-
Perkara Setelah Habib Rizieq Pulang
Senin, 05/02/2018 10:01 WIBLebih dari 9 bulan terakhir, Rizieq diketahui berada di Timur Tengah bersama keluarga dan kerabatnya, di tengah belitan sejumlah perkara hukum yang menimpanya. Polisi pun memasang kuda-kuda untuk langsung menangkap Rizieq setibanya di tanah air. Apa yang akan terjadi?
Golkar Tak Setuju Kasus Habib Rizieq di-SP3
Minggu, 27/08/2017 20:15 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Golkar menyatakan tak setuju dengan penghentian kasus hukum Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terkait kasus dugaan chat pornografi yang kini ditangani kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Menurutnya kasus hukum tidak bisa begitu saja dihentikan
"Saya kira tidak bisa, sebuah proses hukum harus jalan dengan baik," ujar Idrus di hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (27/8).
Idrus menegaskan tidak ada satu orang pun di Indonesia yang boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum. Sebab Indonesia adalah negara hukum.
"Partai Golkar berpandangan karena kita adalah negara hukum maka sejatinya hukum dijadikan remote control terhadap seluruh sistem kehidupan kita. Biarlah hukum jadi panglima itu prinsip dasar partai Golkar," tegasnya.
Seperti diketahui melalui kuasa hukumnya Habib Rizieq mengajukan permohonan penghentian perkara (SP3) atas perkaranya terkait dugaan chat pornografi di situs baladacintarizieq.
Menanggapi pertemuan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Rizieq di Makah. Ia meminta sejumlah pihak untuk tak berburuk sangka dengan pertemuan tersebut.
"Saya kira tidak boleh suudzon tidak boleh negatif thinking," sambungnya.
Menurut dia boleh jadi anggota DPR itu ketemu dalam rangka mempelajari untuk melakukan satu kajian dan lain sebagainya," ujarnya.
Menanggapi permohonan Habib Rizieq itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan bahwa penghentian penyidikan kasus sangat tergantung penilaian penyidik.
"Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan," ujar Kabid Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (23/8). (dtc/rm)Polisi Kaji Kemungkinan Hentikan Kasus Habib Rizieq
Senin, 21/08/2017 16:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Polisi menyatakan tengah mengkaji kemungkinan penghentian kasus dugaan chat berkonten pornografi terkait imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
"Masih kita telaah, namanya kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/8).
Namun demikian polisi mengaku belum menerima permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari pihak Habib Rizieq.
Argo menjelaskan pengeluaran SP3 itu sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Semua proses yang dilakukan polisi itu bergantung pada fakta hukum yang ada di lapangan.
"Apakah itu bisa dihentikan atau tidak. Itu tergantung fakta hukum di lapangan," tambahnya.
Terkait pemeriksaan Habib Rizieq di Arab Saudi, Argo menjelaskan proses pemeriksaan Rizieq di Arab Saudi belum dilakukan secara keseluruhan, karena terkendala masalah waktu dan kondisi.
"Ya intinya kita mendapatkan informasi yang diminta oleh penyidik. Tapi belum keseluruhan karena masalah waktu kemudian juga situasi. Nanti kalau ada kekurangan kita akan tanyakan lagi," jelasnya.
Sejauh ini pemeriksaan terhadap Rizieq menurut Argo baru sebatas mencocokkan keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebeleumnya.
"Ya intinya kita tetap mengkomunikasikan antara keterangan saksi kemudian dengan tersangka dan saksi-saksi lain," paparnya.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan SP3 kepada Polda Metro Jaya. Dia berharap polisi segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan chat berkonten pornografi di situs baladacintarizieq itu. (dtc/rm)Polisi Masih Teliti Hasil Pemeriksaan Habib Rizieq
Senin, 21/08/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, saat ini polisi masih meneliti hasil pemeriksaan terhadap imam besar FPI Habib Rizieq Syihab terkait kasus dugaan chat berkonten pornografi di situs baladacintarizieq. Habib Rizieq sendiri sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu di Arab Saudi.
