-
Prioritaskan Perempuan Korban Perdagangan Orang dalam Pembebasan Napi COVID-19
Rabu, 13/05/2020 10:10 WIBPemerintah Didesak untuk Mengusut Dugaan Perdagangan Orang ABK di Kapal Tuna Berbendera RRC
Sabtu, 09/05/2020 16:46 WIBICJR: Indonesia Perlu Percepat Ratifikasi Konvensi Anti Perdagangan Orang Asean
Rabu, 04/10/2017 14:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Saat ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akan melakukan persiapan terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) ratifikasi Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Konvensi ini diadopsi pada 21 November 2015 dalam Konferensi ASEAN Tingkat Tinggi ke-27 di Kuala Lumpur.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Adhigama Budiman mengatakan, ACTIP adalah suatu instrumen hukum regional yang berlaku bagi negara-negara ASEAN dan mengatur mengenai pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Instrumen hukum ini dilengkapi dengan perlindungan yang lebih efektif terhadap korban perdagangan orang lewat proses penegakkan hukum yang lebih kuat.
"Karena sifat dari TPPO yang lintas negara, maka ACTIP mengatur mengenai mekanisme kooperasi dan kerja-sama antar negara anggota ASEAN," kata Adhi dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Rabu (4/10).
Indonesia sebagai salah satu anggota ASEAN, yang telah menandatangani Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak anak, mempunyai kewajiban moral untuk segera meratifikasi Konvensi tersebut. Diharapkan dengan ratifikasi ACTIP oleh Indonesia, Indonesia bisa menjadi partisipan aktif dalam Rencana Aksi ASEAN mengenai Perdagangan Orang (ASEAN Plan of Action Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children).Diluar Indonesia dan Brunei Darussalam, delapan dari sepuluh anggota ASEAN telah meratifikasi Konvensi ini. Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia sendiri telah berkomitmen untuk menyusun Rencana Nasional dan RUU ratifikasi ACTIP.
"Indonesia juga termasuk terlambat melakukan ratifikasi dari konvensi ini sejak diadopsi oleh ASEAN pada November 2015. Ratifikasi ini akan berlaku efektif setelah enam negara ASEAN melakukan ratifikasi," tegas Adhi.
ICJR berpendapat, penundaan ratifikasi ini sangat disayangkan karena dilihat dari beberapa kasus yang ditemukan, kasus TPPO menimbulkan banyak korban, tidak hanya masyarakat Indonesia, tapi juga beberapa negara ASEAN. "Kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan dengan perdagangan perempuan paling marak di dunia," terang Adhi.Dalam kasus yang terjadi di Benjina, Maluku misalnya, melibatkan beberapa negara ASEAN, yaitu Indonesia, Thailand dan Myanmar yang dimana kurang lebih 100 orang yang berasal dari Thailand dan Myanmar direkrut untuk dipekerjakan secara paksa di sebuah perusahaan perikanan oleh warga negara Indonesia dan Thailand. Data Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2011-2013 menunjuk kan, ada total 509 (lima ratus sembilan) kasus TPPO. Sedangkan di tahun 2015-2016 tercatat total 407 kasus TPPO di Indonesua
"Menyadari akan sifat dari tindak pidana ini yang terorganisir dalam pelaksanaanya dan lintas jurisdiksi, maka sudah seharusnya pemerintah Indonesia bergerak untuk proses harmonisasi masuknya instrumen regional ini kedalam perundangan-undangan Nasional Indonesia," tegas Adhi.
Sejak 2016, Naskah Akademis RUU ratifikasi ACTIP telah diselesaikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Kementerian Hukum dan HAM dan telah diserahkan ke Komisi I DPR-RI. ICJR memandang pengesahan ACTIP sebagai hal yang fundamental karena aturan hukum ini akan membantu dalam penegakkan hukumnya, yang mencakup kebijakan pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan pelaku TPPO yang deliknya bersifat trans-nasional dan secara bersamaan juga mengatur perlindungan da npendampingan korban TPPO.
