-
Dugaan Korupsi Penjualan Aset Dipasena Rp19,5 T
Rabu, 17/06/2015 09:00 WIBKepada KPK para petambak melaporkan dugaan korupsi senilai Rp19,5 triliun dalam penjualan aset eks Dipasena oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada tahun 2007.
Petambak Dipasena Tagih Janji Menteri Kelautan dan Perikanan
Senin, 15/06/2015 20:00 WIBSusi Pudjiastuti, ketika itu berjanji memediasi konflik antara petambak eks Dipasena dan PT Central Proteina Prima.
Dinilai Berpihak Pada Charoen Pokphand, Petambak Dipasena Kepung Mahkamah Agung
Senin, 15/06/2015 10:00 WIBPara petambak eks Dipasena pun meradang dan menuding MA telah berpihak kepada pihak Charoen Phokphand yang melakukan tuntutan yang mengada-ada dan tidak semestinya.
Di Depan Susi Pudjiastuti, Petambak Dipasena Sebut CP Prima Penyebab Utama Kerusakan Hutan Mangrove
Sabtu, 07/03/2015 04:00 WIBKunjungi Dipasena, Susi Pudjiastuti Janji Bantu Petambak
Kamis, 05/03/2015 03:00 WIBSambil menyaksikan proses panen mandiri yang sedang berlangsung, Susi menyampaikan kepada petambak bahwa dirinya siap membantu memediasi petambak untuk menyelesaikan masalah dan polemik yang selama ini mereka alami.
Percepat Revitalisasi Mandiri, Petambak Dipasena Tambah Excavator Baru
Jum'at, 09/01/2015 03:00 WIBMenurut Ketua Perhimpunan Petani Plasma Udang Windu (P3UW) Lampung Nafian Faiz, pembelian excavator P3UW 05 ini ditujukan guna mempercepat proses pengerjaan revitalisasi mandiri di bumi Dipasena.
MA Dituntut Adil Dalam Memeriksa Kasus Dipasena
Kamis, 25/09/2014 21:00 WIBPetambak mendatangi KY karena khawatir dampak besar yang akan diterima petambak lainnya apabila gugatan wanprestasi yang dihadapi mereka tidak diperiksa dengan adil.
Enggan "Dikerjai" Pemerintah, Petambak Dipasena Percepat Revitalisasi Mandiri
Minggu, 27/07/2014 23:00 WIBSelain pengerjaan jalan untuk persiapan arus mudik mereka saat ini pun tengah gencar menyelesaikan pengerjaan dua unit tongkang alat berat excavator yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.
Petambak Eks Dipasena Tagih Komitmen BRI dan BNI
Selasa, 13/05/2014 16:00 WIBSurat petambak ini, kata Thowilun, merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi Komnas HAM pada 4 Mei 2012 yang dihadiri petambak, pihak bank dan PT AWS/CPP.
Petambak Dipasena Resmi Ajukan Kasasi
Kamis, 20/03/2014 12:00 WIBPara Petambak mengajukan kasasi dengan lima alasan pokok untuk memperkuat Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima. Pertama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung tidak melakukan penilaian hukum terhadap eksepsi yang diajukan oleh para petambak.
Tak Puas Putusan PT Lampung, Petambak Dipasena Ajukan Kasasi
Senin, 10/03/2014 18:00 WIBMerujuk pada putusan PN Menggala sebelumnya, kata Thowilun, gugatan PT AWS/CPP seharusnya tidak diterima karena terjadi penggabungan gugatan yang salah dilakukan oleh PT AWS/CPP terhadap 200 tergugat petambak plasma dalam dua gelombang dengan total 400 tergugat petambak plasma.
Dipasena Riwayatmu Kini
Senin, 24/02/2014 13:30 WIBKasus tersebut merupakan buntut perselisihan antara para petambak dengan perusahaan yang dulunya dimiliki oleh taipan Sjamsul Nursalim. Usaha pertambakan Dipasena sendiri dimulai sejak tahun 1989. Ketika itu Sjamsul Nursalim melalui Group Dipasena menunjuk perusahaan sebagai inti yaitu PT DCD untuk menjalankan pola kemitraan pengembangan tambak udang Bumi Dipasena di Kecamatan Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Petambak Gugat Kejahatan Perdagangan Bebas dan Charoen Pokphand di Pertemuan WTO
Rabu, 04/12/2013 16:45 WIBDengan WTO Indonesia malah dilarang untuk memastikan bahwa warga negara mendapatkan dukungan subsidi yang kuat untuk melakukan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara. Ini terbukti dari tuduhan assosiasi industri udang dari Amerika Serikat (The Coalition of Gulf Shrimp Industries/COGSI) pada awal 2013 kemarin, bahwa pemerintah RI telah memberikan subsidi kepada industri udang dalam negeri.
Presiden, Cicip Sutardjo diminta selesaikan janji Dipasena
Sabtu, 22/10/2011 08:40 WIBMenurut Kosim, janji Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan bantuan senilai Rp1,5 miliar yang akan dikelola melalui mekanisme keuangan negara, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Pemprov Lampung, Pemkab Tulang Bawang, beserta petambak Bumi Dipasena. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan