-
Kompensasi Dikabulkan, LPSK Minta Putusan Ini Jadi Rujukan
Selasa, 26/09/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik dikabulkannya tuntutan kompensasi korban terorisme Samarinda sebesar Rp237,87 juta. Meskipun angka itu hanya sebagian dari kompensasi yang diajukan LPSK dalam tuntutan jaksa penuntut umum sebesar Rp1,47 miliar.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Surung Simanjuntak mengabulkan sebagian tuntutan kompensasi korban bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, dalam sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa di PN Jakarta Timur, Senin (25/9).
Dalam putusannya, Surung menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan teror hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan materi. Untuk itu, kelima pelaku divonis pidana penjara dengan masa hukuman berbeda antara satu terdakwa dengan lainnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dikabulkannya tuntutan kompensasi korban terorisme Samarinda merupakan terobosan dalam pemenuhan hak korban. "Kita apresiasi meski jumlah yang diputuskan hakim tidak sesuai dengan pengajuan dari LPSK," kata dia dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Selasa (26/9).
Namun, menurut Edwin, dikabulkannya pemberian kompensasi bagi korban, dapat menjadi rujukan seandainya di kemudian hari kembali terjadi perkara serupa. Putusan kompensasi melengkapi hak-hak korban yang telah diberikan sebelumnya, berupa bantuan medis dan psikologis oleh pemda dan LPSK.
Hak korban mendapatkan kompensasi memang diatur dalam Pasal 36 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tidak itu saja, kompensasi juga kembali disebutkan kembali Pasal 7 Ayat (1) UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Karena itulah, lanjut Edwin, secara normatif pengaturan kompensasi bagi korban terorisme sudah sangat kuat. "Sebab, hak mendapatkan kompensasi disebutkan dengan jelas pada dua UU khusus, yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," tegas Edwin.
Ke depan, ujar dia, LPSK berharap Kementerian Keuangan dapat segera merealisasikan pembayaran kompensasi sesuai putusan majelis hakim sebagaimana diatur dalam UU karena di dalam pelaksanaan pemberian kompensasi, yang dibebankan membayar ganti rugi adalah negara. Edwin juga mengatakan, LPSK berharap pembahasan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR yang masih berlangsung saat ini juga bisa merumuskan mekanisme yang lebih sederhana, khususnya dalam pengajuan kompensasi, termasuk dalam hal pembayarannya kepada korban.
Sementara itu, dari lima terdakwa, vonis terberat dijatuhkan pada Juhanda yang dipenjara seumur hidup. Sedangkan keempat rekannya, yaitu Jono Sugito divonis penjara 7 tahun; Ahmad/Rahmat divonis 6 tahun 8 bulan; Ahmad Dani divonis 7 tahun 8 bulan dan Supriyadi divonis pidana penjara selama 6 tahun.
Sedangkan kompensasi yang dikabulkan majelis hakim sebesar Rp237,87 juta. Rinciannya masing-masing diperuntukkan bagi korban MT sebesar Rp56,3 juta; SG sebesar Rp62,9 juta, A sebesar Rp66,2 juta, J sebesar Rp17,1 juta, D sebesar Rp19,2 juta, M sebesar Rp9,6 juta dan Ma sebesar Rp9 juta. (mag)
LPSK Tetap Leading Sector Penanganan Saksi dan Korban
Jum'at, 15/09/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik komitmen Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme dan pemerintah untuk memperkuat peran LPSK dalam melindungi saksi dan korban kasus terorisme. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan kebijakan pembangunan hukum di Indonesia bahwa perlindungan saksi dan korban dilakukan LPSK bersama instansi terkait lainnya.
Dalam hal ini LPSK sebagai leading sector dalam penanganan saksi dan korban. "Komitmen yang sudah diwujudkan dalam pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014, tidak boleh lagi setback dengan memberikan peran tersebut ke institusi lainnya,” tegas Semendawai, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Jumat (15/9).
Menurut dia, sudah menjadi kehendak dari DPR dan pemerintah untuk menjadikan LPSK sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban kejahatan. Termasuk di dalamnya saksi dan korban dalam tindak pidana terorisme.
