-
Bupati Batubara Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Kamis, 14/09/2017 21:02 WIBBupati Batubara OK Arya Zulkarnain diduga menerima fee terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Arya diduga menerima fee dari banyak pihak.
"Dalam OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta. Uang itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Uang Rp 4,4 miliar itu disebut berasal dari 2 pemberi suap yang merupakan kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp 4 miliar dari Maringan terkait 2 proyek yaitu pembangunan jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.
2. Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar
Namun dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp 346 juta. Alex menyebut uang itu merupakan bagian dari pemberian Maringan yang totalnya Rp 4 miliar.
Uang Rp 346 juta itu terdiri dari Rp 250 juta dan Rp 96 juta. Uang 250 juta didapatkan dari tangan Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, sedangkan Rp 96 juta dari tangan sopir istri Arya.
KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai penerima OK (OK Arya Zulkarnain), STR (Sujendi Tarsono alias Ayen) swasta, dan HH (Helman Herdady) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu MAS (Maringan Situmorang) kontraktor dan SAZ (Syaiful Azhar) kontraktor.
Pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sedangkan, pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (dtc/mfb)KPK Tangkap Bupati Batubara Sumatera Utara
Rabu, 13/09/2017 19:32 WIBBupati Batubara OK Arya Zulkarnain masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Arya menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta. "Iya (masih pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut)," ucap Direktur Reskimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan, Rabu (13/9).
Dia menyebut pemeriksaan awal oleh KPK terhadap Arya kemungkinan sampai malam hari. Setelah itu, dia baru akan diterbangkan ke Jakarta. "Mungkin malam ini terbang (diberangkatkan) ke Jakarta," sambung Toga.
Sementara itu, petugas piket Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Sahat Tarigan mengatakan KPK sampai di Polda Sumut pada siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB. "Sampai siang tadi, sekarang masih pemeriksaan," kata Sahat.
Sebelumnya KPK telah membenarkan soal OTT itu. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada 7 orang yang ditangkap. Arya diduga menerima suap terkait pengurusan sejumlah proyek.
"Ada sejumlah uang juga yang kita amankan terkait dengan adanya fee pengurusan sejumlah proyek di sana," kata Febri.
Febri menyebut di antara 7 orang itu ada unsur penyelenggara negara serta unsur pejabat daerah yaitu kepala dinas dan dari swasta. "Ada unsur kepala daerah sebagai penyelenggara negara. Tentu sekarang proses pemeriksaan masih dilakukan, pemeriksaan awal," ucapnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah OTT untuk kemudian menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan penangkapan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam transaksi uang haram.
"Betul, detailnya tunggu konferensi pers besok," kata Syarif ketika dimintai konfirmasi detikcom.
Namun hingga saat ini belum diketahui kasus apa yang melatarbelakangi OTT itu. Selain itu, belum diketahui jumlah uang yang disita. (dtc/mfb)