-
Impor Imbas Kekacauan Data Beras
Jum'at, 21/09/2018 16:25 WIBKemendag Buka Kran Impor Ciderai Petani
Jum'at, 12/01/2018 18:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kegembiraan para petani atas harga beras yang tinggi tak berlangsung lama. Pemerintah bakal mengimpor beras dari Vietnam dan Thailand sebanyak 500 ribu ton. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan impor tersebut. Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan ini dianggap menciderai petani.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita baru saja mengumumkan rencana impor beras untuk mengamankan pasokan dan mengendalikan harga beras di tingkat konsumen. Produk beras yang diimpor adalah jenis khusus, yaitu tidak ditanam di Indonesia dan biasanya untuk konsumsi hotel, restoran, dan katering."Yang diimpor beras khusus 500 ribu ton," kata Enggar dalam paparan di kantornya, Kamis (11/1).
Beberapa pekan belakangan ini harga beras jenis medium maupun premium melonjak. Di Pasar Induk Cipinang, harga beras medium tembus Rp 12.000/kg, di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 9.450/Kg. Sedangkan beras premium Rp 13.000/kg, naik dari HET Rp 12.800/kg.
Sebelumnya Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Dirjen Kementan) Sumardjo Gatot Irianto bersama Bupati Pandeglang melakukan panen jagung dan padi. Hal ini menunjukkan bahwa panen selalu ada di tiap daerah di Indonesia, jika terjadi impor berarti sudah mencederai para petani di negeri ini.
"Selama ini issue yang berkembang bahwa stok kosong dan tidak ada panen. Hal ini tidak benar, karena faktanya panen selalu ada di Indonesia kurang lebih 1,5 juta hektar dan pandeglang sendiri panen 7000 hektar," kata Dirjen Tanaman Pangan Sumardjo Gatot Irianto, usai melakukan Panen Raya Padi di Kampung Kadupinang, Kecamatan Kaduhejo seperti dikuti dari kementan.go.id, Kamis (4/1).
Gatot menekankan, Badan Urusan Logistik (Bulog) harus hadir untuk membeli hasil panen petani jangan sampai hasil penen ini dibeli oleh tengkulak. "Saya minta Bulog harus membeli hasil panen baik dengan skema medium atau komersil. Harganyapun harus sesuai HPP, jangan merugikan petani, " katanya.
Gatot melanjutkan, Pandeglang merupakan daerah lumbung pangan nasional, jadi jangan sampai ada lahan yang tidur. Untuk mendongkrak produksi pertanian, akan mulai kegiatan tahun 2018 pada minggu pertama di bulan Januari. "Minggu depan CPCL harus sudah siap, karena akan kita verifikasi. Siapkan rekening, uangnya akan kita transfer via Bank, "tambahnya.
Adapun lokasi yang panen yang dilakukan yakni Kampung Campaka, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo kurang lebih 3 hektar jagung dari 13 hektar yang ditanam. Kampung Kadupinang, Kecamatan Kaduhejo panen Padi seluas 20 hektar dari 100 hektar. Dan panen jagung di Kampung Cikembang, Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi seluas 5 hektar.
Sementara Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, untuk meningkatkan produksi Padi Jagung, dan Kedelai (Pajale), pihaknya akan melakukan pendekatan kembali kepada masyarakat karena sejauh ini banyak lahan yang tak bertuan. "Saat ini banyak lahan tidur yang pemiliknya bukan orang Pandeglang. Untuk itu kami akan lebih meningkatkan silaturahmi dengan masyarakat agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan, karena Pandeglang tahun 2018 ditargetkan jagung dan kedelai 20 ribu hektar untuk kedelai," katanya. (mfb)Pemerintah Umumkan Impor Beras
Jum'at, 12/01/2018 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kenaikan harga beras medium yang cukup tinggi membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengimpor beras. Pengumuman keputusan mengimpor beras itu disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kamis (11/1) malam. Enggar mengatakan, produk beras yang diimpor adalah jenis khusus alias beras yang tidak diproduksi di dalam negeri dan biasanya untuk konsumsi hotel, restoran, dan katering.
Kebijakan ini diambil karena harga beras di pasar melonjak. Contohnya, di Pasar Induk Beras Cipinang, harga beras tembus Rp12.000/kg untuk jenis medium, di atas eceran tertinggi (HET) Rp9.450/kg.
