-
Obral Aturan di UU Minerba Tak Juga Mendongkrak Investasi
Kamis, 31/12/2020 16:26 WIBAlasan Revisi UU Minerba Tidak Disahkan DPR
Rabu, 02/10/2019 20:41 WIBHingga Awal 2018 Baru 24 Smelter yang Beroperasi
Jum'at, 12/01/2018 14:09 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejak pemerintah mengultimatum para perusahaan tambang untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter pada Januari 2014 lalu, hingga kini baru 24 smelter yang dinyatakan telah beroperasi. Sebagian dinyatakan masih dalam proses pembangunan.
Padahal sebelumnya pemerintah mengancam akan memberi sanksi antara lain menghentikan kontrak karya terhadap perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban membangun smelter hingga akhir 2014. Kewajiban bangun smelter merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hanya saja implementasi pembangunan smelter tersebut masih maju mundur.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter yang telah beroperasi hingga akhir tahun 2017 baru 24 buah. Smelter yang telah beroperasi itu berupa pengolahan dan pemurnian nikel sebanyak 15 buah, smelter pengolahan besi sebanyak 4 buah, sedang smelter bauksit 2buah, smelter mangan 2 buah dan 1 buah smelter tembaga.
Menurut Bambang, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang ini masih akan terus bertambah. Sebab beberapa smelter saat ini sedang tahap pembangunan. Perkembangan pembangunan ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu dengan progres 50-100% dan juga smelter dengan progres pembangunan 0-50%.
Ia mengatakan berdasarkan data yang ada, kedepan smelter nikel masih akan tetap menjadi mayoritas fasilitas pengolahan dan pemurnian di Indonesia. Tercatat 3 perusahaan yang sedang membangun smelter nikel dengan progres pengerjaan antara 50% - 100% ditambah 12 perusahaan yang kini membangun smelter nikel dengan progres 0 - 50%. Sehingga setidaknya akan ada tambahan 15 smelter nikel yang akan beroperasi.
"Nikel sendiri smelter yang dibangun itu kurang lebih 30 smelter," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (11/1).
Ditambahkannya, selain nikel, bauksit juga akan mendapatkan tambahan smelter. Saat ini ada 4 perusahaan yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian bauksit dengan progres pembangunan sebanyak 0 - 50%. Kemudian smelter timbal dan zink juga sedang dibangun oleh 3 perusahaan dengan rincian 2 perusahaan membangun dengan progres 0 - 50% dan 1 perusahaan membangun dengan progres 50 - 100%.
Juga ada pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian besi juga sedang dibangun oleh 2 perusahaan, masing-masing dengan progres 50 - 100% dan 0 - 50%. Selain itu, juga akan ada 2 tambahan smelter tembaga yang saat ini sedang dibangun dengan progres 0 - 50%.
"Jadi kalau kita lihat total semua smelter yang ada di Indonesia kurang lebih sekitar 50 perusahaan yang sudah membangun smelter dari 6 komoditi," ungkap Bambang, seperti dikutip esdm.go.id.
Sebelumnya berdasarkan catatan pemerintah, terdapat 158 perusahaan pertambangan sudah mengajukan rencana membangun smelter. Sebanyak 28 perusahaan diantaranya sudah sejak awal pemberlakuan UU tersebut menyatakan komitmennya untuk siap membangun. Bahkan 15 perusahaan diantaranya sebelumnya menyatakan optimistis pembangunan smelter akan selesai sebelum 2015. (rm)PNBP Subsektor Minerba Diklaim Lampaui Target
Senin, 20/11/2017 15:24 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Subsektor mineral dan batubara (minerba) telah melampaui target yakni Rp35 triliun, dari target Rp32,4 triliun untuk tahun 2017. Data dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan terhitung, per 17 November 2017 atau selama 11 bulan.
