-
PKPI Jatim Rayakan Bebasnya Dahlan Iskan
Kamis, 07/09/2017 20:53 WIBPutusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahkan Iskan dari kasus korupsi pada PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jawa Timur pun menggelar syukuran.
"Ketua umum DPN PKP Indonesia Bapak AM Hendropriyono memerintahkan kadernya seluruh Indonesia menggelar syukuran," kata Ketua DPP PKP Indonesia Jatim Hadiatmoko kepada wartawan di sela acara syukuran di kantor PKPI Jatim, Jalan Kartini, Surabaya, Kamis (7/9/).
Dahlan Iskan dijerat kasus dugaan korupsi pada PT PWU Jatim. Pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan divonis dua tahun penjara. Dahlan menjalaninya sebagai tahanan kota.
Dahlan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim ini juga diganjar denda Rp 100 juta atau kurangan dua bulan penjara jika tidak membayar denda.
Kemudian Dahlan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim PT Surabaya mengabulkan upaya banding atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU. "Pada 31 Agustus, Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan Pak Dahlan bebas," tuturnya.
Hadiatmoko ini mengatakan, dirinya terus mengikuti kabar persidangan Dahlan Iskan dan langsung melaporkan putusan bebas dari PT Surabaya ke Ketum DPN PKPI Hendropriyono
Mantan Kapolda Jatim ini mengatakan, syukuran atas diputus bebas Dahlan Iskan tidak hanya digelar DPP PKP Indonesia Jatim. Tapi juga digelar DPK (setingkat kabupaten dan kota). "Tadi sudah syukuran sama pengurus dan kader. Sore ini perintahnya, menggelar syukuran dengan teman-teman wartawan. Kalau di tingkat kabupaten dan kota, syukurannya tidak harus serentak hari ini," ujar Hadiatmoko.
Kegetolan Hendropriyono yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mendukung Dahlan, karena keduanya sahabat dekat.
"Pak Dahlan Iskan adalah sahabat dekat Pak Hendropriyono. Ketika Pak Dahlan sakit dirawat di China, Pak Hendropriyono ikut mendampinginya," ujarnya.
Dahlan dinilai sebagai orang baik, tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Tidak menerima fasilitas apapun dari BUMD (badan usaha milik daerah) dan jabatan lainnya. Dengan diputus bebas, diharapkan Dahlan Iskan dapat berkosentrasi membangun bangsa ini. (dtc/mfb)Keterlibatan Direksi BUMN dalam Kasus Mobil Listrik Diusut
Kamis, 23/03/2017 19:00 WIBTim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus pengadaan mobil listrik.
Dahlan Iskan, Diambang Tersangka Kasus Pembangunan Gardu Induk
Senin, 20/03/2017 09:00 WIBSetelah menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) dan kasus pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN, Pemilik jaringan media Jawa Pos Grup ini masih diincar kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Pembangkit dan Jaringan PLN untuk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Daftar Panjang Status Tersangka Dahlan Iskan
Selasa, 14/03/2017 16:30 WIBDaftar status tersangka mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan semakin panjang.
Upaya Kejagung Patahkan Argumen Kubu Dahlan Iskan
Selasa, 07/03/2017 21:00 WIBSelain itu, pihak Kejagung menilai soal Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 04 tahun 2016 tidak dapat dikenakan dalam kasus Dahlan Iskan.
Was-was Kejagung Kembali "Takluk" di Tangan Dahlan
Selasa, 07/03/2017 09:00 WIBMantan Aspidsus Kejati Riau ini membantah bahwa penyidik hanya mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung dengan terpidana mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
MA Rubah Delik Korupsi, Kejagung Pantang Mundur Seret Koruptor
Jum'at, 03/03/2017 17:00 WIBDiakui Prasetyo, akibat putusan MK bakal memunculkan sejumlah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. Prasetyo meminta jajaran jaksanya untuk siap menghadapi.
Yusril Optimistis Menangkan Praperadilan Dahlan Iskan
Senin, 27/02/2017 17:00 WIBMantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan berusaha melawan upaya penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kejaksaan Agung.
Upaya Dahlan Iskan Lolos dari Jerat Kasus Korupsi Mobil Listrik
Sabtu, 25/02/2017 09:00 WIBPerkara korupsi mobil listrik ini berawal saat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menunjuk langsung Dasep Ahmadi sebagai pelaksana pengadaan 16 mobil listrik untuk keperluan Konferensi Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2012. Dahlan mengusulkan hal itu pada rapat kabinet yang dihadiri mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Siapa Incar Dahlan Iskan?
Senin, 13/02/2017 11:00 WIBKarena itulah, kata Dwi, Dahlan perlu mengungkap siapa orang berkuasa yang dimaksud yang tengah mengincarnya, sebab jika isu itu menjadi bola liar yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin terjadi ketegangan dinegeri ini.
Petaka Dahlan karena Ide Mobil Listrik
Jum'at, 03/02/2017 16:00 WIBKasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian Badan USaha Milik Negara (BUMN) akhirnya benar-benar menjerumuskan mantan Menteri (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dahlan Iskan Sulit Lolos dari Kasus Korupsi Mobil Listrik
Sabtu, 21/01/2017 09:00 WIBMantan manteri BUMN Dahlan Iskan sepertinya tak akan bisa mengindar dari jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN.
Praperadilan Dahlan Iskan dalam Kasus Penjualan Aset Ditolak
Kamis, 24/11/2016 17:00 WIBHakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Fernandinus menolak praperadilan yang diajukan Dahlan Islan terhadap Kejaksaan Tinggi Jatim atas penyidikan dan penetapan tersangka dirinya. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) perusahaan BUMD Jatim.
"Dengan ini kami menolak eksepsi termohon dan menerima pokok perkara termohon atau menolak praperadilan yang diajukan pemohon," kata Fernandinus membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11).
Tim Kejati Jatim Rai Singal mengaku puas dengan hasil sidang yang menolak pokok perkara pemohon. Rai menilai keputusan yang diambil hakim karena kejaksaan telah melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum maupun penetapan tersangka dan penahanan terhadap Dahlan.
Sementara Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengaku kecewa dengan pertimbangan hakim Fernandinus terkait penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka kliennya. Satu hal ia cermati pertimbanan dari hakim tunggal, dimana pertimbangan menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan sprindik 30 Juni 2016, padahal sesuai fakta diterbitkan atas sprindik 27 Oktober 2016. Namun ia mengaku menghormati putusan tersebut.(rm/dtc)Dahlan Iskan Terseret Kasus Suap Brotoseno
Sabtu, 19/11/2016 18:00 WIBKini nama Dahlan kembali terseret-seret terkait kasus penangkapan perwira Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Provost) Mabes Polri.
Tudingan Korupsi Bertambah Dahlan Iskan Sulit Berkelit
Jum'at, 11/11/2016 09:00 WIBPada 3 November lalu, tim penyidik yang dipimpin Victor Antonius kembali memeriksa Dahlan di Kejati Jatim. Victor mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahlan penting karena ada dalam fakta persidangan.