Kompleksitas dari TPPO dikarenakan tindak pidana ini dilakukan secara terorganisir oleh beberapa pelaku dengan domisili dibawah jurisdiksi yang berbeda-beda. Sehingga proses preventif, penyelidikan, dan penuntutannya membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan korban-korban yang cenderung adalah perempuan dan anak-anak membutuhkan tindakan langsung (prompt action) dari penderitaan yang dialami baik secara mental, fisik, ataupun seksual."Hal ini membutuhkan koordinasi dan kooperasi secara menyeluruh di Asia Tenggara dalam penanganan kasusnya," papar Adhi.
Kehadiran RUU ini adalah untuk melengkapi perturan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku di Indonesia. Diantaranya, UU No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan TPPO. UU ini telah mengatur jenis-jenis pelanggaran perdagangan orang dan juga perlindungan-perlindungan korban di dalamnya.Ada beberapa tambahan peraturan yang diatur di dalam konvensi ACTIP, seperti koordinasi lintas negara atau regional, jurisidiksi dari negara-negara, kontrol lintas negara, dan juga beberapa hal lain. Hal-hal tersebut merupakan kebijakan yang belum diatur di dalam UU No.21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan TPPO, beberapa hal khusus dari ACTIP menurut ICJR yakni:
Pertama, ACTIP mengatur mengenai pemberatan ancaman pidana apabila korban yang diperdagangkan terekspos kedalam situasi yang rentan akan penyakit yang mengancam nyawanya, termasuk HIV dan AIDS ataupun kasus TPPO yang melibatkan korban lebih dari 1 orang. UU No.21 Tahun 2007 juga mengatur pemberatan pidana bagi korban TPPO tapi tidak ada aturan mengenai kasus TPPO yang melibatkan korban terancam penyakit mematikan dan juga tidak ada pemberatan dalam hal kasus TPPO yang melibatkan korban lebih dari 1 orang.
Kedua, ACTIP mengatur mengenai tindak pidana terkait dalam kasus TPPO, yaitu proses kriminalisasi pencucian uang. Di dalam legislasi nasional, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diatur di dalam UU Pencucian Uang No. 08 Tahun 2010. Sedangkan UU No. 21 Tahun 2007 mengenai TPPO tidak mengatur secara spesifik mengenai definisi dari penucian uang, satu-satunya ketentuan yang mengatur mengenai kriminalisasi tindak pidana ini hanya berupa pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 15 UU No.21 Tahun 2007, dan itu pun hanya berlaku bagi badan korporasi saja.
Ketiga, ACTIP mengharuskan negara anggota untuk mengkriminalisasi TPPO yang melibatkan penyelenggara negara sebagai tindak pidana korupsi. Tindak Pidana tersebut juga diberikan definisi yang berunsur: perolehan manfaat, secara langsung ataupun tidak langsung, untuk dirinya atau orang lain dalam lingkup tugas kenegaraan. UU No.21 Tahun 2007 Pasal 8 sebenarnya sudah mengatur ketentuan ini dalam unsur penyalahgunaan kekuasan penyelanggara negara."Tetapi dengan unsur yang begitu luas dan tidak jelas ini menyebabkan ketentuan pasal ini tidak dapat diterapkan bagi penyelenggara negara yang terlibat korupsi terkait kasus TPPO," kata Adhi.
"ICJR mendorong upaya DPR-RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ratifikasi Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP)," pungkasnya. (mag)Menlu Serukan Aksi Bersama Perangi Kejahatan Perdagangan Orang
Jum'at, 29/09/2017 17:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menyerukan aksi bersama untuk memberantas dan memerangi kejahatan perdagangan orang yang masih menjadi ancaman besar bagi setiap bangsa. Pernyataan itu disampaikan Retno dalam pertemuan High Level Meeting on the Appraisals of Global Plan of Action on Trafficking in Persons, di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB Ke-72, Rabu (27/9).
