-
KPK : Tren Kepala Daerah Minta Fee Proyek 10 Persen
Minggu, 17/09/2017 20:22 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kecenderungan pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek pemerintah. Karena akivitas tersebut masyarakat tentu dirugikan lantaran kualitas proyek menjadi turun.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada kesamaan pola dari serangkaian penangkapan Kepala Daerah yang terlibat korupsi. "Dari serentetan OTT yang dilakukan KPK dalam beberapa bulan terakhir, ada motivasi atau hal-hal mengapa orang-orang melakukan penerimaan suap dengan memotong uang dari proyek itu rata-rata hampir 10 persen. Jadi 10 persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah," kata Laode, Minggu (17/9).
Syarif melanjutkan, bila setiap proyek pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa dipotong 10 persen untuk memberikan suap. Dirinya tak dapat membayangkan kualitas barang yang digunakan masyarakat.
"Jadi bisa kita membanyangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dipakai. Karena yang akan rugi adalah rakyat," imbuhnya.
Dirinya mencontohkan kasus Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang tersandung kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar, meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek sehingga Eddy menerima jatah Rp 500 juta.
"Oleh karena itu jangan dilihat jumlah uang transaksinya tapi bagaimana yang didapatkan proyek yang besar itu, agar sesuai yang direncanakan oleh pemerintah. Karena yang dirugikan itu masyarakat secara umum," ujarnya.
Sebelumnya wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Filipus Djap ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum Wali Kota Batu, KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Di kasus ini Arya juga dijanjikan fee sebesar 10 persen dari proyek pembangunan jembatan dan betonisasi jalan.
"Lalu kesepakatan mereka, yang kalau kita lihat jumlah total yang diterima (dijanjikan) Rp4,4 miliar, berarti 10 persen. Ya ini fee yang diterima oleh OK sebagai bupati," kata pimpinan KPK Basaria, dalam jumpa pers, 14 September lalu.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang juga dijadikan tersangka oleh KPK dijanjikan mendapat fee dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar. Janji fee ini terkait dengan dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.
"Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya. Dari 2 proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan akan mendapatkan fee sejumlah Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, 21 Juni 2016 lalu. (dtc/mfb)Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK
Selasa, 20/06/2017 16:21 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Pemerintahan Provinsi Bengkulu dan sejumlah pegawai swasta. Total yang diamankan KPK sebanyak 5 orang.
"Benar, hari ini KPK melakukan OTT di Bengkulu. Kita mengamankan 5 orang di lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/6).
Pihak yang ditangkap KPK diduga diantaranya adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lilly Martiani Maddari. Rencananya sore ini kelima orang yang diamankan KPK akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penentuan status hukum mereka. KPK memiliki waktu paling lama 24 jam," tutur Febri.
Febri mengatakan diduga ada transaksi yang terjadi antara pihak swasta dan pihak yang terkait dengan penyelenggara negara saat OTT di Bengkulu.
Ridwan tercatat baru satu tahun menjabat gubernur Bengkulu. Pria kelahiran Lubuk Linggau Sumatera Selatan pada 21 Mei 1963 menjabat gubernur Bengkulu untuk masa bakti 2016-2021. Dia mantan Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan, mantan anggota DPR RI dua periode, dan hingga kini juga tercatat sebagai fungsionaris DPP Partai Golkar.
Ridwan Mukti terpilih menjadi Bupati Musi Rawas pada pemilihan kepala daerah (pemilukada) tahun 2005, untuk periode 2005-2010, lalu dipilih kembali untuk kedua kalinya pada pemilukada 2010 untuk periode pemerintahan 2010-2015.
Selepas dari Musi Rawas, Ridwan maju Pilgub Bengkulu dengan mengusung motto: Maju Bersama Harapan Rakyat. (dtc/mfb)
Taji KPK Sasar Penyelenggara Daerah
Sabtu, 17/06/2017 21:50 WIBSaut menilai bila transaksi haram itu menunjukkan ketidakstabilan yang lemah di daerah. Oleh sebab itu, KPK akan memantau betul-betul setoran-setoran haram di berbagai daerah.
KPK Masih Hitung Duit Suap Hasil OTT Auditor BPK
Sabtu, 27/05/2017 03:34 WIBTim KPK masih menghitung duit yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan 5 orang lainnya.
"Informasi dari tim uangnya dalam bentuk rupiah. Saya belum dapat detail, namun masih dilakukan penghitungan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Saat ini KPK masih memeriksa 7 orang yang ditangkap. Mereka terdiri dari 2 orang penyelenggara negara dan sisanya PNS serta non PNS.
"Penyidik perlu melakukan pemeriksaan lebih dahulu selama 1x24 jam ini sebelum menentukan status dari 7 orang itu. Ketika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai UU maka ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ada juga yang masih sebagai saksi. Ini standar yang sama yang kami berlakukan untuk OTT," sambungnya.
Namun, Febri tidak menyebutkan rinci identitas termasuk institusi yang ditangkap. Febri hanya menyebut KPK sudah melakukan penggeledahan dan melakukan penyegelan sejumlah ruangan.
Terkait OTT ini, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo sebelumnya menyebut petugas KPK menyegel ruangan bagian biro keuangan Kemendes. Namun siapa pejabat Kemendes yang ditangkap KPK, Eko mengaku belum mengetahui.
Sedangkan Sekjen BPK Hendar Ristriawan mengatakan ada dua orang auditor dan satu staf yang terkena OTT KPK. Hendar mengatakan penangkapan dilakukan pada pukul 15.12 WIB. Petugas KPK juga menyegel dua ruangan di kantor BPK.
"Dua orang auditor dan 1 orang staf. Inisial R dan AS. Satu lagi Y (staf)," kata Sekjen BPK Hendar Ristriawan di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
KPK menangkap 2 orang auditor dan 1 orang staf BPK hari ini. Berikut kronologi penangkapan hingga sore tadi yang disampaikan pihak BPK.
Auditor yang ditangkap KPK berinisial R dan AS sementara ada 1 staf berinisial Y yang juga ditangkap.
Berikut kronologi versi BPK:
15.12 WIB
Petugas KPK datang ke kantor BPK dan menuju salah satu ruangan di auditorat utama keuangan negara III. Petugas KPK kemudian melakukan pemeriksaan
17.08 WIB
2 orang auditor dan 1 orang staf BPK dibawa ke KPK
"Sampai jam ini, saya masih menunggu, berita lebih lanjut dari KPK tetapi besok sore saya mendapat informasi dari KPK akan dilakukan konpres dan juga dari BPK juga akan turut serta dalam konpres itu," kata Hendar. (dtc/mfb)