Sedangkan beras premium naik menjadi Rp13.000/kg, di atas HET yang sebesar Rp12.800/kg. Menurut para pedagang di Cipinang, lonjakan harga ini terjadi lantaran pasokan dari daerah-daerah sentra produksi beras berkurang.
Merespons situasi tersebut, Enggar mengatakan tidak ingin mengambil risiko kekurangan pasokan itu terus terjadi. "Saya sampaikan tidak mau mengambil risiko kekurangan pasokan. Saya mengimpor beras khusus, beras yang tidak ditanam dalam negeri. Kami memasok beras impor maka kekhawatiran kita kekurangan pangan, masalah perut masalah pangan itu menjadi prioritas," ujar Enggar.
"Jangan kita mengambil risiko dan ada pertentangan karena petani juga adalah konsumen membeli beras dan tidak boleh ada terjadi kekosongan pasokan," ujarnya.
Enggar menambahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menggelar operasi pasar besar-besaran. Ditemukan 2.500 titik yang terjadi lonjakan harga beras, dan sudah dikucuri beras operasi pasar Bulog.
"Di pasar pasar tradisional yang sampai dg hari ini kami lakukan pengecekan pemantauan dari staf kami sebanyak 150 orang staf Kemendag mendampingi divre dan sampai subdivre Bulog di dalam penyaluran beras medium. ke pasar ke pedagang beras di pasar tradisional, sudah lebih dari 2.500 titik dan setiap pasar terutama pasar di kabupaten/kota yang kenaikannya meningkat tajam maka itu kita suplai," terang Mendag.
Enggar juga mengatakan, dia sudah berbicara dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk ikut mengamankan pasokan beras.
"Dalam dua hari berturut-turut ini kita pertemuan yang pasti dengan Apindo, kemudian kita menyepakati untuk pertemuan hari ini yaitu Aprindo dengan suplier beras distributor beras yang layani suplai atau pasok ke pengusaha ritel modern," tutur Enggar.
Enggar menegaskan, meski yang diimpor adalah beras premium, namun beras tersebut akan dijual dengan acuan harga beras medium. "Jadi kategori beras khusus kita jual dengan harga medium," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017, HET beras medium adalah Rp9.450/kg. Sementara HET beras premium adalah Rp12.800/kg. Masih mengacu Permendag 57 tahun 2017, beras medium adalah beras yang memiliki spesifikasi kadar air maksimal 14% dan butiran patah maksimal 25%. Sementara, beras premium adalah jenis beras yang memiliki kadar air maksimal 14% dan butiran patah maksimal 15%.
Beras premium tidak ditanam di Indonesia, dan peruntukannya adalah untuk hotel, restoran dan katering. Namun, dalam hal ini, beras tersebut akan digunakan untuk cadangan apabila terjadi kelangkaan pasokan beras medium yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga beras di tingkat pengecer dan konsumen.
Menurut perhitungan Enggar, pasokan beras baru akan tersedia pada Februari atau Maret akhir, mengingat panen baru terjadi pada periode tersebut. Sementara, pada akhir Januari, diprediksi bakal ada kelangkaan akibat gagal panen pada periode musim tanam sebelumnya.
"Diperkirakan Februari dengan Maret akhir baru ada. Isi gap ini, saya sampaikan, saya enggak mau ambil risiko kekurangan pasokan. Saya impor beras khusus, beras yang enggak ditanam di dalam negeri kami impor, kami pasok beras impor dengan demikian maka, tidak ada kekhawatiran," tandas dia. (dtc/mag)Jokowi Minta Malaysia Beri 20 Persen Kuota Impor Beras
Kamis, 23/11/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo meminta agar Malaysia memberikan 20 persen kuota impor beras untuk Indonesia. Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu dengan PM Malaysia Najib Razak. "Indonesia berharap Malaysia dapat mengalokasikan 20 persen dari kuota impornya, kuota impor beras, ke Indonesia yaitu sekitar 150.000 ton per tahun," kata Jokowi usai pertemuan bilateral dengan PM Najib di Hotel Hilton Kuching, Sarawak, Malaysia, Rabu (22/11).