Menurutnya, sebagai salah satu negara asal korban perdagangan orang, Indonesia telah mengimplementasikan Global Plan of Action on Trafficking in Persons yang disepakati PBB tahun 2010. "Indonesia telah menjadikan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai salah satu agenda prioritas nasional," ungkapnya, seperti dikutip kemlu.go.id.
Dalam High Level Meeting tersebut, Menlu juga menegaskan komitmen Indonesia untuk meningkatkan upaya pemberantasan TPPO dan perlindungan korban di berbagai lini, baik di tingkat nasional, bilateral, regional maupun multilateral.
Retno mengatakan di tataran nasional, pihaknya telah melakukan berbagai langkah komprehensif dan extra miles melawan TPPO. diantaranya melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO); penerapan minimum threshold dalam identifikasi korban; meningkatkan kapasitas petugas konsuler di perwakilan RI di seluruh dunia; membangun rumah perlindungan bagi para korban; membentuk e-protection sebagai basis data kasus-kasus; serta penegakan hukum TPPO melalui metode penelusuran uang.
Sementara pada konteks bilateral, Indonesia terus melakukan diplomasi dan negosiasi kepada negara-negara tujuan korban perdagangan orang asal Indonesia. Seperti di Asia dan Timur Tengah. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kerja sama bilateral, terutama melalui pembentukan Nota Kesepahaman dan perjanjian Bantuan Timbal Balik.
Selain itu Indonesia juga aktif mendorong kerja sama regional melalui kerangka ASEAN dan Bali Process. Ia mengatakan sebagai Ketua Bersama Bali Process, Indonesia dan Australia baru saja menyelenggarakan Bali Process Government and Business Forum di Perth, Australia, 24-25 Agustus 2017.
Melalui inisiatif tersebut, Indonesia dan Australia menjadi pelopor untuk melibatkan sektor swasta dalam upaya Pemerintah mencegah TPPO, termasuk bagi tujuan kerja paksa maupun perbudakan. Pertemuan tersebut telah menghasilkan program kerja yang konkrit yang akan dilaksanakan oleh sektor swasta dari negara anggota Bali Process.
Selain itu Menlu Retno juga mengungkit persoalan pengungsi dari Rakhine State, agar negera-negara di dunia mengambil langkah antisipatif agar mereka tidak dieksploitasi dan menjadi korban TPPO. (rm)Jaringan Perdagangan Orang Kirim Warga Lombok ke Suriah
Kamis, 10/08/2017 14:31 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua kelompok jaringan perdagangan orang dibekuk Bareskrim Mabes Polri. Dua kelompok itu mengirimkan orang untuk dipekerjakan secara ilegal ke Suriah dan Abu Dhabi. Dua kelompok itu berasal dari Jakarta dan Lombok.
Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus perdagangan orang ke Suriah dan Abu Dhabi. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap dua jaringan yang berada di Jakarta dan Lombok.
Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut dua jaringan perdagangan orang dari Lombok mengirim orang ke Suriah. Sedang jaringan dari Jakarta mengirim ke Abu Dhabi. Ari menyebut dalam kasus ini ada korban yang dieksploitasi tidak dibayar, dan dianiaya.
"Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka. Dua orang merupakan anggota jaringan yang ada di Lombok, sedangkan enam orang berasal dari jaringan di Jakarta," Kepala Ari Dono di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Kelompok asal Jakarta diantaranya Fadel Assegaf (39), Muliati (37), Hera Sulfawati (47), Abdul Rachman Assegaf (59), Husni Ahmad Assegaf, Abdul Badar (35). Sedang dari Lombok, diantaranya Hj Pariati (51), Baiq alias Evi (41).
Aksi pengungkapan kejahatan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Ari, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan penyalahgunaan visa. Selain itu mereka juga melakukan pemalsuan KK dan KTP. "Salah satu antaranya adalah anak perempuan di bawah umur, umur 14 tahun yang identitasnya dipalsukan menjadi 19 tahun," tutur Ari.
