-
Korban Perdagangan Orang Benjina Terima Restitusi
Kamis, 07/12/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Para korban perdagangan orang di Benjina, akhirnya mendapatkan restitusi. Penandatanganan dan serah terima berita acara restitusi berupa sejumlah uang kepada 8 (delapan) orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Benjina itu, dilaksanakan di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Rabu (6/12).
Hadir dala acara tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Suhardi, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, dan Direktur Asia Tenggara Ditjen Asia Pasifik dan Afrika Denny Abdi, serta Ketua Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Andi Muhammad Taufik. Sebagaimana diketahui, sebanyak 22 orang warga negara Myanmar telah diperiksa sebagai saksi/korban kasus TPPO Benjina.
Kejaksaan Negeri Dobo kemudian mengajukan rekomendasi perlindungan bagi 22 orang warga negara Myanmar tersebut kepada LPSK. Atas dasar rekomendasi permohonan perlindungan tersebut LPSK dapat menghadirkan 13 orang saksi/korban yang berasal dari Myanmar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual Maluku.
Pengadilan kemudian memutuskan kasus ini pada tanggal 10 Maret 2016 (Putusan Pengadilan Negeri Tual No: 105, 108, 109, 110/PID.SUS/2015/PN. Tul) dengan memvonis 7 terdakwa (5 diantaranya adalah warga negara Thailand) dengan hukuman 3 tahun pidana penjara, denda Rp160 miliar serta memerintahkan kepada 5 terpidana untuk membayar restitusi sebesar Rp773,3 juta kepada 11 korban. Pada pelaksanaannya hanya 4 terpidana saja yang sanggup membayar restitusi kepada 8 korban. Total jumlah resitusi yang dibayarkan oleh para pelaku tersebut adalah sebesar Rp438 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar Republik Uni Myanmar H.E. Daw Ei Ei Khin Aye menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan LPSK serta pihak-pihak terkait atas terealisasikannya penyerahan dana restitusi bagi 8 orang warganya. Dana tersebut telah diterima oleh Pihak Kedutaan Besar Myanmar, yang selanjutnya Pemerintah Myanmar akan segera menyerahkan dana restitusi tersebut kepada para korban.
Duta Besar Myanmar memastikan penyerahan uang restitusi tersebut segera dilakukan dengan mengutus Deputi Duta Besar Myanmar untuk Indonesia. "Di minggu kedua bulan Desember ini, diharapkan Pemerintah Myanmar melalui tiga kementeriannya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar negeri, dan Kementerian Kesejahteraan Sosial akan menyerahkan uang tersebut kepada para korban," kata Daw, dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Kamis (7/12).
Sekretaris Jampidum Suhardi mengatakan, penyerahan uang restitusi ini menjadi kewajiban Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan pidana. Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengaku gembira dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penggungkapan kasus TPPO Benjina khususnya dukungan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.
"Penyerahan uang restitusi sempat tertunda cukup lama karena berbagai kendala. Melalui penyerahan ini, pemerintah Indonesia dan pemerintah Myanmar telah menjalankan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya agar para korban segera dapat menerima haknya, yakni uang ganti kerugian yang telah dibayarakan oleh pelaku," kata Lies.
"Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban untuk melakukan perlindungan, pendampingan, dan penilaian ganti kerugian/restitusi bagi korban kejahatan, kasus TPPO Benjina menjadi acuan dalam penanganan dan perlindungan korban TPPO lintas negara," pungkasnya. (mag)Kasus Benjina Masuk Penuntutan
Senin, 26/10/2015 13:30 WIBLama tak terdengar, kasus perbudakan dan perdagangan manusia oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Kepulauan Aru, Maluku, ternyata sudah masuk ke proses penuntutan.
Korban Perbudakan Benjina Dipulangkan, Utang Bertumpuk Ditinggalkan
Minggu, 17/05/2015 11:00 WIBUtang para korban perbudakan Benjina yang tercatat di warga setempat tidaklah sedikit. Dari mulai ratusan ribu, belasan juta.
