-
Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Pelindo III 3 Tahun Penjara
Senin, 25/09/2017 20:42 WIBJaksa menuntut mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto tiga tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta subsisder 6 bulan penjara. Pembacaan tuntutan ini sempat tertunda hingga tiga kali.
Djarwo dianggap telah melakukan pungli dan pencucian uang. Dalam persidangan, jaksa juga menuntut Mieke Yolanda, istri Djarwo dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang sebagaimana telah diatur dalam pasal 368 KUHP jo pasal 55 dan UU RI No 3 tahun 2010 tentang TPPU." ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaidi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9).
Menurut Farkhan, hal yang memberatkan Djarwo dan istrinya adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam kelancaran dwelling time. Sementara hal yang meringankan adalah mereka berlaku sopan di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Djarwo akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya yang direncanakan digelar pada tiga minggu mendatang atau 16 Oktober 2017.
"Masing-masing dari klien kami akan mengajukan pembelaan," ujar Abdul Salam, penasihat hukum Djarwo.
Djarwo sendiri didakwa pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan. Sedangkan istrinya didakwa pasal pencucian uang.
Kasus ini terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli kepada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, yakni Dirut Pelindo Djarwo; istri Djarwo, Noni; Direktur Keuangan Pelindo Rahmat Satria; dan Direktur PT PEL Firdiat Firman.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp 1,5 miliar. Dari nilai itu (Rp 1,5 miliar), terdakwa Djarwo mendapatkan 25 persennya. (dtc/mfb)Kawal Audit Investigasi Pelindo II Pansus Datangi BPK
Kamis, 27/07/2017 16:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mengawal proses audit investigatif BPK terhadap sejumlah kasus PT Pelindo II, Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelindo II sambangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka kunjungan ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana proses audit investigatif BPK terhadap sejumlah kasus PT Pelindo II, diantaranya kasus perpanjangan Kontrak Koja, Global Bond senilai Rp 20.8 triliun, dan pembangunan Kalibaru atau New Priok.
"Kami memfollow-up apa yang dilakukan BPK, terkait permintaan Pansus DPR untuk audit investigatif Pelindo II. Kabar yang cukup menggembirakan dari BPK adalah beberapa lanjutan dari audit investigatif ini bisa dilakukan selama 60 hari kerja," ujar Rieke di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
Rieke mengatakan sejauh ini BPK baru menyelesaikan tahap satu audit investigatif, yaitu perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH). BPK disebutkan telah menemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang ada yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 4,08 triliun.
Sedang, terkait kasus perpanjangan Koja dan Global Bond Pelindo II, BPK akan membentuk dua tim audit investigatif yang akan bekerja secara simultan selama 60 hari kerja. Sedangkan, satu tim khusus akan dibentuk untuk mengaudit proyek pembangunan dan pendanaan Kalibaru (New Priok).
Mengenai pembangunan New Priok, lanjut Rieke, mereka butuh 100 hari kerja. Pansus juga sudah memberikan data perbandingan dengan Teluk Lamong, kapasitasnya sama 1 juta teus. namun ditelouk Lamong meeka hanya membutuhkan anggaran senilai Rp6 trilun dengan dua proses tahapan.
"Sementara New Priok, telah menghabiskan uang senilai Rp 11 triliun, tapi belum bisa digunakan secara maksimal," keluhnya seperti dilansir dpr.go.id.
Rieke berharap, hasil audit investigatif BPK tentang perpanjangan kontrak JICT, yang sudah diserahkan segera ditindaklanjuti KPK dan dibentuk tim gabungan (KPK, BPK dan PPATK) untuk menelusuri aliran dana PT Pelindo II.
"Kami berharap segera dibentuk tim gabungan seperti yang dijanjikan, bukan tahap penyelidikan lagi, namun masuk tahap penyidikan karena BPK sudah melakukan penyelidikan." ujar politisi PDI-Perjuangan.(rm)Pansus Pelindo II Minta KPK Tindak Lanjuti Audit Investigasi BPK
Selasa, 18/07/2017 16:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Khusus Angket DPR RI terkait Pelindo II menyerahkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus meminta agar hasil audit investigasi yang telah diterima pansus pada Juni lalu itu ditindaklanjuti KPK.
Laporan audit investigasi BPK itu meliputi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja antara Pelindo II dan Perusahaan asing bernama Hutchison Port Holding (HPH), Proyek Kalibaru, dan Global Bond senilai Rp 20,8 triliun.
Menurut Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka diduga sarat penyelewengan. Seharusnya jika tidak perpanjang pada 2019, JICT sesungguhnya 100 persen bisa menjadi milik Indonesia. Namun karena diperpanjang pada 2015 dengan nilai kontrak yang lebih rendah dibandingkan kontrak pertama tahun 1999. "Dan anehnya, kontraknya tetap berlaku dari 2019 hingga 2039," ungkap Rieke, saat bertemu Pimpinan KPK, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Rieke mengatakan, terindikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang berpotensi kerugian negara hingga Rp4,08 triliun dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II.
