-
Cecaran Pertanyaan MK Soal Dana Haji
Selasa, 26/09/2017 15:26 WIBHakim konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah melengkapi beberapa argumen mereka terkait pengelolaan keuangan haji. Salah satunya adalah soal argumen perumusan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji dengan DPR.
"Pertama supaya ada keterangan tambahan dari pemerintah terkait argumen ketika UU dirumuskan soal peluang investasi dana haji. Kan ada perdebatan dengan DPR soal investasi," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (26/9).
Selain itu, Saldi juga minta penjelasan dari pemeritah soal berapa sebenarnya biaya yang diperlukan calon jamaah untuk menunaikan ibadah haji. Dia mau pemerintah menjelaskan dari jumlah setoran lunas yang dibayarkan oleh jamaah, berapa uang yang dikeluarkan pemerintah untuk menutupi kekurangan jamaah.
"Apakah itu diambil dari investasi? Itu penting sebab ada ruang pada pemerintah untuk menjelaskan bagaimana cara pemerintah memenuhi dana haji bagi calon jamaah," ucapnya.
Tak hanya itu, Saldi ingin pemerintah menjelaskan selama ini berapa besaran investasi yang diperoleh dari pemerintah dalam mengelola keuangan haji dan dikelola dalam bentuk apa. Agar publik bisa menilai penting tidaknya investasi ini.
Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyebut pemerintah belum menjelaskan secara terperinci soal pengelolaan dana haji. Dia juga masih merasa bingung selama ini dana haji dikelola oleh pihak mana.
"Siapa yang kelola uang itu, sampai sekarang kalau lebih 3 juta jamaah yang ingin naik haji dikali Rp 30 juta sudah hampir Rp 100 triliun. Itu siapa yang mengelola?" tanya Wahiduddin.
Terakhir, dia minta penjelasan pemerintah soal badan pengawas dan badan pengelola dana haji yang dalam gugatan pemohon disebut tidak ada unsur dari calon jamaah haji.
"Berikutnya, di badan pengawas dan pengelola tidak ada unsur calon haji. Bisa dijelaskan sehingga majelis dan pemohon bisa dapat gambaran yang lengkap," tuturnya.
Hakim konstitusi Anwar Usman juga mengajukan beberapa pertanyaan pada pemerintah. Usman menanyakan apakah selama ini investasi dana haji selalu menggunakan bank syariah atau bank konvensional. Dia juga bertanya berapa dana yang sudah diinvestasikan dan apa selalu menguntungkan.
"Di pasal 48 ayat 1 diperbolehkan investasi dalam produk perbankan. Itu perbankan syariah apa konvensional. Kedua, dari jumlah yang diterima, dari setoran awal dan lunas, berapa yang terkumpul? Berapa yang sudah diinvestasikan? Apa selalu menguntungkan?" tanya Anwar.
Karena banyaknya pertanyaan dari hakim, ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat menanyakan apakah pemerintah ingin menjawab langsung atau menjawab secara tertulis. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nazir Ali, menjawab bila mereka akan menjawab secara tertulis.
"Pemerintah akan menjawab langsung atau melalui pernyatan tertulis?" tanya Arief. "Dijawab secara tertulis Yang Mulia," jawab Nazir. (dtc/mfb)Menteri Agama Akan Serahkan Dana Haji ke BPKH Akhir Agustus
Senin, 07/08/2017 15:42 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan akan menyerahkan seluruh dana haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) per akhir Agustus ini. Selanjutnya dana haji yang komponenya terdiri dari setoran awal, nilai manfaat atau optimalisasi, serta Dana Abadi Umat (DAU) akan akan dikelola oleh BPKH.
Menurut Lukman seluruh dana haji itu diserahkan pada akhir Agustus ini secara umum, sedang lebih detil akan menunggu proses penyelenggaraan haji tahun ini selesai.
Menurut Menag, penyerahan dana tersebut kepada BPKH, dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Meski diserahkan seluruhan, Menag meyakinkan, bahwa BPKH tidak bisa begitu saja mengivestasikan dana haji.
"BPKH harus membuat renstra, lalu di breakdown, kemudian dikonsultasikan ke DPR," ujar Lukman usai diskusi Forum Merdeka Barat 8 yang mengulas dana haji di Jakarta, Sabtu (5/8) lalu.
Menag mengatakan bahwa mekanisme kontrol UU terhadap pengelolaan dana tersebut sangat ketat. Sehingga BPKH harus membuat renstra, lalu kemudian renstra itu harus mendapat persetujuan DPR. "Setiap 6 bulan juga harus menyampaikan laporannya tidak hanya ke Presiden, tetapi juga ke DPR RI,” tambah Menag, seeprti dikutip setkab.go.id.
Disebutkan Menteri Agama dari hasil audit per 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat jumlah mencapai Rp95,2 triliun. Hingga akhir tahun ini, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp100 Triliun.
Sedang penempatan dana tersebut per 31 Desember 2016 berada: di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar 10 juta dollar AS atau Rp136 miliar
Lukman mengingatkan soal penggunaan tersebut, prinsipnya adalah bahwa apapun bentuk investasi yang akan dilakukan terhadap dana haji, harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur UU seperti, syariah, penuh kehati-hatian, aman, likuiditasnya juga baik.
