-
Praperadilan Ditolak Penetapan Jonru Tersangka Sah
Selasa, 21/11/2017 18:00 WIBPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruhnya permohonan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan proses penyidikan sah.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Lenny membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Lenny menolak permohonan Jonru yang mengatakan tidak ada proses gelar perkara. Sebab dari bukti yang dilampirkan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya terdapat bukti gelar perkara yang dihadiri sejumlah penyidik dan diikuti adanya saran dari beberapa orang.
"Menimbang termohon I telah melakukan gelar perkara seperti yang ada di bukti tanggal 28 September 2017 disertai lembar saran pendapat dari 7 orang. Bahwa terdapat bukti berupa sprindik Ditreskrimsus diperintahkan ke untuk melakukan penyidikan. Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada hari itu juga ditetapkan jadi tersangka sehingga dalil pemohon harus ditolak," kata Lenny.
Selain itu, dia menolak permohonan Jonru terkait proses penyidikan dan pemeriksaan yang disebut melanggar HAM karena Jonru diperiksa terus menerus dan menyebabkannya sakit. Lenny mengatakan telah ada pengacara yang mendampingi Jonru pada saat pemeriksaan sehingga istirahat disebutnya cukup. Lenny juga mengatakan tidak ada bukti bahwa Jonru sakit sehingga permohonan itu harus ditolak.
Menurut Lenny, Jonru telah menandatangani surat penangkapan dan penahanan sehingga proses itu dianggap wajar. Dengan demikian, kata Lenny, proses penangkapan dan penahanannya dinyatakan sah.
"Hakim tidak menemukan alasan atau pelanggaran HAM selama proses penyidikan, penahanan penggeledahan, penyitaan sehingga petitum ini harus ditolak," imbuh Lenny.
Kemudian, Lenny juga menyebut Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap bukti elektronik sehingga hal itu menggugurkan permohonan Jonru. Ia juga menolak permohonan yang mengatakan pelapor Muannas tidak memiliki legal standing melaporkan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Namun menurutnya pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah delik biasa sehingga tidak perlu ada pelapor juga bisa diproses hukum. Selain itu Lenny mengatakan Komnas HAM bukanlah sebagai pelapor kasus diskriminasi ras. Setelah dipertimbangkan di atas pasal 28 ayat 2 bukanlah delik pengaduan sehingga bukan dari pihak yang merasa dirugikan.
Hakim juga menyatakan polisi memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Dengan adanya dua alat bukti tersebut untuk menetapkan menjadi tersangka sehingga hakim menilai proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya telah sesuai prosedur.
Sementara itu pihak kuasa hukum Jonru, Sulistyowati, mengatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan alasannya mengajukan permohonan. Apalagi hakim juga mempertimbangkan tiga ahli termohon yang sempat ditolak kesaksiannya karena tidak membawa surat tugas dari institusinya. Menurutnya keterangan ahli yang sah bukanlah di BAP tetapi yang di muka persidangan.
"Nah ini adalah ketidakpuasan artinya ada hal yang menurut kami tetap mengganjal, tapi apapun itu kita tetap menghargai adanya proses persidangan ini, bahwa hakim sudah memutuskan tentang praperadilan kami ditolak kita sudah berikhtiar, tetapi ada beberapa hal yang menjadi cacatan kita itu," ujar Sulistyowati.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Kombes Agus Rohmat mengatakan masih menunggu berkas Jonru di Kejati DKI dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
Muannas Alaidid selaku pelapor mengapresiasi putusan hakim tersebut. "Menurut saya itu sudah benar," kata Muannas, Selasa (21/11).
Ia menilai, sejak awal dirinya sangat yakin bahwa praperadilan Jonru akan dikabulkan. Menurut Muannas, polisi telah melalui prosedur yang benar dalam penetapan tersangka Jonru di kasus yang ia laporkan itu.
"Mengingat dari segi prosedur penangkapan, penahanan dan penyitaan serta alat bukti telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup menurut hukum," kata Muannas.
