-
LGBT Kejahatan di Indonesia?
Senin, 05/02/2018 17:41 WIBIsu tentang pemidanaan homoseksualitas sedang marak di Indonesia. Pemerintah dan DPR akan mengkriminalkannya. Bagaimana sebenarnya polemik hukum yang berlangsung? Apa dampaknya bagi kalangan LGBT? Siapa saja pihak yang terlibat dalam isu ini?
KUHP Baru Akan Atur Pidana LGBT dan Kumpul Kebo
Senin, 18/12/2017 19:38 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi III DPR memastikan persoalan terkait LGBT dan kumpul kebo masuk dalam Rancangan Undang undang KUHP. RUU tersebut saat ini tengah dalam proses untuk diselesaikan dan ditargetkan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.
"Memang sekarang ini Komisi III sedang membahas RUU KUHP, jadi melakukan perubahan dan menggantikan KUHP yang sekarang menjadi KUHP yang baru. Sudah hampir selesai (pembahasannya), dan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah disahkan," ujar anggota Komisi III Taufiqulhadi, Senin (18/12).
Taufiq mengatakan bahwa UU terkait LGBT dan kumpul kebo memang harus masuk dalam KUHP. Itu untuk memperkuat undang-undang yang ada terkait hal tersebut.
"UU LGBT itu kan sebelumnya tidak ada di dalam KUHP. Sudah ada (undang-undangnya), jadi kami memperkuat bahwa zina itu harus masuk dalam KUHP mendatang," tuturnya.
Menurutnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada sekarang memang perlu direvisi karena kitab tersebut masih berisi undang-undang dari zaman Belanda yang kurang sesuai dengan hukum di Indonesia terutama terkait soal LGBT dan kumpul kebo tersebut.
"Kita ini bukan hukum Barat sekarang ini. Kalau yang berlaku sekarang ini adalah memang dibentuk 20 tahun sebelum merdeka, itu KUHP yang berlaku di Indonesia sekarang ini, dulu kan berlaku di Belanda. Dibawa ke Indonesia, kemudian disahkan menjadi UU di Indonesia," jelasnya.
Untuk saat ini pemerintah dan DPR mengajukan perubahan KUHP yang baru untuk menyesuaikan perkembangan hukum di Indonesia. Ia mengharapkan RUU tersebut dapa disahkan melalui masa sidang mendatang.
Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak mengadili gugatan soal LGBT memicu polemik. MK sebelumbya menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana masuk wewenang DPR-Presiden.
Gugatan itu sebelumnya diajukan guru besar IPB dkk, Euis Sunarti. Mereka meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP pasal 284, 285 dan 292. Termasuk meminta homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Namun keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi rumor bahwa persoalan LGBT tidak bisa dipidanakan. Bahkan Muncul tudingan MK pro dan mendukung LGBT.
MK sendiri dengan keras membantah jika pihaknya melehalkan LGBT. Mahkamah Konstitusi menampik seluruh rumor yang menyatakan lembaganya melegalkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MK menegaskan seluruh hakim konstitusi mempunyai concern yang sama terhadap fenomena yang dipaparkan pemohon.
"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya," demikian lansir juru bicara MK dalam siaran pers, Senin (18/12).
Putusan yang dimaksud adalah berkenaan dengan permohonan perluasan delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP. Pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. Namun lima hakim berpendapat substansi permohonan itu sudah menyangkut perumusan delik atau tindak pidana baru yang mengubah secara mendasar, Dimana hal itu sesungguhnya wilayah ciminal policy yang kewenangannya ada pada pembentuk UU (DPR dan presiden).
(dtc/rm)Menag: Say No To LGBT
Selasa, 08/08/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan penegasan atas sikapnya terhadap fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Lukman menegaskan, sikapnya terhadap LGBT jelas. "Santri adalah mereka yang lantang menyuarakan, say no to radicalism and terrorism, say no to drugs, say no to LGBT," ujarnya, di Jakarta, Senin (7/8), seperti dikutip kemenag.go.id.
Penegasan itu diberikan Lukman, terkait opini yang viral di media sosial yang menyebutkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan apresiasi atas adanya event pemberian penghargaan kepada LGBT. Lukman mengatakan, kejelasan sikapnya terhadap LGBT sudah disampaikannya dalam banyak kesempatan, antara lain saat membuka Jambore Nasional Santri Pondok Pesantren Muhammadiyah di Bumi Perkemahan Cakra Pahlawasri, Karanganyar, Februari 2016 lalu.
Lukman menegaskan, dia selalu mengajak kaum santri untuk mengatakan "tidak" pada radikalisme dan terorisme, narkoba, dan LGBT. Dia mengatakan, LGB (lesbian, gay, biseksual) adalah perilaku dan sikap yang lebih menitiktekankan kepada orientasi seksual. Tindakan LGB tidak bisa ditolerir baik dari sisi praktik maupun perilakunya.
Sementara transgender tidak ada hubungannya dengan orientasi seksual, melainkan ketidaksamaan identitas terhadap jenis kelamin dirinya. Transgender (khunsa) identik dengan kondisi seseorang di mana jenis kelamin, fisik, dan pikiran perasaannya berbeda. Misal, fisiknya laki-laki, namun perasaannya perempuan.
