-
Bekas Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara Tanpa Pencabutan Hak Politik
Selasa, 25/08/2020 15:05 WIBKomisioner KPU Wahyu Setiawan Nilai Dakwaan Jaksa Kejam
Selasa, 11/08/2020 15:59 WIBMantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Senin, 03/08/2020 22:44 WIBTangkap Segera Harun Masiku!
Jum'at, 24/01/2020 21:36 WIBSaksi Suap KPU akan Dilindungi LPSK
Sabtu, 11/01/2020 14:51 WIBDibodohi Lembaga Survei Bayaran?
Selasa, 03/07/2018 22:56 WIBTitik-Titik Rawan dalam Pilkada Serentak
Selasa, 26/06/2018 16:24 WIBKIPP: KPU Cacat Hukum Karena tak Patuh UU
Selasa, 17/10/2017 13:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menegaskan, pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 bisa gagal karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) invalid. Kaka menilai, KPU cacat hukum atau invalid karena tak mematuhi aturan undang-undang (UU).
"Prinsip-prinsip KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah diantaranya, kepastian hukum, independen, non partisan tertib dan profesional. Sebagai penyelenggara dengan prinsip demikian, maka seluruh jajaran KPU, KPU Provisi, dan KPU Kabupaten Kota, seharusnya memenuhi syarat sebagaimana yag diamanatkan oleh Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Jika tidak maka KPU dan seluruh jajarannya sebagai penyelenggara pemilu cacat hukum," kata Kaka kepada gresnews.com, Selasa (17/10).
Dia menjelaskan, salah satu syarat KPU dan jajarannya sebagai penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam pasal 21 huruf (k) adalah, KPU dan jajarannya di daerah tidak menjadi pengurus organisansi masyarakat (Ormas).
Bunyi Pasal 21 huruf (k): "Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Ktta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan".
Namun, kata Kaka, sampai saat ini KIPP Indonesia menilai bahwa komisioner KPU di Pusat sampai daerah masih banyak yang menjadi pengurus ormas baik berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. "Dengan demikian maka KPU dan jajarannya masih belum mematuhi ketentuan UU sebagai penyelenggara Pemilu," tegas Kaka.
Konsekuensi dari hal tersebut adalah bahwa seluruh tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU sebagai sebagai penyelenggara Pemilu bisa menjadi cacat hukum karena dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang tidak patuh hukum alias invalid. Itu termassuk tahapan pendaftaran Parpol yang saat ini sedang dilakukan.
"Untuk itu KIPP Indonesia meminta kepada KPU untuk menertibkan anggotanya, baik di pusat maupun daerah, agar memenuhi ketentuan UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 huruf (k) tersebut," pungkasnya. (mag)MK Batalkan Kewajiban Konsultasi KPU ke DPR
Senin, 10/07/2017 18:10 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Permohonan KPU terkait kewajiban konsultasi dengan DPR dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, hasil konsultasi DPR tidak wajib mengikat secara hukum terhadap KPU. Putusan tersebut sekaligus membatalkan kewajiban KPU untuk melaksanakan hasil konsultasi dengan DPR. Sebab hal itu dinilai menghilangkan kemandirian KPU dalam menjalankan tugas konstitusinya.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakpus, Senin (10/7).
Majelis hakim menyatakan KPU dalam konsultasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR hasilnya tidak mengikat secara hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujarnya.
Dalam pertimbangannya MK beralasan, Pertama, bukan tidak mungkin bahwa dalam forum dengar pendapat dimaksud tidak tercapai keputusan yang bulat atau bahkan tidak ada kesimpulan sama sekali. Hal itu dapat terjadi, misalnya, karena di satu pihak tidak terdapat kesepakatan di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR atau antara DPR dan Pemerintah atau antara DPR dan KPU atau antara KPU dan Pemerintah.
Dalam keadaan demikian, frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" telah menyandera KPU dalam melaksanakan kewenangannya untuk merumuskan peraturan KPU dan pedoman teknis sehingga kewenangan itu menjadi tidak dapat dilaksanakan sebab menjadi tidak jelas keputusan mana atau apa yang harus dilaksanakan oleh KPU. Padahal peraturan KPU dan pedoman teknis demikian mutlak ada agar Pemilu dan pemilihan kepala daerah dapat terselenggara.
Kebuntuan demikian, sebut Majelis, dapat mengancam agenda ketatanegaraan yang keberlanjutannya bergantung pada peraturan KPU dan pedoman teknis KPU. Kedua, adanya frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" secara teknis perundang-undangan juga menjadi berlebihan sebab tanpa frasa itu pun apabila konsultasi dalam forum dengar pendapat tercapai kesepakatan maka dengan sendirinya KPU akan melaksanakannya. Ketiga, adanya frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" telah menghilangkan, atau setidak-tidaknya mengaburkan, makna "konsultasi" dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tersebut.
"Sebagai forum konsultasi, dalam hal tidak terdapat kesepakatan maka KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh UUD 1945 tidak boleh tersandera dalam melaksanakan kewenangannya dalam membuat peraturan KPU dan pedoman teknis sebab lembaga inilah yang bertanggung jawab untuk enjamin bahwa Pemilu dan pemilihan kepala daerah terlaksana secara demokratis," jelas majelis.