Selama ini, ungkap Semendawai, LPSK sudah memberikan layanan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme. Jika dialihkan lagi, hal itu akan membingungkan para korban."Yang diperlukan saat ini adalah dukungan dari pemerintah untuk pelaksanaan tugas LPSK yaitu dengan memperkuat sumber daya manusia, sarana dan prasarana, termasuk anggaran," tutur dia..
Sebelumnya diberitakan, pembahasan revisi UU Terorisme diperpanjang hingga Desember. Panja Terorisme dalam rapat hari ini membahas soal biaya kompensasi terhadap korban kejahatan terorisme."Kalau korban ahli waris tidak memohon kompensasi, negara wajib memberikan kompensasi atas permohonan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Jadi mereka nggak minta pun, kan bisa karena bodoh, takut segala macam, mereka tetap memiliki hak itu dengan menugaskan LPSK," kata Ketua Panja RUU Terorisme M Syafii.
Sementara itu, anggota Panja RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan LPSK akan dijadikan leading sector dalam upaya mengurusi korban terorisme. Jika RUU Terorisme disahkan, LPSK akan mendapat peran penting.
"Soal negara hadir yang ini nanti leading sector-nya atau vocal point-nya adalah LPSK yang kalau RUU-nya disahkan akan mendapatkan penguatan peran karena segala macam contoh anggaran untuk korban terorisme berarti ada di LPSK," sebut Arsul. (mag)
Perlindungan Saksi Jadi Domain LPSK
Selasa, 29/08/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sudah sepatutnya program perlindungan saksi dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan. Hal itu disampaikan para pimpinan LPSK dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/8)).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai hadir memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK bersama jajaran wakil ketua, seperti Edwin Partogi, Hasto Atmojo, Lili Pintauli dan Teguh Soedarsono, serta Sekjend LPSK Noor Sidharta. Rapat dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa dan Masinton Pasaribu, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK antara lain Arsul Sani, Eddy Wijaya, Daeng Muhammad, M Misbakhun dan Adies Kadir.
Dalam rapat tersebut, pansus menggali hubungan antar lembaga yaitu LPSK dan KPK dalam hal perlindungan saksi, termasuk masalah pengelolaan safe house dan penetapan justice collaborator (JC). Pimpinan Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan klarifikasi dari LPSK terkait hubungan kelembagaan antara LPSK dan KPK.
Alasannya karena LPSK dan KPK sama-sama dibentuk menggunakan undang-undang, hanya tugas dan fungsinya saja yang berbeda. "Pada praktiknya, ada saksi yang dilindungi sendiri oleh KPK, semestinya kan oleh LPSK," ungkap Agun.
Pada rapat itu, Pansus Angket KPK meminta penjelasan perihal terminologi safe house karena sepengetahuan mereka, hanya UU Perlindungan Saksi dan Korban yang khusus menyebut safe house. "Apakah dimungkinkan penegak hukum melindungi saksinya sendiri dan juga apakah mungkin saksi dibawa refreshing? Bagaimana koordinasi LPSK-KPK," ujar Adies, anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan, perihal safe house yang katanya dimiliki KPK, di dalam pengelolaannya tidak ada koordinasi sama sekali dengan LPSK. Sebab, kata Semendawai, masing-masing merupakan lembaga mandiri dan tidak ikut campur satu sama lain. "Dalam UU 31/2014, LPSK yang berwenang mengelola rumah aman. LPSK memiliki SOP sendiri dan syarat tertentu," kata Semendawai.