Menurut Ari pengungkapan kasus ini berawal pada awal 2017, dimana timnya memperoleh laporan dari salah satu korban. Hasil penyelidikan dengan memeriksa korban. Awalnya korban dijanjikan pelaku akan dipekerjakan di Qatar dengan gaji Rp 4 juta per bulan.
"Namun korban dipekerjakan di Damaskus selama 2 tahun dan berpindah majikan 3 kali, di mana pada majikan ke-1 dan ke-2 korban tidak digaji, sedangkan pada majikan ke-3 korban mendapatkan gaji USD 200 selama 5 bulan saja," ungkapnya.
Dari pengakuan korban ini, polisi kemudian menangkap Hj Pariati, yang merupakan perekrut korban dari Lombok, Nusa Tenggara Timur.
Ari Dono mensinyalir kedua jaringan ini telah mengirimkan ratusan TKI dari NTB ke Damaskus via Malaysia secara ilegal. Sebab para pelaku telah beroperasi sejak tahun 2014-2017. Keuntungan yang didapatkan para pelaku ditaksir mencapai 10-15 juta per Calon TKI yang mendaftar, sehingga diduga keuntungan yang didapat para pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Disebutkan Ari, jaringan perdagangan orang dari Lombok dikirim ke Suriah, sedangkan jaringan dari Jakarta dikirim ke Abu Dhabi. Dari hasil pengungkapan perdagangan orang tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka. Dua orang merupakan jaringan yang di Lombok, sedangkan enam orang berasal dari jaringan di Jakarta.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan dan visa. Ari Dono menjelaskan akan terus mengembangkan kasus ini.
"Ada 2 buku tabungan, perangkat komputer, handphone, 10 visa ke Timur Tengah, paspor 29, 46 formulir pendaftaran CTKI ke timur tengah, nanti akan kita kembangkan supaya bisa dikenakan dengan UU tindak pidana pencucian uang," kata Ari. (dtc/rm)Penyelundupan Orang dengan Modus Umroh Ditangkap
Rabu, 17/05/2017 14:39 WIBPenyelundupan 148 orang ke Timur Tengah dengan modus melakukan perjalanan umroh digagalkan Bareskrim Mebes Polri. Rencananya mereka akan dipekerjakan di negara-negara Timur Tengah.
"Korban ada 148 dengan tersangka 10 orang," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Keberangkatan mereka dari Indonesia, mereka menggunakan agen travel umrah. Setelah sampai di negara tujuan, korban disalurkan menjadi tenaga kerja.
Ari Dono menyebut, para pelaku bukan merupakan sindikat besar, melainkan hanya agen perorangan. Ada pelaku lapangan yang merekrut dengan koordinator yang menampung, dan akan menyalurkannya.
KBRI di Riyadh juga telah mendata, pada 2016 tercatat ada 286 WNI yang berangkat umrah namun mereka tidak kembali. Sampai saat ini sudah dipulangkan sebanyak 69 WNI yang menyalahgunakan visa umrah untuk bekerja di Arab Saudi.
Selain menyalahgunakan visa umrah, ada 68 TKI yang sudah dikembalikan ke Indonesia karena penyalahgunaan visa cleaning service, tapi di Arab Saudi justru menjadi asisten rumah tangga.
Para pelaku kejakhatan ini menurut Ari Dono, akan dikenai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara. (dtc/rm)Setengah Hati Mengungkap Kasus Perdagangan Orang
Kamis, 18/08/2016 17:10 WIBPolisi, kata Anis, masih setengah hati menindak kasus perdagangan orang karena kerap hanya menindak pelaku di permukaan saja yang hanya bertugas merekrut TKI untuk dijual ke luar negeri.
40 WNI Korban Perdagangan Orang Terjaring Operasi Polisi Malaysia
Kamis, 23/01/2014 12:06 WIBHari ini 33 orang dan 3 anak yang sebagian merupakan korban perdagangan orang di Malaysia akan dikirim pulang ke Indonesia.