"Saya belum, kalau maksimal atau tidak, nanti jaksa yang menilai. Kalau jaksa anggap maksimal ya masuk, kalau kurang ya nanti jaksa yang nilai apa kekurangannya. Saat ini masih diteliti penyidik," ujar Adi Deriyan, Minggu (20/8).
Adi mengatakan, hasil keterangan Habib Rizieq ini masih diteliti untuk dicek silang dengan keterangan yang disampaikan Firza Husein. "Nanti kami teliti lagi," ucapnya.
Terkait pemeriksaan Rizieq di Arab Saudi, Adi enggan berkomentar lebih jauh. Hanya saja, Adi memastikan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan chat berkonten pornografi di situs baladcintarizieq. "Kalau materi pemeriksaan kan tidak boleh disampaikan," imbuhnya.
Penyidik sendiri mengajukan beberapa pertanyaan kepada Rizieq. Adi menilai, Rizieq cukup kooperatif saat dicecar pertanyaan oleh penyidik. "Artinya enggak kosong-kosong banget lah pemeriksaannya," ucapnya.
Meski pemeriksaan dilakukan di Arab Saudi, Adi mengaku bahwa hal itu tidak menjadi beban bagi pihak kepolisian. Pihaknya menghormati Rizieq yang akan fokus beribadah haji di tanah suci.
"Keberadaan beliau di Arab Saudi, dari informasi yang kita terima sedang melaksanakan ibadah haji. Pastinya ada hal yang utama yang dilakukan Habib Rizieq di Arab Saudi, sehingga kita sangat menjaga jangan sampai seakan-akan polisi menghalang-halangi beliau melakukan ibadah. Hal sensitif seperti itu tentunya harus dijaga," tuturnya.
Adi berkeyakinan, Rizieq akan kembali ke tanah air, sehingga jika sewaktu-waktu diperlukan kembali untuk diambil keterangan, penyidik tidak perlu jauh-jauh mendatanginya. "Saya yakin beliau punya kerinduan besar pulang ke Indonesia," tambahnya. (dtc/mag)
Pembacokan Ahli IT Terungkap Berdasarkan Nopol Mobil Pelaku
Kamis, 13/07/2017 18:30 WIBTim kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka pembacokan ahli IT Hermansyah di Tol Jagorawi KM 6 Jakarta Timur setelah menelusuri pelat nomor mobil yang digunakan para tersangka. Para pelaku pembacokan tersebut menggunakan pelat nomor itu asli, sehingga dengan mudah mengecek ke Samsat.
"Dari situ ketahuan, kita kerucutkan ke mobil Yaris hitam (mobil tersangka)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/7).
Dari penelusuran pelat nomor itulah, polisi akhirnya bisa menangkap para pelaku. Mobil Honda City yang digunakan oleh tersangka adalah milik kakak Edwin, sehingga polisi bisa mengetahui siapa yang menggunakan mobil tersebut pada saat itu dan akhirnya terungkap identitas Edwin.
"Kalau mobil Yaris itu mobil tarikan. Mereka ini kan kerjanya debt collector," imbuhnya.
Iriawan mengatakan, pelat nomor itu diperoleh polisi dari keterangan para saksi, selain saksi kunci Irina, istri Hermansyah yang saat itu berada di dalam mobil Toyota Avanza warna putih.
"Jadi saksi-saksi melihat, termasuk istri korban. Kan di situ ada pekerja LRT juga yang melihat," imbuhnya.
Sementara CCTV Jasa Marga tidak begitu banyak membantu polisi. Sebab, CCTV yang ada di sekitar lokasi itu tidak merekam.
"CCTV Jasa Marga perlu saya sampaikan, itu hanya untuk melihat saja tapi tidak bisa me-record. Kita memang koordinasi ke Jasa Marga, mungkin ada kerusakan atau apa juga kita tidak tahu," ungkapnya.
Sementara keterangan Irina sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus. Irina menjelaskan ciri-ciri para tersangka kepada polisi yang kemudian dibuatkan sketsa wajah.
