-
Mengaku Tak Temukan Pelanggaran MA Hentikan Pemeriksaan Hakim Cepi
Kamis, 07/12/2017 19:55 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghentikan pemeriksaan terhadap hakim Cepi Iskandar pengabul praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya terkait kasus e-KTP. MA berdalih tak menemukan pelanggaran etik oleh hakim Cepi saat menyidangkan praperadilan Setnov.
"Ya harus, harus dihentikan karena tidak ada data yang membuktikan bahwa dia melanggar etik," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/12).
Dituturkan Abdullah, MA telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemeriksaan terhadap hakim Cepi. Pemeriksaan dilakukan oleh badan pengawas (Bawas). Namun menurutnya tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan hakim Cepi.
"Ya harus di hentikan karena akan kasihan yang digantung," katanya.
Abdullah menegaskan, bahwa Bawas tidak akan tinggal diam jika ada hakim melanggar kode etik dan perilaku pedoman hakim. Hanya saja untuk kasus Cepi, Bawas tak menemukan pelanggaran itu.
"Jadi itu tidak bisa diidentifikasi sebagai pelanggaran, sampai hari ini Bawas tidak memberikan apa apa hasil pemeriksaan berarti tidak ada pelanggaran etik. Kalau ada dari dulu langsung tindak," ujarnya.
Diketahui gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK jilid I diperiksa oleh Hakim tunggal Cepi. Dalam putusanya Hakim Cepi mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Novanto termasuk membebaskan Novanto dari status tersangka.
Putusan tersebut menuai kontroversi dikalangan penggiat anti korupsi hingga mereka melaporkan hakim Cepi ke Mahkamah Agung. Sementara KPK yang dalam hal ini dikalangkah oleh praperadilan pun tak menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama dan menahannya. Bahkan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk segera disidangkan. Sementara Setya Novanto bersama kuasa hukumnya merespon penetapan kliennya kembali menjadi tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke II. (dtc/rm)KY Sebut Hakim Cepi Sebelumnya Telah Dilaporkan Sejumlah Kasus
Minggu, 01/10/2017 13:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Yudisial menyatakan tengah mempelajari laporan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. Cepi yang merupakan hakim penyidang perkara praperadilan Setya Novanto itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran, karena tidak memutar bukti rekaman yang diajukan KPK dalam praperadilan Novanto.
"Kita akan melihat sikap itu apakah menolak rekaman, kita akan lihat. Dalam pertimbangan hakim menilai, penilaian itu kan kemandirian hakim. Dalam konteks KY akan melihat sifat profesional. KY akan melihat apakah hakim ini masih profesional atau tidak," ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari kepada wartawan di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat (30/9).
Menurut Aidul, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, pekan depan. Prosesnya sendiri akan memakan waktu 2 minggu hingga 2 bulan ke depan. Dalam pemeriksaan nantinya, KY akan meneliti bukti yang ada. Namun sebelumnya KY akan terlebih dahulu menggelar sidang panel.
"Pertama, kita sudah mengumpulkan saksi dan bukti, nanti kita akan konfrontir satu sama lain. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, nanti kita akan memeriksa Pak Cepi sendiri," ujar Aidul.
Aidul mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat. Misalnya, jika terbukti melanggar profesional, akan dinonpalukan hingga sanksi terberat dicopot.
Aidul juga mengungkapkan, berdasar catatan KY hakim Cepi, pernah dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik. Laporan pertama terjadi pada 2014 di Pengadilan Negeri Purwakarta.
"Pertama di PN Purwakarta pada 2014. Laporan diteruskan ke Bawas, berarti Bawas yang menyelesaikan. Ini aspek non-yudisial," kata Aidul.
Laporan kedua, terjadi pada 2015 di PN Depok. Laporan terkait keberatan atas pertimbangan penafsiran penilaian hakim dan fakta persidangan. Namun, Aidul menyebut perkara ini tidak terbukti.
Ketiga, laporan pada 2016 di praperadilan PN Jaksel Nomor 110. Hanya saja, Aidul mengatakan putusannya menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik. Untuk tahun 2017 ini menurut Aidul, laporan terhadap Hakim Cepi ada dua yakni soal praperandilan dan soal perkara perdata yang penganan perkaranya masih dalam proses pemeriksaan. (dtc/rm)