-
Revisi UU MK Rentan Dijadikan Alat Barter Politik
Jum'at, 28/08/2020 20:45 WIBKlarifikasi Komisi III DPR Bertemu Hakim MK
Kamis, 07/12/2017 20:50 WIBAnggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan pertemuan komisinya dengan Arief Hidayat terkait fit and proper test calon hakim MK. Pertemuan tersebut lebih membahas jadwal fit and proper test.
"Pertama ditanya kesediaan dan kalau mau fit and proper, kapan senggangnya. Pak Arief katakan tanggal sekian sampai sekian mau ke luar negeri. Sudah sampai di situ. Hanya, karena tidak semua anggota itu ada, akhirnya disepakati, masuk masa sidang Bapak diundang lagi supaya formal begitu masa sidang," ujar Arsul, Kamis (7/12).
Selain itu, sebagian anggota Komisi III DPR sekaligus menyampaikan pendapatnya terkait usulan Arief diajukan kembali untuk ikut fit and proper test. Namun, Arsul membantah keras apabila terjadi lobi.
"Apakah kayak begitu disebut lobi? kalau lobi di ruang tertutup. Ini ada ruang di LG hotel, terus di ruang rapat ada meja untuk makan dan istirahat," jelas Sekjen PPP ini.
Pertemuan ini digelar di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat saat reses. Saat itu, Komisi III tengah membahas RKUHP sekaligus membahas agenda rapat Komisi III ketika sudah memasuki masa sidang.
"Jadi yang namanya Panja RKUHP sedang kebut selesaikan RKUHP. Nah, karena itu sebagian masa reses digunakan untuk rapat. Kalau reses rapat di DPR dan ruang komisi III dibersihkan, sterilisasi, maka diputuskan rapat sambil refreshing di Hotel Ayana," papar Arsul sekaligus menjelaskan alasan mereka menggelar pertemuan di hotel.
Arsul, yang saat itu diwakili koleganya Hasrul Azwar, menjelaskan pertemuan sebagian anggota Komisi III dengan Arief berlangsung singkat.
"Paling 15-20 menit, ngobrol yang lain saja. Kalau itu lobi, kan fraksi di DPR tak semua setuju angket. Nah, yang ikut di situ yang fraksi kontra-angket, katakanlah kalau mau lobi angket kan partai yang itu saja kan? faktanya PKS, PD, PKB yang tak ada dalam angket dukung Arief," imbuh Arsul.(dtc/mfb)
Bantahan Arief Hidayat Lobi DPR
Rabu, 06/12/2017 21:00 WIBIsu beredar bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melakukan lobi-lobi terkait uji kepatutan dan kelayakan dirinya melanjutkan masa jabatan sebagai hakim konstitusi. Arief mengakui pertemuan dengan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Meski mengakui pertemuan itu ada, Arief menepis anggapan menjalankan lobi-lobi dengan Komisi III DPR. Pertemuan itu dilangsungkan di suatu hotel dengan klaim dirinya hanya membicarakan terkait penyusunan jadwal uji kepatutannya.
"Ketua Komisi III (Bamsoet) mengundang untuk menyusun agenda dalam rangka fit and proper test karena Prof Arief, Ketua MK, jadwalnya padat," tutur Arief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).
Dalam pertemuan itu, Arief menjelaskan dia merupakan Ketua MK dengan segudang kesibukan. Dia mengaku saat itu ingin ke Uzbekistan sehingga harus bertemu dengan Komisi III untuk membicarakan jadwal uji kepatutan.
"Saya bilang kayak begini, saya akan jalan ke Uzbekistan. Di sana hari ultah Mahkamah Konstitusi Uzbekistan, saya diundang jadi pembicara di sana. Harinya, tanggalnya, sekian-sekian sehingga saya tidak bisa fit and proper test. Saya hanya mencocokkan dengan agenda yang telah disusun Komisi III," sebutnya.
"Nggak ada lobi-lobi. Kalau saya ketemu dengan teman-teman di sini ya biasa. Tapi tidak dalam rangka membicarakan itu (lobi), tapi saya menghadap ke sini, ketemu di sini dalam rangka proses ini (uji kepatutan)," imbuh Arief.
Sebelumnya, Arief menjalani serangkaian prosesi fit and proper test sebagai hakim MK di DPR. Hasil rapat menyimpulkan, Arief disetujui Komisi III DPR kembali menjabat sebagai hakim MK. (dtc/mfb)
Ketua MK Dilaporkan ke Dewan Etik
Rabu, 06/12/2017 19:23 WIBIndonesia Coruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Etik MK. Arief, yang baru saja disetujui untuk melanjutkan periode kedua, dilaporkan karena melobi DPR.
"Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK atas nama Arief Hidayat terkait dengan pemberitaan media yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan bertemu dengan beberapa anggota DPR untuk melakukan lobi terkait dengan pemilihannya sebagai hakim konstitusi kembali," kata penggiat ICW, Lalola Easter, di gedung MK, Rabu (6/12).
Menurut ICW, patut diduga perbuatan Arief sebagai pelanggaran etik. "Di mana kami beranggapan ada dugaan terlapor itu memperdagangkan pengaruhnya untuk berkas yang sekarang ditangani oleh MK itu permohonan pengkajian UU," cetus Lalola.
Selain ICW, ikut melaporkan Perludem dan Relawan Putih. Adapun pelapor individu adalah Wahida Suaib, Agus Tanzil, dan Dadang Trisasongko. "Kita berharap Dewan Etik MK bekerja untuk melakukan penelusuran karena ini untuk menjaga independensi MK, keberpihakan MK, juga bicara soal integritas hakim," ujar penggiat ICW lainnya, Tama S Langkun.
Arief telah membantah anggapan melakukan lobi-lobi politik. Namun ia tak menampik bila dikatakan dirinya bertemu dengan Ketua Komisi III DPR di sebuah hotel menjelang fit and proper test.
"Ketua Komisi III mengundang untuk menyusun agenda dalam rangka fit and proper test karena Prof Arief, Ketua MK, jadwalnya padat," tutur Arief seusai fit and proper test.
(dtc/mfb)Jokowi Jelaskan Nasib Esemka
Senin, 18/09/2017 14:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Belakangan ini mencuat kembali isu mobil Esemka yang membuat nama Joko Widodo melambung sehingga karir politiknya melonjak dari Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI. Dalam isu yang berhembus disebutkan, Esemka hanya dijadikan "alat" politik bagi Jokowi untuk mengantarnya ke puncak karir politik.
Namun, Presiden Joko Widodo membantah tudingan itu. Dia pun menjelaskan kenapa mobil Esemka tersebut meredup pamornya. Jokowi mengatakan, menjadi tugas pemerintah agar produksi mobil Esemka bisa berjalan dengan baik, yakni dengan mendorong tercapai sertifikasi dan uji emisi. "Setelah itu, itu tugasnya PT, tugas industri," kata Jokowi saat meninjau Kiat Motor di Jalan Raya Solo-Yogyakarta di Klaten, Jawa Tengah, Minggu (17/9).
Jokowi mengatakan, eksistensi mobil Esemka tersebut terbentur setelah diproduksi. Dia mengatakan harus ada penghitungan perencanaan bisnis yang baik terhadap mobil buatan anak negeri tersebut. "Ya pasca itu, mestinya kan dihitung. Kalau feasible secara bisnis, ya akan banyak orang yang ingin menginvestasikan biaya itu," katanya.
Meski demikian, Jokowi memberi ´kode´ terkait eksistensi mobil Esemka. Dia pun meminta publik untuk menunggu. "Tapi ya ditunggu lah tanggal mainnya. Baik untuk Mahesa, dan nanti Esemka," kata Jokowi.
Dalam kesempatan kunjungan ke bengkel Kiat Motor itu, Jokowi juga melihat prototipe kendaraan pedesaan ´Mahesa´ yang memang dipamerkan ke Jokowi. Kendaraan jenis mobil itu merupakan contoh, belum diproduksi massal.
Dikatakan Jokowi, mobil tersebut sama seperti mobil Esemka. Di mana produksinya dibangun dari giat Usaha Kecil Menengah (UKM). "Ada ide-ide, ada gagasan yang sudah jadi barang. Itu sama seperti dulu, kayak Esemka. Mobil Esemka itu sama. Jadi dibangun dari UKM-UKM kemudian diintegrasikan dengan Esemka kemudian menjadi mobil. Setelah jadi mobil, tahapan berikutnya ada sertifikasi, ada uji emisi, seperti itu sama," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah memberikan dukungan penuh untuk produksi kendaraan tersebut, dengan cara mendorong agar kendaraaan itu tersertifikasi dan lulus uji emisi.
"Kita sebagai pemerintah saat itu memberikan dukungan penuh, tetapi apapun sebuah produk, ini belum uji emisi, belum sertifikasi, tapi akan kita dorong juga untuk uji emisi dan sertifikasi," jelasnya.
Namun, yang jadi persoalan yakni pasca-produksi. Kendaraan itu harus jelas perenacanaan bisnisnya. "Itu tadi yang saya tanyakan ke Pak Kiat dan tim, bisnis plannya seperti apa? Bisa memproduksi, tapi nanti marketingnya seperti apa? Siapa yang membeli? Ini tidak semudah itu. Orang bertanya juga, Esemka sudah bersertifikasi, sudah uji emisi, tetapi apakah feasible untuk dipasarkan? Apakah bisa berkompetisi? Apakah bisa bersaing? Itu pertanyaan-pertanyaan seperti itu yang harus bisa dijawab oleh industri," jelas Jokowi.