Hasil sketsa wajah itu menggambarkan pelaku yang berasal dari Indonesia bagian timur. "Ciri-ciri itu jelas. Kemudian kita sketsa wajah. Kemudian ada satu pelaku pakai kalung begini (kalung besi putih) yang identik dengan kelompok tertentu. Kita sudah tahu, kalau ciri-cirinya itu pasti kelompok itu," ungkapnya.
Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan mengatakan, dari sketsa wajah itu polisi bisa merujuk kepada kelompok tertentu, apalagi setelah Irina menyebutkan ciri khas salah satu tersangka yang menggunakan kalung besi putih.
"Jadi biasanya sketsa wajah itu sekitar 60-70 persen (kemiripannya), kemudian yang paling menguatkan itu dari Irina, istri korban bahwa saru dari pelaku itu menggunakan kalung, jadi ciri-cirinya itu," ujar Herry.
Sebelumnya diketahui pelaku utama pembacokan ahli IT Hermansyah adalah Laurens Paliyama. Ia mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maafnya untuk keluarga korban.
Laurens mengaku tindakan itu dilakukan secara spontan karena dirinya sedang mabuk. Ia menegaskan juga bahwa tidak ada orang yang menyuruhnya. "Bukan rekayasa," tegasnya.
Laurens mengaku membacok Hermansyah karena ingin menolong temannya Edwin Hitipeuw yang saat itu sedang cekcok di jalan tol karena serempetan mobil. Laurens kemudian turun, lalu membacok karena korban melawan.
"Jadi mobil Edwin itu pepet-pepetan sama mobil korban sampai KM 6, mereka berhenti tengah jalan, saya ikut berhenti. Saya tanya (ke korban) kenapa, terus korban marah, saya pukul, teman-teman juga ikut pukul, lalu saya tusuk (korban)," ujarnya.
Selain menangkap Edwin dan Laurens, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni Erick Birahy dan Richard. Sementara satu tersangka lainnya yakni Domingus masih dicari polisi. (dtc/mfb)Pembacokan Hermansyah Tak Terkait Kasus Habib Rizieq
Minggu, 09/07/2017 22:15 WIBKetua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir membesuk Hermansyah, ahli IT korban pembacokan saat ini dirawat di Rumah Sakit Hermina, Depok, Jawa Barat. Bactiar menjelaskan kehadirannya membesuk Hermansyah karena kasus ini ramai di media sosial dan dikaitkan dengan status dia sebagai saksi ahli dalam perkara Habib Rizieq Syihab.
"Saya merasa berkewajiban ada di sini untuk melihat bagaimana sebenarnya," kata Bachtiar kepada wartawan di RS Hermina, Depok, Jawa Barat, Minggu (9/7).
Bachtiar pun sempat menggali informasi seputar peristiwa pembacokan tersebut. Menurut Bachtiar kasus pembacokan ini bermula dari aksi saling pepet dan kejar-kejaran mobil di jalan tol yang berujung pengeroyokan. Bachtiar menyimpulkan bahwa kasus pembacokan Hermansyah tak ada kaitannya dengan status dia sebagai saksi ahli Habib Rizieq Syihab.
"Setelah saya tanya langsung masih seputar adanya senggolan mobil dan kemudian kejar-kejaran baru kemudian terjadi pengroyokan," ungkap Bachtiar.
Bachtiar menjelaskan bahwa Hermansyah pakar IT yang menguasai masalah penyadapan. Pada lebaran kemarin Hermansyah minta pendapat Bachtiar karena dia diminta menjadi saksi ahli dalam kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq.
Kepada Hermansyah, Bachtiar menyarankan untuk berkomunikasi dengan pengacara Habib Rizieq. Sepengetahuan Bachtiar, Hermansyah belum pernah diminta kesaksian untuk di BAP dalam kasus chat mesum tersebut.
"Kalau keterangan (Hermansyah) kan di Indonesia Lawyer Club itu saja. Kalau di persidangan belum," jelas Bachtiar.