Kembangkan Kasus Perbudakan Benjina, Polisi Bidik Korporasi
Rabu, 13/05/2015 21:00 WIBPolri sendiri membentuk tim khusus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor P/16/III/2015/Maluku/Res.Aru/Sek.Aru Tengah, tertanggal 03 Maret 2015 lalu untuk mengungkap kasus perbudakan Benjina ini.
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perbudakan Benjina
Selasa, 12/05/2015 18:00 WIBArie menjelaskan pemeriksaan terhadap 50 ABK itu merupakan sampel dari keseluruhan korban kasus perbudakan Benjina yang jumlahnya mencapai 357 orang ABK berkewarnegaraan asing.
Moratorium Diperpanjang, Kapal Eks Asing Diminta Patuhi Ketentuan
Kamis, 30/04/2015 21:00 WIBTerkait pelaksanaanya, pemerintah sepakat untuk tetap memperpanjang Permen 66 tersebut hingga enam bulan kedepan yaitu dari bulan April hingga Oktober 2015.
Tak Ingin Dapat Kartu Kuning, Ekspor Perikanan Diperketat
Kamis, 30/04/2015 18:00 WIBDirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung mengatakan, pemerintah kini dalam upaya memperketat hasil ekspor ke luar negeri.
Kena Sanksi Kasus Benjina, Pemerintah Thailand Bergeming
Kamis, 30/04/2015 01:00 WIBMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, akibat ulah PT PBR beberapa waktu lalu, pemerintah Thailand turut mendapat sanksi atau kartu kuning dari Uni Eropa.
Kasus Benjina, Momentum Pemerintah Untuk Berbenah
Rabu, 29/04/2015 03:00 WIBSelain itu, Riza menekankan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bea Cukai dan aparat pengawas harus bebas dari praktik suap. Ia menilai, persoalan selama ini aparat pengawas masih mudah disuap terutama oleh pihak asing.
Kematian Yosef Akan Langgengkan Praktek Pelanggaran HAM
Senin, 27/04/2015 11:06 WIBSejumlah aktivis tak meyakini sepenuhnya kematian Koordinator Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dobo KKP, yang juga saksi kunci kasus perbudakan anak buah kapal Asing Benjina tersebut karena penyakit.
FOTO: Pelanggaran HAM Benjina
Minggu, 26/04/2015 18:33 WIBKontras dan Kesatuan nelayan tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah untuk menindak dan membersihkan seluruh aparatur yang diduga terlibat dalam kasus perbudakan ABK kapal asing di Bejina serta praktik pelanggaran HAM.
LPSK Perlu Jaga Hak-Hak Saksi Kasus Benjina
Jum'at, 24/04/2015 22:00 WIBSyamsul menekankan, keamanan dan hak keselamatan saksi sepenuhnya wajib dijamin pemerintah melalui LPSK.
Saksi Kunci Kasus Benjina Tewas, LPSK Dikritik
Kamis, 23/04/2015 11:30 WIBWakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Chris Biantoro mengatakan, tewasnya Yoseph mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak LPSK.
KNTI: Kematian Anak Buah Susi Harus Diselidiki Secara Independen
Selasa, 21/04/2015 17:30 WIBMeski Yosep meninggal dunia, menurutnya, tidak serta merta memutus petunjuk untuk menemukan sederet dugaan kejahatan perikanan yang dilakukan oleh PT PBR.
Kasus Benjina Ancam Produk Ekspor Perikanan Indonesia
Jum'at, 10/04/2015 15:00 WIBKasus perbudakan dan penyuapan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources berbuntut. Tidak hanya menyentuh ranah hukum, kasus Benjina yang juga turut dieskpos media internasional, berpotensi mengancam produk impor perikanan Indonesia.