Angka PNBP tersebut berasal dari 3 jenis penerimaan, yakni royalti sebanyak Rp19,8 triliun (56,6 %), penjualan hasil tambang Rp14,7 triliun (42 %) dan iuran tetap mencapai Rp500 miliar (1,4 %). Tingginya angka PNBP tersebut antara lain didorong oleh peningkatan pengawasan, kepatuhan perusahaan melunasi tunggakan dan harga komoditas batubara itu sendiri.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, pendapatan itu terjadi peningkatan sebesar 29% dibandingkan penerimaan tahun 2016, dimana realisasi PNBP minerba pada tahun tersebut sebesar Rp27,1 triliun." Adapun angka PNBP minerba pada tahun 2015 mencapai Rp 23,8 triliun, " sebut website resmi Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono telah menyampaikan optimisme atas pencapaian target PNBP minerba 2017 dengan catatan tidak ada penurunan harga batubara acuan (HBA) hingga di bawah US$ 70 per ton,
Di berbagai kesempatan, Bambang juga mengatakan masalah penerimaan negara dari sektor minerba harus dipadukan dengan kebijakan jangka panjang. Batubara, misalnya, dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) penggunaannya dalam bauran energi akan diturunkan. Oleh sebab itu, penerimaan negara akan sangat bergantung terhadap tingkat harga dan produksi dari para produsen. (rm)Batu Sandungan Penerapan UU Minerba
Selasa, 14/03/2017 14:00 WIBImplementasi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) belum sepenuhnya bisa dijalankan.
Untung Rugi Rencana Relaksasi Ekspor Tambang
Jum'at, 14/10/2016 14:00 WIBPemerintah berencana melakukan pelonggaran ekspor konsentrat, namun relaksasi itu akan diterapkan dengan pengenaan bea keluar.
Relaksasi Ekspor Ancam Misi Penataan Tambang
Rabu, 12/10/2016 17:00 WIBRencana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Mineral dan Batubara yang diusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan dinilai akan memperlebar kran ekspor mineral konsentrat dan ore bauksit, nikel dan mineral jarang hingga tahun 2021.
Rencana Perubahan PP 1/2014, Revisi atau Negosiasi?
Senin, 10/10/2016 12:00 WIBSejatinya, sejumlah perubahan ketentuan di bawah UU Minerba adalah tindakan pemerintah menabrak aturan yang dibuatnya sendiri (khususnya UU Minerba).
Revisi UU Minerba Dijanjikan Lebih Bertaring
Selasa, 06/09/2016 20:00 WIBPemerintah menyatakan akan menerapkan sanksi tegas terhadap pengusaha yang tak serius membangun smelter. Sanksi tegas itu akan diundangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009.
Bank Perlu Didorong Stop Danai Perusak Lingkungan
Sabtu, 23/07/2016 18:00 WIBPara aktivis lingkungan mendorong pemerintah dan Bank Indonesia agar mendesak bank-bank di Indonesia untuk menyetop pendanaan pada perusahaan yang kegiatannya merusak lingkungan.
Revisi UU Minerba Ancam Pengusaha Smelter
Sabtu, 27/02/2016 17:30 WIBKementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan menolak usulan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang akan memasukan poin pelonggaran (relaksasi) ekspor mineral mentah dalam revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Revisi UU Minerba Kerdilkan Semangat Bangun Semelter
Jum'at, 19/02/2016 19:30 WIBKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana akan memasukkan klausul relaksasi kelonggaran) ekspor mineral mentah dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Regulasi Tumpang Tindih UU Minerba Direvisi
Senin, 01/02/2016 20:29 WIBPemerintah Tak Konsisten, Longgarkan Larangan Ekspor Mineral
Selasa, 13/01/2015 05:02 WIBAda kesalahan pemerintah dengan menafsirkan UU Minerba dalam turunan peraturannya pelarangan ekspor minerba yang dilakukan secara bertahap.
Pengusaha Mineral Takut Parlemen Kacaukan Kebijakan Energi Jokowi-JK
Kamis, 09/10/2014 12:00 WIBAsosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) menilai situasi kegaduhan politik yang berkepanjangan di parlemen akan memicu ketidakpercayaan investor dan dunia usaha.