Sebelumnya Hermansyah telah selesai menjalani operasi. Saat ini dia sudah berada di ruang pemulihan. Menurut adik kandung Hermansyah, Nuti Suwarti, Hermansyah menderita luka di bagian pergelangan tangan, kepala dan leher. "Bagian bahu sama pergelangan tangan dan kepala itu semuanya ada di sebelah kiri sama di leher," paparnya.
Dia tak bisa memastikan apakah Hermansyah dibacok atau ditusuk. Yang pasti, kata Nuti, ada yang menghadang mobil Hermansyah di Tol Jagorawi pada Minggu dini hari tadi.
Nuti mengaku dihubungi sekitar pukul 4.52 WIB Minggu pagi tadi. "Saya nggak lihat peristiwanya, saya dipanggil lewat telepon (Hermansyah) sudah berada di rumah sakit," kata Nuti.
Hermansyah (46), pakar IT dari ITB dibacok oleh sekelompok orang tidak dikenal di Tol Jagorawi KM 6, Jakarta Timur. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius dan saat ini mendapat penanganan di RS Hermina, Depok.
"Dari hasil pengecekan ke RS Hermina diketahui ada pasien yang diduga korban pengeroyokan dan penganiayaan atas nama Hermansyah warga Perum Pesona Depok," ujar Pjs Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Minggu (8/7).
Firdaus menyampaikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB Minggu dini hari. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan dari Jakarta Timur untuk pulang ke rumahnya dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol B 1086 ZFT. (dtc/mfb)Dari SP3 Hingga Abolisi Upaya Rizieq Melepas Jerat Hukum
Rabu, 28/06/2017 22:45 WIBYusril menyebut abolisi kepada Habib Rizieq dapat diberikan dengan syarat tertentu. Dirinya juga menekankan apa yang dilakukan Habib Rizieq tidak separah yang dilakukan oleh penerima abolisi di masa lalu.
Pengacara Minta Jokowi Perintahkan Polisi SP3 Kasus Rizieq
Selasa, 20/06/2017 17:23 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Pengacara Habib Rizieq meminta kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus pornografi yang menyasar kliennya. Tim Pengacara berdalih penyidikan kasus tersebut menyalahi aturan perundang-undangan, sebab alat bukti yang didapatkan tidak sah.
"Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra, salah satu pengacara Habib Rizieq dalan keterangan tertulisnya, Selasa (20/6).
Selain itu Kapitra juga menilai alat bukti tersebut tidak sah dipakai dalam proses penyidikan dan persidangan. Sebab penyadapan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Alat bukti intersepsi/penyadapan didapat secara ilegal oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Pengacara ini kabarnya telah Resume kasus Rizieq ke Presiden Joko Widodo. Mereka berharap presiden meminta Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Rizieq.
"Dimohonkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," tulis mereka. (dtc/rm)Membaca Permintaan Islah Habib Rizieq
Minggu, 18/06/2017 17:00 WIBPimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mulai menyebutkan keinginan untuk melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah.
Tak Lengkap Berkas Firza Husain Dikembalikan Jaksa
Kamis, 08/06/2017 12:48 WIBJaksa peneliti mengembalikan berkas penyidikan perkara dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq dengan tersangka Firza Husein. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan optimistis tim penyidik bisa melengkapi kekurangan dalam berkas tersebut.
"Insya Allah pasti bisa," ujar Irjen Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6).
Iriawan tidak menjelaskan kekurangan dalam berkas perkara Firza. Jaksa peneliti sebelumnya memberi petunjuk ke penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas. "Kalau substansi saya tidak bisa jelaskan, itu karena kelengkapan berkas itu harus kita lengkapi, pasti ada kekurangan," kata Iriawan.
Namun dia menegaskan berkas tersebut dikembalikan bukan karena belum adanya keterangan Habib Rizieq Syihab. "Enggak, bukan. Enggak ada bukan itu, (kekurangan karena Rizieq belum diperiksa) yang lain-lain ada," tegas Iriawan.
