-
Henry J Gunawan Tolak Borgol dan Rompi Tahanan
Kamis, 07/09/2017 20:34 WIBDirektur PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan menjalani sidang perdana. Sidang itu sempat diwarnai keributan karena terdakwa Henry menolak menggunakan borgol dan rompi tahanan.
Namun petugas tetap memaksa investor pasar Turi Surabaya karena itu sudah aturan. Akibatnya pergelangan tangan Henry terluka.
"Silakan diobati dulu, kalau sudah baru dilanjutkan lagi sidangnya," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso sebelum memulai sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/9).
Di dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Henry telah dilaporkan ke kepolisian oleh notaris Caroline, karena telah menggelapkan transaksi jual beli tanah senilai Rp 14,5 Miliar.
Kronologi bermula pada saat klien dari Caroline, melakukan transaksi membeli lahan yang ditawarkan Henry. Harga lahan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 4,5 Miliar.
Tetapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan tersebut, tak pernah diserahkan sehingga dilaporkan karena mengetahui SHGB yang seharusnya jadi milik kliennya sudah dijual kepada orang lain, senilai Rp 10 Miliar.
"Terdakwa kami dakwa pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ungkap JPU Ali Prakosa seusai sidang.
Selama dibacakan dakwaan, Henry terlihat sesekali mengeluarkan kata-kata bohong dan rekayasa sehingga ditegur oleh majelis hakim. "Terdakwa tolong bersikap sopan dan dengarkan dulu. Kalau protes nanti ada waktunya," tegur hakim pada Henry.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, penasihat hukum dari terdakwa, M Sidik Latuconsina langsung mengajukan eksepsi yang sudah disiapkan. Sedangkan JPU meminta waktu seminggu, untuk menanggapi eksepsi terdakwa.
"Sebelum membacakan eksepsi, mohon izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan protes terlebih dahulu. Bahwa saudara terdakwa (Henry) telah dicederai saat pengamanan. Mohon dipertimbangakan apakah perlu di sini diborgol, sedangkan terdakwa memiliki identitas dan kedudukan yang jelas," kata Sidik.
Dalam eksepsinya, Sidik menilai penahanan terhadap Henry tidak sah. Selain itu, Sidik meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. (dtc/mfb)Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Henry J Gunawan ke Pengadilan
Senin, 28/08/2017 19:45 WIBKejaksaan melimpahkan berkas perkara Dirut PT Gala Buki Perkasa Henry J Gunawan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Henry yang juga investor Pasar Turi, saat ini menjalani penahanan selama 18 hari di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
"Siang tadi kami kirim, limpahkan berkasnya ke pengadilan (PN Surabaya)," kata Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo, Senin (28/8).
Paska pelimpahan berkas, Didik mengaku tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua PN Surabaya. "Sambil menunggu kapan jadwal sidang, kami siapkan dakwaannya," imbuh Didik.
Henry ditahan Kejari Surabaya setelah berkas kasus dugaan penipuan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar dinyatakan P21 alias lengkap oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Kasus ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.
Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (dtc/mfb)Bos Pasar Turi Surabaya Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Kamis, 10/08/2017 20:34 WIBKejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjebloskan Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Henry yang merupakan investor Pasar Turi ini tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang.
"Sesuai KUHP, ancaman hukumannya bisa ditahan, sedangkan alasan subyektifnya adalah untuk memperlancar proses persidangan," kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan, Kamis (10/8).
Penahanan Henry dilakukan setelah adanya pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Didik menerangkan, tersangka mendatangi Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 11.00 Wib didampingi dua orang kuasa hukum.
Menurutnya proses penahanan sempat alot karena tersangka menolak dilakukan penahanan. "Kami pun menyodorkan berita acara penolakan penahanan dan akhirnya mau ditahan," ungkap Didik.
Setelah proses administrasi penahanan, Henry langsung digelandang ke mobil tahanan. Saat melintasi wartawan yang mengambil penahanannya, Henry sempat berujar jika penahanannya ada konspirasi.
"Ada konspirasi pada penahanan saya," ujar Didik menirukan pernyataan Henry saat digelandang ke mobil tahanan.
Menanggapi pernyataan Henry, Didik enggan mengomentarinya. "Susah kalau semua tersangka ditahan bilang ada konspirasi," pungkas Didik.
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (dtc/mfb)