Indonesia juga telah memulai ekspor beras ke Malaysia pada Oktober 2017 lalu sebanyak 25 ribu ton. Jumlah ekspor tersebut diharapkan akan terus meningkat setiap tahunnya. Selain beras, pengaturan perbatasan yang merupakan salah satu ciri khas hubungan Indonesia-Malaysia juga turut dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Indonesia mengharapkan draft Border Crossing Agreement yang sudah selesai dirundingkan untuk segera ditandatangani. Demikian juga dengan Border Trade Agreement," kata Jokowi.
Jokowi dan Najib juga sepakat untuk menguatkan kemitraan kelapa sawit melalui pembentukan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC). "Kita harus bersatu melawan kampanye hitam terhadap kelapa sawit," kata Jokowi.
Isu penting yang dibahas kedua negara adalah terkait perlindungan warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di Malaysia. Hal ini penting mengingat perlindungan WNI merupakan prioritas pemerintah Indonesia. "Hak pendidikan bagi anak pekerja Indonesia juga telah saya mohonkan perhatian kepada PM Najib," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam kunjungan kerja ke desa Thunggal Bakti, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (20/10), melakukan panen padi bersama warga dan melepas ekspor beras hasil produksi pertanian Kabupaten Sanggau ke Sarawak Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong.
"Hari ini Sanggau sudah surplus 50 ribu ton beras, Kalbar surplus 350 ribu ton. Surplus ini kita kirim ke negara tetangga. Ada permintaan beras 140 ribu ton. Hari ini kita kirim perdana," tutur Amran.
Pada ekspor kali ini, beras medium INPARI 33 yang akan dikirim hanya sebagai perkenalan awal ke, Malaysia. Beras yang akan dikirim sebagai permulaan ini jumlahnya 25 ton. Nantinya, ekspor resmi akan dilakukan pada tahun 2018 mendatang.
.
Amran juga mengecek kualitas padi di kawasan itu. Dirinya juga mengatakan, bahwa lahan pertanian di sana sudah bebas dari hama wereng. "Ini memang kalau wereng itu harus diperangi, jangan didiamkan saja. Makanya ini kualitasnya jadi bagus," kata Amran di lokasi. (dtc/mag)HET Beras Berlaku, Pengusaha Ritel Minta Penyesuaian
Sabtu, 02/09/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium mulai diberlakukanm sejak Jumat (1/9). Namun, masih ada sejumlah ada toko ritel modern seperti minimarket yang belum mengikuti aturan baru tersebut, salah satunya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, mengatakan mereka masih butuh penyesuaian untuk menerapkan aturan tersebut. "Mereka (ritel) masih perlu penyesuaian," terangnya, Jumat (1/9).
Terlebih, penetapan aturan baru yang berlalu hari ini berbarengan dengan tanggal merah. Menurutnya, tak semua pelaku ritel bisa langsung mengikuti aturan baru ini, karena memerlukan proses.
"Jadi ada yang bisa langsung menyesuaikan, ada yang masih perlu proses. Semua tergantung kesiapan si supliernya. Jadi harus bertahap ya, semua dalam proses," terang Tutum.
HET beras diatur berdasarkan zonasi. Contohnya, di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi yang dianggap sebagai wilayah produsen beras, HET sebesar Rp 9.450/kg untuk beras jenis medium dan Rp 12.800/kg untuk beras medium.
Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih, harga tersebut ditambah Rp 500. Contohnya di NTT dan Kalimantan, harga beras medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg. (dtc/mag)
HET Beras Mulai Diberlakukan
Sabtu, 02/09/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras kualitas medium dan premium mulai berlaku, Jumat (1/9). Pemberlakuan dilakukan secara menyeluruh baik di pasar tradisional hingga ritel modern.
Menteri Perdagangan (Mendag), Engartiasto Lukita, menjelaskan HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras. Di wilayah-wilayah tersebut harga beras medium yang ditetapkan Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg. Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih, harga tersebut ditambah Rp500.
Berikut daftar harga eceran tertinggi beras medium dan premium:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.800/kg
Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
NTT: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
Sulawesi: medium Rp 9.450/kg ; premium Rp 12.800/kg
Kalimantan: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250/kg ; premium Rp 13.600/kg.
