-
Mengapa Kapal Asing Sah Ditenggelamkan?
Senin, 05/02/2018 10:19 WIBSanksi penenggelaman kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan laut Indonesia menuai pro dan kontra di masyarakat, menariknya terjadi silang pendapat di jajaran elite Pemerintah Indonesia. Berikut adalah aturannya.
Presiden Komentari Polemik Soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan
Kamis, 11/01/2018 17:09 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersuara, terkait polemik penenggelaman kapal illegal fishing, antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan.
Luhut sebelumnya meminta agar Susi menghentikan kebijakan menenggelamkan kapal-kapal eks pencuri ikan. Alasanya karena masih ada cara lain, misalnya dengan memanfaatkan kapal tersebut untuk diberikan kepada nelayan.Wacana itu pun menjadi polemik dimasyarakat. Sebagian menyatakan tak setuju dengan rencana penghapusan kebijakan penenggelaman kapal. Alasannya kebijakan tersebut telah memberi efek jera bagi para pelaku illegal fishing.
Menanggapi polemik itu Presiden Jokowi menyatakan meyakini kebijakan penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Susi Pudjiastuti pasti untuk kebaikan negara, kebaikan rakyat. Namun demikian, Presiden mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan agar juga berkonsentrasi ke industri pengolahan ikan, terutama yang mendorong untuk ekspor ikan.
"Jadi penenggelaman itu adalah bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan," tegas Presiden Jokowi kepada wartawan usai Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2018, di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (10/1) sore.
Mengenai polemik yang terjadi antara Menko Kemaritiman Luhur B. Pandjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait penenggelaman kapan pencuri ikan itu, Presiden Jokowi menegaskan semua menterinya ia dukung.
"Setiap menteri pasti memiliki kebijakan dan kebijakan itu pasti untuk kebaikan," ujarnya, seperti dikutip setkab.go.id.
Ia mengungkapkan, penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri Susi dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera. Tetapi, lanjut Presiden, ia telah menyampaikan kepada Susi bahwa sekarang konsentrasinya agar ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong untuk ekspor ikan, karena ekspor ikan kita turun.
Presiden menegaskan, dirinya mendukung seluruh upaya untuk meningkatkan produksi perikanan di Indonesia, baik tangkap maupun budidaya. (rm)Indonesia Menangkan Gugatan Atas Kapal Thailand Silver Sea 2
Minggu, 22/10/2017 17:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan terhadap kapal pengangkut ikan asal Thailand MV.Silver Sea 2 di Pengadilan Negeri Sabang, pada Kamis lalu. Putusan Pengadilan Negeri Sabang dengan Nomor 21/pidsus/2017/PNSAB menyatakan bahwa kapal sebesar 2.285 GT dengan muatan 1.930 MT ikan hasil tangkapan senilai Rp20 miliar tersebut dirampas untuk negara.
Kapal MV.Silver Sea 2, ditangkap KRI Teuku Umar 385 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015 lalu. Penangkapan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan alih muatan ikan (transhipment) secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Selain itu kapal juga beroperasi tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah RI, serta tidak mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan/Vessel Monitoring System (VMS). Pada kapal MV SILVER SEA 2 juga ditemukan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, berupa jaring trawl.
Oleh karena itu, Nahkoda Kapal Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab sebagai terdakwa dijatuhi pidana denda Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu kapal dan ikan hasil tangkapan (dengan nilai lelang Rp20 miliar) disita untuk negara.
Sebelumnya atas penangkapan itu pihak pemilik kapal asal Thailand ini juga semopat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sabang. Namun hakim menolak gugatan tersebut dan menyatakan penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai sah, pada 20 Oktober 2015 lalu.
Menanggapi kemenangan gugatan ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakn hal ini sebagai kemenangan besar bangsa Indonesia. Menurutnya, kemenangan ini menjadi bukti kedaulatan negara Indonesia dalam penegakan hukum untuk memukul mundur para pencuri ikan dari wilayah NKRI.