Mantan Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan, LGBT merupakan suatu tindakan yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun. Karenanya Menag juga melarang komunitas LGBT untuk mengkampanyekan perilaku mereka di negeri yang religius ini. "LGBT itu suatu tindakan yang oleh agama sebagai tindakan yang tentu tidak dibenarkan," katanya.
Meski demikian, Lukman Hakim mengatakan bukan berarti kaum LGBT itu harus disisihkan dari agama dan umat beragama. Kita sebagai masyarakat beragama, kata dia, justru harus merangkul mereka agar perilaku dan orientasi seksualitasnya tidak lagi menyimpang dari ajaran agama.
Lukman menambahkan, komunitas LGBT harus didekati secara empatik. Pendekatan empatik ini misalnya dengan memberikan pendampingan dan konsultansi bagi mereka (LGBT).
Menag juga mengajak tokoh dan pemuka agama untuk mengayomi dan memberi pencerahan kepada mereka, bukan mengucilkan atau menegasikan. Dengan demikian, diharapkan orientasi dan perilaku seksual mereka bisa kembali sesuai dengan ajaran agama.
Menag mengapresiasi sejumlah ormas Islam yang mendirikan tempat konsultansi, pendampingan bagi komunitas ini, karena menurut Menag, sesungguhnya tidak sedikit dari mereka yang ingin keluar dan lepas dari kondisi tersebut.
"Karenanya pemuka agama diharapkan lebih proaktif mengedepankan prinsip-prinsip agama yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Konseling dari sisi agama sangat dibutuhkan," ujarnya. (mag)
Muhammadiyah Serukan Boikot Produk Starbuck
Jum'at, 30/06/2017 20:23 WIBPengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyerukan boikot terhadap produk Starbucks. Boikot itu sebagai bentuk protes terhadap pernyataan CEO Starbucks, Howard Schultz yang mendukung pernikahan sejenis.
"Sudah saatnya pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut izin Starbucks di Indonesia karena ideologi bisnis dan pandangan hidup yang mereka dukung dan kembangkan jelas-jelas tidak sesuai dan sejalan dengan ideologi bangsa kita yaitu Pancasila," ujar Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (30/6).
Anwar mengatakan dari beberapa media diketahui bahwa sikap dari Howard Schultz CEO Starbucks jelas-jelas sangat mendukung gerakan gay atau LGBT. Bahkan dalam rapat pemegang saham dari perusahaan tersebut, yang bersangkutan mengatakan jika ada di antara pemegang saham saat ini ada yang tidak mendukung perkawinan sejenis yang diperjuangkannya, maka silakan menjual sahamnya dan melakukan investasi di tempat lain.
Sikap Schultz ini, sambung Anwar, akan menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh pimpinan Starbucks di seluruh Indonesia termasuk di Indonesia. Karena itu pemerintah diminta mencabut izin Starbucks di Indonesia.
Ditegaskan Anwar, bangsa Indonesia menolak dirusak dengan pandangan atau pemahaman yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya. "Maka sudah saatnya masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia untuk mempertimbangkan langkah-langkah pemboikotan terhadap produk-produk dari Starbucks ini jika seandainya sikap dan pandangan hidup mereka tetap tidak berubah karena kita tidak mau untuk mempertahankan sebuah perusahaan yang berskala global tersebut jati diri kita sebagai bangsa yang beragama dan berbudaya menjadi rusak," tutur Anwar. (dtc/mfb)Menepis Isu Moral dan Agama untuk Memidanakan Warga Negara
Selasa, 30/08/2016 19:30 WIBUntuk itu, kata Supriyadi, harus diperhatikan dampak-dampak dari penggunaan isu moral dan agama dalam menjerat warga negara menggunakan peradilan pidana.
LGBT: Pertentangan Konsep Gender dan Fikih Islam
Kamis, 10/03/2016 21:00 WIBImam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki sudah mengingatkan supaya berhati-hati dan tidak main hakim sendiri dalam memperlakukan kaum homoseksual.
MUI: Pelaku LGBT Dapat Dihukum
Rabu, 17/02/2016 16:04 WIBMajelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma´ruf Amin mengumumkan kegiatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) diharamkan dalam Islam. Untuk itu, MUI menolak segala bentuk propaganda, promosi serta dukungan terhadap LGBT. "Menegaskan aktivitas LGBT sebuah kejahatan, hukumnya haram maka pelaku dapat dikenai hukuman," kata Ketua Umum MUI KH Ma´ruf Amin di gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). (ant)
Misi Politik Terselubung Kampanye LGBT
Minggu, 14/02/2016 17:00 WIBSanternya kampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) akhir-akhir ini disinyalir tak hanya bertujuan melegalkan eksistensi kelompok ini. Namun, diyakini juga terkait pemetaan informasi strategis di Indonesia.
Kampanye LGBT dan Sikap Lemah Pemerintah
Selasa, 09/02/2016 13:00 WIBDalil tentang kebebasan dan hak asasi manusia yang kerap kali dijadikan alat propaganda untuk mendesak agar pemerintah dan masyarakat dapat melegalkan pernikahan sesama jenis atau LGBT di Indonesia adalah sesat fikir.