Menurutnya lagi, penyidik sudah barang tentu telah mengantongi syarat formil dan materil dalam proses penyidikan itu. Ia berharap setelah praperadilan ini ditolak, berkas perkaranya segera dilimpahkan (P21) ke pengadilan. Selanjutnya ia menyerahkan keputusan hakim nantinya. (dtc/mfb)Kejati Tegaskan Penahanan Jonru Sesuai Prosedur
Selasa, 14/11/2017 19:01 WIBKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan perpanjangan masa penahanan Jon Riah Ukur alias Jonru sudah sesuai prosedur. Perpanjangan masa penahanan disebut atas permintaan penyidik.
"Hal tersebut telah diatur dalam pasal 24 ayat 1 KUHAP," kata jaksa penuntut umum yang meneliti kasus Jonru, Ajie Prasetya, dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan Jonru pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Kejati DKI setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Jonru menurut Ajie menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus. Penyidik menurutnya meminta dilakukan perpanjangan penahanan karena proses penyidikan belum selesai.
"Permohonan perpanjangan yang diajukan penyidik juga telah melampirkan beberapa dokumen pendukung yang menjadi rujukan jaksa dalam melakukan penelitian untuk mengabulkan atau tidak perpanjangan penahanan," kata Ajie.
Dalam dokumen yang dilampirkan itu terdapat resume dan alat bukti pendukung tindak pidana yang diduga dilakukan Jonru.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, jaksa penuntut menyebut pembuktian perkara seharusnya dilakukan dalam persidangan pokok. Karena itu pihak termohon meminta hakim praperadilan menolak permohonan pemohon.
"Kami penuntut umum pada perkara jni memohon dengan hormat kepada majelis hakim agar dapat kiranya menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka, menyatakan sah surat perpanjangan penahanan yang telah dikeluarkan Kejati DKI," ujar Ajie.
Ajie juga meminta hakim praperadilan menyatakan proses penyidikan atas tersangka Jonru dilanjutkan.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (15/11) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya menyiapkan saksi atau ahli untuk membuktikan dalil permohonannya.
"Sekitar 3-4 saksi atau ahli. Ada ahli pidana dan ITE," ujarnya. (dtc/mfb)
Polisi Limpahkan Berkas Jonru Ginting ke Kejaksaan
Rabu, 11/10/2017 21:30 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara penyidikan kasus ujaran kebencian (hate speech) atas tersangka Jonru F Ginting rampung. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahab pertama.
"Sudah dilimpahkan siang tadi ke Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).
Argo menambahkan, saat ini berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Argo sendiri berharap kasus tersebut segera dianggap lengkap dan perkaranya segera disidangkan.
"Ya mudah-mudahan P21 (dinyatakan lengkap) sehingga bisa segera disidangkan. Kalau sudah P21 kan berarti tugas di kepolisian sudah selesai, tinggal selanjutnya menunggu persidangan," tutur Argo.
Dengan demikian, Argo menambahkan, tidak ada lagi agenda pemeriksaan untuk Jonru maupun para saksi. "Ya untuk saat ini tidak ada lagi pemeriksaan," kata Argo.
Sementara iti Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly mengatakan bahwa Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) dan/atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 4 huruf (b) angka (1) Jo pasal 16 UU RI No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan/atau pasal 156 KUHP.
Jonru sebelumnya dilaporkan oleh Muanas Alaidid dari Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian. Muanas melaporkan sejumlah posting-an Jonru di laman fanpage Facebook-nya Jonru Ginting yang dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (dtc/rm)Ahli Menyatakan Postingan Jonru Penuhi Unsur Hate Speech
Selasa, 03/10/2017 12:00 WIBPolisi telah memintai keterangan ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) Jonru F Ginting. Ahli menyatakan postingan Jonru di akun Facebook-nya memenuhi unsur pidana.
"Semua ahli keterangannya mendukung, artinya menyatakan bahwa postingan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana yang dimaksud," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep, Jakarta, Selasa (3/10).
Selain memeriksa ahli, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi. Polisi memiliki bukti-bukti lain untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam kesempatan terpisah, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly mengatakan pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi ahli. "Yaitu ahli bahasa, agama dan ITE," ujar Telly.
Lebih jauh, Telly menyebutkan, penyidik saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus tersebut. Penyidik juga masih harus memeriksa Jonru.
