan cara tertentu, dapat ditemukan gambar bergerak berbentuk GIF yang mesum.
Memahami Pornografi dan Batasannya
Selasa, 28/04/2015 07:03 WIBMungkin anda sering mendengar kata "pornografi"? Tahukah anda apa sebenarnya yang dimaksud dengan pornografi? Bagaimana batasan-batasan dari pornografi tersebut? Berikut ketentuannya:
FPI tuntut kejelasan status Luna Maya dan Cut Tari. "Bintang porno perusak moral"
Kamis, 26/07/2012 18:26 WIBPimpinan FPI Jakarta Habib Salim Assegaf atau yang lebih dikenal dengan panggilan Habib Selon meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk serius menangani kasus vedio porno ini. "Jangan sampai umat Islam marah!"
Kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari bisa saja batal demi hukum
Rabu, 25/07/2012 18:41 WIB"Kalau balik terus dan kita tidak bisa memenuhi, khan berarti buktinya kurang. Kalau buktinya belum cukup bisa saja... Demi kepastian hukum," ungkap Sutarman dengan eksplisit.
Alat bukti cukup, kasus Luna Maya dan Cut Tari lanjut. Jaksa Agung: "Yang penting alat bukti cukup"
Selasa, 24/07/2012 14:55 WIB"Kalau cukup bukti kita siap memproses, yang paling terpenting kan alat buktinya," kata Basrief, Selasa (24/7), di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kasus Cut Tari dan Luna Maya belum SP-3. Polisi: "Terkait Kejagung"
Senin, 23/07/2012 15:37 WIBAnang menjelaskan, penyidik akan mengevaluasi kasus keduanya. Ada dua kemungkinan yang akan terjadi. "Yang Pertama, dikembalikan kepada Kejaksaan dan menerima P21. dan yang kedua, bisa juga kasus ini berhenti, di-SP3."
Sampai kapan Luna Maya dan Cut Tari melenggang di dunia hiburan dengan status tersangka?
Jum'at, 20/07/2012 16:49 WIB"Kasus ini masih terus ditangani, saat ini penyidik masih terus melakukan upaya-upaya memenuhi petunjuk dari Kejagung."
Aturan antipornografi berlaku khusus di Bali dan Papua
Jum'at, 30/03/2012 13:52 WIB"Karena memang budayanya seperti itu. Apalagi penari-penarinya, dengan gerakan tarian yang betul-betul artistik, tidak eksotik. Karena ada yang menggunakan baju biasa saja, tapi gerakannya eksotik itu akan jadi lain," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta.
44 ormas tolak Gugus Tugas Antipornografi
Kamis, 15/03/2012 17:05 WIBSebanyak 44 organisasi kemasyarakatan dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan menolak Peraturan Presiden Nomor 25/2012 tentang Gugus Tugas Antipornografi. Menurut mereka, Gugus Tugas Antipornografi merupakan turunan UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi yang sejak awal dinilai tidak layak diberlakukan.
Gugus Tugas Antipornografi awasi internet hingga live show
Rabu, 14/03/2012 15:33 WIBKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan Peraturan Presiden Nomor 25/2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi merupakan upaya lebih serius pemerintah dalam mengatasi pengaruh buruk pornografi. Gugus Tugas Antipornografi akan menindak peredaran pornografi mulai dari internet hingga pertunjukan langsung (live show).
Satgas Antipornografi dibentuk untuk alihkan isu BBM?
Selasa, 13/03/2012 18:19 WIBAnggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi adalah untuk mengalihkan isu terkait rencana pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Eva mempertanyakan mengapa Satgas tersebut dibentuk berbarengan dengan rencana kenaikan harga BBM.
2 penari bugil di Padang dituntut 1,5 tahun penjara
Sabtu, 18/02/2012 03:30 WIBDua orang penari striptis SS dan NA mendapat tuntutan satu tahun enam bulan penjara dari jaksa penuntut umum (JPU), lantaran mempertontonkan tarian bugil di Kafe dan Resto Fellas, Padang pada bulan September 2011.