Menurut ketua majelis Arief Hidayat kemandirian KPU harus tercermin dalam rumusan norma UU yang diturunkan dari semangat UUD 1945.Terutama dalam hal kedudukannya maupun dalam hal pelaksanaan kewenangannya.
Majelis berpendapat KPU memiliki kewenangan untuk secara mandiri atau independen merumuskan peraturan dalam melaksanakan fungsinya yang berpusat pada tujuan mencapai terselenggaranya Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah yang demokratis.
," ujar ketua majelis Arief Hidayat yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Lembaga yang dalam proses pembentukan peraturan diharuskan berkonsultasi yang keputusannya bersifat mengikat, akan mendegradasi tingkat kemandiriannya dibanding lembaga serupa lainnya.
"Padahal, penyelenggaraan Pemilu merupakan ranah yang paling rentan untuk diintervensi," tegas Arief saat membacakan putusan itu, Senin (10/7).
Namun majelis menyebut, rapat konsultasi KPU dengan DPR tetap bisa dilaksanakan sebagai kordinasi antar lembaga. Adapun mekanisme keberatan terhadap langkah KPU dalam menjalankan tugasnya, bisa dilakukan dengan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).(dtc/rm)KPU Baru Gelar Pleno Pemilihan Ketua
Rabu, 12/04/2017 12:31 WIBSetelah dilantik Presiden Joko Widodo pada Selasa (11/4) lalu, tujuh orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 hari ini mengelar rapat pleno untuk memilih ketua baru. Sebelum rapat pleno digelar mereka akan mengawali rapat tersebut dengan dengan rapat koordinasi.
Sebelumnya telah terpilih tujuh anggota KPU baru menggantikan anggota periode sebelumnya. Tujuh nama anggota komisioner KPU RI periode 2017-2022 tersebut adalah:
1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Ilham Saputra
4. Hasyim Asy´ari
5. Viryan
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman
Mereka dipilih oleh DPR lewat proses uji kepatutan dan kelayakan. Dalam proses uji kelayakan itu Pramono Ubaid Tanthowi memperoleh suara terbanyak, sementara Arief Budiman memperoleh suara paling sediikit. dari tujuh nama tersebut dua diantaranya adalah wajah lama karena sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai komisioner KPU, yakni
Hasyim Asy´ari dan Arief Budiman. (dtc/rm)Komposisi Komisioner KPU dan Bawaslu Minus Keterwakilan Perempuan
Kamis, 06/04/2017 21:00 WIBKPU Evaluasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Selasa, 04/04/2017 15:22 WIB
Komisi Pemilihan Umum menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, Selasa (4/4). Evaluasi itu dalam rangka membangun inovasi untuk mewujudkan transparansi data dan informasi publik kepemiluan, dikantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dihadiri 34 KPU provinsi seluruh Indonesia. Ketua KPU Juri Ardiantoro menyatakan KPU berkomitmen merealisasikan transparansi. Sehingga menjadikan KPU sebagai lembaga publik yang professional, transparan, serta akuntabel.
Juri juga menyampaikan dalam kegiatan tersebut juga disampaikan hasil pemeringkatan pengelolaan dan pelayanan dan informasi publik kepemiluan pada KPU seluruh Indonesia.
"KPU akan terus menerus mendorong semua jajarannya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Juri. (rm/ Edy Susanto)Mencari Penyelenggara dan Pengawas Pemilu yang Mumpuni
Senin, 03/04/2017 15:00 WIBSetelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan ini, hasilnya akan segera diproses kembali ke dalam rapat internal untuk memilih komisioner dari yang diajukan pemerintah tersebut.
Komisi II Uji Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Senin, 03/04/2017 14:02 WIB
Komisi II DPR RI hari ini, Senin (3/4) menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 di Gedung MPR/DPR RI. Fit and proper test akan dilaksanakan dalam beberapa sesi. Setelah fit and proper test, Komisi II DPR akan melakukan rapat internal untuk mengambil keputusan mengenai siapa yang terpilih menjadi calon anggota KPU. Kemudian hasil tersebut akan dilaporkan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rapat fit and proper test sendiri akan dilakukan secara terbuka agar semua pihak bisa mengetahui tentang kapasitas dari masing-masing calon anggota KPU. Namun saat pengambilan keputusan, Komisi II akan melakukannya secara tertutup. Adapun calon anggota KPU RI yang akan mengikuti fit and proper test di Komisi II DPR hari ini adalah sebagai berikut: Amus Atkana,I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Wahyu Setiawan, Sri Budi Eko Wardani, Pramono Ubaid Tanthowi, Yesst Y Momongan, Hasyim Asy´ari, Arief Budiman, Viryan, Sigit Pamungkas. Komisi II DPR RI nantinya akan memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu terpilih. (Edy Susanto/rm)DPR "Sandera" KPU, Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada
Sabtu, 17/09/2016 12:00 WIBDominasi kekuasaan DPR akhirnya memutuskan terpidana hukuman percobaan boleh ikut pilkada. Putusan itu pun menimbulkan pro kontra dan kecaman masyarakat.