"HET ini berlaku baik di pasar tradisional maupun di ritel modern. Dengan demikian, ketentuan yang ada ini kita akan bisa menjaga daya beli masyarakat, akan bisa kita maintain terus, dan diharapkan (harga) tidak boleh lebih dari itu," ujar Enggar.
Di luar beras medium dan premium, Kemendag menetapkan kategori beras khusus, yang mana penetapan harganya akan diatur terpisah dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). "Ada 3 kategori beras. Beras medium, beras premium, dan beras khusus. Mengenai spesifikasi masing-masing beras ini tidak dibuat complicated namun secara sederhana, simplifikasi," tutur Enggar.
Menurut Enggar, kebijakan HET disetujui sudah pedagang beras. Penolakan hanya datang dari segelintir, sehingga tak akan mempengaruhi pedagang beras. "Enggak akan. Pedagang juga mayoritas menyetujui dan minta cepat dikeluarkan. Yang menolak mungkin beberapa orang, apa kita harus turuti? Jadi enggak usah khawatir, Insya Allah terkendali," ujarnya.
Kebijakan pembatasan harga beras ini bukan tanpa alasan. Pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat terhadap beras, apalagi beras merupakan komoditas utama di Indonesia. Pembatasan harga beras ini sudah bulat. Pihaknya juga mengimbau agar pedagang menuruti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kalau tidak bisa (dijaga), bisa dijadikan objek spekulasi untuk dinaikkin. (Kalau ada yang melanggar) ya ditutup saja enggak usah dagang lagi. (Izin) cabut enggak usah dagang lagi," kata Enggar.
Enggar mengatakan, aturan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh asosiasi petani dan pedagang beras. Enggar menjelaskan, pihaknya akan memperingati pedagang terlebih dahulu sebelum keudian akhirnya bisa dilarang untuk berdagang beras jika terus diulangi.
"Itu kan harga eceran tertinggi, kalau ada yang langgar, ya sekali dua kali diingatkan dan tiga kali, ya jangan dagang lagi. Dagang yang lain. Kalau ritel modern pengawasannya sudah gampang, mereka juga sudah lebih sadar. Pasar tradisional kami lihat, kami periksa, kami colek-colek, ingat ya ada HET-nya. Sekali dua kali, tiga kali, nanti kita akhiri," tegas Enggar. (dtc/mag)
Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium-Premium
Jum'at, 25/08/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Per tanggal 1 September 2017 nanti, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan ini dilakukan pemerintah dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.
Enggar menegaskan, penetapan HET beras kualitas medium dan premium tersebut, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional, dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium," jelas Mendag dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8) siang, seperti dikutip setkab.go.id.
Sedangkan untuk Wilayah Sumatera –tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan–, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram. Sementara untu Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.
"Untuk HET beras medium Rp9.450 per kilogram itu umumnya adalah daerah produsen beras. Sementara wilayah lain kami sudah berhitung termasuk biaya transportasinya," ujar Enggartiasto.
Mendag menjelaskan, pihaknya telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.
Beras kualitas medium tersebut, lanjut Mendag, bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya. Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.
Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG. "Untuk beras khusus sementara belum (diatur HET)," ungkap Enggartiasto.
Menanggapi keputusan Pemerintah itu, Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada para anggota Perpadi di seluruh wilayah Indonesia terkait dengan HET beras tersebut. "Teman-teman di daerah itu sudah ingin putusan ini cepat. Harga di daerah akan menyesuaikan untuk bisa menghasilkan harga jual," ucap Sutarto.
Sutarto mengaku sudah melakukan diskusi panjang dengan anggota Perpadi di seluruh Indonesia terkait dengan keinginan pemerintah untuk mengatur HET bahan kebutuhan pokok masyarakat tersebut.
Adapun Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyampaikan dukungannya atas program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. "Pengalaman dengan gula dan minyak goreng itu sudah berjalan, keputusan hari ini tentu kita dukung," ujarnya. (mag)
Dirut PT IBU Akhirnya Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Rabu, 02/08/2017 16:52 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ditengah polemik tentang pelanggaran dalam kasus beras PT Indo Beras Unggul (IBU), polisi secara percaya diri menetapkan Dirut PT, TW sebagai tersangka.