Semendawai mengatakan, idealnya jika ada saksi dari penegak hukum, termasuk KPK, yang potensi ancaman terhadap yang bersangkutan sangat tinggi, masalah perlindungannya diserahkan kepada LPSK. Karena perlindungan saksi merupakan kewenangan LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban. "Koordinasi dengan pimpinan KPK tidak ada, khususnya dengan pimpinan KPK periode ini," ungkap dia.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo menambahkan, sejak 2016 hingga saat ini, saksi yang direkomendasikan perlindungannya dari KPK hanya ada satu, sementara periode yang sama, saksi yang dirujuk penegak hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan mencapai 342 kasus (gabungan kasus termasuk korupsi). "Jadi, tidak imbang. Tapi, LPSK tidak tinggal diam dengan terus proaktif menawarkan perlindungan," katanya.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, perihal pengelolaan safe house yang katanya dimiliki KPK, pihaknya baru mengetahui permasalahan tersebut dari pemberitaan media setelah adanya temuan dari Pansus Angket KPK. "Dalam peraturan bersama antara LPSK, Kapolri, Jaksa Agung, Menkumham dan Ketua KPK tahun 2011, perlindungan saksi kasus tertentu diserahkan ke LPSK," tegas Edwin. (mag)
Pekerja Sosial Diminta Bekali Diri tentang Peran LPSK
Minggu, 15/03/2015 04:00 WIBAdapun hak-hak korban yang bisa dibantu LPSK untuk diperjuangkan, menurut Semendawai, antara lain ganti rugi, biaya pengobatan dan perlindungan pada saat anak menjalani proses hukum.
Saksi dan Korban Kasus Terorisme Kini Bisa Minta Perlindungan LPSK
Minggu, 18/01/2015 23:00 WIBLPSK juga mendapatkan beberapa kewenangan tambahan sesuai beleid baru yang mengatur tentang perlindungan saksi.
Pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Diapresiasi
Kamis, 25/09/2014 03:00 WIBSupriyadi menyatakan ada beberapa kemajuan signifikan yang terlihat dalam undang-undang yang disahkan itu.
LPSK dan Kementerian Hukum AS Bahas Program Keamanan Persidangan
Rabu, 17/09/2014 01:00 WIBDari riset itu didapati bahwa pengadilan di Indonesia membutuhkan kehadiran aparat kepolisian dalam mengamankan jalannya persidangan.
LPSK Siap Lindung Korban Dugaan Pelecehan Gubernur Riau
Rabu, 10/09/2014 14:00 WIBLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan dan bantuan rehabilitasi psikologi maupun bantuan medis kepada Wide Wirawaty terduga korban pelecehan seksual Gubernur Riau Annas Maamun.
LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Perkosaan di Lampung Timur
Rabu, 29/01/2014 15:45 WIBLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap korban perkosaan yang dilakukan oleh 15 pria di Lampung Timur.
Peran LPSK Diperkuat Lewat Revisi UU Perlindungan Saksi
Jum'at, 18/10/2013 21:00 WIBKetua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan bahwa pemerintah dan DPR hanya setengah hati untuk membantu tugas LPSK sehingga LPSK sangat kesulitan dalam menyelesaikan beberapa kasus.
11 Kriteria Anggota LPSK Menurut Koalisi
Rabu, 25/09/2013 00:11 WIBKesebelas kriteria itu disampaikan oleh koalisi yang terdiri dari ELSAM, ICW, KontraS, WALHI, Sawit Watch, TuK Indonesia, YLBHI, LBH Pers, ICJR, YLBHUniversalia, MAPPI FH UI melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh gresnews.com, Selasa (24/9/2013).
Agar Perlindungan Saksi dan Korban Tak Terhambat, Ini yang Harus Dilakukan Presiden
Senin, 29/07/2013 12:40 WIBEmerson mengatakan Keppres merupakan salah satu jalan terbaik untuk mengisi kekosongan LPSK, karena peran perlindungan saksi dan korban tidak boleh terhambat karena alasan kekosongan jabatan.
Jangan Paksakan 21 Calon ke Presiden
Senin, 17/06/2013 23:25 WIBDengan latar belakang pendidikan dan kekhususan profesi yang berbeda, seharusnya Pansel mampu menggali informasi yang spesifik dari para calon. Sebagai contoh, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak ditanyakan kepada para calon sehingga tidak terlihat posisi calon dalam kaitannya dengan usaha...
LPSK Apresiasi JPU Penuntut Justice Collaborator
Kamis, 24/01/2013 20:30 WIB"Justice collabolator memperoleh tuntutan ringan dalam kasus dugaan korupsi solar home system Kementerian ESDM pada sidang pembacaan tuntutan."
LPSK Siap Berikan Perlindungan Pemilik Akun @triomacan2000
Jum'at, 11/01/2013 13:32 WIB"Iya. LPSK siap memberikan perlindungan."