Persoalan lainnya, lanjut Rieke, global bond pada proyek Kalibaru yang bunganya harus dibayarkan pertahun sebesar Rp1,2 triliun. "Padahal dana itu, bisa digunakan untuk membangun pelabuhan-pelabuhan lain," seperti dikutip dpr.go.id.
Politisi F-PDI Perjuangan juga menilai biaya pembangunan proyek Kalibaru yang mencapai lebih dari Rp20 triliun lebih, dianggap terlalu mahal. Apabila jika dibandingkan dengan pembangunan Terminal Teluk Lamong, yang dengan kapasitas sama hanya membutuhkan biaya kurang lebih Rp 6 triliun.
Rieke menyebut dari hasil pembahasan temuan pemeriksaan investigatif BPK atas perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Pelabuhan PT Pelindo II berupa kerjasama usaha dengan PT JICT disimpulkan bahwa telah terpenuhi dua unsur tindak pidana korupsi berupa dugaan kuat penyimpangan atas Peraturan Perundang-undangan dan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US $ 306 juta atau sekitar Rp4,08 triliun.
"Dari pansus sendiri, kita melihat ada indikasi terjadinya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,08 triliun, sehingga kami menilai telah memenuhi tindak pidana korupsi," tandas politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi laporan tersebut, pihaknya mengatakan telah menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Bahkan diungkapkan pula perkembangan dari penyidikan kasus tersebut.
"Namun kami akan segera menindaklanjuti dan kami akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari KPK, tentunya klarifikasi terhadap BPK, dan mengajak teman-teman PPATK," papar Agus. (rm)Pansus DPR Usut Larinya Utang Puluhan Triliun Pelindo II
Sabtu, 17/06/2017 18:48 WIBPanitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pelindo II DPR terus menyelidiki pemanfaatan dana dari sindikasi-sindikasi loan atau dana pinjaman senilai 1,58 miliar dollar AS atau setara Rp21 triliun di PT Pelindo II.
Pelindo II: Direktur Utama Baru Masalah Baru?
Minggu, 24/04/2016 11:00 WIBTerpilihnya mantan Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya sebagai Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) menggantikan Richard Joost Lino, mendapat tanggapan negatif dari kalangan anggota DPR.
Tarif Progresif Dituding Lemahkan Daya Saing Produk
Senin, 21/03/2016 20:00 WIBTarif progresif kini tak hanya diberlakukan di PT Pelindo II (Persero). PT Pelindo III (Persero) dan PT Pelindo IV (Persero) juga mulai memberlakukan tarif serupa untuk proses bongkar muat dan penyimpanan peti kemas.
Tarif Progresif Mencekik Pengusaha
Kamis, 17/03/2016 21:00 WIBPenerapan tarif progresif 900 persen pada hari kedua setelah kapal sandar di pelabuhan akan mengakibatkan kenaikan biaya logistik.
Pengusaha Keberatan Pengenaan Tarif Progresif Pelabuhan
Selasa, 15/03/2016 14:09 WIBKamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan keberatan dengan kebijakan pengenaan tarif progresif atau penalti sebesar 900 persen terhadap peti kemas impor.
KPK Mencecar RJ Lino Berkelit
Jum'at, 05/02/2016 21:00 WIBPerihal perubahan aturan itu memang ada instruksi khusus dari Lino melalui nota atau memo, Maqdir tidak membantahnya.
Global Bond Pelindo II Bermasalah, OJK Kena Sentil
Rabu, 27/01/2016 16:30 WIBRapat panitia khusus hak angket kasus Pelindo II DPR RI menyinggung ketidakberdayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi penerbitan Global Bond oleh Pelindo II.
Korupsi Pelindo II Terbongkar dan Nasib RJ Lino
Selasa, 26/01/2016 18:00 WIBJika pertimbangan penyidik perlu dilakukan penahanan terhadal Lino maka hal tersebut akan dilakukan. Penahanan dilakukan jika tersangka tidak kooperatif dan menghambat penyidikan.
Upaya KPK Patahkan Argumen Gugatan Lino
Selasa, 19/01/2016 19:18 WIBMenghadapi gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siapkan sejumlah bukti.
Argumen RJ Lino Menepis Status Tersangka
Senin, 18/01/2016 19:00 WIBPenunjukan langsung dibolehkan dengan sejumlah alasan. Pertama, dua kali gagal lelang sementara ini sudah sepuluh kali lelang. Kedua, penunjukan langsung bisa dilakukan untuk bisnis kritis.
Lino Melawan, KPK Atur Siasat
Senin, 11/01/2016 16:30 WIBLino melawan dengan menggugat langkah KPK yang menatapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010.
Turun Rini Setelah Lino?
Rabu, 30/12/2015 16:32 WIBTerkait hal ini, rekomendasi Pansus Pelindo II yang meminta Presiden Jokowi mencopot Rini dinilai sebagai senjata untuk bisa melengserkan Rini setelah Lino terjungkal. Akankah Rini ikut turun mengikuti Lino?