Penetapan TW dilakukan setelah polisi memeriksa yang bersangkutan tadi malam. "Jadi tadi malam setelah diperiksa, penyidik menetapkan direktur PT IBU sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, Rabu (2/8).
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengakui telah memeriksa jajaran direksi PT IBU pada Selasa (1/7) malam. Status tersangka akan dikenakan pada orang yang bertanggung jawab menentukan harga beli beras dari petani dan harga jual beras ke konsumen.
"Kalau kita, perbuatan pidana kan siapa yang melakukan, dia yang diminta pertanggungjawaban. Siapa nanti yang menentukan harga dan kebijakan itu," kata Ari.
TW dijerat pasal berlapis, yaitu UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, hingga KUHP.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul pun merinci pasal-pasal apa saja yang dijeratkan kepada tersangka, diantaranya;
1. UU Pangan
TW dijerat Pasal 144 juncto Pasal 100 (2) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Pasal 144 berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Adapun Pasal 100 ayat 2 berbunyi:
Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label.
2. UU Perlindungan Konsumen
TW dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e, f, i dan/atau Pasal 9 h UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8 ayat 1 huruf e, f, i berbunyi:
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Adapun Pasal 9 huruf h berbunyi:
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
Lalu berapa ancaman hukumannya bila melanggar pasal di atas? Pasal 62 mengancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
3. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
TW dikenakan Pasal 3 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 3 selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
4. KUHP
Pasal 382 KUHP juga dikenakan polisi kepada TW. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, Bareksrim Polri pun menahan TW.
"Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini. Mulai berlaku kita tahan hari ini," kata Martinus.
Menurut Martinus penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa 15 orang saksi dan melakukan gelar perkara.
"Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada sekitar 15 orang. Kemudian kita gelar perkara tersebut," jelas Martinus. (dtc/rm)Kasus PT IBU Momentum Pembenahan Regulasi Pangan
Sabtu, 29/07/2017 18:00 WIBMencuatnya kasus beras di PT Indo Beras Unggul (IBU) diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah membenahi regulasi. Selama ini yang dirasakan masyarakat regulasi yang mengatur pangan terutama beras belum jelas.
"Ini jadi momen perbaikan. Jika ada aturan pemerintah yang abu-abu putihkan, atau hitamkan. Sekarang momen pemerintah memperbaiki aturan terkait perberasan dari hulu sampai hilir," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Ichsan Firdaus, dalam diskusi Polemik Sindotrijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7).
Menurutnya, salah satu aturan yang masih abu-abu adalah peraturan yang membedakan beras premium dan medium. Selama ini yang menjadi pembeda adalah hanya dengan melihat ciri-ciri fisik dari beras tersebut. Hal itu sangat sulit dilakukan hingga masih terbuka peluang terjadinya kecurangan.
Sementara itu Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Syarkawi Rauf memandang perlunya regulasi untuk menyederhanakan rantai distribusi beras. Banyaknya pelaku ekonomi di antara hulu dan hilir menjadi masalah harga bagi petani dan juga konsumen.
"Kita akan mendorong Kemendag dan Bulog juga agar lebih berperan. Kita akan mendorong supaya rantai distribusi lebih sederhana, salah satunya dengan adanya pasar lelang komoditi," sebut Rauf dalam kesempatan yang sama.
KPPU juga akan mendorong agar Standar Nasional Indonesia (SNI) memberikan pembeda yang lebih jelas untuk beras premium dan medium. "Karena SNI sekarang hanya mengacu pada ciri-ciri fisik," imbuhnya.
Terkait panjangnya rantai distribusi, pemerintah diminta membuat peraturan terkait tata niaga. Salah satunya menguatkan koperasi di desa untuk membantu para petani.
"Pertama koperasi di pedesaan ini harus kuat, kelembagaan di desa yang pernah kuat di zaman lalu ini harus menjadi kuat," ujarnya. (dtc/mfb)Pertaruhan Pemerintah di Kasus Beras PT IBU
Sabtu, 29/07/2017 14:00 WIBKetua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, tuduhan yang diarahkan pemerintah kepada PT IBU dinilai tak memiliki kepastian hukum.