"Ini adalah satu kemenangan besar setelah perjuangan selama 2 (dua) tahun dalam proses hukum. Saya berharap pencuri-pencuri ikan lainnya juga akan mendapatkan keadilan yang sama. Negara dimenangkan dalam perang melawan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF)," tandas Menteri Susi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (20/10).
Susi mengungkapkan, menegakkan hukum selalu memiliki tantangan tersendiri. Namun, dengan kerja sama dan integritas jaksa, hakim, dan perangkat aparat penegak hukum (Apgakum) lainnya, keadilan untuk negara dapat ditegakkan.
"Kali ini kita buktikan negara menang melawan kejahatan terorganisir yang beroperasi lintas negara. Itu saya rasa satu hal yang monumental. Ini saya rasa juga keberhasilan Kejaksaan, Pengadilan, TNI AL yang mengawali penangkapan ini. Padahal KRI yang menangkapnya kalah besar dengan kapal Thailand. KRI-nya seperti little brother saja bagi kapal pencurinya. Tapi kita bisa tangkap," tutu Susi, seperti dikutip kkp.go.id.
Susi pun menyatakan apresiasinya atas jerih payah selama 2 tahun ini kepada tim aparat penegak hukum yang menangani perkara ini dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memutus perkara ini. Menurutnya hasil tersebut merupakan buah kerja bersama dan terintegrasi antara KKP, TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, dan seluruh tim Jaksa Aceh yang menangani serta Satgas 115 yang membantu penyelesaian kasus ini.
Susi berharap, kapal-kapal pelaku illegal fishing yang tertangkap dipamerkan sebagai museum berjalan sebagai sarana edukasi dan kampanye publik dengan selogan ‘Illegal Fishing No More’. Kapal-kapal dari berbagai negara pelaku illegal fishing akan dipertontonkan kepada publik untuk membuka mata masyarakat dan pemerintah serta mengingatkan mereka bagaimana kapal-kapal besar itu dulu mengeruk dan mencuri sumberdaya ikan Indonesia.
Menurutnya pemerintah Indonesia akan terus melakukan berbagai upaya untuk memerangi praktik illegal fishing, salah satunya mencari dukungan dari dunia internasional. "Indonesia saat ini sedang memperjuangkan hak hukum atas laut (Ocean Right) dan kejahatan perikanan sebagai transnational organized crime (TOC) di forum United Nations, sehingga kita bisa mengejar kemana pun mereka (kapal pencuri ikan) pergi,” tutur Menteri Susi .
Ia menambahkan dalam memerangi illegal fishing, Indonesia telah memanfaatkan seluruh celah termasuk celah scientific. Dalam proses penyidikan kapal Silver Sea 2 misalnya, KKP menggunakan metode pemeriksaan Genetika Ikan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2.
Berdasarkan hasil uji DNA, ditemukan fakta bahwa ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 adalah 100% identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, yang salah satunya berasal dari coldstorage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR). Hasil uji DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura, Indonesia yang merupakan wilayah operasi PT PBR.
Ditambahkan Susi, hal terpenting bukanlah perkara Indonesia memenangkan peradilan dan kemudian memperoleh pemasukan dari denda atau hasil rampasan kapal. Tetapi lebih dari itu, kehormatan dan kewibawaan Indonesia sebagai negara berdaulat yang tak bisa sembarangan dimasuki asing jauh lebih penting.
"Kehormatan atas tegaknya hukum di negeri ini, itu saya rasa luar biasa nilainya. Itu yang akan menjadi kebanggaan dan legacy sebuah negara yang merdeka. Kita tidak main-main, kita tidak bisa diremehkan. More than other value adalah kedaulatan kita sebagai bangsa. Punya kehormatan, disegani, dan kita bisa menang melawan pelaku kejahatan terorganisir," tegasnya. (rm)Nakhoda Kapal Silver Sea 2 Didenda Rp250 Juta
Jum'at, 20/10/2017 13:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, akhirnya menjatuhkan vonis denda sebesar Rp250 juta kepada nakhoda kapal Silver Sea 2 Yotin Kurawabiab. Yotin dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran perikanan (illegal fishing). Putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Yotin dipidana denda Rp 500 juta.
Sidang dipimpin hakim ketua Zulfikar dan hakim anggota masing-masing Idil Amin dan Nurul Hikmah. Proses sidang dihadiri terdakwa dan sejumlah pihak terkait. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan penjara. Kapal Silver Sea 2 beserta ikan campuran yang sudah dilelang dengan harga Rp 20,5 miliar dirampas untuk negara," putus majelis hakim, Kamis (19/10).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Yotin asal Thailand yang bekerja sebagai nahkoda Kapal SS 2 terbukti bersalah memiliki atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan surat izin kapal pengangkut ikan. Terdakwa Yotin mengaku menerima putusan seperti yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang. Hal ini disampaikan dalam surat pernyataan yang ditekennya dan turut ditandatangani panitera pengganti Zulfikaruddin.
"Menerangkan bahwa ia (terdakwa) menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Sabang, tanggal 19 Oktober 2017 nomor 21/pidsus/2017/PN SAB," bunyi surat yang diteken terdakwa Yotin.
Pada sidang sebelumnya, tim JPU menuntut agar terdakwa dipidana denda Rp500 juta dan menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal MV Silver Sea 2 GT.2285 beserta isinya, dokumen kapal, dan ikan campuran sebanyak 1930 MT agar dirampas untuk negara. Ikan tersebut saat ini sudah dilelang oleh penyidik pada 19 Juli 2016 silam yang menghasilkan uang sebesar Rp 20.579.970.000.
Kapal Silver Sea 2 ditangkap KRI Teuku Umar di Perairan Sabang, Aceh pada 13 Agustus 2015 silam. Kapal berbendera Thailand itu diduga menampung ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Beberapa hari usai penangkapan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti datang ke lokasi dan melihat langsung kapal tersebut.
Proses sidang kasus tersebut berlangsung panjang. Pihak kapal sempat mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim PN Sabang. Berselang setahun kemudian, ikan 1.930 ton dilelang. Kini, kapal tersebut sudah dua tahun diamankan di Sabang.
Menanggapi vonis tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan apresiasi sekaligus rasa terimakasihnya kepada aparat penegak hukum (apgakum) yang telah menangani kasus SS 2. Kasus ini pada akhirnya berhasil diputuskan dengan hasil negara telah dimenangkan.
"Menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi dan terima kasih atas jerih payah dua tahun ini kepada apgakum yang menangani perkara ini dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memutuskan perkara ini," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10).
Selain itu, ia mengatakan bahwa putusan tersebut juga merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan berbagai dinas terkait. "Hasil ini merupakan buah kerjasama dan terintegrasi antara KKP, TNI Angkatan Laut, Jaksa Agung dan seluruh tim Jaksa serta Satgas 115 yang turut serta membantu penyelesaian kasus ini," tutur Susi. (dtc/mag)Mengobarkan Perang Melawan Illegal Fishing Global
Selasa, 27/06/2017 15:00 WIBMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti "mengobarkan perang" melawan Illegal Fishing sebagai kejahatan transnasional terorganisir di kancah internasional.
Gempur Illegal Fishing Lewat Sinergi Tiga Kementerian
Sabtu, 09/04/2016 09:00 WIBKementerian Perikanan (KKP)dan Kelautan belum berencana menghentikan program tersebut. Bahkan KKP justru memperkuat armada pengawasan perairan dengan menambah jumlah kapal pengawasnya.
KKP Tangkap Tiga Kapal Ikan Pelaku Transhipment
Selasa, 13/01/2015 22:00 WIBSebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pelarangan praktek bongkar muat atau transhipment di tengah laut adalah untuk mempersempit terjadinya pencurian ikan.