Ditegaskan Jokowi, tugas pemerintah yakni memberikan dorongan agar gagasan seperti itu bisa masuk ke pasar. "Dan saya akan dorong ini agar segera sertifikasi, uji emisi, dan kalau selesai bussines plan harus sudah jelas dipasarkan kepada siapa, harganya berapa, apakah bisa bersaing dengan produk dari misalnya China, Korea, Jepang, karena ini masalah persaingan di pasar. Tetapi apapun, pemerintah harus mendorong, harus mendukung produk-produk dalam negeri seperti ini," kata Jokowi.
Ditambahkan Jokowi, jika jadi, kendaraan Mahesa itu nantinya akan dijual di kisaran Rp60-70 juta. "Kalau Rp 60-70 juta saya kira banyak yang beli. Tapi sebulan bisa produksi berapa? Visible atau tidak visible secara bisnis? Bussines plannya seperti apa? Marketingnya ke siapa? Harus sudah rinci, harus sudah jelas," kata Jokowi.(dtc/mag)
Arief Hidayat Terpilih Kembali Ketua MK
Jum'at, 14/07/2017 19:38 WIBSembilan Hakim konstitusi secara bulat memilih kembali Arief Hidayat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, tidak perlu diadakan voting.
"Musyawarah mufakat memberikan kepada saya menjadi kepemimpinan untuk meneruskan kepemimpinan pada masa yang akan datang," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/7).
Arief menjadi hakim konstitusi sejak 1 April 2013. Ia terpilih menjadi Ketua MK sejak 14 Januari 2015 hingga hari ini. Dengan terpilihnya secara aklamasi, maka Arief memimpin MK hingga 2020.
Ia sempat melontarkan candaan kalau dirinya terpilih gara-gara peci yang dipakainya. Dari delapan hakim konstitusi lain, hanya Arief yang memakai peci.
"Mungkin karena pakai peci sendiri, terpilih kembali," guyon Arief yang diikuti gelak tawa hakim dan pegawai MK lainnya.
"Tetapi memang (kebiasaan) saya sebelum Jumat sudah pakai peci," ujar Arief.
Hakim konstitusi I Dewa Palguna juga sempat melempar guyonan soal jalannya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pemilihan Ketua MK. Namun, materi proses pemilihan tak bisa dibeberkan ke publik.
"Secara gurau kami, kami mencoba adu domba tetapi pada akhirnya lewat pilihan musyawarah," ujar Palguna.
Palguna mengatakan kalau di dalam rapat, sembilan hakim konstitusi menyampaikan saran dan kritiknya. Hingga akhirnya para hakim sepakat memilih kembali Ketua MK, Arief Hidayat.
"Bukan prestasi, tetapi goal apa yang dicapai. Untuk hasil evaluasinya (RPH) itu materi rahasia," ucap Palguna.
Sejatinya Arif akan purna tugas pada Mei 2018. Padahal, ia baru saja mengucapkan sumpah menjadi Ketua MK periode 2017-2020.
"Yang berhak memilih hakimnya, Kalau saya habis di akhir Maret, maka DPR, karena saya berasal dari DPR, DPR merekrut lagi, setelah hasil rekrut dilaporkan ke presiden, dibuat SK, dilantik. mengucapkan sumpah di depan presiden. Maka kemudian kita sembilan lengkap lagi bersidang lagi untuk memilih ketua baru. Gitu mekanismenya," kata Arif.
"Saya masih lima tahun yang pertama. Jadi kemungkinan kalau DPR masih memberikan amanah kepada saya, saya boleh lagi menjadi hakim. Terserah kepada lembaga pengusul. Saya berasal dari DPR," kata Arief kepada wartawan.
Ditanya soal kesediaannya, Arif mengaku masih menimang dua hal. Yakni, situasi kondisi nasional tahun mendatang dan masalah kesehatan. Selain itu, beban berat bekerja di MK berpengaruh pada kebugaran fisiknya yang sudah memasuki usia 62 tahun. Izin dari pihak keluarga pun harus dibutuhkan.
"Iya saya masih pikir-pikir. Saya masih satu kali, jadi masih bisa. Tergantung kepada kesehatan saya," kata Arif. (dtc/mfb)MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar
Selasa, 30/05/2017 14:30 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan pasal makar yang diajukan Pembina Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman. Majelis hakim konstitusi mengganggap pemohon tidak serius dalam mengajukan gugatan.
Dalam sidang putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, baik pemohon maupun kuasa hukum Habibburokhman tidak terlihat batang hidungnya. Putusan sidang kali ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman.