Anton Apriantono Bantah Pemalsuan Beras PT IBU
Minggu, 23/07/2017 08:44 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian Anton Apriantono yang juga komisaris PT Tiga Pilar Utama, induk PT Indo Beras Unggul yang gudangnya digrebek Satgas Pangan Polri, membantah telah terjadi pemasuan beras oleh perusahaan tersebut.
Anton mengatakan, soal tudingan mengubah beras IR 64 yang disebut kategori medium menjadi beras premium, perlu dijelaskan IR 64 itu varietas lama yang sudah digantikan varietas yang lebih baru yaitu Ciherang. Kemudian, diganti lagi dengan Inpari. "Jadi varietas IR 64 itu sudah jarang. Di lapangan, IR 64 itu sudah tidak banyak," kata Anton, Sabtu (22/7).
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis (20/7). Dalam penggerebekan, Satgas Pangan menemukan beras IR 64 ´disulap´, yang masuk kategori medium, menjadi beras premium. Beras-beras itu diberi label merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago, dan dijual di pasar ritel modern seharga Rp13.700 dan Rp20.400/ kilogram (kg).
Totalnya, Satgas Pangan menyita 1.161 ton beras dari gudang PT IBU. Terkait hal ini, Anton menyanggah IR 64 merupakan beras yang disubsidi. Dia mengatakan, yang disubsidi itu raskin atau beras miskin, yang saat ini disebut beras sejahtera atau rastra. Selain itu ia mengatakan di dunia perdagangan beras dikenal kategori medium dan premium, dan Standar Nasional Indonesia atau SNI kualitas beras juga ada. "Tiga Pilar Sejahtera sudah sesuai SNI untuk kualitas di atas," tutur mantan Menteri Pertanian itu.
Anton juga menyoal PT IBU yang dituding monopoli, menguasai hulu hingga hilir beras. Ia menjelaskan, produksi beras Tiga Pilar Sejahtera sekitar 600 ribu ton/tahun, dari kapasitas produksi terpasang 800.000 ton. Produksi itu total dari 4 pabrik Tiga Pilar Sejahtera, termasuk PT IBU.
"Jadi, bagaimana kita dibilang menguasai. Apalagi sampai bilang negara rugi ratusan triliun," tutur Anton.
Anton menambahkan, ada banyak kekeliruan dari hasil penggerebekan itu. Seharusnya, kata Anton, pemerintah dan Polri tak buru-buru menggerebek, tapi dicek dulu.
"Jangan hanya main gerebek, padahal belum tentu. Karena masalah ini, dampaknya jadi sangat buruk. Perusahaan bisa tutup, saham turun, petani mitra merugi. Apa itu yang diharapkan pemerintah?" kata Anton. (dtc/mag)
Polisi Bertekad Mengungkap Mafia Beras Kasus PT IBU
Sabtu, 22/07/2017 21:37 WIBSatgas Pangan Polri menggerebek gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis (20/7). Dari penggerebekan tersebut, Satgas menyita 1.161 ton beras di gudang PT IBU.
Menurut Ketua Satgas Pangan, Irjen Pol. Setyo Wasisto, beras tersebut adalah jenis IR 64 dikasih kemasan bagus dan dijual di pasar ritel modern dengan harga Rp 20.400/kg.
Padahal, harga beras eceran tertinggi beras IR 64 yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 9.000/kg. IR 64 adalah beras yang benih maupun pupuknya disubsidi pemerintah.
Setyo menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, PT IBU membeli gabah IR 64 dengan harga tinggi Rp 4.900/kg, padahal harga patokannya Rp 3.600/kg. Alhasil, pabrik-pabrik penggilingan padi kecil tak mampu bersaing.
"Dengan pembelian di atas harga rata-rata itu enggak akan bisa dibeli penggiling kecil. Penggiling-penggiling kecil bisa bangkrut," ujar Setyo, Sabtu (22/7).
Selain itu, PT IBU mengakuisisi beberapa pabrik penggilingan padi di Bekasi sejak 2010. Menurut Setyo, dengan mencaplok pabri-pabrik penggilingan padi maka PT IBU bisa leluasa menentukan harga dari hulu ke hilir.
"Kuasai dari hulu sampai hilir. Pasarnya dia kuasai juga," kata Setyo.