"Kemarin seharusnya diperiksa, cuma pengacaranya meminta ditunda dulu karena Jonru kurang sehat," imbuh Telly.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Jonru telah mengakui posting-annya tersebut. "Kemarin yang bersangkutan sudah dilaksanakan pemeriksaan kemarin sore sampai malam. Intinya bahwa Jonru, yang bersangkutan membenarkan dia menulis atau meng-upload di dalam medianya dia yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10).
Dalam pemeriksaan itu, menurut Jonru, tulisannya tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai ujaran kebencian. Menurutnya, tuduhan ujaran kebencian atas posting-annya itu bisa diartikan berbeda-beda.
"Intinya, yang bersangkutan mengakui dan menyampaikan bahwa menulis sesuatu kan siapa pun boleh dan ungkapan yang dia sampaikan bukan ilmu pasti. (Menurut Jonru) siapa pun boleh menyampaikannya atau boleh menafsirnya sesuai hati masing-masing," tutur Argo.
Lebih lanjut, Argo menyatakan pemeriksaan Jonru pada Minggu (1/10) kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan. Hari ini, tidak ada pemeriksaan terhadap Jonru.
"Yang bersangkutan kita tahan di tahanan narkoba Polda Metro. Kalau penyidik masih ada kekurangan-kekurangan, yang bersangkutan akan kita periksakan kembali," tandas Argo. (dtc/mfb)Jonru Berniat Ajukan Praperadilan
Sabtu, 30/09/2017 16:19 WIBJonru F Ginting yang kini menjadi tersangka ujaran kebencian telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum berniat mengajukan praperadilan.
"Kami siapkan semua (praperadilan), tapi kita pelajari dulu," kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro, Sabtu (30/9).
Jonru ditahan sejak dini hari tadi pukul 00.30 WIB. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari kami seharusnya tidak serta merta seperti itu, (dari) status tersangka, pemeriksaan maraton, langsung ditahan," imbuh Juju.
Menurut Juju, Jonru pasrah saja ketika Polda Metro Jaya menahannya. Jonru menyerahkan langkah selanjutnya ke tim kuasa hukum.
"Kami bentuk tim pembela dari berbagai unsur, misalnya tim pembela umat yang lain, mungkin kita akan konsolidasi," ungkap Juju.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian, kemarin (29/9). Jonru diadukan atas terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.
Menanggapi rencana praperadilan itu, Polda Metro Jaya mempersilakannya.
"Itu hak tersangka. Seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan, silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Secara diplomatis Argo mempersilakan keluarga menempuh jalur hukum. Polisi menyebut penahanan Jonru agar tidak menghilangkan barang bukti.
"Alasan penahanan, agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ujar Argo.
"Silakan diuji di praperadilan, itu merupakan hak," imbuhnya. (dtc/mfb)Polisi Tetapkan Jonru Tersangka
Jum'at, 29/09/2017 14:30 WIBPolisi menetapkan Jonru F Ginting sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menggeledah rumah Jonru dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku 212 hingga laptop.
Pengacara Jonru, Djudju Purwantoro menyebut Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tadi pagi sekitar jam 02.00 WIB statusnya sudah tersangka," kata Djudju lewat pesan singkatnya, Jumat (29/9).
Setelah itu, Jonru ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kliennya akan kembali jalani pemeriksaan.
Djudju mengaku kaget atas penahanan Jonru. Menurutnya penahanan yang dilakukan pada kliennya terkesan dipaksakan sebab Jonru masih menjalani pemeriksaan awal, masih penyelidikan, sampai tengah malam langsung, sampai sekitar jam 02.00 WIB.
Menurut Djuju kliennya dibawa oleh penyidik ke rumahnya saat penggeledahan tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh keluarga Jonru. "Penyidik sama Jonru ke di kawasan Makasar, Jakarta Timur sekitar pukul 03.00 WIB, terus kembali lagi (ke) Polda," katanya.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih memeriksa intensif Jonru. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sampai kira-kira pukul 17.00 WIB sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan sementara yang disita ada satu buah laptop dan flashdisk. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana untuk melengkapi alat bukti. (dtc/mfb)Anggota Nasdem Laporkan Jonru Ginting ke Polisi
Jum'at, 01/09/2017 19:41 WIBMuannas Al Aidid, pengurus Badan Advokasi dan Hukum (Bahu) NasDem, melaporkan pemilik akun media sosial Jonru Ginting atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Muannas melapor berawal dari pernyataan Jonru yang disiarkan langsung dalam acara talkshow pada salah satu stasiun televisi swasta.