"Yang jelas kami akan lengkapi kekurangan itu, ekspose juga cukup banyak dari Kejagung langsung. Yang jelas kami paparkan semua, kita kupas, sehingga dari kejaksaan ini yakin bahwa ini pidananya betul-betul ada dan telak," imbuhnya.
Iriawan menyebut pengembalian berkas perkara merupakan hal yang wajar. "Ya enggak usah saya jelaskan (kekurangannya apa). Yang jelas ada kurang. Pasti namanya pemberkasan, dalam setiap gelar perkara pasti ada kekurangan," sambungnya.
Dalam gelar perkara di Kejaksaan Agung, Rabu (7/6), pihak penyidik menurut Iriawan memberikan pemaparan ke jaksa peneliti mengenai posisi kasus yang melibatkan Firza sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Yang dipaparkan) ya rangkaian peristiwa itu aja yang kita sidik. Rangkaian peristiwa sidik, kemudian dijelaskan semua barang bukti, saksi ahli kemudian surat, semua barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," ujarnya. (dtc/mfb)Habib Rizieq Urungkan Niat Pulang
Rabu, 07/06/2017 22:48 WIBTersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, Habib Rizieq Syihab batal pulang ke Indonesia dari jadwal semula pada 12 Juni mendatang. Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mengatakan kemungkinan Rizieq akan merayakan hari raya Idul Fitri di Arab Saudi.
"Iya (lebaran di Arab Saudi). Kecuali pihak Komnas HAM bisa me-mediasi kasus tersebut. Kalau bisa, besokpun Habib bisa pulang," jelas Ansufri di Masjid Baiturrahman, Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Ansufri mengatakan, saat ini Rizieq banyak melakukan berdoa dan ibadah di kota suci. Diketahui, Rizieq ke Arab Saudi menggunakan visa umrah. "Beribadah dan berdoa ke Mekkah. Di dua kota suci itu," katanya.
Semula Rizieq direncanakan pulang ke Indonesia pada 17 Ramadan atau 12 Juni mendatang. "Tapi tadi Habib saya tanya, ´Pak Gito nunggu situasi dan keadaan terbaik. Saya sepertinya tanggal 12 Juni atau 17 Ramadan ini belum´," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Rabu (7/6).
Rizieq kini tengah mengurus visa untuk memperpanjang izin tinggal di Arab Saudi.
"Ada dua opsi, pertama, sekarang lagi urus perpanjang visa untuk long stay, long stay kan bisa karena undangan Arab Saudi atau alasan tertentu," ujar Sugito.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menegaskan tetap menunggu kedatangan Habi Rizieq. "Tetap kita tunggu kedatangannya ke Indonesia," ujar Argo, Rabu (7/6).
Argo mengatakan pihaknya terus mengimbau Rizieq agar bersikap kooperatif. Polisi mengimbau Rizieq datang dan menjalani proses hukum. "Sebagai panutan warga negara yang baik," ucapnya.(dtc/mfb)Batal Pulang Rizieq Pilih Perpanjang Izin Tinggal di Arab
Rabu, 07/06/2017 14:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Alih-alih pulang untuk menyelesaikan persoalan hukumnya. Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab justru memperpanjang masa pelariannya. Rizieq diinformasikan tengah mengurus perpanjangan izin tinggal kepada pemerintah Arab Saudi setelah visa kunjungan dinyatakan habis masanya.
Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro, menyatakan kliennya kemungkinan batal pulang ke Indonesia pada 17 Ramadan atau 12 Juni nanti seperti janjinya. Rizieq disebut-sebut sedang mengurus perpanjangan visa.
"Ada dua opsi, pertama, sekarang lagi urus perpanjang visa untuk long stay, long stay kan bisa karena undangan Arab Saudi atau alasan tertentu," kata Sugito, Rabu (7/6).
Sugito mengatakan saat ini pihak Arab Saudi telah mengetahui kasus Rizieq telah menjadi isu nasional dan internasional. Menurutnya pihak Saudi, juga mengetahui kasus tersebut sudah dikondisikan mengarah ke politis, bukan yuridis.
"Kemungkinan bisa Arab Saudi keluarkan visa long stay," tuturnya.