Setyo mengatakan, mafia atau kartel adalah mereka yang menguasai dari hulu sampai ke hilir, sehingga masyarakat tidak bisa melawan dan terpaksa ikut aturan mereka. Hal Ini, tutur Setyo, tidak boleh dilakukan karena harga akan ditentukan semena-mena.
"Pasti kita ungkap. Kita akan lihat sejauhmana peran masing-masing, dari pengepul, pengelola, dan lainnya," tegas Setyo.
Menanggapi temuan itu, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, induk usaha PT IBU, memberikan klarifikasi melalaui keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut isi klarifikasi tersebut:
1. PT IBU membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal, dan tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program beras sejahtera (rastra) Bulog dan atau bantuan bencana atau bentuk lainnya dalam menghasilkan beras kemasan berlabel.
2. PT IBU memproduksi beras kemasan nasional berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu Standard Nasional Indonesia (SNI).
3. PT IBU memproduksi beras kemasan berlabel berdasarkan standar ISO 22000 tentang food safety dan GMP.
4. PT IBU mengikuti ketentuan pelabelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium terakreditasi sebagai dasar pencantuman informasi fakta nutrisi.
5. PT IBU mencantumkan kode produksi sebagai dasar informasi umur stok hasil produksi.
Dalam surat keterbukaan informasi kepada BEI, Tiga Pilar Sejahtera menyatakan selalu kooperatif dan transparan kepada semua pihak yang berwenang. Emiten berkode saham AISA ini sedang melakukan koordinasi secara internal dan eksternal untuk melakukan verifikasi semua fakta.
"PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk berpegang pada kualitas produk-produk yang dihasilkan, berkomitmen penuh kepada para pelanggan dan selalu mentaati ketentuan dan hukum yang berlaku," sebut keterangan tertulis PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk kepada BEI, dikutip Sabtu (22/7). (dtc/mfb)Satgas Pangan Bongkar Aksi Manipulasi Beras Subsidi
Jum'at, 21/07/2017 17:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Satgas Pangan menggrebek gudang beras milik PT PT Indo Beras Unggul (PT IBU), anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera yang berlokasi di di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena diduga "menyulap" beras raskin untuk komersil. Penggrebekan yang dilakukan pada Kamis (20/7) malam menemukan 1.161 ton beras dalam kemasan yang siap didistribusikan ke swalayan dan minimarket.
Selain karena diduga memanipulasi beras raskin pabrik tersebut juga diduga memalsukan kandungan karbohidrat dalam kemasan.
"Kadar karbohidrat dalam kemasan tidak sesuai dengan isinya. kontennya ditulis premium padahal isinya non-premium," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai penggerebekan bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat di lokasi.
Polisi menyebut selama ini kemasan-kemasan beras tersebut telah dijual di minimarket. Menurut Tito, PT IBU menjual beras subsidi seharga beras premium. Mereka membohongi masyarakat dengan mencantumkan label premium dalam kemasan.
"Mereka menjual beras medium seharga beras premium. Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi sekali," ujar Tito.
Dipaparkan Tito, modus operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah dengan mengemas beras subsidi jenis IR64 dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss.
"Padahal beras IR64 adalah beras medium yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp9 ribu per kilogram. Setelah dibungkus dan dilabeli, mereka jual seharga Rp 20 ribu," ungkap Kapolri.
Kapolri pun menduga perusahaan tersebut telah rugikan negara hingga ratusan triliun. "Ini nggak main-main. merugikan masyarakat dan negara, sampai nilainya ratusan triliun (rupiah)," papar Tito.
Untuk itu menurut Tito, pihaknya akan memeriksa 15 orang terkait penggerebekan ini. Setelah itu baru ditentukan tersangka utamanya.
"Kita kenakan Undang-undang konsumen dan pasal 382 bis KUHP," ujarnya. (dtc/rm)Data Meragukan Berujung Impor Beras
Sabtu, 26/09/2015 12:20 WIBSelama ini Kementerian Pertanian selalu mengklaim terjadi surplus padi, namun Wapres Jusuf Kalla justru menyatakan perlu impor untuk menjaga stok pangan. Diduga ada skandal mark up data produksi padi.
FOTO: Sidak Beras Plastik Makassar
Jum'at, 29/05/2015 18:15 WIBSidak tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran beras plastik di wilayah Kota Makassar.