"Ada dugaan kuat posting-an Jonru yang menuduh PBNU menerima Rp 1,5 triliun sebagai sogokan penerbitan Perppu Ormas. Itu disampaikan oleh saksi kami, Guntur Romli, dan dia (Jonru) tidak membantah di situ," kata Muannas, Jumat (1/9).
Selain itu, Muannas menganggap Jonru telah menyatakan asal-usul Presiden Jokowi tidak jelas dalam akun media sosialnya. Dia berinisiatif melaporkan Jonru lantaran polisi tak bertindak atas ujaran kebencian yang dilontarkan Jonru.
"Terkesan polisi tak melakukan tindakan, untuk mencegah itu kita melaporkan. Karena itu bukan delik aduan, siapa pun bisa melaporkan, apalagi konten itu hate speech dan dugaan yang bernuansa SARA," kata Muannas.
Menurut Muannas, apa yang sering dilontarkan Jonru di media sosial bukanlah kritik, melainkan ujaran kebencian. Kalau kritik, kata dia, bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Beda dengan akun ini, dia tak melakukan klarifikasi," ujar Muannas.
Selain melapor ke polisi, Muannas ingin akun media sosial Jonru diblokir. "Harus diproses, pemerintah juga berkewajiban kan memerangi hoax? Melalui Menkominfo, akun ini juga sebaiknya diblokir, makanya kita lapor," ujarnya.
Muannas pun mengamati media sosial yang dipakai Jonru dalam berujar juga tak hanya Facebook. Muannas melihat Jonru memakai pula akun Twitter dan Instagram.
"Supaya itu tak berbahaya, ya kita merasa perlu melaporkan, kita sepakat nggak perangi hoax? Kita sepakat nggak memerangi isu bohong?" ungkap Muannas.
Muannas sendiri merupakan kader NasDem. Namun pelaporannya ini tak berkaitan dengan kebijakan partainya.
"Kalaupun saya kader NasDem kebetulan, persoalannya adalah sebagai pribadi, lagi pula tak ada UU yang dilanggar. Kalau nggak ada yang dilanggar ya kita langsung saja. Kalaupun ada akun lain lakukan itu, silakan laporkan, bahwa hoax jadi musuh bersama," kata Muannas.
Jonru menanggapi kabar soal pelaporan atas dirinya itu lewat media sosial Facebook yang dia unggah pada Jumat (1/9). Dalam status Facebooknya itu, dia mengaku baru tahu soal pelaporan dirinya itu pada Kamis (31/8) malam.
"Soal info bahwa saya dilaporkan ke polisi, perlu saya sampaikan bahwa saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook.
Sampai saat ini, belum ada panggilan resmi dari polisi," kata Jonru.
Jonru mengaku, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menawarkan diri untuk menampingi dirinya dalam kasus tersebut. Dia pun akan menyerahkan semua pernyataan terkait kasus ini lewat pengacaranya tersebut.
"Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insyaallah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya," katanya.
"Yang jelas, Teman-teman jangan pernah takut untuk membela kebenaran. Karena kita berada di jalan yang benar. Ayo terus berjuang hingga tetes darah penghabisan!" tambahnya.
Jonru menambahkan, mulai saat ini dirinya telah ´menginfaqkan jiwa dan raganya untuk membela dan menyelamatkan NKRI.
"Jika momen Idul Adha ini menjadi awal dari pengorbanan saya untuk membela NKRI, maka saya insyaallah siap dan ikhlas demi Allah semata.
Allahu Akbar!" katanya.
Tak lupa Jonru juga mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha bagi umat muslim Indonesia.
"Mari warisi semangat berkorban Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail sebagai bekal untuk membangun Indonesia Tercinta," katanya. (dtc/mfb)