"Menyatakan permohonan gugur," ujar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Sedangkan dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra, menjelaskan kewenangan hakim untuk berikan nasihat untuk kelengkapan bukti dan saksi. Namun dari hal itu pemohon tidak menujukan itikad baik. "Pemohon tidak sungguh ajukan permohonan aquo dan sesuai azas peradilan seserhana dinyatakan gugur," papar Saldi.
Saldi mengatakan dinyatakan gugur permohonan Habiburokhman bukan tanpa alasan. Sebab meski telah dijadwalkan dan dipanggil secara sah pemohon juga tidak hadir. "Panitera telah ditelpon tidak jawab, meskipun telah ada nada jawabnya," ujarnya.
Pada siaran pers, Senin (3/4/2017), Habiburokhman mendaftarkan Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 KUHP yang mengatur percobaan permufakatan makar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berpendapat tidak logis bila menyamakan percobaan makar dengan tindakan makar itu sendiri.
"Akibatnya orang yang mengkritisi pemerintah rentan sekali dijerat secara hukum dengan kedua pasal tersebut secara bersamaan dan dituduh melakukan percobaan permufakatan makar," tulis Habiburokhman.
Gugatan itu diterima MK dengan nomor 1657/PAN.MK/IV/2017.
Pasal 87 KUHP sendiri berbunyi "Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53". Kemudian Pasal 110 KUHP berbunyi "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."
Akibatnya, lanjut dia, orang yang mengkritisi pemerintah rentan dijerat kedua pasal tersebut secara bersamaan dan dituduh melakukan percobaan permufakatan makar yang ancaman hukumannya sama dengan tindak pidana utama makar.
"Apalagi beberapa waktu yang lalu banyak aktivis nasionalis dan Islam ditangkap dengan dalih pasal itu," ucap Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini menilai Pasal 87 dan 110 KUHP berpotensi melanggar hak konstitusi seluruh warga negara Indonesia.
Dua pasal tersebut juga dianggapnya bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang hak mendapatkan kepastian hukum dan Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 tentang perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Dalam petitum saya menuntut agar MK menyatakan pasal percobaan permufakatan makar bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Habib.
Habib juga mencantumkan permohonan putusan sela agar penegak hukum melakukan moratorium penggunaan pasal percobaan permufakatan makar sampai dengan adanya keputusan final dari MK.
"Saya juga berharap agar jangan ada penangkapan dan penahahan terhadap warga negara Indonesia hanya karena melakukan rapat-rapat dan menyampaikan pendapat yang mengkritisi pemerintah. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap sikap kritis," katanya. (dtc/mfb)Gugatan Menghapus Larangan Menikah dengan Teman Sekantor
Rabu, 17/05/2017 16:00 WIBMenurut Apindo, dampak positif dari perkawinan sesama pekerja dalam suatu perusahaan adalah pasangan pekerja tersebut secara emosional akan saling menguatkan hubungan keluarganya sehingga merasa aman dan tenteram karena saling melindungi.
Saldi Isra, Angin Segar Buat MK?
Senin, 10/04/2017 09:00 WIBDitunjuknya Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Patrialis Akbar disambut dengan penuh suka-cita oleh banyak pihak.
Upaya Memberdayakan UMKM
Minggu, 05/03/2017 21:00 WIBSejauh ini usaha kecil menengah tertekan dengan adanya korporasi besar yang terus menggerus peluang usahanya.
Bola Panas Masa Jabatan Hakim MK
Jum'at, 02/12/2016 21:00 WIBDalam kaidah hukum ada satu dalil berbunyi nemo judex in causa sua. Artinya, hakim dilarang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri.
Kejagung Kejar Pelaku Lain Korupsi Pengadaan Motor Damkar DKI Jakarta
Selasa, 22/11/2016 16:00 WIBMantan Kadis Damkar DKI Paimin Napitupulu yang dinilai mengetahui kasus ini belum tersentuh. Pengadaan motor pompa portabel dan kelengkapannya atas perintah Paimin.
Keraguan Hakim MK Putuskan Masa Jabatannya
Selasa, 22/11/2016 09:00 WIBSelain persoalan diskriminatif, alasan lain yang juga didalilkan para pemohon terkait masa jabatan hakim adalah persoalan independensi hakim. Hakim MK dinilai tidak bisa lepas dari pengaruh politis karena diangkat oleh presiden dan DPR.
Perizinan Sulit dan Monopoli Membonsai Usaha Kecil
Sabtu, 22/10/2016 21:00 WIBContohnya ialah banyaknya ritel modern yang saat ini mulai dari bertani, distribusi, sampai penjualan mereka jalankan sendiri. Penguasaan rantai pasok dari A sampai Z ini membuat UKM sulit masuk dalam ekosistem bisinis.
Kala Keraton Yogya Menggugat Beleid Bias Gender
Jum'at, 14/10/2016 17:00 WIBPasalnya UU KDIY ini masih dinilai bias gender. Bias gender itu tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf m.