"Tidak kalah penting, nilai manfaatnya harus kembali ke jamaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas," pesan Menag. (rm)Mengangkat Lagi Wacana Haji untuk Danai Infrastruktur
Minggu, 06/08/2017 12:00 WIBNiat pemerintah untuk menginvestasikan dana haji ke dalam proyek infrastruktur sepertinya belum pudar. Hal itu terungkap dalam diskusi Forum Merdeka Barat Sembilan di Jakarta, Sabtu (5/8) yang mengusung tema "Manfaat Investasi Dana Haji Untuk Umat".
Jokowi: Dana Haji untuk Infrastruktur Hanya Contoh
Senin, 31/07/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, ucapannya soal penggunaan Dana Haji untuk proyek-proyek infrastruktur, hanyalah sekadar contoh. Menurut Jokowi, yang terpenting adalah pemahaman bahwa Dana Haji merupakan dana umat, bukan dana pemerintah, sehigga penggunaannya harus berhati-hati.
Jokowi mengatakan, meski sekarang sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BKH) yang akan mengelola dana tersebut, penggunannya harus benar-benar prudent, dan harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada. "Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Lebaran Betawi X, di Pusat Perkampungan Budaya Betawi, di Setu Babakan, Jakarta, Selatan, Minggu (30/7) siang seperti dikutip setkab.go.id.
Terkait penggunaannya, Jokowi juga mempersilakan jika Dana Haji itu dipakai untuk Sukuk, atau ditaruh di bank syariah. "Macam-macam, banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah, tetapi ingat itu adalah dana umat. Entah dipakai untuk sukuk, entah infrastruktur, entah dipakai untuk di bank syariah, semuanya harus dengan kehati-hatian, sekali lagi ini adalah dana umat," tegas Presiden.
Meski begitu, menurut Jokowi, jika Dana Haji ditaruh di tempat-tempat yang memberikan keuntungan baik untuk umat muslim, untuk yang memiliki dana karena itu dana umat, dan juga berfungsi untuk keumatan yang lain untuk negara, hal itu.
"Tetapi sekali lagi semuanya harus dikalkulasi yang cermat, perlu dihitung yang cermat. Semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada, kan sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji, jadi harus betul-betul itu dihitung dikalkulasi," tutur Presiden.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas," ujar Lukman di Jakarta, Sabtu (29/7).
Lukman Hakim mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk Sukuk.
Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH. (mag)
Menag: Dana Haji Bisa Diinvetasikan Asal Penuhi Syariah
Minggu, 30/07/2017 14:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menanggapi polemik pemanfaatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga berpandangan bahwa BPIH boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Hal ini menurutnya mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
Namun menurutnya investasi dana haji harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Serta demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas," ujar Menag Lukman di Jakarta, Sabtu (29/07).
Menag juga mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Disebutkan dalam fatwa itu bahwa dana setoran BPIH calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Hasil investasi itu akan menjadi milik calon jemaah haji. Adapun pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan. "Namun demikian, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan," paparnya dalam siaran persnya seperti dikutip setkab.go.id.
Menurutnya Menag, fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
Mandat itu menjadi bagian pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.
Sedang akad wakalah sendiri ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH. Menag menjelaskan melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu dalam UU 34/2014 juga diamatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Nilai manfaat (imbal hasil) dari pengelolaan keuangan haji ini dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji.
Namun, diingatkan bahwa investasi yang dilakukan BPKH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.
"Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolanya," pungkas Menag. (rm)Menimbang Investasi Dana Haji di Proyek Infrastruktur
Sabtu, 29/07/2017 17:00 WIBWapres JK mengatakan, pembayaran ongkos naik haji yang dibayarkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) memiliki risiko, yaitu nilai tukar uang yang sering berubah-ubah.
Dana Haji Untuk Infrastruktur Dikritik DPR
Jum'at, 28/07/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya pemerintah untuk menggunakan dana haji dalam membiayai proyek infrastruktur dikritik keras DPR. Wakil Ketua Pansus Pemilu DPR Yandri Susanto mengatakan, pemerintah tak bisa menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur tanpa berunding dengan pihak terkait.
"Sebaiknya pemerintah tidak serta merta mengambil sebuah kesimpulan, sebelum mengajak umat berbicara. Disitu ada Nadhatul Ulama, Muhamadiyah, dan komponen umat Islam lainnya," tegas Yandri saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda penutupan masa sidang di Senayan, Jakarta, Kamis (27/7), seperti dikutip dpr.go.id.
Dirinya bahkan menilai instruksi Presiden Joko Widodo tentang investasi dana haji sebesar Rp80 triliun itu dianggap tidak senonoh dan tidak tepat. Alih-alih untuk pembangunan infrastruktur, lanjutnya, saat ini umat muslim lebih membutuhkan perbaikan sejumlah fasilitas tempat ibadah maupun pesantren dan madrasah yang sudah sangat memprihatinkan.
"Dana haji milik umat dan sebaiknya pemerintah mengajak umat menggunakan dana yang sejatinya dipergunakan untuk umatnya. Pemerintah seharusnya berbicara terlebih dahulu, duduk bersama terlebih dahulu, sehingga tidak ada kontradiktif atau kontroversi di tengah-tengah masyarakat," tandas politisi PAN ini.
Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan agar dana haji digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur. Instruksi itu disampaikan Jokowi usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7). (mag)KPK Telaah LHA PPATK Soal Dana Haji
Senin, 07/01/2013 07:00 WIB"Tetep ditindaklanjuti. Tidak ada hubungannya dengan posisi Pak Jasin (Irjen Kemenag)," tuntasnya.