Diungkapkan Sugito, memang Rizieq sebelumnya pernah menyatakan akan pulang ke Indonesia pada 17 Ramadan nanti. Namun perkembangan terakhir ia menyatakan membatalkan rencana tersebut. "Habib saya tanya, ´Pak Gito nunggu situasi dan keadaan terbaik. Saya sepertinya tanggal 12 Juni atau 17 Ramadan ini belum´," kata Sugito, menirukan ucapan Rizieq.
Sebelumnya kepolisian telah menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Namun menurut Sugito, Rizieq menghadapi penetapannya sebagai tersangka dengan ´sangat santai, nggak ada beban´.
Menurutnya ini adalah fitnah yang harus dihadapi, dan tidak ada yang dikhawairkan sedikit pun.(dtc/rm)Polisi Akan Gelar Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq
Selasa, 06/06/2017 12:11 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pornografi yang melibatkan Habib Rizieq Syihab dengan jaksa di Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Pelaksanaan ekspose atau pemaparan kasus itu akan digelar besok sekitar pukul 09.00 WIB atau jam 10.00 WIB.
"Kami diminta Kejagung untuk mengekspos. Tadinya hari ini, tetapi nggak jadi. Jadinya besok Rabu (7/6)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (6/6).
Menurut Argo ekspose itu dimaksud untuk memberikan paparan kepada pihak Kejaksaan selaku mitra mengenai perkembangan kasus tersebut.
Diketahui proses penyidikan kasus pornografi yang melibatkan, Habib Rizieq dan Firza Husein oleh Polda Metro Jaya telah mendekati rampung. Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Rizieq maupun Firza sebagai tersangka.
Dalam proses perkara kasus ini, Rizieq sejak berstatus sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan menolak hadir dalam pemeriksaan. Polisi pun akhirnya menerbitkan surat perintah membawa Rizieq, namun Rizieq saat itu diketahui sudah berada di Arab Saudi.
Polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan dan memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO) hingga diajukan untuk di-red notice ke Interpol. (dtc/rm)Perlawanan Habib Rizieq Pasca Penetapan Tersangka
Selasa, 30/05/2017 14:00 WIBAtas dasar itulah, kata Kapitra, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Syihab. Kapitra menilai penetapan tersangka terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu janggal.
Polisi Usut Penyebar Chat Kasus Firza Husein
Rabu, 17/05/2017 20:20 WIBPolisi akan mengusut penyebar chat dan foto dalam kasus dugaan pornografi yang ada di situs ´baladacintarizieq´. Orang yang mengunggah konten tersebut sedang diselidiki oleh polisi.
"Ya kita cari, siapa yang menyebarkan itu, karena mengunggah itu kan kena UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (17/5).
Sebelumnya pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, mengatakan polisi seharusnya mengusut aktor di balik penyebaran konten di situs ´baladacintarizieq´. Tak hanya itu, Aziz juga menyebutkan foto yang memperlihatkan kliennya tanpa busana itu merupakan suatu rekayasa.
"Bagaimana foto beliau yang menggunakan baju lengkap itu diedit, itu yang menjadi poin kita, yang perlu digaris bawahi Bu Firza mengemukakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya ada pernyataan bahwa beliau mendesak pihak kepolisian atau penyidik untuk mengungkap siapa aktor atau dalang dari ini yang mengunduh menyebarkan dan merekayasa foto dan chat-chat itu sehingga jadi masalah pidana ini," tutur Aziz.
Senada dengan Aziz, pengacara imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera mengungkapkan hal yang sama bahwa seharusnya polisi menangani orang yang menyebarkan obrolan (chat) diduga mengandung unsur pornografi. Pengusutan bukan hanya orang yang diduga terlibat saja tapi juga harus dicari juga yang menyebarkannya.
"Kalau kita lihat konstruksi hukum bahwa orang yang memproduksi dan mendistribusikan itulah yang harus (diperiksa). Bukan yang difitnah, yang dituduh, dalam konten pembicaraan yang didistribusikan," ujar Kapitra di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5). (dtc/mfb)